Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah secara resmi ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional oleh pemerintah pusat sejak Oktober 2024. Penetapan ini seyogianya menjadi mercusuar harapan dan katalisator percepatan pembangunan agroindustri gula di wilayah yang dikenal memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang superior. Namun, satu tahun berlalu sejak gelar prestisius itu disematkan, realitas di lapangan justru memunculkan kritik pedas: gelar tersebut dinilai tak lebih dari "gelar tanpa makna" atau "papan nama megah di depan lahan yang tak terurus," lantaran implementasi dan dampak nyata di lapangan masih berjalan lambat, jauh dari ekspektasi awal.

Potensi Menggeliat, Harapan Melambung

Potensi tebu di Kabupaten Dompu memang tidak dapat dipandang sebelah mata. Pasca penetapan status Kawasan Tebu Nasional, antusiasme masyarakat Dompu untuk merintis lahan tebu melonjak. Salah satu motor penggerak utama adalah PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di Kecamatan Pekat, yang telah membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare. Tak hanya itu, perusahaan juga menjalin kemitraan dengan petani lokal, menambah luasan areal tebu hingga 1.000 hektare. Secara keseluruhan, total areal tebu di Dompu kini melampaui 6.000 hektare, dengan catatan produksi gula yang pernah mencapai puncaknya hingga 108.456 ton pada tahun 2022. Angka ini merupakan kontribusi signifikan terhadap produksi gula nasional, menunjukkan kapasitas Dompu untuk menjadi lumbung gula.

Dr. Iwan Harsono, Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), secara tegas menyatakan bahwa potensi ini "sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030." Menurut Dr. Iwan, yang juga merupakan bagian dari tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, tebu bukan sekadar komoditas pertanian biasa. Selain volume produksi yang menggiurkan, tebu mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang substansial di sektor agroindustri, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan secara signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan. Jika potensi ini dimaksimalkan dengan optimal, Dompu berpotensi besar untuk bertransformasi menjadi sentra agroindustri tebu dan gula terkemuka di Kawasan Timur Indonesia, bahkan berkontribusi pada pencapaian swasembada gula nasional.

Kronologi Penetapan dan Realitas di Lapangan

Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional pada Oktober 2024 merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk mempercepat pencapaian swasembada gula. Pemerintah memandang Dompu memiliki kombinasi ideal antara ketersediaan lahan, iklim yang mendukung, dan kualitas rendemen tebu yang tinggi. Harapan besar disematkan agar penetapan ini akan memicu investasi, transfer teknologi, dan peningkatan kesejahteraan petani.

Namun, harapan tersebut kini berhadapan dengan realitas yang kurang menggembirakan. Di lapangan, koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi salah satu kendala utama. Akibatnya, inisiatif yang seharusnya terstruktur dan terpadu menjadi berjalan sendiri-sendiri, tanpa sinergi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat yang awalnya antusias kini mulai merasakan ketidakpastian, sementara investasi yang diharapkan pun belum mengalir deras sebagaimana mestinya.

Analisis Pakar: Mengapa "Gelar Tanpa Makna"?

Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah dari kebuntuan ini. "Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna," ujarnya. Prof. Wire menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang kuat dan rinci menyebabkan pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan administratif tersebut. Kebijakan yang "datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan" ini menciptakan kebingungan dan keengganan di tingkat lokal untuk bergerak.

Lebih lanjut, Prof. Wire mengidentifikasi adanya kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro, berfokus pada potensi lahan yang luas, iklim yang mendukung, dan ketersediaan sumber daya alam. Namun, "yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosialnya," kata Prof. Wire. Ia mempertanyakan, "Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" Pertanyaan ini sangat relevan, mengingat transisi dari tanaman pangan tradisional ke tebu memerlukan adaptasi baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun kesiapan modal petani.

Prof. Wire juga mengkritik pola kebijakan top-down yang kerap abai terhadap detail kondisi lokal, termasuk kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola birokrasi setempat, bahkan karakteristik lahan yang spesifik. Ia mencontohkan, ada kasus di mana tebu dipaksakan ditanam di lahan basah yang banyak air. Meskipun tebu dapat tumbuh, hasilnya tidak ekonomis karena rendahnya rendemen (kadar gula dalam tebu). Kondisi ini, ditambah dengan kurangnya dukungan kontekstual, membuat pemerintah daerah enggan terlibat penuh dalam implementasi kebijakan tersebut, merasa bahwa kebijakan yang ada kurang sesuai dengan realitas di lapangan.

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Data Pendukung dan Konteks Nasional

Indonesia, sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, memiliki kebutuhan gula yang sangat besar, baik untuk konsumsi langsung maupun untuk industri. Meskipun memiliki potensi pertanian yang luas, Indonesia masih menjadi salah satu negara pengimpor gula terbesar di dunia. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa kebutuhan gula nasional mencapai sekitar 7 juta ton per tahun, sementara produksi domestik baru bisa memenuhi sekitar 2,5 hingga 3 juta ton. Kesenjangan ini menciptakan ketergantungan pada impor, yang rentan terhadap fluktuasi harga global dan dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

Program swasembada gula telah menjadi agenda prioritas pemerintah selama bertahun-tahun, dengan target ambisius untuk mencapai kemandirian gula pada tahun-tahun mendatang. Penetapan Kawasan Tebu Nasional di berbagai daerah, termasuk Dompu, adalah salah satu upaya konkret untuk mencapai target ini. Dengan luasan lahan dan produktivitas yang dimiliki, Dompu seharusnya bisa menjadi salah satu tulang punggung utama dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Produksi 108.456 ton gula pada tahun 2022 menunjukkan bahwa Dompu memiliki kapasitas untuk berkontribusi secara signifikan. Jika seluruh 6.000 hektare lahan tebu di Dompu dapat menghasilkan rata-rata 80-100 ton tebu per hektare, dengan rendemen 8-10%, potensi produksi gula bisa mencapai ratusan ribu ton setiap tahun. Angka ini sangat berarti dalam konteks defisit gula nasional.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas

Jika permasalahan koordinasi dan regulasi ini terus berlarut, implikasi negatifnya akan sangat luas. Pertama, target swasembada gula nasional akan semakin sulit tercapai, membuat Indonesia terus bergantung pada impor. Kedua, potensi ekonomi Dompu yang begitu besar akan terbuang percuma, menghambat peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat lokal. Investasi yang seharusnya masuk untuk membangun pabrik pengolahan, infrastruktur pendukung, dan menciptakan lapangan kerja baru, akan tertahan. Ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah akan terkikis, terutama bagi petani yang telah terlanjur antusias dan menginvestasikan tenaga serta modal mereka dalam budidaya tebu.

Dr. Iwan Harsono menambahkan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang komprehensif untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Ini berarti tidak hanya fokus pada produksi dan profit, tetapi juga pada pemberdayaan petani, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur pedesaan yang mendukung industri tebu. Tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar "nasional" yang disematkan sejak Oktober 2024 namun sesungguhnya tak bermakna.

Jalan Menuju Swasembada: Solusi dan Kolaborasi

Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. Ini akan memastikan bahwa kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara kontekstual dan adaptif terhadap kondisi lokal. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya.

Pelibatan aktif pemerintah daerah akan memastikan bahwa kebijakan tidak hanya dirancang di atas kertas, tetapi juga dapat dilaksanakan dengan memahami tantangan dan peluang di lapangan. Ini termasuk penyusunan peta jalan yang jelas, alokasi anggaran yang memadai, penyediaan fasilitas pendukung seperti irigasi dan akses jalan, serta program pendampingan bagi petani. Selain itu, perlu ada koordinasi yang intensif antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem industri gula yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Penguatan hilirisasi produk tebu juga menjadi kunci. Tidak hanya berhenti pada produksi gula mentah, tetapi juga pengembangan produk turunan seperti bioetanol, pakan ternak, atau listrik dari biomassa tebu. Diversifikasi produk ini akan meningkatkan nilai tambah, menciptakan peluang ekonomi baru, dan memperkuat ketahanan industri tebu secara keseluruhan.

Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas pertanian tebu tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita swasembada gula akan tetap sebatas angan-angan. Posisi Indonesia sebagai negara pengimpor gula akan terus bertahan hanya karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik. Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan meningkatkan produktivitas tebu nasional, terwujudnya swasembada gula akan dapat dipercepat. Peningkatan produktivitas tebu tidak hanya akan memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan petani tebu, mewujudkan keadilan ekonomi yang selama ini diidamkan. Masa depan Dompu sebagai lumbung gula nasional dan kontributor utama swasembada gula sangat bergantung pada keseriusan dan sinergi antara semua pemangku kepentingan untuk mengubah "gelar tanpa makna" menjadi realitas yang penuh manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *