Asosiasi Masyarakat Pedagang Emas Sekarbela (Ampera) Kota Mataram menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Selasa, 2 April 2026, untuk menyuarakan keresahan mendalam. Keresahan ini timbul menyusul maraknya pemberitaan mengenai penggerebekan toko emas di luar wilayah NTB oleh aparat penegak hukum. Toko-toko tersebut diduga kuat berperan sebagai pemasok utama emas cukim (pisahan) yang berasal dari aktivitas tambang emas ilegal. Para pedagang emas dari sentra Sekarbela, yang dikenal sebagai salah satu pusat kerajinan dan perdagangan emas tradisional di Mataram, menuntut adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum. Mereka merasa terancam oleh tuduhan yang beredar dan kekhawatiran akan terjerat dalam kasus serupa, yang berpotensi mencoreng nama baik dan menghambat aktivitas ekonomi mereka.

Iskandar, Ketua Ampera Kota Mataram, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD NTB yang membidangi Hukum, mengungkapkan bahwa imbas dari kasus di luar NTB ini telah menciptakan suasana was-was di kalangan pengusaha emas Sekarbela. Beliau menekankan bahwa meskipun kasus tersebut terjadi di daerah lain, potensi penularan dampak negatif ke NTB sangatlah nyata, terutama mengingat maraknya peredaran emas cukim yang diduga berasal dari tambang emas ilegal. "Peredaran emas sekarang jadi macet karena belum ada kepastian hukum. Orang takut bertransaksi akibat imbas kasus tersebut," ujar Iskandar di hadapan anggota dewan.

Situasi ini, menurut Iskandar, telah menimbulkan ketidakpastian yang signifikan dalam roda perekonomian para pedagang emas. Para pembeli, baik dari kalangan masyarakat umum maupun para tengkulak, menjadi enggan melakukan transaksi jual beli emas karena kekhawatiran akan status kelegalan barang yang diperjualbelikan. Tuduhan yang beredar, bahwa toko-toko emas di Mataram kerap kali menerima atau menampung emas hasil curian atau dari tambang ilegal, semakin memperparah kecemasan para pedagang.

Kronologi Keresahan: Dari Penggerebekan ke Aspirasi Pedagang

Peristiwa yang memicu keresahan ini berawal dari serangkaian operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat di berbagai daerah di luar NTB. Operasi-operasi ini berhasil membongkar jaringan pasokan emas ilegal, di mana toko-toko emas tertentu diduga kuat menjadi titik distribusi akhir bagi emas hasil tambang ilegal atau bahkan emas yang diperoleh melalui tindak kejahatan. Pemberitaan mengenai penggerebekan ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas pedagang emas di berbagai daerah, termasuk di Mataram.

Menyadari potensi risiko yang dihadapi, Ampera Kota Mataram merasa perlu untuk segera mengambil langkah proaktif. Mereka memutuskan untuk menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran mereka secara langsung kepada wakil rakyat. Kunjungan ke DPRD NTB pada tanggal 2 April 2026 ini merupakan puncak dari diskusi internal yang telah mereka lakukan untuk mencari solusi atas ancaman yang membayangi mata pencaharian mereka.

Dalam audiensi tersebut, Iskandar memaparkan secara rinci bagaimana tuduhan tersebut telah berdampak negatif pada bisnis mereka. Beliau menjelaskan bahwa banyak toko emas di Kota Mataram kini menghadapi tuduhan sebagai penadah emas ilegal, semata-mata karena diduga tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap asal-usul emas yang mereka beli. Padahal, menurut Iskandar, para pedagang emas di Sekarbela selalu berupaya untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam setiap transaksi. "Kita selalu taat SOP. Hal ini menjadi masalah pelik di tengah masyarakat. Sehingga kami tidak tenang bertransaksi," tegasnya.

Tuntutan dan Permohonan Pedagang Emas

Dalam pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, Ampera Kota Mataram mengajukan beberapa tuntutan dan permohonan mendesak. Pertama, mereka meminta adanya jaminan keamanan dari pihak kepolisian. Ini berarti, para pedagang emas ingin adanya perlindungan hukum yang nyata, sehingga mereka tidak lagi merasa was-was setiap kali melakukan transaksi. Mereka ingin aparat penegak hukum dapat membedakan antara pedagang yang berbisnis secara sah dan pelaku kejahatan.

Resah, Pedagang Emas Sekarbela Mengadu ke Dewan

Kedua, para pedagang emas menuntut kepastian hukum. Ketidakpastian ini muncul akibat maraknya informasi mengenai peredaran emas ilegal dan potensi tuduhan yang mengarah kepada mereka. Kepastian hukum akan memberikan landasan yang jelas bagi aktivitas bisnis mereka, sekaligus melindungi mereka dari potensi tuduhan yang tidak berdasar.

Permohonan konkret yang diajukan adalah agar kepolisian memberikan pendampingan dan mencari solusi yang komprehensif. "Jadi kami minta pendampingan dan agar ada solusi. Biar kita tidak takut dan ada kepastian dalam bertransaksi di masyarakat," harap Iskandar. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu para pedagang memahami regulasi yang ada, serta bagaimana cara mengidentifikasi dan menghindari transaksi dengan sumber emas yang ilegal.

Respon DPRD NTB dan Harapan Solusi

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Ampera Kota Mataram, Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, memberikan apresiasi atas keberanian para pedagang untuk menyampaikan keluh kesah mereka. Beliau berjanji akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan pihak-pihak terkait, terutama Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

"Jadi nanti akan ada pertemuan dengan Kapolda dan dinas terkait untuk mencari solusi terkait persoalan itu," ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Akri mengakui bahwa keresahan dan kekhawatiran yang dirasakan oleh para pedagang emas ini merupakan isu serius yang harus segera direspon oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Beliau menekankan bahwa usaha jual beli emas dan kerajinan emas merupakan sumber penghasilan utama bagi banyak warga di Kota Mataram, dan oleh karena itu, stabilitas serta keamanan dalam sektor ini harus dijaga.

"Mereka jadi pedagang dan perajin emas sudah cukup lama. Harus ada solusi yang baik. Kasus di daerah lain jadi pelajaran. Jangan disamakan dengan di sini," tegas Akri. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa DPRD NTB akan berusaha mencari solusi yang spesifik untuk konteks NTB, tanpa menyamaratakan dengan kasus-kasus yang terjadi di daerah lain yang mungkin memiliki latar belakang dan modus operandi yang berbeda.

Lebih lanjut, Akri juga menekankan pentingnya peran serta Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kota Mataram, dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, tata niaga penjualan emas di Kota Mataram perlu diatur secara lebih jelas. "Ini kan wilayahnya di Kota Mataram. Perlu diatur oleh kota. Prinsipnya rasa aman untuk jual beli emas. Karena pemerintah harus hadir melindungi masyarakat," tambahnya.

Implikasi Lebih Luas dan Kebutuhan Regulasi

Kasus ini menyoroti beberapa implikasi penting yang perlu menjadi perhatian serius:

  • Ancaman terhadap Ekonomi Lokal: Sektor kerajinan dan perdagangan emas merupakan salah satu pilar ekonomi di Kota Mataram, khususnya di kawasan Sekarbela. Ketidakpastian hukum dan tuduhan negatif dapat secara signifikan menghambat aktivitas ekonomi ini, berpotensi menurunkan pendapatan masyarakat, bahkan menyebabkan hilangnya mata pencaharian.
  • Pentingnya Verifikasi Asal-Usul Emas: Kasus penggerebekan toko emas di luar NTB menggarisbawahi krusialnya pentingnya sistem verifikasi yang kuat untuk memastikan asal-usul emas yang diperjualbelikan. Ini tidak hanya melindungi pedagang dari tuduhan, tetapi juga berkontribusi dalam memberantas aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin dan pencucian uang.
  • Kebutuhan Regulasi yang Jelas: Keresahan yang dialami pedagang emas menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih jelas terkait tata niaga emas, khususnya emas cukim. Regulasi ini perlu mencakup prosedur standar untuk pembelian, penjualan, dan identifikasi emas, serta sanksi yang tegas bagi pelanggar.
  • Peran Aparat Penegak Hukum: Peran aparat penegak hukum menjadi sangat vital dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, adil, dan berdasarkan bukti yang kuat, tanpa menimbulkan stigma negatif yang tidak berdasar terhadap seluruh komunitas pedagang.
  • Sinergi Antar-Lembaga: Solusi yang efektif memerlukan sinergi antara DPRD, Polda NTB, Pemerintah Kota Mataram, dan asosiasi pedagang emas itu sendiri. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan.

Kasus ini menjadi momentum bagi NTB untuk memperkuat sistem pengawasan dan regulasi di sektor perdagangan emas. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan keresahan para pedagang emas Sekarbela dapat teratasi, dan roda perekonomian di sektor ini dapat kembali berputar dengan tenang dan pasti.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *