Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, diwarnai dengan manuver politik yang cukup tajam. Empat anggota legislatif dari fraksi PDI Perjuangan, yakni Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim, secara resmi mengambil sikap politik berupa pengajuan Minderheidsnota atau nota keberatan minoritas. Langkah ini diambil sebagai bentuk penarikan diri dari proses pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2026 yang tengah berlangsung. Keputusan keempat wakil rakyat tersebut menjadi sorotan karena dilakukan secara terbuka di tengah forum resmi. Minderheidsnota ini diposisikan sebagai catatan kritis atas validitas, rasionalitas, dan transparansi dokumen anggaran yang diajukan oleh pihak eksekutif Pemerintah Provinsi NTB. Penting untuk dicatat bahwa sikap ini murni berasal dari empat individu anggota dewan tersebut dan tidak merepresentasikan pandangan resmi Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) secara keseluruhan. Latar Belakang dan Kronologi Pembahasan Proses pembahasan APBD Perubahan biasanya menjadi periode krusial bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran terhadap realisasi fisik dan keuangan di lapangan. Namun, pada APBD Perubahan NTB 2026, muncul dinamika yang cukup kontras antara ekspektasi publik dan dokumen yang disajikan pemerintah. Sejak pidato pengantar Gubernur NTB terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 yang disampaikan pada 11 September 2026, keempat anggota PDIP tersebut telah mencermati adanya sejumlah anomali data. Puncaknya, pada 15 September 2026, saat rapat paripurna berlangsung, mereka memutuskan untuk tidak lagi terlibat dalam alur pembahasan teknis dan menuangkan ketidaksetujuan mereka dalam bentuk dokumen Minderheidsnota. Abdul Rahim, yang bertindak sebagai juru bicara kelompok tersebut, menekankan bahwa APBD bukan sekadar tumpukan angka administratif. Menurutnya, APBD adalah instrumen kebijakan publik yang mengelola uang rakyat, sehingga setiap rupiah harus memiliki justifikasi, arah yang jelas, dan kebermanfaatan yang terukur bagi masyarakat luas. Bedah Kritis: Anomali Data dan Transparansi Anggaran Dalam dokumen Minderheidsnota yang diserahkan ke pimpinan DPRD, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi landasan protes keempat anggota PDIP tersebut. Salah satu sorotan utama adalah ketidakkonsistenan angka dalam laporan belanja transfer. Pemerintah melaporkan belanja transfer sebesar Rp882 miliar, turun dari angka sebelumnya di APBD murni yang mencapai Rp931 miliar. Dalam dokumen, penurunan tersebut diklaim mencapai 39,16 persen. Namun, berdasarkan kalkulasi matematis sederhana, selisih Rp49 miliar dari Rp931 miliar ke Rp882 miliar hanyalah sekitar 5,26 persen. Perbedaan angka yang signifikan ini memicu keraguan mendalam mengenai kualitas verifikasi data yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain masalah belanja transfer, para anggota dewan ini menyoroti kenaikan belanja operasi dan belanja modal yang mencapai Rp360 miliar. Dengan total belanja mencapai Rp5,146 triliun—naik 7,54 persen dari APBD murni—mereka menuntut transparansi detail mengenai alokasi tambahan tersebut. Mereka khawatir bahwa kenaikan ini lebih banyak terserap untuk biaya birokrasi dibandingkan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketidaksinkronan juga ditemukan pada target pendapatan daerah. Terdapat selisih sebesar Rp50 miliar antara dokumen perubahan dengan dokumen teknis TAPD per 15 Agustus 2026. Ketidakpastian angka ini, menurut mereka, sangat berbahaya karena APBD seharusnya disusun berdasarkan asumsi yang realistis, bukan sekadar optimisme di atas kertas. Sorotan pada SILPA dan Efektivitas Program Pemerintah Isu pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) juga tidak luput dari perhatian. Dengan rencana penutupan defisit sebesar Rp369 miliar menggunakan SILPA sebesar Rp431 miliar, keempat anggota PDIP ini mempertanyakan asal-usul dana tersebut. Mereka mengingatkan bahwa SILPA sering kali mengandung dana yang memiliki peruntukan khusus (earmarked), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), dan Dana BOS. Penggunaan dana ini tidak boleh dilakukan secara serampangan karena terikat oleh regulasi pusat. Di sisi lain, program "Desa Berdaya" yang dianggarkan sebesar Rp77,1 miliar untuk 257 desa dipandang masih jauh dari matang. Dengan realisasi yang baru mencakup 11 desa dalam hal pencairan, mereka menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam menetapkan target tanpa memperhatikan kesiapan implementasi di tingkat desa. Selain itu, penurunan target pendapatan dari aset daerah yang terjun bebas sebesar 87 persen—dari Rp139,77 miliar menjadi Rp18,31 miliar—menjadi pertanyaan besar. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah agar tidak menjadi beban negara, melainkan menjadi sumber ekonomi produktif. Implikasi Politik dan Respons Terhadap Agenda Pembangunan Sikap Minderheidsnota ini memberikan pesan politik bahwa terdapat segmentasi dalam tubuh legislatif NTB terkait cara pandang pengelolaan anggaran. Bagi keempat anggota PDIP tersebut, pembangunan NTB yang diusung dengan jargon "NTB Makmur Mendunia" harus diterjemahkan ke dalam postur APBD yang transparan dan akuntabel, bukan hanya sekadar seremoni. Analisis dari perspektif kebijakan publik menunjukkan bahwa tindakan ini dapat memperlambat proses pengesahan APBD Perubahan jika tidak segera direspons oleh pihak eksekutif dengan data yang lebih valid. Jika pemerintah gagal memberikan klarifikasi atas anomali data tersebut, kredibilitas kebijakan anggaran tahun 2026 akan terus dipertanyakan oleh publik dan elemen masyarakat sipil. Lebih jauh, keterbatasan waktu yang tersisa di tahun anggaran 2026 menambah kompleksitas permasalahan. Proses mulai dari pembahasan, evaluasi, hingga pelaksanaan kegiatan fisik memerlukan waktu yang tidak sebentar. Penambahan belanja sebesar Rp319 miliar harus dipastikan benar-benar siap untuk dieksekusi agar tidak menjadi "proyek sisa" yang berakhir pada serapan anggaran yang tidak berkualitas. Kesimpulan: Menuntut Akuntabilitas di Atas Seremonial Langkah Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim merupakan refleksi dari fungsi pengawasan (budgeting) yang dijalankan oleh anggota legislatif. Meskipun tindakan menarik diri dari pembahasan memiliki risiko politis, mereka memilih untuk menempuh jalur tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada konstituen. Pemerintah Provinsi NTB kini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa angka-angka yang disajikan dalam APBD Perubahan 2026 adalah data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa adanya klarifikasi yang transparan, APBD Perubahan ini berpotensi menghadapi tantangan legalitas dan efektivitas di masa mendatang. Publik NTB kini menunggu respons dari pihak eksekutif dan pimpinan DPRD lainnya. Apakah Minderheidsnota ini akan diabaikan begitu saja, atau akan menjadi pintu masuk bagi evaluasi mendalam atas pengelolaan keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat. APBD yang sehat bukanlah APBD yang tampak seimbang di atas kertas, melainkan APBD yang mampu merespons kebutuhan nyata rakyat secara presisi dan tepat waktu. Post navigation Dukungan Masif 10 DPC Partai Demokrat NTB kepada Irjen Pol Purn Hadi Gunawan dalam Bursa Calon Ketua DPD