Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prof. H. Hamsu Kadryan terhadap Rektor Universitas Mataram (Unram). Putusan perkara nomor 14020/UN18/KP/2025 ini menandai babak krusial dalam dinamika internal salah satu perguruan tinggi negeri terbesar di Nusa Tenggara Barat tersebut. Majelis hakim menilai bahwa langkah administratif yang diambil oleh pihak rektorat, termasuk pemberian sanksi pelanggaran kode etik terhadap penggugat, telah sesuai dengan koridor hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Perselisihan hukum ini bermula ketika Prof. Hamsu Kadryan, seorang akademisi senior di Unram, melayangkan gugatan terhadap tiga Keputusan Rektor Unram yang dianggap merugikan hak-hak administratif dan karier akademiknya. Fokus utama dari sengketa ini adalah Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 yang menjatuhkan hukuman atas pelanggaran kode etik dosen kepada Prof. Hamsu. Selain itu, penggugat juga mempersoalkan dua keputusan rektor lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan anggota Senat Universitas Mataram untuk periode masa jabatan 2025–2029.

Implikasi dari sanksi etik tersebut sangat signifikan bagi karier politik kampus Prof. Hamsu. Akibat statusnya yang sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai anggota senat universitas, yang pada gilirannya menutup peluangnya untuk maju dalam bursa pencalonan Rektor Universitas Mataram. Hal inilah yang memicu keberatan mendalam dari pihak penggugat hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Kronologi Lengkap dan Duduk Perkara Sengketa

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, rangkaian peristiwa ini dimulai pada kuartal terakhir tahun 2025. Prof. Hamsu mendalilkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya sanksi etik tersebut pada tanggal 7 Oktober 2025. Pengetahuan ini muncul saat proses administratif internal kampus berjalan, di mana status disiplinnya mulai menghambat keterlibatannya dalam organ-organ strategis universitas, khususnya Senat Unram.

Langkah-langkah administratif kemudian diambil oleh Prof. Hamsu untuk merespons situasi tersebut:

  1. 10 Oktober 2025: Penggugat secara resmi mengajukan permintaan salinan keputusan (SK) kepada pihak rektorat guna memahami dasar hukum dan pertimbangan sanksi yang dijatuhkan.
  2. 13 Oktober 2025: Prof. Hamsu melayangkan keberatan resmi secara tertulis kepada Rektor Unram sebagai bentuk upaya administratif awal.
  3. 31 Oktober 2025: Pihak Rektorat Universitas Mataram memberikan tanggapan resmi atas keberatan tersebut, yang intinya tetap mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkan.

Ketidakpuasan atas tanggapan rektorat mendorong Prof. Hamsu, melalui tim kuasa hukumnya, untuk membawa perkara ini ke PTUN Mataram. Dalam dalil gugatannya, penggugat merasa sanksi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga menghancurkan reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun di dunia akademik.

Dampak Material dan Non-Material yang Dipersoalkan

Dalam materi gugatannya, Prof. Hamsu merinci berbagai kerugian yang ia alami akibat berlakunya objek sengketa tersebut. Secara finansial, sanksi disiplin tingkat sedang tersebut menyebabkan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama periode enam bulan. Meskipun angka nominalnya mungkin terukur, dampak non-materialnya jauh lebih luas dan mendalam.

Penggugat menyatakan bahwa keputusan rektor tersebut telah mencoreng reputasi akademiknya di mata kolega dan mahasiswa. Lebih jauh lagi, hilangnya kepercayaan dari komunitas akademik dianggap sebagai beban moral yang berat. Namun, poin yang paling krusial adalah terhambatnya jenjang karier manajerial. Dengan adanya sanksi etik yang aktif, Prof. Hamsu secara otomatis gugur dalam persyaratan administratif untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Unram, sebuah posisi puncak dalam kepemimpinan universitas.

Oleh karena itu, dalam petitum gugatannya, Prof. Hamsu meminta majelis hakim untuk memerintahkan penundaan pelaksanaan seluruh objek sengketa. Ia juga mendesak agar pemilihan rektor ditunda hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, guna memberikan kesempatan baginya untuk memulihkan hak pilih dan hak dipilihnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PTUN Mataram

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Puan Adria Ikhsan, sampai pada kesimpulan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan keputusan Rektor Unram. Pada pembacaan putusan yang dilakukan secara elektronik dan terbuka, majelis hakim memberikan amar putusan yang tegas:

  1. Menolak permohonan penundaan: Hakim menilai tidak ada keadaan yang sangat mendesak atau kerugian yang tidak dapat diperbaiki yang mengharuskan pengadilan menghentikan sementara pelaksanaan keputusan rektor.
  2. Menolak eksepsi tergugat: Meskipun hakim menolak keberatan teknis dari pihak Unram, hal ini tidak mengubah substansi pokok perkara.
  3. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya: Hakim menyatakan bahwa ketiga SK Rektor yang menjadi objek sengketa adalah sah menurut hukum.
  4. Beban biaya perkara: Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menekankan bahwa Rektor Universitas Mataram telah menjalankan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang kode etik dosen dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian pendidikan. Majelis hakim juga menggarisbawahi bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat universitas telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama aspek kecermatan dan kehati-hatian.

Gugatan Prof Hamsu di PTUN Kandas

Pihak pengadilan melihat bahwa sanksi etik yang dijatuhkan bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil dari proses pemeriksaan internal yang memiliki dasar bukti yang sah. Oleh karena itu, keputusan tersebut memiliki kekuatan mengikat dan harus dihormati sebagai produk administratif yang valid.

Tanggapan Resmi Tim Hukum Universitas Mataram

Muhaimin, anggota Tim Hukum Universitas Mataram, memberikan konfirmasi mengenai hasil persidangan tersebut pada Sabtu (28/3). Ia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan validasi atas prosedur hukum yang telah dijalankan oleh pihak rektorat selama ini.

"Ya benar, putusan PTUN Mataram telah keluar dan intinya menolak secara keseluruhan gugatan dari penggugat. Segala permohonan, termasuk permintaan untuk menunda pelaksanaan pemilihan rektor, juga ditolak oleh majelis hakim," jelas Muhaimin saat memberikan keterangan kepada media.

Menanggapi kemungkinan adanya upaya banding dari pihak Prof. Hamsu Kadryan, Muhaimin menyatakan bahwa Universitas Mataram siap menghadapinya. Menurutnya, banding adalah hak konstitusional setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, dan universitas akan selalu bersikap kooperatif namun tegas dalam mempertahankan keputusan institusi.

"Kami pada dasarnya bersifat pasif dalam konteks pengajuan gugatan, namun kami selalu siap menghadapi segala upaya hukum yang datang. Posisi kami jelas, bahwa keputusan rektor didasarkan pada aturan yang ada di lingkungan pendidikan tinggi dan bertujuan untuk menjaga integritas institusi," tambahnya.

Analisis Implikasi bagi Tata Kelola Universitas Mataram

Putusan PTUN Mataram ini memiliki implikasi yang luas bagi masa depan tata kelola di Universitas Mataram. Pertama, dengan ditolaknya permohonan penundaan pemilihan rektor, proses suksesi kepemimpinan di Unram dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan hukum. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan keberlanjutan program-program strategis universitas.

Kedua, putusan ini memperkuat posisi Komite Etik dan Senat Universitas dalam menegakkan disiplin di lingkungan kampus. Keputusan ini memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran kode etik memiliki konsekuensi administratif yang nyata dan diakui oleh hukum negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan standar profesionalisme dan integritas di kalangan tenaga pendidik.

Secara lebih luas, sengketa ini menjadi yurisprudensi penting bagi perguruan tinggi lain di Indonesia dalam menangani konflik internal terkait pencalonan pimpinan universitas. Kasus ini menunjukkan bahwa persyaratan "tidak sedang menjalani sanksi disiplin" adalah syarat mutlak yang sulit diganggu gugat apabila proses penjatuhan sanksinya telah dilakukan sesuai prosedur.

Menatap Langkah Hukum Selanjutnya

Meskipun putusan tingkat pertama telah memenangkan Universitas Mataram, sengketa ini mungkin belum berakhir sepenuhnya. Prof. Hamsu Kadryan masih memiliki waktu 14 hari kerja sejak putusan diberitahukan untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Jika banding diajukan, maka status hukum keputusan rektor tersebut akan kembali diuji di tingkat yang lebih tinggi.

Namun, untuk saat ini, manajemen Universitas Mataram dapat bernapas lega. Kemenangan di PTUN Mataram memberikan legitimasi moral dan hukum bagi Rektor untuk terus menjalankan roda organisasi dan melaksanakan agenda-agenda besar universitas, termasuk pemilihan rektor yang akan menentukan arah Unram selama empat tahun ke depan.

Sengketa antara Prof. Hamsu dan Rektor Unram ini menjadi pengingat bagi seluruh sivitas akademika tentang pentingnya ketaatan terhadap kode etik dan aturan administratif. Di lembaga pendidikan tinggi, reputasi dan integritas bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama yang menentukan perjalanan karier dan pengabdian seorang akademisi. Dengan berakhirnya persidangan di tingkat pertama ini, diharapkan tensi internal di Universitas Mataram dapat mereda dan fokus kembali pada pencapaian prestasi akademik di tingkat nasional maupun internasional.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *