Gelombang kekerasan melanda wilayah Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, pada Minggu, 26 Juli 2026, setelah dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang dalam pemberitaan ini diinisialkan sebagai "Bunga", memicu amarah massa. Insiden tragis ini tidak hanya melahirkan kasus pidana pencabulan, tetapi juga serangkaian tindak pidana baru berupa pengeroyokan/penganiayaan terhadap terduga pelaku, serta perusakan barang yang berujung pada pembakaran. Polres Dompu, melalui jajaran Polsek Manggalewa dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), telah bergerak cepat untuk mengamankan situasi, mengevakuasi terduga pelaku dari amuk massa, dan memulai penyelidikan komprehensif atas ketiga kasus yang saling berkaitan ini. Peristiwa ini menyoroti kompleksitas penanganan kasus kejahatan seksual, bahaya main hakim sendiri, dan urgensi penegakan hukum yang profesional di tengah gejolak emosi masyarakat. Kronologi Peristiwa Berdarah di Manggalewa Peristiwa bermula pada Minggu pagi, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah area persawahan yang sunyi di Desa Tekasire, Kecamatan Manggalewa. Di lokasi tersebut, korban Bunga, yang masih di bawah umur, diduga mengalami tindakan pencabulan oleh terduga pelaku berinisial H.H (42 tahun). H.H diketahui merupakan warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, yang diduga memiliki pondok atau aktivitas di area tersebut. Dugaan pencabulan ini, yang dengan cepat menyebar dan sampai ke telinga masyarakat setempat, sontak memicu kemarahan yang meluap-luap. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.30 WITA, di lokasi yang sama, massa yang emosi mulai berkumpul dan diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap H.H. Terduga pelaku menjadi sasaran amuk massa yang merasa geram atas perbuatannya. Rentetan kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Sekitar pukul 12.00 WITA, massa yang semakin beringas bergerak menuju Dusun Mekar, yang masih berada di Desa Tekasire. Di dusun ini, massa mendatangi pondok milik H.H. Dalam kemarahannya, mereka tidak hanya merusak tetapi juga merobohkan pondok tersebut, serta membakar sejumlah barang-barang pribadi milik H.H. Situasi menjadi sangat tidak terkendali dan berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih besar. Mendapatkan informasi mengenai kerusuhan tersebut, Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin S.IP, beserta jajaran anggota kepolisian segera meluncur ke lokasi kejadian. Prioritas utama mereka adalah mengamankan terduga pelaku H.H dari amuk massa yang semakin menjadi-jadi dan meredakan ketegangan di masyarakat. Tiga Laporan Kasus yang Saling Terkait Dalam penanganan kasus ini, Polres Dompu mengonfirmasi bahwa ada tiga laporan terpisah yang telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Ketiga laporan ini merepresentasikan kompleksitas insiden tersebut dan menunjukkan bahwa setiap tindakan pidana, terlepas dari pemicunya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pertama adalah laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga. Kasus ini menjadi titik awal dari seluruh rentetan peristiwa dan mendapatkan prioritas tinggi mengingat sensitivitas dan kerentanan korban. Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi anak-anak dan ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kedua adalah laporan dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap H.H. Meskipun H.H adalah terduga pelaku pencabulan, tindakan main hakim sendiri oleh massa merupakan pelanggaran hukum yang serius. Setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil, dan penganiayaan adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan, terlepas dari alasan di baliknya. Ketiga adalah laporan dugaan perusakan barang. Tindakan massa yang merobohkan dan membakar pondok serta barang-barang milik H.H juga merupakan tindak pidana. Perusakan properti orang lain tanpa dasar hukum adalah pelanggaran yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani S.Tr.K., M.Si, selaku Kasat Reskrim Polres Dompu, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terhadap ketiga kasus ini. "Kami telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan: pencabulan terhadap anak (SPRIN LIDIK/1099/VII/2026), pengeroyokan (SPRIN LIDIK/613/VII/2026), dan perusakan barang (Reg. Pengaduan/969/VII/2026)," jelas IPTU Fitrawan. Ancaman "Main Hakim Sendiri" dan Intervensi Cepat Polisi Salah satu aspek krusial dalam insiden ini adalah upaya cepat kepolisian dalam menyelamatkan H.H dari amuk massa. Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin S.IP, menjelaskan bahwa evakuasi terhadap H.H merupakan langkah prioritas demi keselamatan jiwa terduga pelaku. "Kami melakukan evakuasi terhadap Sdr. H.H dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Kami membawanya ke Mapolsek Manggalewa untuk diamankan sementara sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Zainal Arifin. Tindakan "main hakim sendiri" adalah fenomena yang kerap muncul di masyarakat ketika emosi publik tersulut oleh suatu peristiwa kejahatan, terutama yang melibatkan korban rentan seperti anak-anak. Meskipun reaksi emosional massa dapat dimaklumi, tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan lingkaran kekerasan yang tidak berkesudahan dan menghambat proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan. Selain itu, tindakan ini juga dapat berakibat fatal, di mana terduga pelaku bisa kehilangan nyawa sebelum kebenaran terungkap di mata hukum. Intervensi cepat kepolisian di Manggalewa patut diapresiasi karena berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut dan menjaga agar proses hukum dapat berjalan sesuai koridornya. Ini adalah cerminan dari peran kepolisian sebagai penjaga ketertiban dan penegak hukum yang harus bertindak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap terduga pelaku kejahatan sekalipun, demi menjamin hak-hak konstitusional setiap individu. Implikasi Hukum Berlapis dan Proses Penyelidikan Komprehensif Penanganan kasus ini menuntut penyelidikan yang cermat dan komprehensif mengingat adanya tiga tindak pidana yang saling terkait. Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan, memaparkan langkah-langkah yang telah diambil timnya. "Tim kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap Tiga dugaan Tindak pidana tersebut seperti Visum et Refertum, pemeriksaan saksi, cek TKP, dan koordinasi dengan DP3A serta psikolog. Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan," tegas IPTU Fitrawan. Setiap kasus memiliki implikasi hukumnya sendiri. Untuk dugaan pencabulan, terduga pelaku H.H akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat, bahkan dapat ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang terdekat korban atau memiliki relasi kuasa. Sementara itu, para pelaku pengeroyokan dan perusakan barang akan dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Sedangkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dapat diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. Penting untuk diingat bahwa setiap orang yang terlibat dalam tindakan main hakim sendiri akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyelidikan yang melibatkan Visum et Refertum sangat penting untuk mengumpulkan bukti medis dalam kasus pencabulan dan penganiayaan. Pemeriksaan saksi-saksi kunci, baik dari pihak korban, terduga pelaku, maupun saksi mata dari kerumunan massa, akan menjadi dasar untuk merekonstruksi peristiwa secara utuh. Cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) juga krusial untuk mengumpulkan barang bukti fisik dan mendapatkan gambaran yang jelas tentang lokasi kejadian. Peran Penting Perlindungan Anak dan Pendampingan Psikologis Kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban pencabulan memerlukan pendekatan khusus. Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta psikolog adalah langkah yang sangat tepat. DP3A berperan dalam memberikan pendampingan hukum, sosial, dan rehabilitasi bagi korban anak. Mereka memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum dan pasca-kejadian. Pendampingan psikologis dari seorang psikolog sangat vital untuk memulihkan trauma yang mungkin dialami Bunga. Korban kejahatan seksual, terutama anak-anak, seringkali mengalami dampak psikologis yang mendalam dan berkepanjangan. Bantuan profesional ini akan membantu Bunga untuk mengatasi trauma, membangun kembali rasa aman, dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada kesejahteraan korban. Menghindari Provokasi dan Mempercayakan Proses Hukum Dalam situasi yang penuh emosi seperti ini, potensi provokasi atau penyebaran informasi yang tidak akurat sangat tinggi. Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.IK, melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, secara tegas mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. "Polres Dompu berkomitmen menuntaskan ke Tiga kejadian ini secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," tegas Iptu I Nyoman Suardika. Imbauan ini juga ditujukan kepada keluarga korban dan pihak terkait untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum adalah fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang berfungsi dengan baik. Provokasi atau upaya main hakim sendiri hanya akan memperkeruh suasana dan justru dapat menghambat terwujudnya keadilan. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan ketelitian. Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, harus dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan bahwa semua bukti terkumpul dengan benar dan putusan yang dijatuhkan adil serta berkekuatan hukum tetap. Refleksi dan Imbauan untuk Keadilan dan Ketertiban Kasus di Dompu ini menjadi cerminan dari tantangan penegakan hukum di tengah masyarakat yang rentan terhadap emosi dan dorongan untuk membalas dendam. Peristiwa ini menggarisbawahi beberapa poin penting: Prioritas Perlindungan Anak: Kasus pencabulan terhadap anak harus selalu ditangani dengan serius dan mendalam, dengan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Bahaya Main Hakim Sendiri: Tindakan main hakim sendiri tidak pernah menjadi solusi. Selain melanggar hukum, hal itu merusak tatanan sosial, menghambat keadilan sejati, dan berpotensi menimbulkan lebih banyak korban. Transparansi dan Akuntabilitas Penegak Hukum: Kinerja cepat dan profesional dari Polsek Manggalewa serta Satreskrim Polres Dompu dalam mengamankan situasi dan memulai penyelidikan yang komprehensif adalah contoh baik. Transparansi dalam proses hukum dapat membantu membangun kembali kepercayaan publik. Peran Komunitas: Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kejahatan, melaporkan tindak pidana, dan mendukung korban. Namun, peran tersebut harus dalam koridor hukum dan tidak menggantikan fungsi penegak hukum. Masyarakat Dompu, khususnya di Kecamatan Manggalewa, diharapkan dapat mengambil hikmah dari kejadian ini. Menjaga ketertiban, menahan diri dari tindakan anarkis, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi semua. Polres Dompu berkomitmen untuk menuntaskan ketiga kasus ini secara profesional, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Post navigation Pemkab Dompu dan PT STM Gelar FGD Tahap II Program Pembangunan Dermaga Nelayan