Penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dum truk dan arm roll (gulungan lengan truk) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2021 terus bergulir, mencapai babak baru dengan pemanggilan sejumlah pejabat penting. Pada Selasa (5/5), Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya, menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Pemeriksaan ini mengindikasikan semakin seriusnya penanganan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Pemeriksaan Maraton Pejabat Tinggi

H Lalu Firman Wijaya, yang mengenakan setelan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna cokelat, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 09.30 Wita. Kehadirannya merupakan respons atas surat panggilan kedua setelah sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada minggu sebelumnya. Pemeriksaan terhadap Sekda Firman berlangsung intensif, mencerminkan kompleksitas dan urgensi kasus yang ditangani. Ia baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.10 Wita, tanpa membawa dokumen apapun, langsung menuju kendaraannya.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Firman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Perannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi sorotan utama penyidik dalam menggali informasi terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan operasional DLH tersebut. Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa Sekda Firman dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Dimas Praja Subroto. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Alfa Dera, sebagian besar berkisar pada status aset negara, khususnya mengenai pencatatan dum truk yang diadakan sebagai aset daerah.

Sebelum Sekda Firman, mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode tersebut, Amir Ali, juga telah lebih dulu menjalani pemeriksaan. Amir Ali hadir sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, terlihat keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 11.30 Wita. Rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat kunci ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap seluruh aspek dugaan korupsi yang terjadi.

Latar Belakang Kasus dan Kronologi Penyelidikan

Dugaan korupsi ini berpusat pada proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah pada tahun anggaran 2021. Proyek tersebut mencakup pengadaan dum truk dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut, serta dum truk tambahan untuk Kecamatan Praya. Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 5,4 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,122 miliar setelah melalui proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah. Satu penyedia ditetapkan sebagai pemenang dalam proses lelang tersebut.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan publik ketika Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima laporan masyarakat pada Maret 2025. Laporan tersebut menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan yang krusial bagi operasional kebersihan daerah. Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 pada tanggal 7 Mei 2025. Proses penyelidikan kemudian diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 pada tanggal 12 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan awal, tim jaksa menemukan beberapa kejanggalan signifikan. Penyedia proyek dilaporkan telah menyerahkan enam unit dum truk dan empat unit arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, proses serah terima yang seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dilakukan secara penuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah tidak dilampirkannya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan. Temuan-temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan bahwa Kejaksaan telah menemukan cukup bukti adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Peran Sekda sebagai Ketua TAPD dan Implikasi Hukumnya

Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat strategis, salah satunya adalah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebagai Ketua TAPD, Sekda bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyusunan anggaran, mengawasi implementasi kebijakan anggaran, dan memastikan bahwa setiap alokasi dana publik digunakan secara efisien dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, keterangan dari Sekda Firman menjadi sangat krusial untuk menelusuri bagaimana proses penganggaran dan pengawasan terhadap proyek pengadaan dum truk dan arm roll ini berjalan.

Sekda Firman Diperiksa Tujuh Jam

Pertanyaan penyidik yang fokus pada pencatatan kendaraan sebagai aset daerah menunjukkan pentingnya tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Setiap barang yang dibeli dengan dana APBD harus tercatat dengan baik sebagai aset pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan, memastikan akuntabilitas, dan memelihara nilai kekayaan daerah. Ketidaksesuaian dalam proses serah terima dan ketiadaan bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan merupakan indikasi serius terhadap potensi penyimpangan yang dapat berujung pada kerugian negara.

Sekda Firman sendiri mengakui bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya memang seputar status aset kendaraan tersebut. "Tadi saya dikonfirmasi terkait dengan pengadaan kendaraan yang ada di Lingkungan Hidup itu sudah tercatat sebagai aset pemda atau tidak. Karena begitu banyak aset pemda ini sehingga jaksa butuh informasi," ungkapnya usai pemeriksaan. Ia juga menambahkan bahwa ada koordinasi terkait pengelolaan APBDes, namun inti pemeriksaannya adalah mengenai pengadaan dum truk. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas pengelolaan aset di lingkungan pemerintahan daerah dan tantangan yang dihadapi dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Komitmen Kejaksaan dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mengusut tuntas kasus ini. "Benar bahwa penyidik tindak pidana khusus melakukan pemanggilan terhadap saksi LFW (Lalu Firman Wijaya) kapasitasnya sebagai saksi," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pemanggilan Sekda Firman dalam kapasitasnya sebagai Ketua TAPD dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih detail mengenai dugaan korupsi pengadaan dum truk DLH tahun 2021.

Meskipun demikian, Kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Tapi tetap kita hargai asas praduga tak bersalah," tegas Alfa Dera. Hal ini berarti bahwa setiap pihak yang diperiksa atau terlibat dalam proses penyidikan, termasuk Sekda, dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Proses hukum akan terus berjalan berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul dan keterangan para saksi.

Alfa Dera juga mengisyaratkan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada Sekda dan mantan Kepala DLH saja. "Jadi sepanjang pihak-pihak tersebut diperlukan keterangannya maka sama di mata hukum," katanya, menunjukkan bahwa Kejaksaan akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap relevan untuk memperjelas duduk perkara. Ini mencerminkan pendekatan menyeluruh dalam penyelidikan, dengan tujuan untuk mengungkap seluruh mata rantai dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas

Kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lombok Tengah secara keseluruhan. Pertama, ini adalah ujian bagi integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik. Proyek pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan anggaran miliaran rupiah, seringkali menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Kedua, kasus ini akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik atau pembangunan diselewengkan, hal itu dapat mengikis kepercayaan masyarakat. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini akan sangat penting untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan tersebut.

Ketiga, hasil dari penyidikan ini dapat memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset di Lombok Tengah. Perlu adanya perbaikan dan penguatan sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Hal ini mencakup peningkatan pengawasan internal, penyempurnaan prosedur lelang, serta pengetatan aturan mengenai serah terima dan pencatatan aset daerah.

Keempat, bagi para pejabat yang terlibat, termasuk Sekda Firman, proses hukum ini membawa konsekuensi reputasi dan potensi sanksi hukum jika terbukti bersalah. Peran sebagai Ketua KONI Lombok Tengah yang diemban Sekda Firman juga mungkin akan turut terpengaruh oleh pusaran kasus ini. Proses ini mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola amanah rakyat dan harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambil dalam kapasitas jabatannya.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah diharapkan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, fokus kini adalah pada pengumpulan bukti yang lebih kuat dan penetapan tersangka, yang akan menjadi langkah krusial dalam membawa kasus ini ke meja hijau. Masyarakat menanti keadilan dan penegakan hukum yang tegas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Lombok Tengah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *