GIRI MENANG – Hariadi Rahman, seorang advokat terkemuka, secara resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Utara (KLU) untuk periode mendatang. Pemilihan yang berlangsung melalui Musyawarah Cabang (Muscab) Ikadin pada Senin, 16 Maret lalu di Giri Menang, menghasilkan keputusan aklamasi yang menunjukkan kepercayaan penuh dari para anggota terhadap kepemimpinan Hariadi. Dengan mandat baru ini, Hariadi Rahman menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur internal organisasi serta mengimplementasikan berbagai program strategis yang bertujuan untuk mendekatkan advokat dan layanan hukum kepada masyarakat luas, khususnya di dua kabupaten tersebut. Terpilihnya Hariadi Rahman secara aklamasi merupakan cerminan dari soliditas dan konsensus di antara para advokat yang tergabung dalam Ikadin DPC Lobar-KLU. Proses Muscab yang berlangsung demokratis dan penuh kekeluargaan ini menghasilkan kesepakatan bulat tanpa perlu melalui mekanisme pemungutan suara, menandakan dukungan kuat terhadap visi dan misi yang diusung Hariadi. Dalam pernyataan pertamanya setelah terpilih, Hariadi menggarisbawahi urgensi bagi Ikadin untuk tidak hanya menjadi wadah profesi, melainkan juga garda terdepan dalam upaya edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Visi Hariadi Rahman: Edukasi Hukum dan Pendampingan untuk Masyarakat Salah satu pilar utama kepemimpinan Hariadi Rahman adalah program edukasi hukum yang masif. Ia berpandangan bahwa masih banyak lapisan masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai tentang hukum dan hak-hak mereka. "Khususnya melalui program edukasi hukum agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar tentang hukum serta mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum," ungkap Hariadi. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap realitas di lapangan, di mana banyak warga negara menghadapi permasalahan hukum tanpa bekal pengetahuan yang cukup untuk membela diri atau menuntut hak-haknya secara prosedural dan benar. Hariadi menyoroti bahwa ketidaktahuan akan mekanisme hukum seringkali membuat masyarakat rentan terhadap eksploitasi atau kesulitan dalam menyelesaikan sengketa. Misalnya, kasus-kasus sengketa tanah warisan, masalah ketenagakerjaan, hak-hak konsumen, hingga persoalan pidana ringan, kerapkali tidak tertangani secara optimal karena minimnya literasi hukum. "Kami melihat bahwa di tengah masyarakat masih banyak persoalan hukum yang terjadi, tetapi tidak semua masyarakat memahami bagaimana cara menghadapi persoalan tersebut secara benar menurut hukum," tambahnya. Oleh karena itu, di bawah kepemimpinannya, Ikadin Lobar-KLU akan menggiatkan berbagai inisiatif edukasi hukum. Program-program ini mencakup penyuluhan hukum di berbagai komunitas, diskusi publik yang melibatkan ahli hukum dan masyarakat, serta forum dialog hukum yang memungkinkan interaksi langsung antara advokat dan warga. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran hukum, memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri dalam menghadapi masalah hukum, dan pada akhirnya, mendorong terciptanya masyarakat yang lebih taat hukum dan adil. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menggarisbawahi pentingnya akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Konteks dan Signifikansi Peran Ikadin di Indonesia Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) adalah salah satu organisasi profesi advokat tertua dan paling dihormati di Indonesia. Didirikan pada tahun 1985, Ikadin memiliki sejarah panjang dalam menegakkan kode etik profesi, meningkatkan kualitas advokat, dan berkontribusi pada pengembangan hukum nasional. Di tengah dinamika sistem multi-bar di Indonesia pasca-Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, peran Ikadin tetap krusial sebagai wadah bagi para advokat untuk berhimpun, bertukar pengetahuan, dan bersama-sama memperjuangkan keadilan. Muscab seperti yang diselenggarakan oleh DPC Lobar-KLU adalah jantung dari organisasi, tempat anggota menentukan arah dan kepemimpinan untuk masa bakti tertentu, memastikan relevansi dan responsivitas organisasi terhadap kebutuhan lokal. Pemilihan ketua di tingkat cabang memiliki implikasi besar bagi implementasi program kerja Ikadin di daerah. DPC Ikadin Lobar-KLU, sebagai perpanjangan tangan dari Ikadin pusat, memikul tanggung jawab untuk menerjemahkan visi nasional ke dalam aksi nyata yang relevan dengan konteks sosial dan hukum di Lombok Barat dan Lombok Utara. Kedua kabupaten ini, dengan karakteristik geografis dan demografis yang unik—Lombok Barat dengan pusat pemerintahan dan pengembangan perkotaan, serta Lombok Utara yang berfokus pada pariwisata dan memiliki wilayah kepulauan—menghadirkan spektrum persoalan hukum yang beragam, mulai dari sengketa tanah adat, masalah lingkungan, hingga isu-isu terkait investasi dan hak-hak pekerja pariwisata. Peningkatan kesadaran hukum di daerah seperti Lobar dan KLU menjadi sangat penting mengingat tingkat literasi hukum yang bervariasi. Data dari berbagai survei nasional, meskipun tidak spesifik untuk Lobar-KLU, seringkali menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan, masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai hak-hak hukum mereka, prosedur peradilan, atau bahkan pentingnya bantuan hukum. Kehadiran Ikadin dengan program edukasi yang proaktif dapat menjadi jembatan vital antara sistem hukum formal dan masyarakat yang membutuhkan. Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Fungsi Kontrol Sosial Selain fokus pada edukasi, Hariadi Rahman juga menyatakan kesiapan Ikadin DPC Lobar-KLU untuk menjalin sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat maupun Kabupaten Lombok Utara. Sinergi ini ditujukan untuk mendukung berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Organisasi advokat, menurut Hariadi, memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal jalannya kebijakan publik, memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap berada pada koridor hukum dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga. "Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah sepanjang kebijakan yang diambil berpihak kepada kepentingan masyarakat. Namun demikian, apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, maka Ikadin juga tidak akan segan untuk menyampaikan kritik dan otokritik secara konstruktif sebagai bagian dari kontrol sosial," tegas Hariadi. Pernyataan ini menegaskan posisi Ikadin sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus penjaga independensi hukum. Dalam kerangka negara hukum demokratis, organisasi profesi memiliki peran ganda: mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menjadi penyeimbang kekuasaan melalui mekanisme kontrol sosial yang konstruktif. Fungsi kontrol sosial ini sangat esensial. Advokat, dengan pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang hukum, berada dalam posisi unik untuk menganalisis dampak suatu kebijakan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Kritik dan masukan dari Ikadin, yang didasarkan pada analisis hukum yang objektif, dapat membantu pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan, mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia, atau menghindari kebijakan yang tidak adil. Ini bukan hanya tentang menuntut keadilan di pengadilan, tetapi juga tentang membentuk lingkungan hukum yang adil melalui partisipasi aktif dalam proses legislasi dan implementasi kebijakan. Peran Advokat Melampaui Ruang Sidang Hariadi Rahman juga menekankan bahwa peran advokat tidak hanya terbatas pada ruang persidangan. Meskipun litigasi adalah inti dari profesi advokat, tanggung jawab sosial mereka jauh lebih luas. "Peran advokat tidak hanya berada di ruang persidangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat serta mengawal tegaknya keadilan," katanya. Pandangan ini sejalan dengan filosofi advokat sebagai ‘officium nobile’ (profesi mulia), yang menggarisbawahi dimensi pengabdian advokat kepada keadilan dan kemanusiaan. Dalam konteks ini, Ikadin DPC Lobar-KLU di bawah kepemimpinan Hariadi Rahman bertekad untuk menjadi lebih dari sekadar kumpulan profesional hukum. Organisasi ini bercita-cita menjadi agen perubahan sosial yang aktif, mendorong kesadaran hukum, dan memastikan bahwa tidak ada warga negara yang tertinggal dalam mengakses keadilan hanya karena keterbatasan pengetahuan atau sumber daya. Ini mencakup inisiatif pro bono, di mana advokat memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin atau rentan, sebuah praktik yang diamanatkan oleh kode etik advokat dan undang-undang. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Terpilihnya Hariadi Rahman sebagai Ketua Ikadin DPC Lobar-KLU membawa harapan baru bagi komunitas hukum dan masyarakat di Lombok Barat dan Lombok Utara. Dengan fokus yang jelas pada penguatan internal dan pelayanan publik, Ikadin diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme anggotanya, sekaligus memperluas jangkauan layanan hukum yang berkualitas. Implikasinya mencakup beberapa aspek krusial: Peningkatan Akses Terhadap Keadilan: Program edukasi dan pendampingan hukum yang digalakkan akan secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka, memungkinkan lebih banyak orang untuk menuntut keadilan dan menyelesaikan sengketa secara hukum. Ini akan mengurangi praktik "main hakim sendiri" atau penyelesaian masalah di luar jalur hukum yang seringkali merugikan. Pemberdayaan Masyarakat: Dengan pengetahuan hukum yang lebih baik, masyarakat akan lebih berdaya dalam berinteraksi dengan lembaga pemerintah, bisnis, atau sesama warga. Mereka akan lebih mampu melindungi hak-hak mereka sebagai konsumen, pekerja, atau pemilik tanah. Penguatan Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan: Peran Ikadin sebagai kontrol sosial akan membantu menjaga akuntabilitas pemerintah daerah. Kritik konstruktif dari organisasi profesi hukum dapat mendorong transparansi, partisipasi, dan efektivitas dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Pengembangan Profesi Advokat: Dengan penguatan internal, Ikadin DPC Lobar-KLU dapat menyediakan platform yang lebih baik untuk pengembangan profesional anggotanya, melalui seminar, pelatihan, dan diskusi kasus. Ini akan meningkatkan kualitas layanan hukum yang diberikan oleh para advokat di daerah. Mendorong Lingkungan Investasi yang Lebih Baik: Kepastian hukum adalah salah satu faktor penentu investasi. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan sistem hukum yang berfungsi lebih baik, lingkungan investasi di Lobar dan KLU diharapkan menjadi lebih menarik dan aman bagi pelaku usaha. Dengan semangat yang membara ini, DPC Ikadin Lombok Barat–Lombok Utara di bawah kepemimpinan Hariadi Rahman diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, mendorong terciptanya kehidupan bermasyarakat yang lebih adil, terbuka, dan senantiasa berlandaskan hukum. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju perwujudan supremasi hukum dan keadilan sosial di Nusa Tenggara Barat. Post navigation Perayaan HUT ke-68 Lombok Barat: Kolaborasi dan Inovasi Mewarnai Kemeriahan di Tengah Keterbatasan Bukber di Rumah Brigjen Lalu Iwan, Puluhan Jurnalis NTB Dengarkan Tausiyah Hikmah Puasa