MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengambil langkah tegas dengan mengajukan usulan perubahan status kawasan Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) dari kawasan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Surat resmi telah dilayangkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI pada 16 Maret 2026, menyikapi polemik yang timbul akibat penetapan status konservasi yang dinilai berdampak luas terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini merupakan sinyal kuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan investasi di salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Pemerintah Provinsi NTB menilai bahwa status konservasi yang disandang Tiga Gili selama ini justru menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi para mitra usaha yang telah beroperasi lama di kawasan tersebut. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Tramena, Aang Rizal Zamroni, menyatakan bahwa tujuan utama dari pengajuan perubahan status ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi mitra usaha di Gili Trawangan, Meno, dan Air. "Untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan, terutama terhadap mitra usaha kita di Gili Trawangan," ungkap Aang Rizal Zamroni di Mataram, belum lama ini. Dampak Status Konservasi pada Tata Ruang dan Investasi Aang menjelaskan lebih lanjut bahwa dampak dari status konservasi tersebut sangat terasa dalam dokumen perencanaan tata ruang. Dalam Perda RTRW Pemprov NTB, kawasan Gili Tramena masih ditandai dengan warna merah, yang secara tegas mengindikasikan status kawasan konservasi. Padahal, kondisi di lapangan telah mengalami perkembangan pesat dan jauh melampaui kriteria semula penetapan kawasan konservasi. Aang, yang juga pernah terlibat dalam penyusunan Perda RTRW saat bertugas di Biro Hukum Setda NTB, memahami betul bahwa penandaan warna merah dalam lampiran RTRW merupakan indikator kuat bahwa kawasan tersebut masih terkunci sebagai kawasan konservasi. Status ini membatasi berbagai aktivitas pembangunan dan pengembangan yang sebenarnya telah terjadi secara alami maupun terencana. Target utama dari usulan ini adalah perubahan status Gili Tramena dari kawasan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dengan status APL, kawasan tersebut akan memiliki legalitas yang lebih jelas, memungkinkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penguatan aktivitas dunia usaha dan pembangunan. "Kenapa warna merah? Karena kawasan Gili Tramena masih kawasan konservasi," jelasnya, merujuk pada dasar penandaan dalam peta RTRW. Kondisi inilah yang kemudian mendorong Gubernur NTB untuk mengambil langkah strategis. Melalui surat resmi ke pemerintah pusat, Pemprov meminta agar status konservasi tersebut dicabut. Pencabutan ini krusial karena status konservasi berdampak langsung pada kontrak dan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan para mitra usaha yang telah terjalin selama bertahun-tahun. Aspek Ekonomi dan Sosial Menjadi Perhatian Selain aspek hukum dan investasi, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius pada aspek pendapatan daerah. Pemprov NTB saat ini tengah melakukan pemetaan (mapping) terhadap kontribusi ekonomi yang dihasilkan oleh kawasan Gili Tramena. Data menunjukkan bahwa sejumlah masyarakat di Gili Trawangan dan Gili Air telah menjalin kontrak resmi dengan pemerintah daerah dan secara rutin menjalankan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. "Alhamdulillah masyarakat-masyarakat yang menguasai tanah milik Pemda kita sudah mapping persoalan-persoalan di situ," ujar Aang, mengindikasikan adanya upaya pemetaan aset dan kewajiban yang jelas. Di sisi lain, persoalan sosial, khususnya klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat di beberapa titik, juga tidak luput dari perhatian. Sesuai arahan pimpinan, Pemprov NTB telah mengambil langkah pendekatan persuasif. Upaya ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga kepala desa di sekitar kawasan Gili Tramena. Melalui komunikasi yang intensif, pemerintah optimistis dapat meredam konflik sosial dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam waktu dekat. Diharapkan seluruh dinamika di lapangan dapat terselesaikan pada tahun ini, membuka jalan bagi stabilitas dan pengembangan lebih lanjut. Proyeksi Peningkatan Pendapatan Daerah dan Kepastian Investor Mitra usaha yang selama ini kooperatif dan mengakui bahwa lahan di kawasan Gili Tramena merupakan milik pemerintah daerah, kini mulai mengajukan permohonan kerja sama baru. Hal ini diproyeksikan akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Dengan adanya kepastian hukum dan regulasi yang lebih jelas, para investor diharapkan semakin yakin untuk menanamkan modal dan mengembangkan potensi pariwisata di Tiga Gili. Pemprov NTB juga menegaskan bahwa secara regulasi, Gili Tramena sudah tidak layak lagi menyandang status kawasan konservasi. Penilaian ini didasarkan pada indikator dalam undang-undang kehutanan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi aktual di lapangan. Kawasan ini telah berkembang pesat menjadi pusat pariwisata internasional dengan berbagai aktivitas ekonomi dan pembangunan yang masif. Kehadiran sektor usaha yang kuat dan infrastruktur yang memadai membuat Gili Tramena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kawasan konservasi murni. "Makanya kita dorong pemerintah daerah provinsi, Bapak Gubernur, melalui dinas LHK bersurat untuk pencabutan kawasan konservasi. Ketika pencabutan itu dilakukan maka revisi Perda RTRW akan kita lakukan dan memberikan kepastian usaha kepada investor atau mitra usaha yang ada di tiga Gili itu," pungkas Aang Rizal Zamroni. Latar Belakang dan Kronologi Usulan Perubahan Status Usulan perubahan status kawasan Tiga Gili ini merupakan puncak dari serangkaian kajian dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Sejak awal penetapan status konservasi, telah muncul berbagai diskusi mengenai kesesuaiannya dengan perkembangan realitas di lapangan. Periode Awal Penetapan Status Konservasi: Tiga Gili, yang merupakan gugusan pulau kecil di Kabupaten Lombok Utara, ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat itu. Tujuan utama penetapan ini adalah untuk melindungi ekosistem laut dan pesisir yang kaya serta menjaga keaslian alam. Perkembangan Pariwisata dan Ekonomi: Seiring berjalannya waktu, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air berkembang pesat menjadi destinasi pariwisata internasional yang sangat diminati. Perkembangan ini membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal dan daerah, dengan tumbuhnya berbagai sektor usaha seperti akomodasi, restoran, jasa penyelaman, dan transportasi laut. Munculnya Polemik Tata Ruang: Status konservasi yang melekat pada Tiga Gili mulai menimbulkan kendala dalam perencanaan tata ruang. Penandaan kawasan konservasi pada Perda RTRW menghambat berbagai bentuk pengembangan yang dianggap perlu untuk mendukung pertumbuhan pariwisata dan ekonomi. Mitra usaha yang telah berinvestasi selama bertahun-tahun merasa terhambat oleh ketidakpastian hukum terkait status lahan dan izin operasional. Kajian Mendalam oleh Pemprov NTB: Menyadari adanya potensi konflik antara status konservasi dan kebutuhan pengembangan, Pemerintah Provinsi NTB melakukan kajian mendalam. Kajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan dinas terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian besar kriteria yang mendasari penetapan kawasan konservasi tidak lagi relevan dengan kondisi Gili Tramena saat ini. Langkah Gubernur NTB: Berdasarkan hasil kajian dan masukan dari berbagai pihak, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengambil inisiatif strategis. Pada tanggal 16 Maret 2026, Gubernur secara resmi melayangkan surat kepada Kementerian Kehutanan RI, mengusulkan perubahan status kawasan Tiga Gili dari kawasan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Implikasi dan Analisis Dampak Perubahan Status Perubahan status Tiga Gili dari kawasan konservasi menjadi APL memiliki implikasi yang luas dan signifikan. Implikasi Positif: Kepastian Hukum dan Investasi: Dengan status APL, para investor dan mitra usaha akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Hal ini akan mendorong peningkatan investasi di sektor pariwisata dan infrastruktur pendukung, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerbitan HGB dan perizinan lainnya akan menjadi lebih lancar. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Kejelasan status hukum dan geliat investasi akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai retribusi, pajak, dan kontribusi lainnya. Kontrak kerja sama yang lebih solid dengan pemerintah daerah juga akan memastikan aliran pendapatan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Pengembangan Infrastruktur: Status APL memungkinkan pemerintah dan swasta untuk berinvestasi lebih leluasa dalam pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menunjang pariwisata, seperti peningkatan fasilitas akomodasi, sarana transportasi, dan utilitas umum, tanpa terbentur batasan ketat kawasan konservasi. Penyelesaian Sengketa Lahan: Pendekatan persuasif yang dilakukan Pemprov NTB, bersama dengan kejelasan status hukum yang baru, diharapkan dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini terjadi, menciptakan iklim yang lebih kondusif. Revisi Perda RTRW: Pencabutan status konservasi akan memungkinkan revisi Perda RTRW Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Utara. Hal ini akan menyelaraskan dokumen perencanaan tata ruang dengan kondisi dan kebutuhan pengembangan kawasan yang sesungguhnya. Tantangan dan Potensi Dampak Negatif yang Perlu Diantisipasi: Preservasi Lingkungan: Meskipun status diubah, tantangan terbesar tetap terletak pada upaya menjaga kelestarian lingkungan. Peningkatan aktivitas ekonomi dan pembangunan harus diimbangi dengan regulasi lingkungan yang ketat dan pengawasan yang efektif untuk mencegah degradasi ekosistem laut dan pesisir. Pengelolaan Sampah dan Limbah: Peningkatan jumlah wisatawan dan aktivitas ekonomi dapat meningkatkan volume sampah dan limbah. Diperlukan sistem pengelolaan sampah dan limbah yang modern dan berkelanjutan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Gili Tramena. Kapasitas Daya Dukung Lingkungan: Perlu dilakukan kajian mendalam mengenai kapasitas daya dukung lingkungan Tiga Gili terhadap peningkatan aktivitas pariwisata dan jumlah pengunjung. Pengelolaan jumlah pengunjung dan pembatasan pembangunan di area sensitif mungkin diperlukan untuk mencegah over-tourism. Keterlibatan Masyarakat Lokal: Penting untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari perubahan status ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal. Mekanisme pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pariwisata harus diperkuat. Langkah strategis Gubernur NTB ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan ekonomi, kepastian hukum bagi investor, dan pelestarian lingkungan. Keberhasilan implementasi perubahan status ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat, serta komitmen untuk menjaga kelestarian alam Gili Tramena sebagai aset pariwisata berkelanjutan. Post navigation Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di NTB Ditutup Sementara Akibat Pelanggaran Sanitasi dan Limbah Gubernur NTB Ajukan Perubahan Status Kawasan Tiga Gili dari Konservasi Menjadi Areal Penggunaan Lain untuk Kepastian Hukum dan Investasi