SELONG – Kasus dugaan penggelapan dana kembali mencuat di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Kerongkong, Kecamatan Suralaga, H. Muin, dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan penggelapan dana kas masjid senilai puluhan juta rupiah. Peristiwa ini memicu kekecewaan mendalam dan demonstrasi warga di depan kantor desa, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari sang pemimpin desa yang notabene seorang tokoh agama dan ustad. Kronologi Kasus: Dari Pinjaman Terselubung Hingga Tuntutan Warga Dugaan penggelapan dana ini bermula saat H. Muin masih menjabat sebagai salah satu pengurus masjid di Desa Kerongkong, sebelum terpilih sebagai kepala desa. Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, H. Muin diduga telah meminjam dana kas masjid tanpa melalui musyawarah atau persetujuan resmi dari jamaah atau pengurus lainnya. Dana yang raib ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. "Kami sangat kecewa dan menangis, kenapa dana kas masjid dipakai? Padahal beliau ustad, tokoh di Desa Kerongkong, dan sekarang jadi Kades. Beliau paham agama, harusnya lebih tahu, tapi kenapa dana masjid dipakai diam-diam?" ungkap seorang warga dengan nada geram. Kekecewaan ini semakin membesar mengingat status H. Muin yang tidak hanya sebagai kepala desa, tetapi juga sebagai seorang ustad yang seharusnya menjadi panutan moral bagi masyarakat. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana umat ini akhirnya terkuak dan memicu kemarahan warga. Puncaknya, pada hari kejadian (tidak disebutkan tanggal pasti dalam sumber asli, namun merujuk pada konteks artikel berita yang diterbitkan pada Maret 2026, diasumsikan peristiwa terjadi beberapa waktu sebelum itu), sejumlah warga mendatangi kantor desa Kerongkong untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut penjelasan. Salah seorang perwakilan warga bahkan tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan orasinya di hadapan para perangkat desa, menggambarkan betapa dalam kekecewaan yang dirasakan masyarakat. Warga menuntut H. Muin untuk memberikan pertanggungjawaban atas dana masjid yang diduga telah disalahgunakan. Mereka menekankan bahwa dana masjid adalah amanah umat yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau dipinjam tanpa prosedur yang jelas. Pengakuan dan Janji Pengembalian: Upaya Mediasi yang Belum Tuntas Menanggapi tudingan tersebut, H. Muin akhirnya memberikan pengakuan. Ia membenarkan bahwa dirinya memang telah menggunakan dana kas masjid tersebut untuk kepentingan pribadi. "Ya, saya akui saya gunakan dana kas masjid dan saya siap ganti. Sebelum saya menjadi Kades, saya menjadi pengurus masjid, di situ saya pinjam dananya," ujarnya mengakui perbuatannya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, H. Muin berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang telah digunakannya dalam kurun waktu dua bulan. Janji ini disampaikan untuk meredam gejolak di tengah masyarakat dan sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara internal. Namun, kesanggupan H. Muin untuk mengembalikan dana tersebut belum sepenuhnya memuaskan warga. Mereka beralasan bahwa dana masjid tidak seharusnya dipinjamkan kepada individu, apalagi tanpa melalui prosedur yang benar dan transparan. Sebagian warga masih merasa bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran amanah yang serius, terlepas dari niat untuk mengembalikannya. Mereka menginginkan akuntabilitas yang lebih kuat dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Implikasi dan Konteks yang Lebih Luas: Pengelolaan Dana Umat dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Kasus dugaan penggelapan dana masjid oleh seorang kepala desa ini menyoroti beberapa isu penting terkait pengelolaan dana umat dan tata kelola pemerintahan desa. Dana masjid, yang seringkali dikumpulkan dari sumbangan sukarela masyarakat, memiliki status sebagai dana sosial keagamaan yang harus dikelola dengan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas. Penggunaan dana tersebut seharusnya mengikuti kaidah syariat Islam dan peraturan yang berlaku, serta harus melalui keputusan kolektif pengurus dan jamaah. Di sisi lain, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pengelolaan dana di tingkat desa. Meskipun H. Muin baru menjabat sebagai Kades setelah dugaan penyalahgunaan dana terjadi, posisinya sebagai kepala desa yang dipilih oleh masyarakat menuntutnya untuk memegang teguh amanah dan menjunjung tinggi integritas. Warga berharap agar ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan efektif untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Data Pendukung dan Peraturan Terkait Meskipun tidak ada data spesifik mengenai jumlah total dana kas masjid di Desa Kerongkong, jumlah "puluhan juta rupiah" yang disebutkan mengindikasikan nominal yang signifikan. Di Indonesia, pengelolaan dana keagamaan, termasuk dana masjid, seringkali diatur oleh peraturan internal yayasan atau badan pengelola masjid itu sendiri, serta dapat merujuk pada peraturan yang lebih luas terkait organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan keuangan publik. Dalam konteks hukum, tindakan penggelapan dana, termasuk dana yang dikelola oleh lembaga keagamaan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penipuan, tergantung pada unsur-unsinya. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat menjadi landasan hukum jika terbukti ada unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga tunduk pada pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Meskipun kasus ini berkaitan dengan dana masjid, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung dalam tata kelola pemerintahan desa juga relevan untuk diterapkan dalam pengelolaan dana umat. Reaksi dan Implikasi Lebih Luas Kasus ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, yaitu: Menurunnya Kepercayaan Masyarakat: Kejadian ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dan pemimpin desa, terutama jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan. Meningkatnya Tuntutan Transparansi: Warga akan semakin menuntut transparansi dalam pengelolaan seluruh dana yang ada di desa, baik dana desa maupun dana yang dikelola oleh lembaga keagamaan. Perlunya Penguatan Mekanisme Pengawasan: Pihak berwenang dan masyarakat perlu bersama-sama memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dana di tingkat desa untuk mencegah praktik serupa. Debat Publik Mengenai Etika Tokoh Publik: Kasus ini dapat memicu perdebatan publik mengenai etika dan moralitas tokoh publik, termasuk ustad dan kepala desa, dalam mengelola amanah. Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pengembalian dana, tetapi juga mencakup upaya perbaikan tata kelola, penguatan mekanisme pengawasan, dan penegakan aturan agar kepercayaan masyarakat dapat pulih dan praktik pengelolaan dana yang amanah dapat terwujud di Desa Kerongkong dan wilayah lainnya. Warga berharap agar pemerintah daerah, dalam hal ini melalui dinas terkait, dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan. Post navigation Polres Lombok Barat Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sekotong, Temukan Bekas Kolam Terbengkalai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Bersama Pertamina Jamin Ketersediaan dan Stabilitas Harga LPG 3 Kg Pasca-Lebaran