Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 14 Juli 2025, menggelar rapat penting untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham NTB, termasuk Kepala Kanwil I Gusti Putu Milawati dan Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH) Edward James Sinaga, beserta timnya, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Bima, ini menjadi forum krusial untuk memastikan regulasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bima dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB ini diawali dengan sambutan pembukaan oleh Kepala Kanwil, I Gusti Putu Milawati. Dalam arahannya, Kakanwil menekankan isu sentral terkait batasan kewenangan dalam pelaksanaan program CSR. Beliau secara tegas mengingatkan agar forum atau badan yang dibentuk untuk mengelola TJSLP tidak sampai mengambil alih peran strategis yang seharusnya diemban oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun fungsi koordinatif Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam penyusunan program perencanaan pembangunan di daerah. Hal ini mencakup pemanfaatan dana CSR yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.

Kakanwil Milawati lebih lanjut mengemukakan pandangannya mengenai mekanisme pengaturan pelaksanaan CSR. Menurutnya, pendekatan yang lebih fleksibel dan efisien adalah melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dengan perusahaan pelaksana CSR. Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dibandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang memiliki sifat lebih kaku dan dapat membatasi hak serta kewajiban para pihak. "Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," ujar Kakanwil, menyoroti keunggulan fleksibilitas MoU dalam menghadapi perubahan kebutuhan atau kondisi lapangan.

Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, yang bertindak sebagai penanggung jawab kelompok kerja dalam harmonisasi Raperbup ini, turut menyoroti usulan pembentukan Forum TJSLP. Ia berpendapat bahwa pembentukan forum tersebut tidak perlu dituangkan secara eksplisit dalam bentuk Perbup. Edward James Sinaga mengkhawatirkan potensi pembentukan struktur baru yang secara fungsional dapat menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah. "Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," jelasnya, menggarisbawahi pentingnya menjaga struktur kelembagaan yang sudah ada dan efektif.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Dadang Erawan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, memberikan pandangan dari sisi implementasi di lapangan. Ia mengakui bahwa selama ini, pelaksanaan program CSR oleh perusahaan di Kota Bima masih menghadapi kendala koordinasi. "Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," ungkap Dadang Erawan, mengilustrasikan dampak dari kurangnya sinergi antara sektor bisnis dan pemerintah daerah dalam program CSR.

Dadang Erawan kemudian mengklarifikasi tujuan pembentukan Forum TJSLP. Ia menegaskan bahwa keberadaan forum tersebut bukanlah untuk mengambil alih peran OPD atau lembaga pemerintah lainnya, melainkan lebih kepada upaya menciptakan sebuah sarana yang dapat mengarahkan program-program CSR agar lebih selaras dan terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah memastikan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang didanai melalui CSR benar-benar menjawab kebutuhan riil dan mendukung rencana strategis daerah. "Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tambahnya, menegaskan posisi Bappeda sebagai lembaga yang memegang kendali utama dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Latar Belakang dan Konteks Pengaturan TJSLP

Pengaturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang lebih umum dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, konsep CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam mewajibkan perseroan tersebut untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam memfasilitasi, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan CSR agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, menjawab isu-isu sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat lokal, serta menghindari tumpang tindih program dengan bantuan pemerintah. Pembentukan peraturan daerah, seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota, menjadi salah satu cara pemerintah daerah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan CSR di wilayahnya. Namun, seperti yang terindikasi dalam rapat di Kanwil Kemenkumham NTB, tantangannya terletak pada bagaimana membuat peraturan tersebut tidak justru menghambat, melainkan memfasilitasi, serta bagaimana memastikan kewenangan antarlembaga terdefinisi dengan baik.

Raperbup Kota Bima tentang Pelaksanaan TJSLP ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menata kembali mekanisme pelaksanaan CSR yang dinilai belum terkoordinasi dengan baik. Fenomena perusahaan yang menyalurkan bantuan CSR secara langsung tanpa melalui pemerintah daerah, seperti yang diungkapkan oleh Plh Kepala Bappeda Kota Bima, Dadang Erawan, seringkali berakibat pada program yang kurang tepat sasaran, tidak selaras dengan skala prioritas pembangunan daerah, dan bahkan bisa menciptakan kecemburuan sosial jika tidak dikelola dengan bijak.

Oleh karena itu, Raperbup ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengoptimalkan dampak positif CSR bagi masyarakat Kota Bima. Namun, proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTB menunjukkan adanya diskusi mendalam mengenai format regulasi yang paling tepat dan efektif. Perdebatan antara opsi Peraturan Bupati versus Nota Kesepahaman (MoU) mencerminkan upaya untuk menemukan keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas implementasi.

Kronologi dan Perkembangan Pembahasan

Kemenkum NTB Kritisi Raperbup Kota Bima yang Atur TJSLP dalam Peraturan Kepala Daerah

Perjalanan Raperbup Kota Bima tentang Pelaksanaan TJSLP ini diawali dari inisiasi Pemerintah Kota Bima untuk mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pelaksanaan CSR. Kebutuhan ini muncul dari evaluasi terhadap pelaksanaan CSR sebelumnya yang dirasa belum optimal. Setelah draf Raperbup disusun oleh Pemerintah Kota Bima, sesuai dengan prosedur perundang-undangan, draf tersebut kemudian diajukan kepada Kanwil Kemenkumham NTB untuk proses harmonisasi.

Proses harmonisasi ini merupakan tahapan krusial di mana substansi Raperbup akan ditelaah dari berbagai aspek, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, konsistensi internal, dan aspek teknis penyusunan peraturan. Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkumham NTB bertindak sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelarasan pandangan dan konsepsi antarpihak.

Pada Senin, 14 Juli 2025, Kanwil Kemenkumham NTB secara resmi menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Rapat ini menjadi momen penting untuk mendengarkan masukan, mengidentifikasi potensi permasalahan, dan mencari solusi terbaik demi penyempurnaan Raperbup. Diskusi yang mengemuka, khususnya mengenai batasan kewenangan dan bentuk regulasi yang ideal, menunjukkan bahwa proses penyusunan peraturan bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah proses kolaboratif yang mendalam.

Hasil dari rapat ini, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan, diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bima untuk melanjutkan proses penyusunan Raperbup sesuai dengan arahan yang telah disepakati. Langkah selanjutnya kemungkinan akan melibatkan revisi draf Raperbup berdasarkan masukan yang diterima dan kemudian melanjutkan ke tahapan legislasi selanjutnya di tingkat Pemerintah Kota Bima.

Data Pendukung dan Implikasi Lebih Luas

Data mengenai alokasi dan realisasi dana CSR di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan potensi yang signifikan. Menurut laporan dari berbagai sumber, total dana CSR yang dikucurkan oleh perusahaan di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dana ini memiliki potensi besar untuk menjadi katalisator pembangunan, terutama dalam mengatasi isu-isu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, efektivitas penyaluran dana CSR sangat bergantung pada kerangka regulasi dan mekanisme koordinasi yang baik. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang efektif, dana CSR berisiko disalahgunakan, tidak tepat sasaran, atau bahkan menimbulkan praktik-praktik yang tidak sehat. Pembentukan Forum TJSLP, jika dirancang dengan baik dan tidak tumpang tindih kewenangan, dapat menjadi alat yang ampuh untuk memastikan alokasi dana CSR benar-benar menjawab prioritas pembangunan daerah, seperti yang diutarakan oleh Dadang Erawan.

Implikasi dari pengaturan TJSLP yang efektif di Kota Bima akan terasa luas. Pertama, masyarakat akan lebih merasakan manfaat langsung dari program CSR yang terarah dan sesuai kebutuhan. Kedua, perusahaan pelaksana CSR akan memiliki panduan yang jelas mengenai kewajiban dan mekanisme pelaporan, sehingga meningkatkan akuntabilitas. Ketiga, pemerintah daerah akan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengarahkan pembangunan melalui kemitraan dengan sektor swasta. Keempat, Kota Bima secara keseluruhan akan lebih siap menghadapi tantangan pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi sosial maupun lingkungan.

Diskusi mengenai fleksibilitas pengaturan melalui MoU dibandingkan Perbup juga memiliki implikasi penting. Jika pendekatan MoU diadopsi, maka akan tercipta ekosistem yang lebih dinamis bagi pelaksanaan CSR, di mana pemerintah daerah dan perusahaan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kebutuhan dan peluang tanpa harus melalui proses revisi peraturan yang panjang. Hal ini dapat mendorong inovasi dalam program CSR dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan.

Tanggapan dan Prospek ke Depan

Tanggapan dari para pejabat yang hadir dalam rapat menunjukkan adanya kesamaan visi mengenai pentingnya regulasi TJSLP yang kuat namun fleksibel. Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan arahan strategis yang menekankan pentingnya kewenangan yang terdefinisi jelas. Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, menyoroti potensi struktur baru yang dapat mengganggu fungsi kelembagaan yang ada. Sementara itu, Plh Kepala Bappeda Kota Bima, Dadang Erawan, memberikan perspektif krusial mengenai tantangan implementasi di lapangan dan tujuan ideal dari pengaturan CSR.

Penandatanganan Berita Acara kesepakatan di akhir rapat menjadi penanda penting bahwa para pihak telah mencapai titik temu mengenai konsepsi Raperbup. Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.

Prospek ke depan bagi pengaturan TJSLP di Kota Bima sangat bergantung pada bagaimana masukan dari rapat harmonisasi ini diimplementasikan dalam revisi Raperbup. Jika Raperbup yang dihasilkan mampu memadukan kejelasan regulasi, fleksibilitas implementasi, dan harmonisasi kewenangan antarlembaga, maka Kota Bima berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola potensi dana CSR secara optimal demi kemajuan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham NTB, Pemerintah Kota Bima, dan para pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tujuan tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *