Polemik tertundanya pengembalian tabungan siswa di sejumlah satuan pendidikan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak baru yang penuh drama sekaligus memprihatinkan. Salah satu kasus yang paling menyedot perhatian publik terjadi di SDN 1 Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, di mana seorang oknum guru yang mengelola dana tabungan siswa harus menyerahkan aset pribadinya sebagai jaminan. Langkah ini diambil setelah gelombang protes dari orang tua wali murid memuncak dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu respons cepat dari otoritas pendidikan setempat untuk melakukan mediasi darurat guna meredam gejolak di tengah masyarakat. Persoalan ini bermula ketika sejumlah orang tua siswa di SDN 1 Batuyang mengeluhkan bahwa uang tabungan anak-anak mereka, yang seharusnya sudah bisa dicairkan menjelang akhir tahun ajaran atau kenaikan kelas, tak kunjung diberikan oleh pihak pengelola. Ketidakpastian tersebut memicu kekhawatiran mendalam, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan oleh para wali murid untuk membiayai keperluan pendidikan anak-anak mereka di jenjang berikutnya. Setelah keluhan tersebut tersebar luas di dunia maya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgabaya segera turun tangan untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, guru yang bersangkutan, dan perwakilan orang tua murid. Dalam proses mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut, dihasilkan sebuah kesepakatan yang mengikat secara hukum dan administratif. Guru yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut secara resmi menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan seluruh uang tabungan siswa dalam jangka waktu maksimal satu pekan ke depan. Sebagai bukti keseriusan dan untuk menjamin kepercayaan para wali murid, guru tersebut melakukan langkah ekstrem dengan menyerahkan sertifikat rumah tinggalnya serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis Honda PCX miliknya kepada pihak penengah. Komitmen ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi di atas materai Rp10.000, yang disaksikan langsung oleh dewan guru, perwakilan wali murid, serta jajaran pejabat dari UPTD Dikbud Pringgabaya. Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Pringgabaya, M. Nasir, memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut. Menurut Nasir, mediasi merupakan langkah krusial untuk memastikan hak-hak siswa terlindungi tanpa harus menempuh jalur hukum yang berkepanjangan pada tahap awal. Ia menegaskan bahwa penyerahan aset pribadi oleh guru tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan finansial atas kelalaian yang dilakukan. "Kami sudah melakukan mediasi dan hasilnya guru yang bersangkutan menyatakan sanggup menyelesaikan persoalan tabungan siswa dalam waktu satu minggu. Komitmen itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan disaksikan semua pihak. Bahkan, yang bersangkutan menyerahkan sertifikat rumah dan BPKB motor PCX sebagai jaminan," ujar Nasir dalam keterangan resminya kepada awak media. Kronologi dan Pengawasan yang Terabaikan Munculnya kasus di SDN 1 Batuyang ini sebenarnya merupakan puncak dari gunung es masalah pengelolaan keuangan di tingkat sekolah dasar. Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, pihak UPTD maupun Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur sebenarnya telah melakukan langkah preventif sejak jauh hari. Nasir menjelaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali memberikan peringatan kepada seluruh kepala sekolah dan guru di wilayah Pringgabaya agar tidak menunda pembagian tabungan siswa. Arahan tersebut ditekankan agar pembagian dilakukan tepat waktu sesuai jadwal kalender pendidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan atau ketidakmampuan bayar di kemudian hari. Namun, instruksi tertulis maupun lisan tersebut tampaknya diabaikan oleh oknum tertentu. Kelalaian ini mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal di tingkat sekolah, di mana pengelolaan dana tabungan sering kali bersifat informal dan hanya mengandalkan kepercayaan tanpa adanya sistem audit yang ketat. Nasir menyatakan kekecewaannya atas terjadinya insiden ini, mengingat peringatan dari Dinas Dikbud Lombok Timur sudah sangat jelas. "Sejak awal kami sudah mengingatkan agar tabungan siswa dibagikan sesuai jadwal. Bahkan, Dinas Dikbud juga sudah memberikan peringatan. Namun tetap saja ada kelalaian," tambahnya dengan nada menyesal. Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi di SDN 1 Batuyang, pihak UPTD Pringgabaya akan segera menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Laporan ini nantinya akan menjadi dasar bagi dinas untuk mengambil tindakan administratif lebih lanjut terhadap guru yang bersangkutan. Nasir menegaskan bahwa meskipun sudah ada jaminan aset, proses pembinaan dan sanksi tetap harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara maupun tenaga kependidikan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain, baik di wilayah Pringgabaya maupun di seluruh pelosok Kabupaten Lombok Timur. Respons Tegas Dinas Dikbud Lombok Timur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini. Menurutnya, praktik menahan tabungan siswa adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dasar peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Wathoni mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan imbauan keras sejak tiga bulan sebelum masa akhir tahun ajaran dimulai. Surat edaran tersebut memerintahkan sekolah untuk segera menginventarisasi dan mendistribusikan tabungan siswa agar tidak terjadi penumpukan dana yang berisiko disalahgunakan. "Kita sudah menghimbau dan mengingatkan sejak tiga bulan lalu. Tapi yang namanya oknum-oknum ini harus ditindak tegas," ujar Wathoni dengan nada bicara yang tegas. Ia mengapresiasi kecepatan tim UPTD Pringgabaya dalam memediasi konflik tersebut sehingga tidak berlarut-larut menjadi aksi massa yang lebih besar. Bagi Wathoni, prioritas utama saat ini adalah memastikan setiap rupiah milik siswa kembali ke tangan orang tua mereka sesuai batas waktu satu minggu yang telah disepakati. Mengenai sanksi, Wathoni memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut akan terus berlanjut setelah kewajiban finansialnya terpenuhi. Dinas Dikbud akan mengevaluasi apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut. "Kami akan mengawal agar tabungan siswa bisa segera dibagikan terlebih dahulu, sambil menjalankan proses berikutnya sesuai mekanisme," pungkasnya. Penanganan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik di Lombok Timur agar tidak sekali-kali bermain dengan dana yang bukan merupakan hak mereka. Sorotan Ombudsman NTB dan Larangan Pengelolaan Dana secara Mandiri Kasus macetnya tabungan siswa ini tidak hanya menjadi perhatian dinas pendidikan, tetapi juga memicu reaksi keras dari lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, memberikan analisis hukum dan regulasi terkait fenomena ini. Menurut Arya, secara prinsip, satuan pendidikan atau sekolah tidak memiliki kewenangan legal untuk mengelola tabungan siswa secara mandiri layaknya lembaga perbankan. Arya menekankan bahwa fungsi utama sekolah adalah memberikan layanan pendidikan dan pengajaran, bukan sebagai lembaga penyimpanan uang atau intermediasi keuangan. Pengelolaan dana masyarakat, sekecil apa pun skalanya, merupakan ranah lembaga keuangan resmi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau koperasi yang berizin. "Sekolah tidak boleh mengelola sendiri tabungan siswa karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana oleh oknum di sekolah seperti yang terjadi saat ini," tegas Arya Wiguna. Lebih lanjut, Ombudsman NTB menyarankan bahwa jika pihak sekolah ingin memberikan edukasi mengenai literasi keuangan atau membudayakan kebiasaan menabung sejak dini kepada siswa, hal tersebut harus dilakukan melalui kerja sama resmi dengan lembaga keuangan formal. Program seperti "Tabungan Simpanan Pelajar" (SimPel) yang dicanangkan pemerintah melalui perbankan nasional seharusnya menjadi saluran yang digunakan. Dalam skema ini, sekolah hanya berperan sebagai fasilitator, sementara dana siswa tetap tersimpan aman di rekening bank atas nama siswa itu sendiri, sehingga risiko gagal bayar oleh oknum guru dapat dieliminasi sepenuhnya. Implikasi Luas dan Perlunya Reformasi Sistem Tabungan Sekolah Masalah tabungan macet di SDN 1 Batuyang ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang dilaporkan terjadi di wilayah Lombok Tengah, Lombok Barat, hingga Kabupaten Lombok Utara. Hal ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tradisi menabung di sekolah yang selama ini dianggap lumrah oleh masyarakat pedesaan. Di banyak wilayah di NTB, menabung di sekolah melalui guru kelas atau bendahara sekolah dianggap lebih praktis dibandingkan harus datang ke bank. Namun, praktik informal ini tidak disertai dengan sistem akuntansi yang memadai, sehingga dana sering kali tercampur dengan keuangan pribadi pengelola atau digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah yang mendesak tanpa prosedur yang benar. Secara sosiologis, kejadian ini merusak marwah profesi keguruan. Guru yang seharusnya menjadi teladan integritas justru terjerat masalah keuangan yang memalukan hingga harus menjaminkan rumah tinggalnya. Dampak psikologis juga dirasakan oleh para siswa yang merasa cemas akan nasib uang saku yang mereka sisihkan setiap hari. Jika kepercayaan masyarakat terhadap sekolah runtuh, maka upaya peningkatan partisipasi pendidikan akan semakin sulit dilakukan. Analisis berbasis fakta menunjukkan bahwa solusi jangka pendek berupa mediasi dan penyerahan jaminan aset memang efektif untuk meredam kemarahan massa sesaat. Namun, untuk jangka panjang, Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota di NTB perlu melakukan moratorium atau pelarangan total terhadap praktik pengelolaan tabungan mandiri oleh guru. Sebagai gantinya, pemerintah daerah harus mewajibkan setiap sekolah untuk bermitra dengan perbankan atau BPD NTB Syariah guna mengelola tabungan siswa secara profesional dan transparan. Selain itu, perlu adanya audit menyeluruh terhadap seluruh satuan pendidikan yang masih menjalankan praktik tabungan internal. Kasus di Pringgabaya ini menjadi pengingat pahit bahwa tanpa pengawasan yang ketat dan sistem yang terstandarisasi, niat baik untuk mendidik siswa menabung bisa berakhir pada kerugian materiil dan konflik sosial yang tajam. Kedepannya, transparansi keuangan sekolah harus menjadi bagian dari indikator kinerja kepala sekolah dan guru, di mana setiap bentuk pungutan atau titipan dana masyarakat harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada komite sekolah dan dinas terkait. Dengan adanya laporan resmi yang akan masuk ke Dinas Dikbud Lombok Timur pada hari Senin mendatang, publik menanti langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan. Penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penataan tata kelola keuangan sekolah di masa depan. Masyarakat berharap, janji pengembalian dalam satu minggu tersebut benar-benar terealisasi, sehingga hak-hak siswa SDN 1 Batuyang dapat terpenuhi dan suasana belajar mengajar dapat kembali kondusif tanpa dibayangi oleh krisis kepercayaan. Post navigation Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB Resmi Membuka Seleksi Talenta Puspresnas 2026 untuk Mencetak Generasi Emas Berdaya Saing Global Politeknik Negeri Bali Perluas Akses Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi 2026 Guna Perkuat Inovasi Terapan dan Daya Saing Industri Nasional