PRAYA – Puluhan warga Desa Rowok, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (27/4) mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah. Kedatangan mereka, yang didampingi oleh pengurus pusat Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB), bertujuan untuk mengadukan sengketa lahan dan konflik kepentingan yang telah berlangsung puluhan tahun antara masyarakat setempat dengan pihak investor, PT Sinar Rowok Indah. Sengketa ini berpusat pada klaim kepemilikan lahan di wilayah Rowok yang kini dikelola oleh investor, namun diyakini warga sebagai tanah adat dan hak milik mereka secara turun-temurun, diperparah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut-sebut telah kedaluwarsa.

Akar Konflik: Sengketa Lahan Bersejarah di Rowok

Sengketa lahan di Rowok bukanlah perkara baru. Ketua Umum YIPU-NTB, Supardi Yusuf, menjelaskan bahwa konflik ini berakar dari serangkaian keputusan administratif yang diterbitkan oleh pemerintah daerah pada masa lalu, yang kini dianggap bermasalah dan merugikan masyarakat. Menurut Supardi, lahan di wilayah Rowok secara historis adalah murni milik masyarakat setempat. Mereka telah puluhan tahun membuka lahan, menggarapnya, dan bermukim di sana jauh sebelum adanya intervensi pihak luar.

Puncak dari masalah ini terjadi pada tahun 1990, ketika pemerintah daerah bersama PT Sinar Rowok Indah melakukan penggusuran paksa terhadap warga Rowok. Dalih di balik penggusuran tersebut adalah rencana pengembangan kawasan Rowok sebagai zona industri pariwisata. Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 162 Tahun 1990 tentang izin lokasi dan pembebasan tanah untuk pembangunan hotel berbintang dan fasilitas penunjang lainnya menjadi dasar hukum bagi tindakan tersebut. Namun, masalah krusial muncul karena pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak tidak pernah dilaksanakan secara tuntas atau bahkan tidak dilakukan sama sekali oleh pihak investor. Inilah yang kemudian menyisakan konflik berkepanjangan dan tak kunjung usai hingga saat ini.

Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, terutama yang mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hak-hak atas tanah masyarakat adat dan hak milik perorangan memiliki perlindungan yang kuat. Prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum atau pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk musyawarah, ganti rugi yang layak, dan relokasi jika diperlukan. Kegagalan dalam memenuhi aspek-aspek ini seringkali menjadi pemicu utama konflik agraria yang meluas dan berlarut-larut. Kasus Rowok ini menyoroti bagaimana sejarah panjang pengabaian hak-hak masyarakat dapat menciptakan luka sosial dan ekonomi yang mendalam.

Kronologi Peristiwa Krusial dalam Sengketa Lahan Rowok

Untuk memahami kedalaman sengketa ini, penting untuk melihat garis waktu kejadian yang membentuk kompleksitas masalah di Rowok:

  • Sebelum Tahun 1969: Masyarakat Rowok telah secara turun-temurun mengelola dan bermukim di lahan tersebut, mengklaimnya sebagai tanah adat atau hak milik pribadi yang sah secara tradisional. Mereka menggarap lahan untuk pertanian dan membangun tempat tinggal, menciptakan ikatan kuat dengan tanah.
  • Tahun 1969: Sebuah keputusan Bupati Lombok Tengah pertama kali dikeluarkan terkait lahan di wilayah Rowok. Detail spesifik keputusan ini tidak disebutkan, namun diyakini menjadi salah satu titik awal intervensi pemerintah dalam pengelolaan lahan tersebut.
  • Tahun 1972: Kepala Sub Direktorat Agraria mengeluarkan keputusan lebih lanjut mengenai lahan yang sama. Kedua keputusan awal ini menjadi dasar bagi klaim pihak-pihak yang terlibat, baik pemerintah maupun investor, terhadap tanah yang sebelumnya dikuasai masyarakat.
  • Tahun 1990: Ini adalah tahun krusial. Gubernur Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 162 Tahun 1990, yang memberikan izin lokasi dan pembebasan tanah untuk pembangunan hotel berbintang dan fasilitas penunjang pariwisata di kawasan Rowok. Berdasarkan keputusan ini, terjadi penggusuran paksa terhadap masyarakat Rowok yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama PT Sinar Rowok Indah. Namun, proses pembebasan dan ganti rugi lahan yang seharusnya menyertai penggusuran tidak dilaksanakan.
  • Tahun 1991: PT Sinar Rowok Indah memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 835/HGB/BPN/91 dan 836/HGB/BPN/91. Sertifikat ini berlaku mulai 14 Desember 1991.
  • Tahun 2011: Masa berlaku SHGB milik PT Sinar Rowok Indah secara hukum berakhir pada 14 Desember 2011. Menurut ketentuan hukum pertanahan, setelah SHGB berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara atau pemilik asal jika memang belum dibebaskan secara sah.
  • 2011 – Sekarang: Sengketa terus berlanjut tanpa penyelesaian. Masyarakat Rowok terus memperjuangkan hak-hak mereka, sementara lahan masih dikelola oleh pihak investor.
  • Senin, 27 April (Tahun Terkini): Masyarakat Rowok, didampingi YIPU-NTB, kembali mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah untuk menyuarakan tuntutan mereka dan mencari penyelesaian atas sengketa lahan yang telah puluhan tahun membayangi kehidupan mereka.

Dasar Hukum dan Klaim Masyarakat Terhadap Lahan

Klaim masyarakat Rowok berlandaskan pada dua pilar utama: sejarah kepemilikan dan cacat hukum dalam penerbitan serta berakhirnya SHGB. Supardi Yusuf menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki PT Sinar Rowok Indah telah berakhir masa berlakunya terhitung sejak 14 Desember 1991 hingga 14 Desember 2011. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, HGB harus diperpanjang atau diperbarui. Jika tidak, hak atas tanah tersebut hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara atau hak milik pemegang Hak Milik. Dalam kasus Rowok, karena lahan tersebut diklaim belum pernah dibebaskan dari masyarakat, maka seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik asal, yaitu masyarakat Rowok.

Lebih lanjut, Lalu Khaerul Fatoni, salah seorang perwakilan warga, menyoroti indikasi cacat prosedural dan administrasi dalam penerbitan SHGB. Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan SHGB Nomor 835/HGB/BPN/91 dan 836/HGB/BPN/91. Klaim ini didasarkan pada dugaan bahwa daftar pelepasan hak tanah atas nama warga Rowok, yang menjadi syarat pengajuan SHGB oleh PT Sinar Rowok Indah, terindikasi dimanipulasi dan dipalsukan. Masyarakat Rowok bersikeras tidak pernah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada surat pelepasan hak tanah tersebut, yang mengindikasikan adanya upaya melawan hukum dalam proses akuisisi tanah. Jika tuduhan pemalsuan dokumen ini terbukti, maka SHGB tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ini menjadi titik krusial yang membutuhkan penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.

Tuntutan Warga dan Peran Lembaga Swadaya Masyarakat

Warga Rowok Mengadu ke Pemda

Dalam aksi protesnya, warga Rowok yang didampingi YIPU-NTB menyampaikan beberapa tuntutan kunci kepada Bupati Lombok Tengah:

  1. Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta: Lalu Khaerul Fatoni mendesak Bupati untuk segera membentuk tim independen guna mengusut tuntas sengketa lahan di kawasan Rowok. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara objektif, mengumpulkan bukti-bukti dari semua pihak, dan mengungkap kebenaran di balik klaim kepemilikan dan prosedur penerbitan SHGB.
  2. Pembatalan SHGB oleh BPN: Warga meminta BPN Lombok Tengah untuk mencabut keputusan penerbitan SHGB Nomor 835/HGB/BPN/91 dan 836/HGB/BPN/91 atas nama PT Sinar Rowok Indah. Pembatalan ini didasarkan pada indikasi cacat prosedural, cacat administrasi, dan berakhirnya masa berlaku izin.
  3. Sanksi bagi Perusahaan: Warga menuntut agar PT Sinar Rowok Indah diberikan sanksi tegas karena dianggap tidak menjalankan aturan pembebasan dan ganti rugi lahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketiadaan ganti rugi yang layak telah menjadi sumber penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat.
  4. Penyelesaian di Luar Jalur Pengadilan: Masyarakat Rowok memohon agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Alasannya jelas, masyarakat tidak memiliki kemampuan finansial untuk membiayai proses administrasi dan persidangan yang panjang serta mahal di jalur pengadilan formal. Mediasi, negosiasi, atau penyelesaian adat menjadi alternatif yang diharapkan dapat memberikan keadilan tanpa membebani masyarakat.

Peran YIPU-NTB sebagai lembaga swadaya masyarakat sangat vital dalam advokasi kasus ini. Mereka tidak hanya memberikan pendampingan hukum dan administratif, tetapi juga menjadi suara bagi masyarakat yang seringkali terpinggirkan dalam menghadapi kekuatan besar, baik itu pemerintah maupun korporasi. Keberadaan YIPU-NTB membantu memastikan bahwa tuntutan warga didengar dan diproses sesuai dengan koridor hukum.

Respon Pemerintah Daerah dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi aspirasi yang disampaikan warga Rowok, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Tengah, Lalu Rinjani, menyatakan bahwa semua tuntutan dan keluhan masyarakat telah ditampung. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan semua aspirasi tersebut kepada Bupati Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti.

"Aspirasi warga sudah kami dengarkan dan kami catat dan akan kami sampaikan ke pimpinan. Nanti kebijakan pimpinan akan membahas lebih lanjut, apalagi ini pembahasan lintas sektor mengingat ada instansi di luar Pemda yakni BPN," jelas Lalu Rinjani. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah menyadari kompleksitas masalah yang melibatkan berbagai pihak dan lembaga. Penyelesaian sengketa ini tidak hanya membutuhkan koordinasi internal Pemda, tetapi juga kolaborasi dengan BPN sebagai otoritas pertanahan dan mungkin juga instansi hukum lainnya.

Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah pembentukan tim kerja atau satuan tugas yang melibatkan perwakilan Pemda, BPN, ahli hukum agraria, serta perwakilan masyarakat dan YIPU-NTB. Tim ini dapat bertugas untuk memverifikasi dokumen-dokumen, melakukan investigasi lapangan, dan mencari solusi komprehensif yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan investasi. Transparansi dalam proses ini akan menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Implikasi Lebih Luas: Antara Pembangunan dan Keadilan Agraria

Sengketa lahan di Rowok ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar perebutan sebidang tanah. Ini mencerminkan tantangan klasik dalam pembangunan di Indonesia, di mana kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi seringkali berbenturan dengan hak-hak tradisional masyarakat dan keadilan agraria.

  • Implikasi Sosial: Konflik agraria yang berlarut-larut dapat menimbulkan trauma sosial, perpecahan di masyarakat, dan hilangnya mata pencarian bagi keluarga yang bergantung pada lahan tersebut. Rasa ketidakadilan yang mendalam dapat memicu resistensi sosial dan menghambat upaya pembangunan yang berkelanjutan.
  • Implikasi Ekonomi: Bagi Lombok Tengah, yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan industri, penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan adalah krusial. Konflik agraria yang tidak terselesaikan dapat menciptakan iklim investasi yang tidak pasti, menghambat masuknya investor baru, dan merusak citra daerah sebagai tujuan investasi yang aman. Sebaliknya, penyelesaian yang berkeadilan dapat memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan yang melibatkan semua pihak.
  • Implikasi Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan: Kasus Rowok juga menjadi ujian bagi penegakan hukum agraria dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika terbukti ada manipulasi dokumen atau cacat prosedur dalam penerbitan SHGB, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kredibilitas institusi seperti BPN. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi dan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  • Peran Masyarakat Sipil: Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran organisasi masyarakat sipil seperti YIPU-NTB dalam mengisi ruang advokasi bagi kelompok rentan. Mereka menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, memastikan bahwa suara-suara yang seringkali tidak terdengar dapat mencapai meja keputusan.

Mencari Solusi Damai dan Berkeadilan

Penyelesaian sengketa lahan di Rowok membutuhkan pendekatan yang holistik, transparan, dan berkeadilan. Mengingat kompleksitas dan sejarah panjang konflik ini, jalur musyawarah atau penyelesaian di luar pengadilan, seperti yang diminta warga, mungkin merupakan opsi terbaik untuk mencapai solusi yang berkelanjutan dan memulihkan keharmonisan sosial. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya harus menunjukkan komitmen serius untuk:

  1. Melakukan Audit Komprehensif: Meninjau kembali semua dokumen terkait, termasuk keputusan bupati tahun 1969, keputusan agraria tahun 1972, SK Gubernur tahun 1990, dan terutama proses penerbitan SHGB PT Sinar Rowok Indah, untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap hukum.
  2. Verifikasi Klaim Masyarakat: Mengadakan verifikasi lapangan untuk mendokumentasikan klaim kepemilikan masyarakat, sejarah penggarapan lahan, dan bukti-bukti lain yang mendukung hak-hak mereka.
  3. Fasilitasi Mediasi: Menjadi mediator yang imparsial antara masyarakat dan PT Sinar Rowok Indah, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, atau setidaknya memberikan kompensasi yang layak dan memulihkan hak-hak masyarakat jika terbukti dirugikan.
  4. Penegakan Hukum: Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik itu pemalsuan dokumen atau pengabaian kewajiban ganti rugi, maka sanksi hukum harus ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sengketa lahan Rowok adalah cerminan dari tantangan pembangunan di Indonesia yang harus disikapi dengan bijak. Hanya dengan keadilan agraria yang ditegakkan, kepercayaan publik dipulihkan, dan hak-hak masyarakat dihormati, pembangunan berkelanjutan yang sejati dapat terwujud di Lombok Tengah dan di seluruh negeri. Keputusan yang akan diambil oleh Bupati Lombok Tengah dalam menanggapi kasus ini akan menjadi penentu penting bagi masa depan masyarakat Rowok dan preseden bagi penanganan konflik agraria serupa di masa mendatang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *