MATARAM – Insiden dugaan penganiayaan terhadap dua pengemudi taksi daring (online) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, telah memicu perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa tragis yang diduga dilakukan oleh sekelompok pengemudi travel lokal ini kembali menguak polemik lama mengenai isu larangan operasional kendaraan berbasis aplikasi di destinasi wisata premium tersebut. Menyikapi situasi yang memanas ini, Dishub NTB dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar hukum atau regulasi resmi yang melarang kendaraan online, yang secara legal dikenal sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK), untuk menjemput maupun mengantar penumpang di wilayah Mandalika. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menepis informasi keliru yang beredar di masyarakat.

Kronologi Insiden dan Reaksi Publik

Dugaan penganiayaan yang menimpa dua sopir taksi online ini terjadi di area KEK Mandalika, sebuah kawasan yang diproyeksikan sebagai salah satu ikon pariwisata unggulan Indonesia. Meskipun tanggal pasti insiden tidak disebutkan secara spesifik dalam laporan awal, pernyataan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB, Khaerus Sobri, yang disampaikan pada hari Senin, mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian terkini yang memicu respons cepat dari pemerintah daerah. Salah satu armada yang terlibat dalam insiden tersebut adalah taksi Blue Bird, yang meskipun dikenal sebagai taksi konvensional, juga beroperasi dalam skema Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi, sehingga termasuk dalam kategori angkutan resmi yang dipertanyakan operasionalnya.

Insiden ini bukan hanya sekadar konflik antar individu atau kelompok, melainkan mencerminkan ketegangan yang lebih dalam antara penyedia layanan transportasi tradisional dan modern. Para pelaku yang diduga merupakan pengemudi travel lokal dikabarkan merasa terancam oleh kehadiran taksi online, yang menawarkan kemudahan akses dan tarif yang kompetitif bagi wisatawan. Reaksi publik terhadap insiden ini cukup beragam, mulai dari kekhawatiran akan keamanan wisatawan dan pengemudi, hingga kritik terhadap lemahnya penegakan hukum dan ketiadaan regulasi yang jelas di kawasan strategis tersebut. Banyak pihak menyayangkan bahwa insiden kekerasan semacam ini dapat merusak citra pariwisata NTB yang tengah giat mempromosikan diri sebagai destinasi kelas dunia, apalagi setelah sukses menyelenggarakan event internasional seperti MotoGP.

Klarifikasi Resmi dari Dinas Perhubungan NTB

Menanggapi dugaan penganiayaan dan polemik larangan angkutan online, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB, Khaerus Sobri, memberikan klarifikasi mendalam. Ditemui di ruang kerjanya, Sobri menegaskan bahwa status Mandalika sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tidak serta-merta melahirkan aturan yang melarang angkutan online beroperasi. "Sampai saat ini, kami belum menerima informasi mengenai adanya aturan khusus tersebut. Sepemahaman kami, aturan yang dimaksud belum ada," ujar Sobri. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan transportasi yang diterapkan di Mandalika harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dikoordinasikan secara transparan antara ITDC dan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan.

Sobri menjelaskan bahwa Dishub NTB hanya berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Selama tidak ada regulasi yang melarang, maka angkutan berizin resmi, termasuk ASK, Angkutan Sewa Umum (ASU), dan taksi, diperbolehkan beroperasi. Sebaliknya, jika memang terdapat aturan yang melarang, aturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak. Ia mencontohkan, larangan hanya berlaku bagi angkutan dalam trayek yang tidak diperbolehkan menaikkan penumpang di luar terminal atau simpul transportasi yang telah ditetapkan. Namun, apabila larangan tersebut berasal dari oknum tertentu, maka dasar hukumnya patut dipertanyakan. "Hingga saat ini, Dinas Perhubungan belum mengetahui adanya regulasi yang melarang angkutan resmi menaikkan maupun menurunkan penumpang di Kawasan Mandalika. Apabila memang terdapat regulasi tersebut, seharusnya Dinas Perhubungan telah menerima informasi mengenai keberadaannya. Sampai saat ini kami belum mengetahuinya," tegas Sobri, memperkuat posisi pemerintah provinsi dalam memastikan kebebasan beroperasi bagi angkutan yang sah.

Lebih lanjut, Sobri juga menepis anggapan bahwa terdapat kelompok tertentu yang memiliki hak menguasai layanan transportasi di kawasan Mandalika. Menurutnya, istilah "penguasaan kawasan" tidak dikenal dalam seluruh regulasi transportasi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Karena hingga kini belum terdapat trayek khusus di kawasan tersebut, masyarakat bebas menggunakan layanan transportasi yang memiliki izin resmi, baik Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi, Angkutan Sewa Umum (ASU), maupun taksi. "Peristiwa yang terjadi kemarin melibatkan armada Blue Bird di kawasan Mandalika. Karena tidak ada ketentuan mengenai penguasaan kawasan, maka setiap penyelenggara transportasi yang memiliki izin resmi, baik ASK, ASU, maupun taksi, berhak mengambil maupun mengantar penumpang sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki," jelasnya.

Sobri juga mengklarifikasi perbedaan antara "travel" dan jenis izin transportasi yang diakui. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi transportasi tidak dikenal istilah izin travel. Yang diatur adalah izin ASK, ASU, maupun angkutan antarjemput. Mungkin yang dimaksud masyarakat sebagai travel adalah layanan angkutan antarjemput. Istilah travel, imbuhnya, lebih dikenal dalam dunia usaha pariwisata, bukan dalam nomenklatur perizinan transportasi. Oleh karena itu, kendaraan online yang memiliki izin resmi tetap diperbolehkan melayani penumpang di seluruh wilayah operasionalnya, termasuk di Kawasan Mandalika.

Latar Belakang dan Konteks Regulasi Transportasi di NTB

Dishub NTB: Tak Ada Dasar Hukum Larang Taksi di KEK Mandalika

Untuk memahami polemik ini secara komprehensif, penting untuk menilik kerangka regulasi transportasi yang berlaku di NTB. Dinas Perhubungan NTB berpegang pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur pembagian zona pelayanan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Pergub ini membagi zona pelayanan menjadi tiga: Zona I meliputi Pulau Lombok, Zona II mencakup Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa, serta Zona III meliputi Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Pembagian zona ini bersifat umum dan tidak dipecah lagi berdasarkan kawasan tertentu seperti KEK Mandalika. Artinya, selama kendaraan memiliki izin resmi dan beroperasi di zona yang telah ditentukan (misalnya Zona I untuk Lombok), maka mereka berhak melayani masyarakat di seluruh wilayah zona tersebut, termasuk di Mandalika. "Karena itu sangat disayangkan apabila muncul anggapan bahwa suatu kawasan hanya boleh dikuasai oleh satu kelompok atau beberapa kelompok tertentu. Selama angkutan tersebut memiliki izin yang sah, maka angkutan tersebut berhak mengangkut maupun menurunkan penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Sobri.

Selain regulasi yang sudah ada, Pemerintah Provinsi NTB juga sedang aktif mengupayakan harmonisasi Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT) bersama Kementerian Perhubungan. RUJT ini merupakan dokumen krusial yang akan mengatur jaringan angkutan umum secara menyeluruh, mulai dari titik naik dan turun penumpang hingga jadwal operasionalnya. Dalam dokumen tersebut, Mandalika dirancang menjadi bagian integral dari jaringan pelayanan angkutan umum yang lebih luas. "Harapannya, ke depan seluruh destinasi wisata di NTB, tidak hanya Mandalika, akan dilayani oleh angkutan umum atau angkutan massal," jelas Sobri, menunjukkan visi jangka panjang untuk sistem transportasi yang terintegrasi dan merata di seluruh NTB.

Lebih jauh lagi, pada Juli 2026 mendatang, Pemerintah Provinsi NTB berencana menjalin kerja sama dengan ITDC untuk menyusun kajian terkait sistem transportasi di kawasan wisata Mandalika. Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, memastikan bahwa sistem transportasi di Mandalika tidak hanya efisien dan modern, tetapi juga adil dan inklusif bagi semua pihak. Ini adalah langkah maju untuk mengatasi potensi konflik dan menciptakan ekosistem transportasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata.

Dinamika Konflik Transportasi dan Dampaknya bagi Pariwisata

Fenomena konflik antara angkutan tradisional dan angkutan online bukanlah hal baru di destinasi wisata. Sobri mengakui bahwa fenomena serupa sebelumnya juga pernah terjadi di kawasan wisata Senggigi. Konflik semacam itu, menurutnya, berpotensi mencoreng citra pariwisata NTB apabila tidak segera diselesaikan. Ketidakpastian hukum, ketegangan antar kelompok, dan insiden kekerasan dapat menciptakan persepsi negatif di mata wisatawan dan calon investor, yang pada akhirnya merugikan seluruh ekosistem pariwisata.

Pihak Dishub NTB memahami keinginan masyarakat lokal agar aktivitas transportasi di kawasan wisata turut memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha setempat. Ini adalah aspirasi yang sah dan perlu diakomodasi. Namun demikian, keinginan tersebut tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan harus diwujudkan melalui mekanisme yang damai serta legal. Oleh karena itu, Dishub NTB telah beberapa kali menggelar diskusi bersama pelaku usaha transportasi di Senggigi untuk mencari formulasi terbaik agar pelaku lokal tetap terlibat tanpa mengganggu iklim investasi dan pariwisata. Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan di Mandalika.

Baik Senggigi maupun Mandalika merupakan pintu gerbang pariwisata NTB. Oleh karena itu, tata kelola transportasinya harus memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak. "Hal yang sama juga sedang dilakukan di Mandalika. Kami mengajak seluruh pelaku usaha transportasi untuk duduk bersama mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha lokal sekaligus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni tidak adanya larangan bagi angkutan yang memiliki izin resmi untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang sesuai regulasi yang berlaku," tutup Sobri. Pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci untuk menemukan titik temu antara kepentingan ekonomi lokal dan prinsip persaingan usaha yang sehat serta regulasi yang berlaku.

Implikasi dan Langkah ke Depan

Pernyataan tegas dari Dinas Perhubungan NTB memiliki implikasi penting. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi operator angkutan online dan taksi resmi untuk beroperasi di Mandalika, sekaligus melindungi hak-hak mereka dari tindakan kekerasan atau larangan ilegal. Kedua, mengirimkan pesan jelas kepada publik dan wisatawan bahwa Mandalika adalah destinasi yang aman dan terbuka untuk berbagai layanan transportasi yang legal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan. Ketiga, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Melihat ke depan, integrasi Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT) dan hasil kajian sistem transportasi bersama ITDC pada tahun 2026 akan menjadi tonggak penting dalam membentuk ekosistem transportasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Mandalika. Ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang adil bagi masyarakat lokal, sekaligus memastikan ketersediaan layanan transportasi yang efisien dan modern bagi wisatawan. Pemerintah daerah, ITDC, pelaku usaha transportasi, dan masyarakat lokal harus terus berdialog untuk menciptakan solusi yang harmonis, memastikan bahwa pertumbuhan pariwisata di NTB berjalan beriringan dengan keadilan sosial dan kepastian hukum. Hanya dengan kerja sama yang solid dan kepatuhan pada regulasi, potensi penuh Mandalika sebagai destinasi pariwisata kelas dunia dapat terwujud tanpa diwarnai konflik yang merugikan semua pihak.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *