Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah secara resmi ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional oleh pemerintah pusat. Penetapan ini, yang diumumkan pada Oktober 2024, sejatinya menjadi angin segar dan penanda percepatan pembangunan agroindustri gula di wilayah yang dikenal memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang baik. Dengan status ini, Dompu diharapkan menjadi motor penggerak bagi upaya swasembada gula nasional dan peningkatan kesejahteraan petani. Namun, seiring berjalannya waktu, gaung penetapan ini mulai memudar di tengah lambatnya implementasi di lapangan. Banyak pihak mengkritik gelar ini sebagai “gelar tanpa makna” atau “papan nama megah di depan lahan yang tak terurus,” mengingat dampak nyata yang dinilai masih jauh dari harapan. Potensi Raksasa Tebu Dompu dan Ambisi Nasional Dompu, dengan karakteristik geografis dan iklimnya yang mendukung, memang memiliki potensi besar untuk menjadi sentra produksi tebu. Lahan kering yang luas dan cocok untuk budidaya tebu menjadi modal utama. Pascapenetapan status Kawasan Tebu Nasional, antusiasme masyarakat Dompu terlihat jelas, ditandai dengan mulai dirintisnya lahan-lahan tebu baru oleh petani lokal. Potensi ini diperkuat dengan kehadiran investor besar seperti PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di Kecamatan Pekat, yang telah membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare. Selain itu, PT SMS juga menjalin kemitraan dengan petani setempat untuk mengelola lahan seluas 1.000 hektare, sehingga total areal tebu di Dompu kini mencapai lebih dari 6.000 hektare. Produktivitas tebu Dompu telah menunjukkan angka yang menjanjikan. Pada tahun 2022, produksi gula dari wilayah ini sempat menyentuh angka 108.456 ton, sebuah capaian signifikan yang menggarisbawahi kapasitas Dompu dalam menyokong kebutuhan gula nasional. Dr. Iwan Harsono, seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi sebesar ini sangat layak untuk dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Menurut Dr. Iwan, yang juga merupakan salah satu tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, tebu bukan hanya soal volume produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang substansial di sektor agroindustri, menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, dan secara signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan. Jika potensi ini dimaksimalkan dengan baik, Dompu berpeluang besar untuk menjadi sentra agroindustri tebu dan gula terkemuka di Kawasan Timur Indonesia, sebuah peran strategis dalam peta ketahanan pangan nasional. Kronologi dan Latar Belakang Penetapan Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional pada Oktober 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mencapai swasembada gula. Indonesia, sebagai negara dengan populasi besar, masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan gula domestik dan kerap bergantung pada impor. Program revitalisasi industri gula nasional telah dicanangkan untuk mengatasi defisit ini, dengan fokus pada peningkatan produktivitas lahan tebu, modernisasi pabrik gula, dan pengembangan kawasan-kawasan potensial. Dompu dipilih berdasarkan kajian potensi lahan yang luas, kesesuaian iklim, dan kualitas rendemen tebu yang baik, yang menjadikannya kandidat ideal untuk mendukung target swasembada tersebut. Sejarah budidaya tebu di Indonesia memiliki akar panjang, namun industri ini menghadapi berbagai kendala, mulai dari lahan yang menyusut akibat konversi, rendahnya produktivitas per hektare, hingga teknologi pabrik yang menua. Oleh karena itu, penetapan kawasan khusus seperti Dompu diharapkan dapat memberikan fokus dan dukungan terpadu dari pemerintah untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Dengan status nasional, diharapkan Dompu akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran, pengembangan infrastruktur, serta dukungan regulasi yang memadai untuk menarik investasi dan meningkatkan kapasitas produksi. Realitas di Lapangan: Kesenjangan Implementasi dan Kritik Pakar Namun, harapan besar yang menyertai penetapan ini belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Realitas menunjukkan adanya kesenjangan yang mencolok antara visi pemerintah pusat dengan implementasi di tingkat daerah. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi salah satu indikator utama dari permasalahan ini. Akibatnya, meskipun ada investasi swasta seperti PT SMS yang telah beroperasi dengan luas lahan signifikan, potensi pengembangan kawasan secara menyeluruh masih belum tergarap optimal. Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah fundamental. "Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna," ujarnya. Prof. Wire menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang konkret dan rinci menyebabkan pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan administratif tersebut. "Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan," tambahnya, mengutip analisis mengenai pola kebijakan top-down yang kerap terjadi di Indonesia, di mana inisiatif pusat seringkali tidak diikuti dengan panduan implementasi yang memadai di daerah. Analisis Kebijakan: Kesenjangan Persepsi dan Tantangan Lokal Prof. Wire mengidentifikasi adanya kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro: tanah cocok, iklim mendukung, dan lahan memadai untuk tebu. Namun, yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosial dan konteks lokal. "Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" tanyanya menggelitik. Pertanyaan ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia lokal, kebiasaan bertani, dan kapasitas adaptasi terhadap komoditas baru atau skala produksi yang lebih besar. Kebijakan yang dirancang di pusat, lanjut Prof. Wire, kerap kali tidak mempertimbangkan detail kondisi lokal yang krusial, termasuk sumber daya manusia, tata kelola birokrasi setempat, bahkan karakteristik lahan spesifik untuk jenis tanaman tertentu. Ia mencontohkan, tebu yang dipaksakan ditanam di lahan basah dengan banyak air mungkin bisa tumbuh, tetapi hasilnya tidak ekonomis karena rendahnya rendemen (kadar gula). Kondisi semacam ini, di mana kebijakan tidak kontekstual dengan realitas lapangan, membuat pemerintah daerah enggan untuk terlibat penuh dalam implementasi program, karena merasa kebijakan tersebut kurang relevan atau sulit diterapkan secara efektif di wilayah mereka. Dampak Ekonomi dan Sosial yang Terabaikan Keterlambatan dan kurangnya koordinasi dalam implementasi program Kawasan Tebu Nasional di Dompu memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Di sektor ekonomi, potensi nilai tambah dari agroindustri tebu yang seharusnya mampu mendorong diversifikasi ekonomi lokal dan menciptakan ribuan lapangan kerja, kini terancam stagnan. Produksi gula yang sempat tinggi di tahun 2022 mungkin tidak akan berkelanjutan jika dukungan infrastruktur, bimbingan teknis, dan kepastian pasar tidak diperkuat. Padahal, seperti yang ditekankan Dr. Iwan Harsono, tebu bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh melalui peningkatan pendapatan petani, pengembangan UMKM pendukung, dan pertumbuhan sektor jasa terkait. Secara sosial, ketidakjelasan status dan lambatnya realisasi program dapat menimbulkan kekecewaan di kalangan petani yang sudah telanjur antusias merintis lahan tebu. Investasi waktu, tenaga, dan modal yang mereka tanamkan bisa berujung pada kerugian jika pemerintah tidak segera bertindak. Ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah di masa mendatang. Kondisi ini memperkuat argumen bahwa tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar "nasional" yang disematkan sejak Oktober 2024, namun sesungguhnya tak bermakna substantif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. Jalan ke Depan: Solusi Melalui Komitmen dan Kolaborasi Prof. Wire menawarkan solusi atas kebuntuan ini, yang terletak pada komitmen kuat dan kolaborasi yang erat antara semua pihak. Pemerintah pusat, menurutnya, tidak boleh hanya berfungsi sebagai pemantau, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya. Ini berarti pemerintah daerah harus diberikan otonomi dan kapasitas yang cukup untuk merumuskan kebijakan turunan, menyesuaikan program dengan konteks lokal, serta mengelola sumber daya yang dialokasikan. Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menekankan bahwa pengembangan potensi tebu di Dompu harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, bukan sekadar proyek ekonomi semata. Ia menggarisbawahi bahwa program ini adalah instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang bertujuan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Oleh karena itu, kebijakan yang dirumuskan harus adil, inklusif, dan didukung oleh koordinasi yang solid di semua tingkatan pemerintahan. Tanpa hal tersebut, potensi besar Dompu dalam produksi tebu hanya akan menjadi catatan sejarah pembangunan yang tidak terealisasi. Implikasi Lebih Luas bagi Ketahanan Pangan Nasional Isu pengembangan tebu di Dompu memiliki implikasi yang jauh lebih luas dari sekadar pembangunan regional. Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan produktivitas pertanian tebu secara keseluruhan tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita swasembada gula nasional akan tetap sebatas angan-angan. Indonesia akan terus berada dalam posisi sebagai negara pengimpor gula, hanya karena rendahnya produksi domestik di sektor pertanian tebu. Ketergantungan pada impor gula tidak hanya menguras devisa negara, tetapi juga rentan terhadap gejolak harga pasar global dan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan meningkatkan produktivitas tebu nasional, target swasembada gula dapat dipercepat. Peningkatan produktivitas tebu akan memberikan dampak berantai positif, mulai dari penguatan ketahanan pangan dengan pasokan gula yang stabil dan mencukupi, hingga peningkatan kesejahteraan petani tebu melalui pendapatan yang lebih baik dan kepastian pasar. Oleh karena itu, status Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional harus segera diikuti dengan langkah-langkah konkret, regulasi yang jelas, dan koordinasi yang efektif, agar gelar tersebut benar-benar bermakna dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional serta kesejahteraan rakyat. Tanpa upaya serius, potensi emas Dompu akan tetap terkubur di bawah label "nasional" yang kosong makna. Post navigation PT Sumbawa Timur Mining Rampungkan PPD 2025, Kuatkan Pemberdayaan Masyarakat Dompu dengan Anggaran Rp1,26 Miliar Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik: Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja Kunjungan Kerja Strategis ke Polres Dompu