MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, telah memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan di wilayah Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara. Perintah ini disampaikan Gubernur pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi yang diselenggarakan di Lapangan Bumi Gora NTB, Mataram, Senin (17/8). Fokus utama instruksi adalah melakukan pemetaan dan verifikasi lapangan secara komprehensif, melibatkan partisipasi aktif Pemerintah Desa dan seluruh perangkat daerah terkait di Kabupaten Lombok Utara. Respons cepat Gubernur ini merupakan wujud nyata perhatian terhadap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat setempat. Dr. H. Ahsanul Khalik, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, menjelaskan bahwa arahan Gubernur didasari oleh laporan dan keluhan yang diterima mengenai kondisi perairan di kawasan Sambik Elen. "Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara," ujar Dr. Aka, sapaan akrabnya, pada Senin (17/8). Gubernur menekankan pentingnya pendekatan yang objektif dan berbasis pada fakta dalam menangani isu ini. Ia mengingatkan bahwa temuan awal seperti adanya busa atau material tertentu di perairan, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak, tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pencemaran sebelum melalui proses verifikasi yang teliti. "Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta. Kita harus memastikan sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah sesuai ketentuan, dan apakah benar terjadi pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan," tegas Gubernur Iqbal. Kronologi dan Tindak Lanjut Awal Menindaklanjuti instruksi Gubernur, langkah-langkah konkret segera diambil. Koordinasi intensif telah terjalin antara tim pengawas lingkungan hidup dari DLHK NTB dan Polisi Khusus dari DKP NTB. Kedua instansi tersebut sepakat untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama-sama pada Selasa (18/8) untuk menelisik dugaan pencemaran laut yang dikaitkan dengan aktivitas tambak di Lombok Utara. Dalam proses verifikasi, Gubernur Iqbal menginstruksikan tim untuk memfokuskan perhatian pada empat aspek krusial: Identifikasi Sumber Pembuangan: Memastikan secara pasti dari mana sumber material atau limbah yang dikeluhkan masyarakat berasal. Kesesuaian Perizinan dan Pemanfaatan Ruang: Mengevaluasi apakah kegiatan tambak yang ada telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku dan sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Pengelolaan Air Limbah: Memeriksa secara mendalam sistem pengelolaan air limbah yang diterapkan oleh para pengelola tambak. Kualitas Perairan: Melakukan pengujian dan analisis terhadap kualitas air perairan setempat untuk mendapatkan data ilmiah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. "Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya," jelas Dr. Aka lebih lanjut. Prinsip Objektivitas dan Penegakan Hukum Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Segala keputusan akan didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang akurat dan objektif. Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. "Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat. Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan fakta," pungkas Dr. Aka. Konteks Latar Belakang Perkembangan Tambak Udang di Lombok Utara Perkembangan sektor tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara memang telah menjadi topik hangat dan perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah usaha tambak udang, terutama di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang ditawarkan oleh sektor ini, aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir juga menjadi fokus utama bagi pemerintah dan masyarakat. Isu mengenai pengelolaan lingkungan di sekitar kegiatan tambak kembali mengemuka pada pembahasan pengembangan tambak di tahun 2025. Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk para nelayan, telah menyuarakan pandangan dan kekhawatiran mereka terkait praktik pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan. Fenomena ini mencerminkan dinamika masyarakat yang aktif dalam menyikapi perkembangan kegiatan budidaya di wilayah pesisir Lombok Utara, di mana aspek ekonomi perlu diseimbangkan dengan kelestarian lingkungan. Menyeimbangkan Investasi dan Perlindungan Lingkungan Dr. Aka menekankan bahwa perkembangan kegiatan ekonomi seperti tambak udang perlu dilihat secara proporsional. Pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi sangat penting untuk mendukung kemajuan daerah, namun hal tersebut harus selaras dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. "Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan," katanya. Ia menambahkan bahwa setiap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan kondisi lingkungan adalah informasi berharga yang harus ditanggapi secara cepat dan terukur oleh pemerintah. Pemerintah tidak boleh mengabaikan laporan dari masyarakat, namun di sisi lain, juga tidak dibenarkan untuk membuat kesimpulan tanpa adanya landasan fakta yang kuat. "Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan," ujar Dr. Aka. Menanti Hasil Verifikasi dan Langkah Selanjutnya Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB tengah menanti hasil verifikasi lapangan yang akan dilaporkan oleh tim gabungan DLHK dan DKP NTB beserta pihak-pihak terkait lainnya. Laporan tersebut akan menjadi dasar fundamental bagi pemerintah dalam merumuskan langkah-langkah selanjutnya. Keputusan yang diambil akan senantiasa mengedepankan prinsip kepastian fakta, perlindungan maksimal terhadap lingkungan, penjagaan kepentingan seluruh elemen masyarakat, serta jaminan kepastian hukum bagi dunia usaha yang beroperasi sesuai aturan. "Pesan Gubernur jelas: masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan. Sekarang kita bekerja untuk memastikan semuanya berdasarkan fakta," pungkas Dr. Aka, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menangani isu ini secara profesional dan bertanggung jawab. Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, yang dikonfirmasi mengenai dugaan pencemaran perairan yang dikaitkan dengan aktivitas tambak, menyatakan kesiapannya untuk segera menerjunkan tim ke lapangan guna melakukan pengecekan. "Besok pagi tim akan turun ke lapangan," ujar Muslim singkat, mengonfirmasi langkah tindak lanjut yang segera dilakukan oleh DKP NTB. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berkala seiring dengan diperolehnya informasi lebih lanjut dari hasil verifikasi lapangan. Fokus utama tetap pada penyelesaian masalah secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah demi keberlanjutan ekosistem pesisir NTB dan kesejahteraan masyarakatnya. Post navigation Dedikasi Mantri BRI Lampaui Batas Geografis Demi Melayani Pelaku Usaha di Cianjur Selatan