Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menunjukkan langkah tegas dalam menyikapi polemik status kawasan strategis di Tiga Gili, yaitu Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, yang terletak di Kabupaten Lombok Utara. Pada tanggal 16 Maret 2026, Gubernur NTB secara resmi melayangkan surat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia. Surat tersebut berisi usulan perubahan status kawasan Tiga Gili, yang selama ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi, menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak luas penetapan kawasan konservasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB, serta untuk memberikan kepastian hukum dan keberlangsungan investasi di salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Latar Belakang Polemik Status Kawasan Tiga Gili Tiga Gili, yang secara kolektif dikenal sebagai Gili Tramena, telah lama menjadi primadona pariwisata Indonesia, menarik jutaan wisatawan domestik maupun mancanegara setiap tahunnya. Keindahan alam bawah lautnya, pantai berpasir putih, dan suasana bebas kendaraan bermotor menjadikannya destinasi yang sangat diminati. Namun, di balik pesonanya, status hukum kawasan ini menimbulkan tarik-ulur yang kompleks. Selama bertahun-tahun, Tiga Gili ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Penetapan ini, meskipun bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, dinilai oleh Pemerintah Provinsi NTB telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pengembangan sektor pariwisata serta investasi. Para pelaku usaha yang telah beroperasi lama di kawasan tersebut merasa terganjal oleh regulasi yang ada, terutama terkait dengan perizinan dan pengembangan usaha. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Tramena, Aang Rizal Zamroni, menjelaskan bahwa status konservasi yang melekat pada Tiga Gili berdampak signifikan pada dokumen perencanaan tata ruang. Dalam Perda RTRW Pemprov NTB, kawasan Gili Tramena masih ditandai dengan warna merah, yang secara eksplisit mengindikasikan sebagai kawasan konservasi. Padahal, kondisi di lapangan telah berkembang pesat menjadi pusat aktivitas pariwisata yang dinamis. "Untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan, terutama terhadap mitra usaha kita di Gili Trawangan," ungkap Aang Rizal Zamroni di Mataram, beberapa waktu lalu. Ia menambahkan bahwa dirinya, saat masih bertugas di Biro Hukum Setda NTB, turut terlibat dalam penyusunan perda tersebut dan memahami betul bahwa penandaan warna merah dalam lampiran RTRW adalah indikator kuat bahwa kawasan tersebut masih dikunci sebagai kawasan konservasi. Kronologi Pengajuan Perubahan Status Langkah strategis Gubernur NTB untuk mengajukan perubahan status Tiga Gili berawal dari berbagai kajian dan evaluasi terhadap dampak status konservasi yang ada. Berikut adalah rangkaian kronologis yang mengarah pada pengajuan surat resmi ke Kemenhut RI: Bertahun-tahun Status Konservasi: Tiga Gili ditetapkan dan berjalan dalam status kawasan konservasi, yang secara teoritis bertujuan untuk perlindungan ekosistem. Dampak terhadap Perda RTRW: Penetapan kawasan konservasi ini berdampak langsung pada Perda RTRW Provinsi NTB, di mana Tiga Gili masih teridentifikasi sebagai zona merah atau kawasan lindung. Keluhan dan Kebutuhan Mitra Usaha: Pelaku usaha di Tiga Gili mulai mengeluhkan ketidakpastian hukum yang menghambat ekspansi dan kepastian investasi mereka. Evaluasi Pemerintah Daerah: Pemerintah Provinsi NTB, melalui berbagai dinas terkait, melakukan evaluasi mendalam terhadap relevansi status konservasi dengan kondisi aktual di lapangan yang telah berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata. Rapat Koordinasi dan Kajian: Dilakukan serangkaian rapat koordinasi internal dan kajian bersama para ahli serta pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah yang paling tepat. 16 Maret 2026: Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi melayangkan surat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, mengajukan usulan perubahan status kawasan Tiga Gili dari kawasan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Target Perubahan Status: Dari Konservasi Menjadi APL Target utama dari pengajuan ini adalah perubahan status Gili Tramena dari kawasan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan legalitas yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan. Dengan status APL, Tiga Gili nantinya dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk penerbitan berbagai perizinan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini akan menjadi penguatan signifikan bagi aktivitas dunia usaha dan percepatan pembangunan infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan. "Kenapa warna merah? Karena kawasan Gili Tramena masih kawasan konservasi," jelas Aang Rizal Zamroni, merujuk pada status yang masih tercatat dalam dokumen tata ruang. Ia menegaskan bahwa kondisi lapangan yang sudah jauh berkembang sebagai pusat pariwisata global tidak lagi selaras dengan penandaan tersebut. Implikasi Perubahan Status: Kepastian Hukum dan Kebermanfaatan Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB menilai bahwa status konservasi yang selama ini melekat justru menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi mitra usaha yang telah lama beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Dengan perubahan status menjadi APL, diharapkan tercipta kondisi yang lebih kondusif bagi iklim investasi. Data pendukung mengenai kontribusi ekonomi Tiga Gili menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam pengajuan ini. Pemerintah Provinsi NTB saat ini tengah melakukan pemetaan (mapping) terhadap kontribusi ekonomi riil dari kawasan Gili Tramena. Sejumlah masyarakat di Gili Trawangan dan Gili Air diketahui telah menjalin kontrak resmi dengan pemerintah daerah dan secara rutin menjalankan kewajiban pembayaran retribusi dan pajak sesuai perjanjian. "Alhamdulillah masyarakat-masyarakat yang menguasai tanah milik Pemda kita sudah mapping persoalan-persoalan di situ," ujar Aang Rizal Zamroni. Ia menambahkan bahwa mitra usaha yang selama ini kooperatif dan mengakui bahwa lahan di kawasan Gili Tramena merupakan milik pemerintah daerah kini mulai mengajukan permohonan kerja sama baru. Hal ini diproyeksikan akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Analisis Dampak Ekonomi: Peningkatan PAD: Dengan kepastian hukum dan kemudahan perizinan, investasi baru dan pengembangan usaha yang ada akan terdorong, menghasilkan peningkatan signifikan pada PAD. Penciptaan Lapangan Kerja: Perkembangan sektor pariwisata yang lebih pesat akan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Stimulus Ekonomi Regional: Pengembangan Tiga Gili sebagai destinasi unggulan akan berdampak positif pada sektor ekonomi lain di NTB, seperti perhotelan, restoran, transportasi, dan kerajinan. Keberlanjutan Investasi: Kepastian hukum akan menarik investor jangka panjang, yang akan membawa modal, teknologi, dan keahlian baru. Menyelesaikan Persoalan Sosial dan Penguatan Hubungan Selain aspek hukum dan ekonomi, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan perhatian serius pada persoalan sosial yang ada di kawasan Tiga Gili. Klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat masih menjadi isu di beberapa titik. Namun, sesuai arahan pimpinan, Pemprov NTB telah mengambil langkah pendekatan persuasif. Pendekatan ini melibatkan penggandengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga kepala desa di sekitar kawasan Gili Tramena. Melalui komunikasi intensif, pemerintah optimis mampu meredam potensi konflik sosial dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam waktu dekat. Diharapkan, seluruh dinamika di lapangan dapat dituntaskan dalam tahun berjalan. Strategi penyelesaian masalah sosial ini mencakup: Dialog Terbuka: Mengadakan forum dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mendengarkan aspirasi dan mencari solusi bersama. Mediasi: Memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa terkait klaim lahan. Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Program Pemberdayaan Masyarakat: Meluncurkan program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. Relevansi Regulasi dan Kondisi Aktual Lapangan Pemprov NTB juga menegaskan bahwa secara regulasi, Gili Tramena sudah tidak layak lagi menyandang status kawasan konservasi. Penegasan ini didasarkan pada indikator-indikator dalam undang-undang kehutanan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi aktual di lapangan. Pasalnya, kawasan tersebut saat ini telah berkembang pesat menjadi pusat pariwisata global dengan berbagai aktivitas ekonomi dan pembangunan yang masif. Kehadiran sektor usaha yang kuat, infrastruktur pariwisata yang memadai, serta volume aktivitas ekonomi yang tinggi membuat Gili Tramena tidak lagi memenuhi kriteria dasar sebagai kawasan konservasi murni. "Makanya kita dorong pemerintah daerah provinsi, Bapak Gubernur, melalui dinas LHK bersurat untuk pencabutan kawasan konservasi. Ketika pencabutan itu dilakukan maka revisi Perda RTRW akan kita lakukan dan memberikan kepastian usaha kepada investor atau mitra usaha yang ada di tiga Gili itu," pungkas Aang Rizal Zamroni. Revisi Perda RTRW sebagai Langkah Lanjutan Langkah pengajuan perubahan status ini akan diikuti dengan revisi Perda RTRW Provinsi NTB jika usulan tersebut disetujui oleh Kemenhut RI. Revisi ini sangat penting untuk menyelaraskan dokumen tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengembangan pariwisata di Tiga Gili. Perubahan status dari kawasan konservasi menjadi APL tidak berarti mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah akan tetap mendorong praktik pariwisata berkelanjutan, pengelolaan lingkungan yang baik, dan pelestarian keunikan alam Tiga Gili. Namun, dengan status APL, pemerintah memiliki instrumen yang lebih memadai untuk mengatur dan mengelola aktivitas pembangunan agar selaras dengan potensi pariwisata dan kebutuhan masyarakat. Data Tambahan Mengenai Tiga Gili: Luas Wilayah: Total luas ketiga gili tidak signifikan, namun potensi pariwisatanya sangat besar. Gili Trawangan adalah yang terbesar dan terpadat. Tingkat Kunjungan: Sebelum pandemi, Tiga Gili dikunjungi jutaan wisatawan per tahun. Data terbaru menunjukkan tren pemulihan yang kuat. Aktivitas Ekonomi Utama: Perhotelan, restoran, penyewaan alat selam dan snorkeling, wisata bahari, serta kuliner. Infrastruktur: Jaringan listrik, air bersih, dan sanitasi terus dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan pariwisata. Ancaman Lingkungan: Meskipun dinamis, isu-isu seperti pengelolaan sampah, polusi air, dan dampak perubahan iklim tetap menjadi perhatian. Dukungan dari Berbagai Pihak Diharapkan, pengajuan Gubernur NTB ini akan mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pelaku usaha pariwisata, serta masyarakat lokal. Kolaborasi yang baik antar semua pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola dan mengembangkan Tiga Gili menjadi destinasi pariwisata kelas dunia yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial yang maksimal bagi masyarakat NTB. Penegasan dari Gubernur NTB ini merupakan sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pembangunan, sembari tetap menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal. Perubahan status ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan masa depan pariwisata Tiga Gili yang lebih cerah dan terjamin. Post navigation Gubernur NTB Ajukan Perubahan Status Kawasan Konservasi Tiga Gili Menjadi APL untuk Kepastian Hukum dan Investasi Rektor Unram Lakukan Perombakan Struktur, Prof Akmaluddin dan Sitti Latifah Dilantik sebagai Wakil Rektor Antar Waktu