Mataram – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menghadapi krisis yang signifikan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG), ditandai dengan peningkatan pesat jumlah dapur yang ditutup atau disuspensi. Hingga saat ini, tercatat sekitar 350 dapur MBG di seluruh NTB telah menghentikan operasionalnya, menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat. Tren penutupan yang terus meningkat ini menyoroti adanya permasalahan mendasar dalam implementasi program yang seharusnya menjadi garda terdepan pemenuhan gizi masyarakat. Kronologi Pengetatan Standar dan Dampaknya Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) NTB, Eko Prasetyo, mengonfirmasi tingginya angka suspensi dapur MBG. “Kalau secara keseluruhan mungkin ada hampir 350-lah,” ujarnya saat ditemui di Mataram pada Selasa (7/4). Rincian data menunjukkan bahwa sebanyak 48 dapur MBG disuspensi karena terindikasi mengalami “kejadian menonjol”, sementara 302 dapur lainnya telah lebih dulu ditutup karena gagal memenuhi standar dasar operasional. Standar dasar ini meliputi kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menunjukkan kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi pangan. Kejadian menonjol yang dimaksud tidak dapat dianggap remeh. Kasus-kasus yang memicu suspensi ini meliputi laporan adanya gangguan pencernaan pada penerima manfaat, penyajian menu makanan yang tidak sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan, hingga temuan yang sangat mengkhawatirkan seperti adanya kontaminasi fisik berupa ulat, belatung, bahkan penyajian makanan yang sudah basi. BGN secara tegas membuka saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap temuan penyimpangan di lapangan, mengindikasikan upaya perbaikan yang transparan dan partisipatif. Eko Prasetyo menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur penanganan kasus. “Intinya sudah dikeluarkan, laporannya sudah kita terima, terus kita laporkan ke pimpinan dan surat suspensi sudah ada. Hasilnya? Kan belum, butuh waktu itu. Itu satu SPPG,” jelasnya, merujuk pada Surat Peringatan dan Perintah Ganti (SPPG) yang dikeluarkan bagi dapur yang bermasalah. Dapur yang telah disuspensi otomatis dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu hingga proses investigasi internal selesai dilakukan. Kasus Roti Berbelatung di Lombok Tengah Menjadi Sorotan Nasional Salah satu kasus yang berhasil menyita perhatian publik, bahkan hingga ke tingkat nasional, adalah temuan roti MBG yang terkontaminasi belatung di Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Insiden ini menjadi simbol nyata dari lemahnya sistem pengawasan yang ada dan langsung ditindak tegas dengan penghentian sementara operasional dapur yang bersangkutan. “Itu kita sudah laporkan ke pimpinan juga permasalahan itu. Kemarin sudah ada pendampingan dari pusat,” ungkap Eko Prasetyo, menegaskan respons cepat dan penanganan serius terhadap kasus tersebut. Namun, BGN NTB juga menyayangkan sikap Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Desa Ketara yang dilaporkan melaporkan warga yang memviralkan temuan roti berbelatung tersebut. Tindakan ini dinilai kontraproduktif dan tidak etis, mengingat upaya perbaikan layanan publik seharusnya melibatkan kolaborasi dan keterbukaan, bukan represi terhadap pelapor. “Intinya tidak ada negara yang melaporkan rakyatnya. Tapi sekarang SPPG itu suspend sementara juga,” tegas Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SPPG terkait juga telah dikenakan sanksi suspensi sementara. Proses Investigasi dan Potensi Penutupan Permanen Durasi suspensi bagi dapur MBG yang bermasalah tidak memiliki batas waktu yang pasti. Proses ini sepenuhnya bergantung pada hasil investigasi yang komprehensif dan kelengkapan dokumen serta perbaikan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola dapur. “Itu tergantung dari itu sih. Mereka harus melakukan investigasi dulu. Terus melampirkan dokumen-dokumen terkait yang dikirimkan ke pusat,” papar Eko Prasetyo. Lebih lanjut, Eko Prasetyo tidak menutup kemungkinan bahwa dapur MBG dapat ditutup secara permanen apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) program, pelanggaran prinsip dasar seperti praktik korupsi dapat menjadi alasan utama untuk penutupan permanen. “Dan ada juga terkait nanti kalau kejadian menonjolnya ada gangguan pencernaan yang terjadi tiga kali, itu bisa ditutup permanen,” tambahnya. Untuk kasus keracunan makanan atau insiden serupa yang membahayakan kesehatan penerima manfaat, dapur MBG yang ingin kembali beroperasi harus melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat. Salah satu persyaratan krusial adalah menunggu hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, yang akan menjadi dasar evaluasi kelayakan operasional kembali. “Nanti menunggu hasil labnya dulu. Lab dari PSN Dinas Kesehatan yang mengeluarkan. Kemudian nanti harus melampirkan dokumen-dokumen terkait,” jelasnya. Selain itu, dapur yang mengajukan permohonan izin operasional kembali harus memastikan kelengkapan berbagai sertifikat wajib, seperti SLHS, sertifikat keamanan pangan (safe), hingga sertifikat halal. BGN NTB memastikan bahwa seluruh aspek kelayakan akan diperiksa ulang secara teliti sebelum izin operasional diberikan kembali. Peran Ahli Gizi dan Pengawasan Internal Menjadi Kunci Peran ahli gizi dalam program MBG juga menjadi sorotan dalam proses evaluasi. Mereka memiliki tanggung jawab fundamental dalam menghitung Angka Kecukupan Gizi (AKG) untuk setiap jenis makanan serta menyusun menu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan gizi spesifik para penerima manfaat. Dalam kasus-kasus menonjol atau pelanggaran, tenaga ahli gizi yang terlibat juga akan dimintai keterangan untuk memastikan standar ilmiah dalam penyusunan menu dan perhitungan gizi telah dipatuhi. “Mereka diperiksa juga, dicek, ditanya-tanya. Bukan diperiksa harus gimana,” ujar Eko Prasetyo, menekankan aspek verifikasi kompetensi dan profesionalisme. Dinas Kesehatan NTB: Semua SPPG Memiliki SLHS, Namun Pengawasan Perlu Ditingkatkan Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi NTB mengonfirmasi bahwa seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah NTB saat ini telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, kewajiban tidak berhenti pada perolehan sertifikat; SPPG harus terus menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga standar tertinggi kualitas makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat penerima manfaat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS., menjelaskan bahwa sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025, penerbitan SLHS merupakan wewenang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat. Dinkes NTB sendiri berperan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan teknis kepada Dinkes Kabupaten/Kota serta SPPG di lapangan. “Penerbitan SLHS didasarkan pada tiga syarat utama, pertama, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh tim Dinkes Kabupaten/Kota bersama Puskesmas; Kedua, kepemilikan sertifikat pelatihan penjamah dan ketiga, pemeriksaan sampel air dan makanan di laboratorium terakreditasi. Alhamdulillah, seluruh SPPG di NTB telah memenuhi ketiga syarat tersebut,” ujar dr. Fikri. Meskipun seluruh SPPG telah memenuhi kriteria perolehan SLHS, dr. Fikri mengakui bahwa belum semua SPPG mendapatkan pengawasan berkala dengan frekuensi yang ideal. Pengawasan eksternal oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang idealnya dilakukan 1-2 kali dalam setahun, bertujuan untuk memastikan standar higiene sanitasi tetap terjaga secara konsisten. Salah satu kendala utama dalam optimalisasi pengawasan eksternal adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, mengingat jumlah SPPG yang sangat banyak di masing-masing wilayah. “Kami mendorong Dinkes Kabupaten/Kota untuk meningkatkan frekuensi IKL secara rutin dan terjadwal. Belum semua SPPG mendapatkan pengawasan dengan frekuensi ideal. Ini yang akan terus kami bina agar seluruh SPPG dapat mencapai nilai kelayakan yang sempurna,” tegasnya. Selain pengawasan eksternal, Dinas Kesehatan NTB juga sangat menekankan pentingnya pengawasan internal yang menjadi tanggung jawab penuh SPPG itu sendiri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap SPPG wajib melakukan pemeriksaan mandiri setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Puskesmas di wilayah masing-masing. “Sayangnya, belum semua SPPG secara proaktif meminta dan melaksanakan pengawasan internal. Padahal, pengawasan internal ini sangat krusial untuk mendeteksi dini potensi masalah, pengawasan internal menggunakan form yang sama dengan pengawasan eksternal oleh tenaga kesehatan, seperti kualitas bahan baku, penyimpanan bahan baku, pengolahan menjadi bahan matang, penyimpanan pangan matang, penyajian, kebersihan peralatan, personal hygiene penjamah makanan, serta kondisi lingkungan terbebas dari cemaran dan mencemarkan,” jelas dr. Fikri. Sebagai bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan, Dinas Kesehatan NTB bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di NTB. Masyarakat juga didorong untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi makanan yang tidak layak konsumsi dari program MBG kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Puskesmas setempat. Partisipasi publik dinilai krusial dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas program demi kesejahteraan masyarakat. Post navigation Penemuan Benda Mirip Torpedo di Perairan Gili Trawangan Gemparkan Warga, Asal-usul Masih Misteri Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Umumkan Tiga Besar Kandidat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Perebutan Posisi Strategis Memanas