GIRI MENANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat telah merampungkan sidang paripurna krusial yang mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Gabungan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-Perubahan) Tahun Anggaran 2026. Dalam sesi yang digelar dengan penuh perhatian ini, sejumlah sorotan tajam dan rekomendasi strategis dilontarkan oleh para legislator, khususnya terkait proporsionalitas alokasi anggaran, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta urgensi kemandirian fiskal daerah. Peningkatan belanja daerah yang signifikan dan ketergantungan pada pendapatan transfer menjadi fokus utama diskusi, menandai komitmen dewan untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Lombok Barat.

Proses Legislasi dan Peningkatan Anggaran Daerah

Sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Lombok Barat pada pertengahan September 2026 ini merupakan tahapan penting dalam siklus anggaran daerah. Proses penyusunan anggaran daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. RAPBD-Perubahan diajukan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, setelah melalui evaluasi kinerja APBD murni di tengah tahun anggaran. Dokumen ini kemudian dibahas di tingkat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum akhirnya diserahkan kepada gabungan fraksi untuk disampaikan pandangan umum sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi dewan.

Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Lombok Barat, Abdul Majid, dalam paparannya menggarisbawahi bahwa belanja daerah dalam RAPBD-Perubahan 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,21 persen, atau setara dengan penambahan Rp121,34 miliar lebih. Angka ini membawa total belanja daerah dari semula Rp2,32 triliun pada APBD murni menjadi Rp2,45 triliun. Kenaikan yang cukup substansial ini, menurut Majid, sejatinya ditujukan untuk memastikan alokasi yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat Lombok Barat.

Perubahan anggaran, atau yang sering disebut APBD Perubahan, memang lazim dilakukan di tengah tahun anggaran. Hal ini biasanya dipicu oleh beberapa faktor, antara lain adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berimplikasi pada anggaran daerah, adanya pergeseran prioritas pembangunan lokal yang mendesak, adanya dinamika pendapatan daerah yang tidak terprediksi di awal penyusunan APBD murni, atau bahkan adanya kebutuhan darurat yang memerlukan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang lebih besar. APBD Perubahan menjadi instrumen fleksibilitas fiskal pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan kondisi riil di lapangan.

Meskipun demikian, pihak dewan tidak serta-merta menerima setiap pos anggaran tanpa pemeriksaan mendalam. Apresiasi atas kerja keras jajaran eksekutif dalam menyusun rancangan perubahan anggaran tetap diiringi dengan penekanan kuat pada pentingnya mencermati proporsionalitas dari setiap alokasi pos-pos belanja. Hal ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRD yang esensial dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik, memastikan bahwa setiap kenaikan atau pergeseran anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan yang terukur dan memberikan manfaat optimal bagi publik.

Sorotan Tajam Terhadap Struktur Pendapatan Daerah

Dalam RAPBD Perubahan 2026, pendapatan daerah diproyeksikan naik 3,65 persen, atau bertambah Rp74 miliar lebih, sehingga mencapai total Rp2,11 triliun. Angka ini secara nominal menunjukkan peningkatan, namun DPRD menyoroti komposisi dan laju pertumbuhan masing-masing komponen pendapatan, khususnya yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Konservatif:
Kenaikan PAD dinilai sangat konservatif, hanya tumbuh 1,60 persen atau bertambah Rp9,79 miliar lebih. Angka ini dianggap terlalu rendah mengingat potensi besar yang dimiliki Lombok Barat. Kabupaten ini, yang dikenal dengan keindahan alam dan potensi pariwisata yang luar biasa, seharusnya mampu menggenjot PAD secara lebih agresif. Sektor pariwisata, misalnya, dengan destinasi ikonik seperti Senggigi, sebagian akses menuju Gili Trawangan, dan potensi wisata bahari lainnya, memiliki peluang besar untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi objek wisata, pajak hotel, dan pajak restoran. Data historis menunjukkan bahwa sektor pariwisata di Lombok Barat, pasca-pandemi, terus menunjukkan tren pemulihan yang positif, yang seharusnya bisa direfleksikan dalam target PAD yang lebih ambisius.

Selain pariwisata, potensi pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak hiburan, masih memiliki ruang optimalisasi yang besar. Demikian pula dengan retribusi daerah dari berbagai layanan publik. Dewan mendesak eksekutif untuk melakukan terobosan inovatif dalam penggalian PAD, tidak hanya bergantung pada sumber-sumber tradisional, tetapi juga mengeksplorasi potensi ekonomi kreatif, digitalisasi layanan pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan penegakan hukum yang lebih baik. Ketergantungan yang tinggi pada pendapatan transfer dari pusat tanpa diimbangi peningkatan PAD yang signifikan akan menghambat kemandirian fiskal daerah dalam jangka panjang.

Sebagai perbandingan, pertumbuhan PAD di beberapa kabupaten/kota dengan potensi serupa di Indonesia seringkali ditargetkan di atas 5-10% per tahun untuk menunjukkan komitmen terhadap kemandirian fiskal. Angka 1.60% ini, jika tidak ada alasan spesifik yang kuat dan transparan, memang patut dipertanyakan efektivitas strategi penggalian PAD oleh pemerintah daerah.

2. Ketergantungan pada Pendapatan Transfer:
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat menjadi penopang utama peningkatan pendapatan dengan lonjakan 5,40 persen, atau bertambah Rp76,10 miliar lebih. Komponen ini meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan lain-lain. Meskipun pendapatan transfer merupakan sumber pendanaan yang sah dan vital, dominasinya yang terlalu besar, seperti yang terjadi di Lombok Barat, menimbulkan kekhawatiran.

DPRD mengingatkan akan perlunya terobosan menuju kemandirian fiskal agar daerah tidak terus bergantung pada pemerintah pusat. Ketergantungan yang tinggi pada dana transfer memiliki implikasi serius. Pertama, daerah menjadi rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal di tingkat nasional. Jika terjadi pemotongan atau penundaan transfer, program pembangunan di daerah bisa terganggu. Kedua, hal ini membatasi otonomi daerah dalam menentukan prioritas pembangunan karena alokasi dana transfer seringkali terikat pada program-program nasional atau sektoral. Ketiga, kemandirian fiskal adalah indikator penting keberhasilan otonomi daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan spesifik masyarakatnya tanpa harus menunggu instruksi atau alokasi dari pusat.

Distribusi Belanja dan Efektivitas Anggaran

DPRD Lombok Barat Soroti Lonjakan Belanja Daerah dalam RAPBD-P 2026

Struktur belanja dalam RAPBD-Perubahan 2026 juga menjadi perhatian serius. Postur anggaran menunjukkan dominasi Belanja Operasi, sementara Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga juga mengalami perubahan signifikan.

1. Dominasi Belanja Operasi:
Belanja Operasi masih mendominasi postur anggaran dengan alokasi mencapai Rp1,77 triliun lebih. Belanja operasi meliputi pengeluaran untuk gaji pegawai, honorarium, perjalanan dinas, alat tulis kantor, pemeliharaan rutin, dan biaya lainnya yang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Dewan menilai dominasi belanja operasi ini cukup timpang jika dibandingkan dengan porsi belanja publik atau belanja modal yang secara langsung berdampak pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat.

Tingginya belanja operasi, jika tidak dikelola dengan efisien, dapat menggerus porsi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program-program pembangunan yang lebih produktif dan investasi publik. Ini bisa berarti kurangnya dana untuk membangun jalan baru, memperbaiki sekolah yang rusak, meningkatkan fasilitas kesehatan di pelosok, atau mengembangkan sektor ekonomi lokal melalui program-program pemberdayaan. DPRD menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja operasi, misalnya melalui optimalisasi jumlah pegawai sesuai kebutuhan riil, penggunaan teknologi untuk mengurangi biaya administrasi, dan pengetatan perjalanan dinas yang tidak esensial.

2. Peningkatan Belanja Modal dan Tantangan Implementasi:
Belanja Modal meningkat menjadi Rp384,28 miliar lebih. Peningkatan ini dinilai positif karena belanja modal dialokasikan untuk investasi fisik seperti pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur jalan, jembatan, gedung perkantoran, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan air bersih. Investasi ini krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara fundamental.

Namun, DPRD juga menyoroti tantangan besar terkait efektivitas pelaksanaannya di sisa waktu anggaran. Mengingat perubahan anggaran biasanya disahkan di pertengahan atau akhir tahun anggaran, waktu yang tersisa untuk merealisasikan proyek-proyek modal menjadi sangat terbatas. Proses perencanaan yang matang, pengadaan barang dan jasa yang transparan dan cepat sesuai peraturan, serta pengawasan proyek yang ketat menjadi kunci agar dana belanja modal tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar menghasilkan output yang berkualitas, sesuai standar, dan bermanfaat optimal. Keterlambatan proyek, proyek mangkrak, atau kualitas yang buruk seringkali menjadi risiko jika belanja modal digenjot di penghujung tahun anggaran tanpa perencanaan yang matang.

3. Kenaikan Signifikan Belanja Tidak Terduga (BTT):
Belanja Tidak Terduga (BTT) mengalami kenaikan signifikan sebesar 45,4 persen, dari Rp30 miliar menjadi Rp43,62 miliar lebih. BTT adalah anggaran yang dialokasikan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat diprediksi atau direncanakan sebelumnya, seperti penanganan bencana alam, darurat kesehatan (misalnya wabah penyakit), atau kejadian luar biasa lainnya yang memerlukan respons cepat pemerintah daerah. Kenaikan drastis ini bisa jadi mencerminkan antisipasi pemerintah daerah terhadap potensi risiko atau kebutuhan darurat yang mungkin muncul di sisa tahun anggaran 2026, mengingat Lombok Barat cukup rentan terhadap bencana alam.

Meskipun penting untuk memiliki alokasi BTT yang memadai, peningkatan yang begitu besar juga menimbulkan pertanyaan tentang perencanaan risiko dan kemampuan prediksi. Dewan mungkin akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kenaikan ini dan mekanisme pengawasan penggunaannya untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau inefisiensi, serta memastikan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk tujuan yang benar-benar tidak terduga dan mendesak.

Defisit Anggaran dan Solusi Pembiayaan

Selisih antara pendapatan yang diproyeksikan sebesar Rp2,11 triliun dan belanja sebesar Rp2,45 triliun memicu defisit anggaran sebesar Rp337 miliar lebih. Defisit anggaran adalah kondisi di mana pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimaannya. Ini adalah tantangan umum bagi banyak pemerintah daerah, terutama jika pertumbuhan pendapatan tidak sejalan dengan kebutuhan belanja yang terus meningkat, atau jika ada komitmen belanja yang tidak dapat ditunda.

Seluruh defisit ini ditutupi oleh penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yang disesuaikan menjadi Rp337 miliar lebih. Dengan demikian, posisi akhir SiLPA berada pada angka nol rupiah. SiLPA adalah surplus anggaran dari tahun sebelumnya yang belum digunakan atau sisa dana yang tidak terserap. Menggunakan SiLPA untuk menutupi defisit adalah praktik yang umum dan sah sesuai regulasi keuangan daerah. Namun, jika ini menjadi pola berulang di mana defisit selalu ditutupi oleh SiLPA, itu bisa menunjukkan adanya masalah struktural dalam perencanaan anggaran atau ketidakmampuan untuk menggenjot pendapatan secara berkelanjutan yang sepadan dengan kebutuhan belanja.

Implikasinya, meskipun defisit teratasi secara teknis untuk tahun 2026, habisnya SiLPA untuk menutupi defisit menandakan bahwa pemerintah daerah harus lebih hati-hati dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya. Tidak ada "bantalan" finansial yang signifikan dari SiLPA untuk membiayai program-program tambahan atau menutupi defisit yang tidak terduga di tahun mendatang, kecuali ada penambahan pendapatan yang signifikan atau efisiensi belanja yang drastis. Hal ini menuntut disiplin fiskal yang lebih tinggi di tahun-tahun berikutnya.

Analisis Latar Belakang dan Implikasi Lebih Luas

Penyusunan dan pembahasan RAPBD-Perubahan 2026 ini terjadi dalam konteks dinamika pembangunan daerah dan tantangan ekonomi global yang terus berubah. Lombok Barat, sebagai salah satu gerbang utama pariwisata di Nusa Tenggara Barat, memiliki posisi strategis namun juga menghadapi tekanan untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publiknya demi mendukung sektor vital tersebut dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

1. Pembangunan Berkelanjutan: Peningkatan belanja modal yang fokus pada infrastruktur diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun, kualitas dan daya tahan infrastruktur yang dibangun harus menjadi prioritas utama, bukan hanya kecepatan penyelesaian. Proyek-proyek yang direncanakan harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.

**2. Penguatan Ekonomi

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *