DOMPU, Nusa Tenggara Barat – Penetapan Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional oleh pemerintah pusat seharusnya menjadi mercusuar harapan bagi percepatan pembangunan agroindustri gula di Indonesia. Dikenal dengan hamparan lahan luas yang subur dan kualitas rendemen tebu yang baik, Dompu sesungguhnya memiliki modal fundamental untuk menjadi tulang punggung swasembada gula nasional. Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah penetapan resmi pada Oktober 2024, gelar ini justru memunculkan kritik pedas. Banyak pihak menilai status “nasional” tersebut hanyalah “gelar tanpa makna” atau “papan nama megah di depan lahan yang tak terurus,” mengingat implementasi dan dampak nyata di lapangan masih berjalan sangat lambat, jauh dari ekspektasi awal.

Potensi pengembangan tebu di Dompu memang tidak diragukan lagi. Pasca penetapan status Kawasan Tebu Nasional, masyarakat Dompu menunjukkan antusiasme tinggi dengan mulai merintis dan memperluas lahan tebu mereka. Salah satu motor penggerak utama adalah PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di Kecamatan Pekat, yang telah membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 5.000 hektare. Selain itu, perusahaan ini juga menjalin kemitraan strategis dengan petani lokal, mengelola lahan seluas 1.000 hektare. Secara total, areal tebu di Dompu kini mencapai lebih dari 6.000 hektare, menghasilkan produksi gula yang signifikan. Pada tahun 2022 saja, produksi gula dari Dompu sempat menyentuh angka 108.456 ton, sebuah capaian yang mengindikasikan kapasitas produksi yang masif dan menjanjikan.

Potensi Melimpah di Jantung NTB: Pilar Ekonomi Baru

Keunggulan Dompu sebagai daerah penghasil tebu bukan hanya terletak pada luas lahan dan volume produksi, tetapi juga pada kualitas rendemen tebunya yang di atas rata-rata nasional. Rendemen yang tinggi berarti kandungan gula dalam tebu lebih banyak, menjadikannya lebih efisien dan ekonomis untuk diproses menjadi gula. Potensi ini, menurut Pengamat Ekonomi Universitas Mataram, Dr. Iwan Harsono, sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 Kabupaten Dompu. Dalam pernyataannya pada Selasa (2/12/2025), Dr. Iwan, yang juga merupakan anggota tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, menekankan bahwa tebu bukan sekadar komoditas pertanian biasa. Lebih dari itu, sektor tebu mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang substansial di sektor agroindustri, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan secara signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan. Jika dimaksimalkan dengan baik, Dompu berpotensi besar untuk bertransformasi menjadi sentra agroindustri tebu dan gula terkemuka di Kawasan Timur Indonesia, membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemandirian pangan nasional.

Visi ini, sayangnya, masih terganjal oleh realitas di lapangan. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih berjalan sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi salah satu ganjalan utama. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi para pemangku kepentingan, mulai dari petani hingga investor, mengenai arah dan dukungan kebijakan yang akan mereka terima.

Kronologi dan Latar Belakang Kebijakan Swasembada Gula Nasional

Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional pada Oktober 2024 adalah bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mencapai target swasembada gula nasional. Indonesia, sebagai negara dengan populasi besar, memiliki kebutuhan gula yang sangat tinggi, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri makanan dan minuman. Selama beberapa dekade terakhir, produksi gula domestik seringkali tidak mampu memenuhi kebutuhan ini, memaksa Indonesia untuk bergantung pada impor dalam jumlah besar. Data menunjukkan bahwa rata-rata kebutuhan gula nasional mencapai sekitar 5,7 juta ton per tahun, sementara produksi domestik baru mencapai kisaran 2,3–2,5 juta ton, menyisakan defisit yang signifikan yang harus ditutup melalui impor.

Historisnya, Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar di dunia pada awal abad ke-20. Namun, berbagai faktor seperti konflik, perubahan kebijakan, dan kurangnya investasi modernisasi, telah menyebabkan kemunduran industri gula nasional. Program swasembada gula telah menjadi agenda prioritas pemerintah dari masa ke masa, namun realisasinya kerap terhambat. Untuk mencapai target ambisius ini, pemerintah mengidentifikasi beberapa daerah potensial di seluruh Indonesia yang memiliki karakteristik lahan dan iklim yang cocok untuk pengembangan tebu skala besar. Dompu adalah salah satu dari daerah yang terpilih, diharapkan menjadi model percontohan bagi pengembangan kawasan tebu di wilayah lain.

Harapan dari penetapan ini adalah percepatan pembangunan agroindustri, menarik investasi skala besar, dan meningkatkan produksi gula secara signifikan untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Pemerintah pusat membayangkan Dompu akan menjadi episentrum baru bagi industri gula, yang tidak hanya meningkatkan produksi bahan baku, tetapi juga mendorong hilirisasi produk-produk turunan tebu lainnya. Namun, tanpa langkah konkret dan dukungan yang terkoordinasi, cita-cita ini terancam hanya menjadi catatan kaki dalam dokumen perencanaan.

Gelar Tanpa Makna: Kesenjangan Antara Pusat dan Daerah

Kritik tajam terhadap implementasi kebijakan ini datang dari Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram. Menurut Prof. Wire, akar masalahnya terletak pada ketiadaan payung hukum dan petunjuk teknis yang jelas. "Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa tanpa kerangka hukum yang kuat, pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan administratif tersebut. "Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan," tambahnya, merujuk pada pola kebijakan top-down yang sering kali terjadi di Indonesia.

Prof. Wire juga menyoroti kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro: tanah cocok, iklim mendukung, dan lahan memadai untuk ekspansi. "Yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosialnya. Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" pertanyaannya menggugah. Ia menekankan bahwa kebijakan pusat kerap dirancang tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal, termasuk ketersediaan sumber daya manusia, kapasitas tata kelola birokrasi setempat, bahkan karakteristik spesifik lahan yang akan ditanami.

Sebagai contoh, Prof. Wire menyebutkan kasus di mana tebu dipaksakan ditanam di lahan basah yang banyak airnya. Tebu memang bisa tumbuh, tetapi rendemennya menjadi rendah dan tidak ekonomis untuk diproses. Kondisi seperti ini, yang sering diabaikan dalam perencanaan dari pusat, menyebabkan pemerintah daerah enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan tidak realistis di lapangan. Akibatnya, inisiatif yang seharusnya menjadi motor penggerak justru berjalan lambat, bahkan stagnan.

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Data Pendukung dan Tantangan Industri Gula Nasional

Indonesia memiliki potensi lahan pertanian yang luas, termasuk lahan kering yang cocok untuk tebu, namun pemanfaatannya belum optimal. Kebutuhan gula nasional terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan industri. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa rata-rata produktivitas tebu nasional masih berkisar 60-70 ton per hektare dengan rendemen rata-rata 7-8%. Angka ini relatif rendah dibandingkan negara produsen tebu utama lainnya yang bisa mencapai lebih dari 100 ton per hektare dengan rendemen di atas 10%. Dompu, dengan kualitas rendemennya yang disebut-sebut baik, menawarkan harapan untuk meningkatkan angka rata-rata ini.

Namun, tantangan yang dihadapi industri gula nasional sangat kompleks. Pertama, masalah modal investasi yang besar untuk modernisasi pabrik gula dan pengembangan infrastruktur pendukung seperti irigasi dan akses jalan. Kedua, sumber daya manusia petani yang masih membutuhkan peningkatan pengetahuan dan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan produktivitas. Ketiga, regulasi dan perizinan yang seringkali kompleks dan memakan waktu, menghambat investasi baru. Keempat, fluktuasi harga komoditas global yang dapat mempengaruhi keuntungan petani dan investor. Terakhir, perubahan iklim yang ekstrem dapat mengancam hasil panen tebu.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan pendekatan holistik dan terintegrasi. Penetapan kawasan tebu nasional harus diikuti dengan program-program pendukung yang konkret, seperti bantuan permodalan bagi petani, penyediaan bibit unggul, pelatihan teknik budidaya modern, serta pengembangan infrastruktur dasar. Tanpa ini, Dompu, dan daerah lain yang ditetapkan serupa, hanya akan memikul gelar tanpa substansi.

Jalan Menuju Solusi: Kolaborasi, Payung Hukum, dan Rekayasa Sosial-Ekonomi

Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus secara aktif mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya. Ini berarti pemerintah daerah harus diberikan peran yang lebih signifikan dalam perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan program di lapangan, sesuai dengan konteks lokal.

Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi semata, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Pendekatan ini menuntut kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung oleh koordinasi yang solid antara semua tingkatan pemerintahan serta masyarakat. Keterlibatan aktif petani dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan menjadi kunci keberhasilan.

Fokus pada ekstensifikasi lahan pertanian tebu yang tepat guna dan peningkatan produktivitas pertanian tebu harus menjadi prioritas utama pemerintah pusat dan daerah. Jika tidak, cita-cita swasembada gula akan tetap menjadi angan-angan, dan Indonesia akan terus bergantung pada impor gula hanya karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik. Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan produktivitas tebu nasional, akan mempercepat terwujudnya swasembada gula. Peningkatan produktivitas tebu juga akan memiliki dampak berantai yang positif, yaitu memperkuat ketahanan pangan nasional dan secara langsung meningkatkan kesejahteraan petani tebu yang selama ini seringkali berada di garis kemiskinan.

Implikasi Lebih Luas dan Prospek Masa Depan

Kegagalan implementasi di Dompu akan memiliki implikasi serius terhadap program swasembada gula nasional secara keseluruhan. Jika daerah percontohan tidak dapat menunjukkan hasil yang signifikan, ini akan menciptakan skeptisisme dan melemahkan semangat untuk mengembangkan kawasan tebu di daerah lain. Dompu memiliki potensi untuk menjadi model percontohan yang berhasil, menunjukkan bahwa dengan perencanaan yang matang dan eksekusi yang tepat, swasembada gula bukan hanya mimpi.

Peran investor seperti PT SMS sangat krusial dalam mendorong industri ini. Namun, keberadaan mereka harus didukung oleh kebijakan pemerintah yang pro-investasi dan pro-petani. Ini mencakup kemudahan perizinan, jaminan kepastian hukum, dan dukungan infrastruktur yang memadai. Keberhasilan pengembangan industri tebu di Dompu akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang luas. Selain penciptaan lapangan kerja di sektor pertanian dan pengolahan, juga akan memicu pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendukung, seperti penyedia jasa transportasi, bengkel, hingga industri makanan lokal.

Pemerintah pusat dan daerah harus segera bertindak nyata. Sudah saatnya mengubah gelar "Kawasan Tebu Nasional" dari sekadar papan nama menjadi kenyataan yang memberikan manfaat nyata bagi petani dan ekonomi Dompu, serta berkontribusi signifikan terhadap kedaulatan pangan nasional. Integrasi dengan program pembangunan daerah lainnya, seperti pariwisata agro, juga dapat menambah nilai ekonomi dan daya tarik kawasan.

Potensi raksasa tebu Dompu telah menanti untuk digarap. Namun, tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid, potensi ini hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar "nasional" yang disematkan sejak Oktober 2024 namun sesungguhnya tak bermakna. Swasembada gula bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, yang harus diperjuangkan dengan langkah nyata, bukan hanya janji di atas kertas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *