Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya tiga kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan personel aktif dan seorang calon siswa (casis) Polri. Ketiga kasus ini dilaporkan terjadi dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda, namun mencerminkan urgensi pengawasan internal serta penguatan etika di tubuh institusi penegak hukum. Berdasarkan laporan dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, perkara ini mencakup dugaan persetubuhan dengan unsur tipu daya, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, hingga penyebaran konten asusila atau yang dikenal sebagai revenge porn. Joko Jumadi, perwakilan dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengawal jalannya proses hukum untuk ketiga laporan tersebut. Penanganan kasus-kasus ini terbagi di tiga satuan kewilayahan yang berbeda, yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB, Polresta Mataram, dan Polres Lombok Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa sebaran dugaan tindak pidana ini tidak hanya terkonsentrasi pada satu titik, melainkan melibatkan oknum dari berbagai fungsi dan status keanggotaan. Kasus Pertama: Dugaan Persetubuhan oleh Oknum Bidang IT Polda NTB Kasus pertama yang menjadi perhatian serius adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum anggota yang bertugas di Bidang IT Polda NTB. Perkara ini dilaporkan telah bergulir sejak Februari 2025 dan saat ini status hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Dit PPA-PPO Polda NTB. Peningkatan status ke penyidikan menandakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut. Kronologi peristiwa ini bermula dari perkenalan antara korban dan terlapor melalui platform media sosial. Komunikasi yang intens berlanjut pada ajakan untuk bertemu secara langsung. Berdasarkan keterangan Joko Jumadi, pada hari pertemuan tersebut, kondisi cuaca yang sedang hujan deras dimanfaatkan oleh terlapor untuk mengajak korban berteduh di rumah kos miliknya. Di lokasi inilah diduga terjadi tindak pidana persetubuhan. Pihak pendamping hukum menekankan bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi kuat adanya unsur ancaman serta tipu daya yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terhadap korban. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan yang melibatkan penyalahgunaan posisi otoritas atau tipu muslihat untuk mendapatkan persetujuan seksual merupakan pelanggaran hukum yang berat. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti digital maupun fisik guna memperkuat konstruksi pasal yang akan disangkakan. Kasus Kedua: Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Brimob Perkara kedua yang tidak kalah mengejutkan melibatkan seorang anggota Satuan Brimob Polda NTB. Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Korban dalam perkara ini diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur, yang memberikan dimensi hukum lebih berat karena terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan terlapor adalah dengan menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam relasi tersebut, diduga terjadi hubungan badan yang dilakukan secara berulang. Mirisnya, oknum anggota Brimob tersebut diduga merekam aksi asusila mereka tanpa persetujuan korban atau setidaknya menyimpan konten tersebut yang berpotensi disalahgunakan di kemudian hari. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan bukti-bukti yang mencurigakan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Subhan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan mendalam di Unit PPA untuk memastikan progres penanganan laporan tersebut. Secara prosedural, jika terbukti, oknum tersebut tidak hanya menghadapi sanksi pidana umum dengan pemberatan karena statusnya sebagai aparat, tetapi juga terancam sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasus Ketiga: Fenomena Revenge Porn oleh Calon Siswa Polri di Lombok Tengah Kasus ketiga melibatkan seorang pemuda yang berstatus sebagai calon siswa (casis) Polri. Perkara ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah dan berfokus pada dugaan penyebaran konten pornografi atau revenge porn. Terlapor diduga menyebarkan foto atau video tidak senonoh milik mantan kekasihnya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk terlapor. Motif di balik penyebaran konten tersebut diduga adalah rasa sakit hati atau dendam setelah hubungan asmara antara terlapor dan korban berakhir. Penyebaran konten asusila di ruang digital diatur secara ketat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU TPKS. Bagi seorang casis Polri, keterlibatan dalam kasus hukum seperti ini secara otomatis akan membatalkan status kepesertaannya dalam seleksi anggota kepolisian, karena syarat utama menjadi anggota Polri adalah tidak pernah melakukan tindak pidana dan memiliki rekam jejak moral yang baik. Data Pendukung dan Konteks Kekerasan Seksual di NTB Mencuatnya tiga kasus ini menambah daftar panjang tantangan penanganan kekerasan seksual di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Menurut data dari berbagai lembaga swadaya masyarakat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, angka pelaporan kekerasan seksual terus mengalami fluktuasi namun cenderung meningkat seiring dengan tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor. Kehadiran UU TPKS menjadi instrumen hukum krusial dalam memberikan perlindungan kepada korban. Namun, tantangan besar muncul ketika terduga pelaku berasal dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Hal ini menciptakan hambatan psikologis bagi korban untuk melapor karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Oleh karena itu, keterlibatan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dalam mengawal kasus ini menjadi sangat penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan. Tanggapan Resmi dan Prosedur Internal Polri Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan informasi detail terkait ketiga kasus tersebut. Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmennya bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terutama kekerasan seksual. Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan institusi. Pelanggaran berupa tindak pidana asusila dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Selain proses peradilan umum (pidana), anggota yang terlibat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara, sanksi administratif berupa pemecatan (PTDH) hampir dipastikan akan dijatuhkan. Analisis Implikasi dan Dampak Institusional Keterlibatan oknum polisi dan calon siswa dalam kasus kekerasan seksual membawa dampak sistemik bagi kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Sebagai lembaga yang mengusung semangat "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), setiap perilaku menyimpang dari anggotanya akan menjadi preseden buruk yang merusak citra institusi di mata masyarakat. Pertama, dari sisi rekrutmen, kasus yang melibatkan casis di Lombok Tengah menunjukkan perlunya pengetatan pengawasan latar belakang (background check) dan tes psikologi bagi calon anggota Polri. Rekam jejak digital dan perilaku sosial calon siswa harus menjadi indikator utama dalam meloloskan seseorang menjadi pelindung masyarakat. Kedua, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan ancaman penyebaran konten digital, negara wajib memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Koalisi masyarakat sipil di NTB mendesak agar kepolisian tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan identitas korban terlindungi dan konten-konten ilegal yang tersebar dapat dihapus dari ruang siber. Ketiga, transparansi dalam proses penyidikan sangat diperlukan. Mengingat terlapor adalah bagian dari internal kepolisian, kekhawatiran akan adanya upaya saling melindungi (impunitas) sering kali muncul di benak publik. Polda NTB diharapkan dapat membuka akses informasi secara berkala mengenai perkembangan kasus ini agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan secara objektif tanpa memandang status. Urgensi Implementasi UU TPKS Kasus-kasus ini juga menjadi ujian bagi implementasi UU TPKS di wilayah hukum NTB. UU ini mengatur secara spesifik mengenai pelecehan seksual fisik, non-fisik, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam kasus oknum Bidang IT dan Casis di Lombok Tengah, pasal-pasal mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik dapat diterapkan untuk menjerat pelaku dengan sanksi yang lebih berat dibandingkan hanya menggunakan UU ITE. UU TPKS juga melarang adanya penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur damai atau restorative justice. Hal ini penting ditekankan agar tidak ada upaya mediasi yang merugikan korban atau membebaskan pelaku dari jeratan pidana. Ketegasan Polri dalam menuntaskan kasus-kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian mendukung penuh penegakan UU TPKS dan berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar institusi. Secara keseluruhan, penanganan tiga kasus ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme Polda NTB. Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolda NTB untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian, sekaligus memastikan bahwa keadilan bagi para korban dapat diwujudkan tanpa adanya intervensi atau hambatan birokrasi yang berbelit. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa seragam polisi tidak digunakan sebagai tameng untuk melakukan kejahatan. Post navigation Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Ruang Kelas SMAN 7 Mataram yang Mengakibatkan Lima Siswa Luka-Luka Mahasiswi Unram Diduga Dilecehkan Dosen