SELONG – Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga yang mengerikan terjadi di wilayah Kota Selong, Lombok Timur, Jumat (5/6) sekitar pukul 20.00 WITA. Seorang suami berinisial GBS dilaporkan tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, LTK (19), yang saat ini tengah dalam kondisi hamil. Peristiwa tragis ini meninggalkan luka fisik yang cukup serius pada korban, menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, dan mendorong penegakan hukum untuk memberikan keadilan. Menurut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, kejadian ini berlangsung di depan rumah pasangan tersebut, yang beralamat di Kampung Seruni, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong. Korban, yang sedang mengandung, mengalami luka sobek yang cukup dalam di bagian pelipisnya. Luka tersebut diduga kuat akibat pukulan dan injakan berulang kali dari suaminya sendiri. Insiden ini mencoreng citra hubungan rumah tangga yang seharusnya dilandasi kasih sayang dan perlindungan, terutama bagi perempuan yang sedang dalam kondisi rentan seperti kehamilan. Kronologi Kejadian yang Memicu Kekerasan Peristiwa ini bermula dari sebuah keinginan sederhana seorang ibu hamil. Korban, LTK, yang sedang mengandung, mengalami ngidam ingin menyantap mie. Namun, pada saat itu, suaminya, GBS, tidak berada di rumah. Tanpa ragu, korban kemudian menelepon suaminya untuk meminta izin keluar rumah guna membeli mie yang diidamkannya. Setelah mendapatkan izin dari sang suami, korban segera menghubungi seorang temannya untuk meminta bantuan diantarkan ke tempat makan mie. Namun, kebahagiaan sesaat untuk memenuhi keinginan ngidam berujung pada malapetaka. Tak lama setelah korban meninggalkan rumah, ia kembali menerima panggilan telepon dari suaminya. Dalam panggilan tersebut, GBS memerintahkan istrinya untuk segera pulang ke rumah. Tanpa menaruh curiga, korban pun menuruti perintah suaminya dan kembali ke kediamannya dengan diantar oleh temannya. Sesampainya di rumah, suasana yang seharusnya menjadi tempat berlindung berubah menjadi arena kekerasan. GBS dilaporkan sudah menunggu kedatangan istrinya. Begitu korban turun dari kendaraan temannya, GBS langsung keluar dari rumah dan menghampiri LTK. Tanpa ada dialog atau penjelasan lebih lanjut mengenai alasan kemarahannya, GBS diduga langsung melancarkan serangan fisik. Ia memukul dan menginjak-injak istrinya yang sedang hamil tersebut berulang kali. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup parah di bagian pelipis kirinya. Pelaporan ke Pihak Berwajib dan Penegakan Hukum Merasa tidak terima dan keberatan atas perlakuan kekerasan yang dialaminya, terutama dalam kondisi kehamilannya, korban LTK segera mengambil langkah hukum. Ia memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya ke Polres Lombok Timur. Laporan resmi tersebut telah tercatat dengan nomor STTLP/B/68/VI/2026/SPKT/Polres Lombok Timur, menandai dimulainya proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Pelaporan ini menjadi titik awal upaya mencari keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius, mengingat bobot kejahatan yang terjadi dan kondisi korban yang sedang mengandung. Kehamilan seharusnya menjadi momen yang penuh perhatian dan perlindungan, bukan menjadi alasan untuk meningkatkan kekerasan. Tanggapan Resmi dan Harapan Penanganan Menyikapi laporan kasus penganiayaan terhadap ibu hamil ini, pihak Kepolisian Resor Lombok Timur melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Rusmaladi, memberikan tanggapan awal. Saat dikonfirmasi mengenai detail kejadian tersebut, Iptu Rusmaladi menyatakan bahwa informasi mengenai laporan ini belum sepenuhnya masuk ke dalam pengetahuannya. "Untuk sementara belum ada informasi tersebut. Akan kami kroscek terlebih dahulu," ujar Iptu Rusmaladi singkat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses internal di kepolisian masih berjalan untuk memverifikasi laporan dan mengumpulkan informasi awal. Namun, pihak kepolisian diharapkan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan profesional. Mengingat korban berada dalam kondisi hamil, yang secara hukum dan moral memerlukan perlindungan ekstra, serta tindakan kekerasan yang dilakukan tergolong berat, penanganan yang sigap menjadi sangat krusial. Penegakan hukum yang adil dan cepat diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan rasa aman bagi korban dan keluarganya. Dampak dan Implikasi Lebih Luas dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kasus penganiayaan terhadap istri yang sedang hamil ini bukan sekadar peristiwa individual, tetapi mencerminkan isu sosial yang lebih luas mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fenomena KDRT masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi masyarakat dan pemerintah. Dampak KDRT tidak hanya dirasakan oleh korban secara fisik, tetapi juga secara psikologis, emosional, dan bahkan dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak yang berada di lingkungan yang sama. Bagi korban yang sedang hamil, kekerasan fisik dapat berujung pada komplikasi kehamilan, seperti keguguran, kelahiran prematur, atau gangguan tumbuh kembang janin. Kondisi mental korban yang tertekan akibat kekerasan juga dapat berdampak negatif pada kehamilannya. Selain itu, trauma psikologis yang dialami korban dapat berlangsung lama dan mempengaruhi kualitas hidupnya di masa depan. Penting untuk diingat bahwa hubungan rumah tangga idealnya adalah ruang aman, tempat setiap individu merasa terlindungi dan dihargai. Pelaku kekerasan, dalam hal ini GBS, menunjukkan adanya masalah serius dalam pengendalian emosi dan pemahaman mengenai hak serta kewajiban dalam pernikahan. Tindakan kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan, terlepas dari alasan apapun yang mungkin dikemukakan oleh pelaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan menangani KDRT. Edukasi mengenai pencegahan KDRT, pentingnya komunikasi yang sehat dalam rumah tangga, serta penyediaan layanan pendukung bagi korban KDRT sangat dibutuhkan. Keberanian korban untuk melapor adalah langkah awal yang patut diapresiasi, dan ini harus diikuti dengan dukungan penuh dari sistem hukum dan masyarakat. Harapannya, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, kasus ini dapat dibawa ke meja hijau. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain memberikan sanksi pidana, pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis, juga harus menjadi prioritas utama. Dukungan dari keluarga besar, teman, dan lembaga perlindungan perempuan menjadi sangat penting dalam proses pemulihan korban. Pemerintah daerah dan lembaga terkait di Lombok Timur diharapkan dapat meningkatkan upaya sosialisasi dan pencegahan KDRT. Program-program penyuluhan yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelatihan keterampilan komunikasi dan resolusi konflik bagi pasangan suami istri, dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang. Kekerasan dalam rumah tangga adalah penyakit sosial yang harus diberantas bersama. Kasus penganiayaan terhadap ibu hamil di Selong ini menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan adalah kunci untuk memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga. Post navigation Bupati Lombok Timur Perintahkan Penghapusan Utang Warga Miskin di PD Agro Selaparang, Langkah Strategis Atasi Piutang Miliar Rupiah