KOTA BIMA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 14 Juli 2025, menjadi tuan rumah rapat krusial yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pertemuan ini, yang dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham NTB dan perwakilan Pemerintah Kota Bima, menyoroti perbedaan pandangan mendasar mengenai mekanisme pengaturan dan implementasi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL), yang lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, serta tim ahli harmonisasi, bertujuan untuk menyelaraskan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi Raperbup tersebut sebelum diundangkan. Namun, diskusi yang berkembang justru mengungkap adanya potensi tumpang tindih kewenangan dan efektivitas regulasi yang diusulkan.

Perdebatan Kewenangan: Peraturan Bupati vs. Nota Kesepahaman

Inti perdebatan dalam rapat tersebut berpusat pada usulan pembentukan Forum TJSLP yang tercantum dalam Raperbup Kota Bima. Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, secara tegas mengingatkan agar batasan kewenangan dalam pelaksanaan CSR diperhatikan secara saksama. Ia menekankan, "Jangan sampai forum yang dibentuk mengambil alih peran strategis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk pemanfaatan CSR dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta."

Milawati lebih lanjut mengemukakan bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan CSR oleh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan lebih tepat jika diakomodasi melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berpotensi membatasi hak dan kewajiban para pihak serta menyulitkan proses perubahan apabila diperlukan. "Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," jelasnya.

Pandangan ini diperkuat oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, yang bertindak sebagai penanggung jawab kelompok kerja dalam rapat tersebut. Ia menyoroti usulan pembentukan Forum TJSLP sebagai sesuatu yang tidak perlu dituangkan dalam bentuk Perbup. "Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," ujarnya, mengindikasikan kekhawatiran akan terbentuknya birokrasi baru yang tidak efisien dan berpotensi mengganggu tatanan perencanaan pembangunan yang sudah ada.

Latar Belakang dan Urgensi Pengaturan TJSLP

Kebutuhan akan pengaturan TJSLP di Kota Bima muncul dari realitas implementasi program CSR yang selama ini dinilai belum terkoordinasi dengan baik. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Dadang Erawan, mengakui adanya persoalan dalam penyaluran bantuan CSR. "Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," jelasnya.

Fenomena ini menimbulkan dampak yang signifikan. Program-program CSR yang seharusnya menjadi instrumen pelengkap pembangunan daerah, terkadang berjalan sendiri-sendiri, tumpang tindih, atau bahkan tidak menyentuh area prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini berpotensi menyebabkan pemborosan sumber daya dan hilangnya kesempatan untuk mengoptimalkan dampak positif CSR bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pengaturan TJSLP melalui Peraturan Bupati sejatinya bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan program-program yang memiliki manfaat sosial dan lingkungan. Ini mencakup aspek-aspek seperti identifikasi kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah, mekanisme pelaporan, hingga evaluasi dampak program. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan perusahaan dapat menyalurkan dana CSR-nya secara lebih terarah dan efektif, selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah.

Posisi Pemerintah Daerah: Koordinasi untuk Keselarasan

Kemenkum NTB Kritisi Raperbup Kota Bima yang Atur TJSLP dalam Peraturan Kepala Daerah

Meskipun menghadapi catatan dari Kanwil Kemenkumham NTB, perwakilan Pemerintah Kota Bima, melalui Plh Kepala Bappeda, Dadang Erawan, memberikan klarifikasi mengenai tujuan pembentukan Forum TJSLP. Dadang menegaskan bahwa keberadaan forum tersebut bukanlah untuk mengambil alih peran OPD, melainkan sebagai sarana untuk mengarahkan program CSR agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, khususnya dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tambahnya. Penegasan ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota Bima tetap memposisikan Bappeda sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan koordinasi, sementara Forum TJSLP diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Tujuan utama dari Forum TJSLP, menurut argumen Pemkot Bima, adalah untuk menciptakan sebuah platform yang memungkinkan dialog yang lebih intensif antara perusahaan dan pemerintah daerah. Melalui forum ini, perusahaan dapat memahami lebih baik mengenai isu-isu mendesak yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, sementara pemerintah daerah dapat memberikan arahan dan masukan yang konstruktif terhadap rancangan program CSR yang diajukan oleh perusahaan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus di mana program CSR berjalan tidak sesuai harapan atau tidak memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.

Implikasi dan Analisis Singkat

Perdebatan mengenai Raperbup TJSLP Kota Bima ini menyoroti dilema umum dalam perancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan kemitraan pemerintah dan sektor swasta. Di satu sisi, diperlukan regulasi yang memadai untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas program TJSL. Di sisi lain, regulasi yang terlalu kaku atau menciptakan birokrasi yang berlebihan dapat menghambat inisiatif dan fleksibilitas yang justru dibutuhkan dalam program CSR.

Pendekatan yang diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham NTB, yaitu melalui MoU, menawarkan solusi yang lebih luwes dan adaptif. MoU memungkinkan kedua belah pihak, pemerintah daerah dan perusahaan, untuk secara spesifik mendefinisikan ruang lingkup kerja sama, tujuan program, mekanisme pendanaan, serta indikator keberhasilan. Fleksibilitas ini sangat penting mengingat kebutuhan dan tantangan pembangunan di setiap daerah dapat berubah seiring waktu. Perubahan dalam MoU, melalui addendum, tentu lebih mudah dan cepat dilakukan dibandingkan proses revisi Peraturan Bupati yang memakan waktu dan sumber daya.

Namun demikian, argumen dari Pemkot Bima mengenai perlunya forum koordinasi juga memiliki bobotnya. Jika Forum TJSLP dirancang dengan baik, dengan mandat yang jelas dan fokus pada fasilitasi serta koordinasi tanpa tumpang tindih kewenangan, forum ini dapat menjadi jembatan yang efektif. Kuncinya terletak pada bagaimana forum tersebut dioperasionalkan dan diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang sudah ada, bukan justru menjadi entitas independen yang memecah belah koordinasi.

Menuju Kesepakatan dan Langkah Selanjutnya

Rapat harmonisasi Raperbup TJSLP Kota Bima ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan awal atas hasil pembahasan harmonisasi. Meskipun perdebatan sengit terjadi, momen ini menandakan langkah maju dalam upaya penyempurnaan regulasi yang krusial bagi pembangunan daerah.

Pemerintah Kota Bima, bersama dengan Kanwil Kemenkumham NTB, kini dihadapkan pada tugas untuk mencari titik temu yang paling optimal. Keduanya perlu mempertimbangkan kembali argumen masing-masing demi terciptanya regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif, efisien, dan mampu memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat Kota Bima.

Langkah selanjutnya kemungkinan besar akan melibatkan revisi Raperbup berdasarkan masukan dan saran yang telah diberikan. Perlu ada peninjauan ulang terhadap klausul-klausul yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta penjajakan lebih lanjut mengenai format pengaturan yang paling sesuai, apakah tetap dalam bentuk Perbup dengan penyesuaian signifikan, ataukah mengarah pada kerangka kerja yang lebih banyak mengandalkan MoU dengan panduan yang jelas dari pemerintah daerah.

Diskusi yang konstruktif dan kolaboratif antar pemangku kepentingan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa program TJSL di Kota Bima dapat berjalan sesuai harapan, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *