DOMPU – Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional sejak Oktober 2024. Penetapan ini seyogianya menjadi penanda penting bagi percepatan pembangunan agroindustri gula di wilayah yang dikenal memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang baik ini. Namun, seiring berjalannya waktu, gelar prestisius ini justru menuai kritik sebagai "gelar tanpa makna" atau "papan nama megah di depan lahan yang tak terurus," mengingat implementasi dan dampak nyata di lapangan dinilai masih berjalan lambat dan belum optimal.

Potensi Gemilang Dompu sebagai Lumbung Tebu Nasional

Potensi tebu di Dompu bukanlah isapan jempol belaka. Pasca penetapan status Kawasan Tebu Nasional, antusiasme masyarakat Dompu untuk merintis dan mengembangkan lahan tebu semakin meningkat. Ini merupakan indikasi kuat bahwa petani lokal siap untuk berkontribusi dalam upaya swasembada gula nasional. Di Kecamatan Pekat, misalnya, PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) telah menjadi salah satu pionir dengan membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare. Luas ini masih ditambah dengan lahan kemitraan bersama petani lokal yang mencapai 1.000 hektare. Secara keseluruhan, areal tebu di Dompu telah melampaui 6.000 hektare.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Produksi gula dari Dompu telah menunjukkan kontribusi signifikan, puncaknya pada tahun 2022, mencapai 108.456 ton. Capaian ini menempatkan Dompu sebagai salah satu kontributor penting dalam produksi gula nasional, sekaligus menunjukkan kapasitas dan kelayakan wilayah ini untuk menjadi sentra produksi tebu dan gula.

Dr. Iwan Harsono, Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), dengan tegas menyatakan, "Potensi ini sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030." Menurut Dr. Iwan, yang juga merupakan anggota tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, selain volume produksi yang tinggi, pengembangan tebu secara maksimal mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang substansial di sektor agroindustri. Industri tebu dan gula memiliki daya serap tenaga kerja yang besar, dari hulu hingga hilir, mulai dari penanaman, pemeliharaan, panen (seperti terlihat pada truk pengangkut tebu yang hilir mudik menuju Pabrik Gula PT SMS di Dompu), hingga pengolahan dan distribusi. Ini secara langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan dan mengangkat kesejahteraan masyarakat. Jika dimaksimalkan, Dompu berpotensi besar untuk menjadi sentra agroindustri tebu dan gula terdepan di Kawasan Timur Indonesia, sebuah visi yang akan memberikan dampak domino positif bagi perekonomian regional dan nasional.

Kronologi dan Latar Belakang Kebijakan Swasembada Gula Nasional

Indonesia telah lama berjuang untuk mencapai swasembada gula. Sejak era Orde Baru hingga kini, berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada impor gula. Kebutuhan gula nasional yang terus meningkat, baik untuk konsumsi langsung maupun industri, menjadikan swasembada gula sebagai prioritas strategis pemerintah. Penetapan Kawasan Tebu Nasional merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengidentifikasi dan mengembangkan wilayah-wilayah potensial guna mencapai target tersebut.

Dompu dipilih bukan tanpa alasan. Studi awal menunjukkan bahwa karakteristik tanah di Dompu, iklim yang mendukung, serta ketersediaan lahan yang memadai, menjadikannya kandidat ideal. Pemerintah pusat melihat Dompu sebagai bagian integral dari strategi besar untuk menekan angka impor gula yang setiap tahunnya membebani neraca perdagangan dan menguras devisa negara. Diharapkan, dengan pengembangan kawasan tebu di Dompu dan wilayah lain, produksi gula domestik dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, bahkan berpotensi untuk ekspor di masa depan.

Namun, harapan besar ini masih jauh dari kenyataan di lapangan. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi kendala utama. Dokumen perencanaan yang komprehensif, dengan target yang jelas, alokasi anggaran, pembagian peran, dan indikator kinerja, tampaknya belum terbangun secara solid.

Hambatan Regulasi dan Kesenjangan Persepsi Pusat-Daerah

Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah yang lebih fundamental. "Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna," ujarnya. Penjelasan Prof. Wire menggarisbawahi bahwa penetapan secara administratif, tanpa payung hukum yang kuat dan pedoman implementasi yang terperinci, hanya akan menyisakan kebingungan. Pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan tersebut.

"Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan," tambah Prof. Wire, mengutip analisis mengenai pola kebijakan top-down yang kerap terjadi di Indonesia. Pola ini seringkali mengabaikan realitas di lapangan dan kebutuhan spesifik daerah. Kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah menjadi isu krusial. Pusat melihat Dompu dari kacamata makro: tanah cocok, iklim mendukung, dan lahan memadai, didasarkan pada data dan studi umum.

Namun, yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosial dan konteks lokal. "Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" pertanyaan Prof. Wire ini sangat menggelitik, menyoroti aspek kesiapan sumber daya manusia dan penerimaan sosial terhadap perubahan pola pertanian. Kebijakan pusat, lanjutnya, kerap dirancang tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal, termasuk sumber daya manusia, tata kelola birokrasi setempat, bahkan jenis tanaman dengan karakteristik lahan yang ditanami.

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Sebagai contoh, Prof. Wire menjelaskan bahwa ada tebu yang dipaksakan ditanam di lahan basah yang banyak airnya. Meskipun tebu dapat tumbuh, hasil rendemennya sangat rendah, sehingga tidak ekonomis untuk diproses menjadi gula. Kondisi ini membuat petani merugi dan investor enggan melanjutkan. Akibatnya, pemerintah daerah enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan tidak memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat maupun perekonomian lokal. Kurangnya dialog dua arah dan partisipasi aktif dari tingkat lokal dalam perumusan kebijakan menjadi celah besar yang menghambat keberhasilan program.

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Implementasi yang Tersendat

Keterlambatan dan kurangnya koordinasi dalam implementasi Kawasan Tebu Nasional di Dompu memiliki implikasi yang luas, baik secara ekonomi maupun sosial.

1. Kehilangan Potensi Ekonomi: Dompu kehilangan kesempatan emas untuk mengoptimalkan potensi ekonominya. Pengembangan agroindustri gula seharusnya menjadi lokomotif pertumbuhan, menciptakan ribuan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan petani, dan mendorong sektor-sektor terkait seperti transportasi, logistik, dan industri pengolahan. Tanpa implementasi yang efektif, potensi nilai tambah ini hanya akan terbuang sia-sia.

2. Ketergantungan Impor Gula Berkelanjutan: Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita swasembada gula akan tetap menjadi angan-angan. Indonesia akan terus berada dalam posisi sebagai negara pengimpor gula, hanya karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik. Ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga menimbulkan kerentanan dalam ketahanan pangan nasional.

3. Disillusionment Petani: Antusiasme awal masyarakat Dompu pasca penetapan status Kawasan Tebu Nasional berisiko berubah menjadi kekecewaan jika dukungan dan implementasi program tidak kunjung nyata. Petani yang telah merintis lahan tebu dengan harapan akan adanya jaminan pasar dan harga yang stabil, serta bantuan teknis, bisa saja putus asa dan beralih ke komoditas lain yang lebih menjanjikan. Ini akan menjadi kerugian besar bagi upaya pengembangan tebu nasional.

4. Hambatan Pembangunan Wilayah: Kawasan Tebu Nasional seharusnya menjadi motor pembangunan regional yang inklusif. Dengan program yang terstruktur, akan ada peningkatan infrastruktur pertanian, akses terhadap modal, teknologi, dan pelatihan bagi petani. Ketiadaan peta jalan yang jelas menghambat aliran investasi dan pengembangan kapasitas lokal, sehingga pembangunan wilayah berjalan lambat dan tidak merata.

Membangun Solusi: Kolaborasi, Regulasi, dan Pendekatan Kontekstual

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Prof. Wire menekankan bahwa solusinya terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya. Ini berarti pemerintah daerah harus diberikan peran aktif, tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai perencana dan evaluator yang memahami kondisi lokal secara mendalam.

Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi semata, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh, menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan, dan memberdayakan komunitas lokal. Ini memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan aspek pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pendukung, selain fokus pada pertanian dan industri.

Beberapa langkah konkret yang dapat diambil meliputi:

  • Penyusunan Peraturan Menteri/Petunjuk Teknis yang Jelas: Ini adalah fondasi hukum yang akan memberikan kepastian bagi semua pihak dan menjadi panduan operasional di lapangan.
  • Pembentukan Tim Koordinasi Antar-Lembaga yang Kuat: Tim ini harus melibatkan perwakilan dari pemerintah pusat (kementerian terkait), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, sektor swasta (investor), dan perwakilan petani.
  • Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Regional yang Partisipatif: Roadmap ini harus disusun bersama dengan melibatkan masukan dari tingkat lokal, mencakup target produksi, pengembangan lahan, teknologi, permodalan, dan pemasaran, serta disesuaikan dengan karakteristik lahan dan sosial masyarakat Dompu.
  • Program Peningkatan Kapasitas Petani: Pelatihan intensif mengenai teknik budidaya tebu yang efisien, pengelolaan pasca-panen, serta pemanfaatan teknologi modern, sangat krusial untuk meningkatkan produktivitas dan rendemen tebu.
  • Fasilitasi Akses Permodalan dan Teknologi: Pemerintah harus memfasilitasi petani dan investor untuk mendapatkan akses permodalan yang mudah dan teknologi pertanian yang tepat guna.
  • Pengembangan Hilirisasi Produk: Selain gula, perlu juga dipertimbangkan pengembangan produk turunan tebu lainnya seperti etanol, listrik biomassa, atau pakan ternak, untuk meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi ekonomi.

Menatap Masa Depan: Harapan Swasembada Gula dan Kesejahteraan Petani

Potensi raksasa tebu Dompu tidak boleh hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar "nasional" yang disematkan sejak Oktober 2024 namun sesungguhnya tak bermakna. Dengan terus memperkuat hilirisasi dan produktivitas tebu nasional, Indonesia akan mempercepat terwujudnya swasembada gula. Peningkatan produktivitas tebu akan memberikan dampak berantai, tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga secara langsung meningkatkan kesejahteraan petani tebu melalui pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Dompu memiliki semua prasyarat untuk menjadi model sukses Kawasan Tebu Nasional. Keberadaan PT SMS dengan lahan HGU dan kemitraan yang luas, serta antusiasme petani lokal, adalah modal berharga yang harus didukung oleh kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah. Hanya dengan komitmen politik yang kuat, regulasi yang jelas, dan implementasi yang kontekstual, Dompu dapat mewujudkan potensinya sebagai sentra agroindustri gula di Kawasan Timur Indonesia, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap upaya swasembada gula dan ketahanan pangan nasional. Kegagalan untuk bertindak sekarang berarti menunda cita-cita besar dan mengabaikan potensi ekonomi yang dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dompu. (rl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *