MATARAM – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI melalui Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi secara resmi menggelar sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis, 7 Mei 2026. Inisiatif ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memberdayakan koperasi sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara (minerba) di daerah yang kaya akan potensi tersebut.

Provinsi NTB, yang telah lama dikenal memiliki cadangan sumber daya minerba yang signifikan, menjadi fokus utama dalam program ini. Data geologis menunjukkan NTB menyimpan potensi emas dan tembaga yang melimpah, khususnya di wilayah strategis seperti Sumbawa Barat. Selain itu, berbagai komoditas tambang lainnya, termasuk mangan, pasir besi, berbagai jenis batuan, serta hasil tambang rakyat, tersebar luas di berbagai daerah seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima. Potensi ini, jika dikelola secara optimal dan profesional, dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah dan masyarakat.

Agenda Strategis Pemerintah: Penguatan Koperasi di Sektor Pertambangan

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Panel Barus, menegaskan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bagian integral dari agenda strategis pemerintah. Kebijakan ini didasarkan pada kerangka hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk terlibat dalam industri pertambangan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas Panel Barus dalam sambutannya pada acara sosialisasi.

Lebih lanjut, Panel Barus merinci bahwa regulasi tersebut memberikan kesempatan yang sangat signifikan bagi koperasi. Koperasi kini memiliki peluang untuk mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan lahan yang cukup besar, mencapai hingga 2.500 hektare. Batasan luasan ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam kebijakan pemerintah.

"Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah," tegas Panel Barus. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa koperasi tidak hanya dibolehkan beroperasi dalam skala kecil, tetapi memiliki potensi untuk berkembang menjadi entitas bisnis pertambangan yang lebih besar dan profesional.

Transformasi Koperasi Menuju Badan Usaha Pertambangan Profesional

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, Kemenkop UKM juga telah mengeluarkan regulasi turunan yang mendukung transformasi koperasi di sektor pertambangan. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi menjadi landasan operasional bagi koperasi yang ingin merambah industri ini.

Peraturan Menteri ini secara spesifik mendorong koperasi untuk melakukan transformasi menjadi badan usaha pertambangan yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga berorientasi bisnis dan profesional. Terdapat beberapa pilar utama yang ditekankan dalam peraturan ini:

  1. Penguatan Tata Kelola Kelembagaan (Good Cooperative Governance): Koperasi didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ini mencakup struktur organisasi yang jelas, manajemen risiko yang efektif, serta kepatuhan terhadap standar etika bisnis.
  2. Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajerial: Koperasi perlu meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya, baik dari sisi teknis operasional pertambangan maupun manajerial bisnis. Pelatihan dan pengembangan kapasitas menjadi kunci untuk memastikan koperasi mampu menjalankan kegiatan pertambangan dengan standar keselamatan dan efisiensi yang tinggi.
  3. Perluasan Akses Permodalan: Sektor pertambangan membutuhkan investasi modal yang besar. Kemenkop UKM berupaya memfasilitasi koperasi untuk mendapatkan akses permodalan yang memadai, baik melalui skema pembiayaan dari lembaga keuangan, investor, maupun kemitraan strategis.
  4. Pembangunan Kemitraan Strategis: Koperasi didorong untuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, dan investor. Kemitraan ini dapat membuka peluang kolaborasi dalam hal teknologi, pendanaan, pemasaran, dan manajemen operasional.

Sosialisasi di Mataram: Menjaring 50 Koperasi Potensial

Acara sosialisasi yang diselenggarakan di Mataram dihadiri oleh 50 perwakilan koperasi dari berbagai wilayah di NTB. Kehadiran peserta yang beragam ini mencerminkan antusiasme dan minat yang tinggi dari para pelaku koperasi untuk memahami lebih dalam mengenai peluang dan tantangan dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Kemenkop Dorong Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Para narasumber yang dihadirkan berasal dari berbagai kementerian dan dinas terkait, menunjukkan sinergi lintas sektoral dalam mendorong program ini. Narasumber berasal dari Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Koperasi Provinsi NTB, serta Dinas ESDM Provinsi NTB. Kolaborasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek regulasi, teknis, dan pengembangan usaha.

Peserta kegiatan tidak hanya terdiri dari pengurus koperasi, tetapi juga mencakup perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), serta pengurus koperasi tambang dari berbagai kabupaten dan kota di NTB. Keragaman peserta ini menciptakan forum diskusi yang kaya dan interaktif, memungkinkan pertukaran ide dan pengalaman yang berharga.

Regulasi Daerah: Mengatur Pengelolaan Tambang Rakyat yang Berkelanjutan

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi NTB juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sektor pertambangan yang lebih baik. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Wirawan Ahmad, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB saat ini tengah dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan tambang rakyat.

Fokus utama dari Raperda ini adalah menciptakan kerangka kerja yang mengedepankan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan dan sangat memperhatikan aspek sosial masyarakat di sekitar area pertambangan.

"Kami berharap tambang rakyat di NTB tidak hanya memberi manfaat saat ini, tetapi juga dapat dinikmati oleh generasi mendatang," ujar Wirawan Ahmad. Pernyataan ini menekankan pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab jangka panjang dalam setiap aktivitas pertambangan.

Wirawan menambahkan bahwa setelah Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB akan memfokuskan upaya pendampingan kepada koperasi-koperasi yang terlibat dalam usaha tambang rakyat. Pendampingan ini akan mencakup berbagai aspek krusial, terutama dalam penerapan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dan manajemen koperasi secara profesional. Tujuannya adalah agar koperasi mampu menjalankan usaha tambang rakyat dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan menguntungkan bagi seluruh anggota serta masyarakat.

Implikasi dan Prospek Pengembangan Koperasi Pertambangan

Langkah strategis Kemenkop UKM untuk mendorong koperasi mengelola usaha pertambangan di NTB memiliki implikasi yang luas. Pertama, ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk mendiversifikasi struktur kepemilikan dan pengelolaan sektor pertambangan, yang secara historis sering didominasi oleh korporasi besar. Dengan memberikan ruang kepada koperasi, pemerintah berupaya mendistribusikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam secara lebih merata.

Kedua, pengembangan koperasi di sektor pertambangan berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ketika koperasi dikelola dengan baik, keuntungan yang dihasilkan dapat dialokasikan kembali kepada anggota dan digunakan untuk program pengembangan masyarakat.

Ketiga, inisiatif ini sejalan dengan upaya global untuk mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang menekankan tata kelola yang baik dan kepedulian lingkungan, koperasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha pertambangan lainnya.

Namun, tantangan tetap ada. Sektor pertambangan memiliki risiko yang tinggi, baik dari sisi teknis, finansial, maupun lingkungan. Koperasi yang baru terjun ke sektor ini perlu dibekali dengan pengetahuan dan dukungan yang memadai. Akses terhadap teknologi pertambangan yang modern, permodalan yang stabil, serta sumber daya manusia yang kompeten akan menjadi kunci keberhasilan.

Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat akan sangat krusial dalam mewujudkan potensi besar koperasi pertambangan di NTB. Dengan fondasi regulasi yang kuat dan komitmen dari berbagai pihak, pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di NTB diharapkan dapat menjadi model keberhasilan di masa depan, memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *