Universitas Mataram (Unram) saat ini tengah diguncang oleh isu serius terkait integritas akademik dan perlindungan mahasiswa menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen. Kasus ini dilaporkan terjadi di lingkungan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP), sebuah unit akademik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemahaman hukum dan etika sosial. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram kini tengah bergerak cepat untuk melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam guna mengungkap fakta di balik laporan yang telah masuk ke meja mereka. Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sedang dalam tahap intensif mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Proses pemeriksaan tidak hanya terbatas pada keterangan pelapor atau korban, tetapi juga melibatkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui atau melihat kejadian tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh universitas didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan objektif. Investigasi ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menegakkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kronologi dan Modus Operandi Dugaan Pelecehan Berdasarkan laporan awal yang diterima oleh Satgas PPKS, dugaan pelecehan seksual ini tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan merupakan tindakan yang bersifat repetitif atau berulang. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut disinyalir didominasi oleh tindakan verbal yang mengandung nuansa seksual. Hal yang paling memprihatinkan adalah laporan yang menyebutkan bahwa perilaku tidak pantas tersebut sering kali dilakukan di hadapan mahasiswa lain saat kegiatan perkuliahan sedang berlangsung di dalam kelas. Selain pelecehan secara verbal, korban juga melaporkan adanya kontak fisik yang dilakukan tanpa persetujuan (non-consensual). Bentuk kontak fisik tersebut meliputi tindakan memegang tangan hingga menyentuh bagian bahu korban. Dalam konteks relasi kuasa di lingkungan akademis, tindakan semacam ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena adanya ketimpangan posisi antara dosen sebagai pendidik yang memiliki otoritas nilai dan mahasiswa sebagai pihak yang bimbing. Pihak Satgas PPKS menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang mensinkronkan keterangan saksi dengan alat bukti digital dan fisik. Salah satu fokus utama penyelidikan adalah pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area gedung fakultas, serta analisis terhadap jejak digital berupa tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat (chat) antara terduga pelaku dan korban. Bukti-bukti ini dianggap krusial untuk memperkuat dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan secara terencana maupun spontan. Identitas Pelaku dan Perlindungan Korban Hingga saat ini, pihak universitas masih menutup rapat identitas oknum dosen yang bersangkutan. Joko Jumadi menegaskan bahwa kerahasiaan identitas merupakan bagian dari prosedur standar dalam tahap pemeriksaan awal guna menjamin asas praduga tak bersalah sekaligus melindungi integritas proses investigasi. Meski demikian, kepastian bahwa terduga pelaku adalah seorang tenaga pendidik di FHISIP telah dikonfirmasi. Identitas pelaku diperkirakan akan diumumkan secara resmi setelah tim Satgas menyelesaikan laporan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Rektor Universitas Mataram. Di sisi lain, prioritas utama Satgas PPKS adalah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Mengingat dampak psikis yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual sering kali bersifat traumatis dan jangka panjang, universitas diwajibkan menyediakan ruang aman bagi korban agar mereka tetap dapat melanjutkan studi tanpa merasa terancam atau terintimidasi. Pendampingan ini juga mencakup jaminan bahwa korban tidak akan mendapatkan diskriminasi akademik, seperti pemberian nilai buruk atau hambatan dalam proses bimbingan skripsi, sebagai konsekuensi dari laporan yang mereka ajukan. Potensi Fenomena Gunung Es di Lingkungan Kampus Pernyataan mengejutkan datang dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHISIP Unram, Nanang. Ia mengindikasikan bahwa jumlah korban dalam kasus ini kemungkinan besar lebih dari satu orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh organisasi mahasiswa, terdapat beberapa mahasiswi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa namun masih merasa takut atau ragu untuk melaporkannya secara resmi. Nanang menekankan bahwa apa yang muncul ke permukaan saat ini mungkin hanyalah puncak dari fenomena gunung es. Ketakutan akan stigma negatif, ancaman terhadap kelulusan, hingga keraguan terhadap objektivitas lembaga kampus sering kali menjadi penghambat utama bagi korban untuk bersuara. Oleh karena itu, BEM FHISIP berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong rekan-rekan mahasiswa lainnya yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Satgas PPKS. Data Pendukung dan Konteks Nasional Kekerasan Seksual di Kampus Kasus yang terjadi di Universitas Mataram ini menambah panjang daftar catatan kelam kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Data dari Komnas Perempuan dan Kemendikbudristek menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan, termasuk universitas, menempati posisi yang rentan terhadap terjadinya tindak kekerasan seksual. Faktor utamanya adalah adanya relasi kuasa yang sangat timpang antara dosen dan mahasiswa, di mana dosen memiliki kendali penuh atas nasib akademis mahasiswa. Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebenarnya telah memberikan payung hukum yang kuat bagi kampus untuk bertindak tegas. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS yang bersifat independen dan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Di Unram sendiri, pembentukan Satgas PPKS diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memutus rantai impunitas bagi pelaku kekerasan seksual. Keberhasilan penanganan kasus di FHISIP ini akan menjadi ujian sejauh mana komitmen Universitas Mataram dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat. Analisis Implikasi Hukum dan Akademik Secara hukum, jika dugaan pelecehan fisik terbukti, oknum dosen tersebut tidak hanya terancam sanksi administratif dari pihak universitas, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS mengatur sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku yang memiliki hubungan pekerjaan atau otoritas terhadap korban, seperti hubungan dosen dan mahasiswa. Dari sisi akademik, kasus ini berdampak besar pada reputasi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Unram. Sebagai institusi yang mengajarkan nilai-nilai keadilan dan norma sosial, adanya oknum yang melanggar nilai-nilai tersebut menciptakan kontradiksi moral yang mendalam. Kepercayaan publik, khususnya para orang tua mahasiswa, terhadap keamanan lingkungan kampus dipertaruhkan. Jika tidak ditangani dengan transparan dan tegas, kasus ini berisiko menurunkan kredibilitas institusi di mata masyarakat luas. Tanggapan dan Harapan Civitas Akademika Reaksi dari kalangan mahasiswa dan alumni Universitas Mataram cenderung seragam: mereka menuntut transparansi total dalam proses penyelidikan. Media sosial mulai diramaikan dengan dukungan terhadap korban melalui berbagai tagar keadilan. Para mahasiswa berharap universitas tidak mencoba menutupi kasus ini demi menjaga nama baik institusi (cover-up), melainkan justru membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak marwah dunia pendidikan. Beberapa akademisi di lingkungan Unram juga menyatakan keprihatinannya. Mereka berpendapat bahwa etika pendidik adalah fondasi utama dalam transfer ilmu pengetahuan. Pelecehan seksual bukan hanya serangan terhadap fisik dan mental korban, tetapi juga serangan terhadap nilai-nilai pedagogis itu sendiri. Oleh karena itu, sanksi pemecatan secara tidak hormat dianggap sebagai langkah yang paling pantas jika terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat, guna memberikan efek jera (deterrent effect) dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Langkah Strategis Universitas ke Depan Untuk memulihkan keadaan, Universitas Mataram perlu melakukan langkah-langkah strategis pasca-penanganan kasus ini. Pertama, memperkuat sosialisasi mengenai kode etik dosen dan mahasiswa secara berkala. Kedua, memastikan kanal pengaduan Satgas PPKS mudah diakses dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower protection). Ketiga, melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di area-area kampus yang dianggap rawan, termasuk transparansi dalam proses bimbingan akademik yang dilakukan di ruang tertutup. Kejadian ini harus menjadi momentum bagi Unram untuk melakukan reformasi internal dalam hal perlindungan mahasiswa. Kampus harus menjadi "ruang aman" (safe space) di mana setiap individu dapat mengejar prestasi tanpa rasa takut akan pelecehan atau intimidasi. Komitmen Rektorat dan Satgas PPKS dalam beberapa minggu ke depan akan sangat menentukan bagaimana sejarah akan mencatat penyelesaian konflik etika dan hukum di salah satu universitas terbesar di Nusa Tenggara Barat ini. Proses investigasi dijadwalkan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemanggilan terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi. Publik kini menunggu keberanian universitas untuk mengambil keputusan yang adil, berpihak pada korban, dan menjunjung tinggi supremasi hukum di lingkungan akademis. Kasus ini bukan sekadar urusan internal FHISIP, melainkan ujian bagi moralitas kolektif seluruh civitas akademika Universitas Mataram. Post navigation Dua Polisi dan Casis Dilaporkan Pelecehan Seksual Polresta Mataram Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Tiga Lokasi Strategis Empat Terduga Pelaku Termasuk Residivis Berhasil Diamankan