PRAYA – Kebijakan pemerintah pusat untuk merekrut secara massal antara 30.000 hingga 35.000 Manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada April 2026 mendatang telah memicu gelombang kritik tajam dari berbagai daerah, salah satunya dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lombok Tengah. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan esensi dan prinsip dasar perkoperasian yang selama ini dianut di Indonesia, serta mengabaikan kondisi faktual di lapangan yang sangat beragam. Kritik Terhadap Rekrutmen Manajer Eksternal: Ancaman terhadap Prinsip Koperasi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, M. Ikhsan, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait rencana rekrutmen ini. Menurutnya, fondasi utama dalam menjalankan roda sebuah koperasi adalah partisipasi aktif dan pengelolaan oleh anggotanya sendiri. Posisi strategis seperti manajer, yang bertanggung jawab atas operasional harian dan arah bisnis koperasi, seharusnya diisi oleh individu yang berasal dari internal anggota koperasi, bukan dari pihak luar yang direkrut pemerintah. "Orang yang dapat mengelola koperasi ini tidak boleh selain dari anggota koperasi. Ini malah merekrut manajer dari luar, maka ini tentu akan menjadi konflik. Rekrutmen manajer KDKMP ini saya rasa melanggar ketentuan dalam sebuah koperasi itu," tegas M. Ikhsan pada Selasa (27/4) waktu setempat. Kritik ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara jelas menggarisbawahi prinsip-prinsip dasar koperasi, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, serta kemandirian. Prinsip pengelolaan secara demokratis secara implisit mengamanatkan bahwa pengelola, termasuk manajer, harus memiliki akuntabilitas dan loyalitas terhadap anggota, yang paling efektif dicapai jika mereka adalah bagian dari anggota itu sendiri. M. Ikhsan juga menyoroti ironi lain dari kebijakan ini. Meskipun program KDKMP bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, proses rekrutmen manajer ini tidak dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai institusi yang paling memahami seluk-beluk perkoperasian, melainkan oleh kementerian lain yang tidak disebutkan secara spesifik. "Prinsip koperasi itu berdiri adalah dari dan untuk anggota, tapi kok ini tiba-tiba datang orang ditempatkan menjadi manajer rumah tangganya orang, itu aturan dari mana? Makanya lucu kita lihat dan ironisnya bukan kementerian koperasi yang melakukan rekrutmen, tapi kementerian lain," tambahnya, mempertanyakan koordinasi antar-kementerian dan pemahaman mereka tentang filosofi koperasi. Latar Belakang dan Tujuan Program KDKMP Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini tampaknya merupakan inisiatif besar pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan melalui penguatan kelembagaan koperasi. Dengan target rekrutmen puluhan ribu manajer, pemerintah pusat kemungkinan besar berharap dapat menyuntikkan profesionalisme dan keahlian manajerial ke dalam koperasi-koperasi di seluruh pelosok negeri. Persyaratan pendidikan minimal D3 atau S1, usia maksimal 35 tahun, dan pelatihan intensif selama dua bulan sebelum penugasan, menunjukkan adanya keinginan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan siap pakai. Pemerintah pusat mungkin melihat bahwa banyak koperasi di pedesaan masih menghadapi tantangan dalam hal manajemen, inovasi produk, akses pasar, dan tata kelola keuangan. Dengan menempatkan manajer profesional, diharapkan koperasi dapat beroperasi lebih efisien, modern, dan mampu bersaing, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara keseluruhan. Program ini juga bisa jadi merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa atau program pemberdayaan ekonomi lainnya. Realitas Lokal dan Kritik Terhadap Pendekatan "One-Size-Fits-All" Selain masalah prinsipil mengenai rekrutmen manajer, Dinas Koperasi Lombok Tengah juga mengkritisi kebijakan pusat yang dinilai kurang adaptif terhadap kondisi riil di daerah. M. Ikhsan mengungkapkan bahwa di Lombok Tengah sendiri, terdapat 19 desa yang hingga kini belum mampu membentuk Koperasi Desa (Kopdes) karena terkendala masalah lahan. Koperasi, sebagai entitas ekonomi, seringkali membutuhkan infrastruktur fisik seperti kantor, gudang, atau tempat usaha, yang memerlukan ketersediaan lahan. "Tidak bisa memandang Indonesia rata seperti mereka duduk membicarakan Indonesia dari Jakarta. Fakta hampir seluruh kebijakan nasional itu tidak bisa secara seksama dilaksanakan di masing-masing daerah akibat kondisi masing-masing daerah tidak seindah teman-teman di pusat memikirkannya," kritik Ikhsan, menyoroti kecenderungan kebijakan top-down yang kurang mempertimbangkan variasi geografis, sosial, dan ekonomi antar daerah. Kendala lahan ini tidak hanya terbatas pada ketiadaan lahan, tetapi juga meliputi permasalahan lain seperti lahan yang ada namun tidak dapat digunakan karena membutuhkan biaya penimbunan, pengerukan, atau persiapan lainnya yang belum teranggarkan. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan program dari pusat seringkali hanya berfokus pada aspek sumber daya manusia atau modal awal, namun abai terhadap kebutuhan infrastruktur dasar dan biaya operasional yang menyertainya di tingkat lokal. Data Pendukung dan Konteks Perkoperasian di Indonesia Perkoperasian di Indonesia memiliki sejarah panjang dan peran vital dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2023, terdapat puluhan ribu koperasi aktif di seluruh Indonesia, dengan jutaan anggota yang terlibat. Koperasi telah terbukti menjadi tulang punggung ekonomi bagi banyak masyarakat, terutama di pedesaan, melalui penyediaan pinjaman, simpanan, pemasaran produk pertanian, hingga pengembangan usaha mikro. Namun, koperasi juga menghadapi berbagai tantangan. Survei dan penelitian sering menunjukkan bahwa masalah utama koperasi meliputi: Manajemen dan Tata Kelola: Banyak koperasi masih dikelola secara tradisional, kurangnya inovasi, dan lemahnya transparansi. Permodalan: Keterbatasan akses terhadap sumber permodalan yang memadai untuk pengembangan usaha. Akses Pasar: Kesulitan dalam menembus pasar yang lebih luas dan bersaing dengan entitas bisnis yang lebih besar. Regulasi dan Pengawasan: Perluasan regulasi yang kadang tumpang tindih atau kurang efektif dalam mendorong pertumbuhan koperasi. Sumber Daya Manusia: Keterbatasan anggota yang memiliki keahlian manajerial dan kewirausahaan. Melihat tantangan SDM ini, kebijakan pemerintah pusat untuk merekrut manajer eksternal mungkin didasari oleh niat baik untuk mengatasi kesenjangan tersebut. Namun, pendekatan ini harus hati-hati agar tidak mengikis semangat kemandirian dan partisipasi anggota yang menjadi ciri khas koperasi. Penguatan kapasitas anggota melalui pelatihan dan pendampingan bisa menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan. Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Solusi Alternatif Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, M. Ikhsan menegaskan pentingnya peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai garda terdepan. "Jadi harus ada empati dan DPMD harus menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi desa yang belum memiliki KDKMP saat ini," tegasnya. DPMD, sebagai instansi daerah yang paling dekat dengan desa, diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat dan desa, menyampaikan aspirasi serta kendala yang dihadapi di lapangan. Beberapa solusi alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk penguatan koperasi di desa meliputi: Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Anggota: Daripada merekrut manajer dari luar, pemerintah dapat menginvestasikan lebih banyak dalam pelatihan dan pendidikan bagi anggota koperasi yang potensial untuk menjadi manajer atau pengelola. Ini akan memperkuat rasa kepemilikan dan keberlanjutan. Fleksibilitas Kebijakan: Pemerintah pusat perlu menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi lokal. Misalnya, dalam kasus lahan, bisa ada opsi bantuan pengadaan lahan, atau keringanan dalam persyaratan infrastruktur awal. Koordinasi Lintas Sektor: Peningkatan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pemerintah daerah (Dinas Koperasi dan DPMD) sangat krusial. Ini akan memastikan bahwa program-program pemberdayaan selaras dengan prinsip-prinsip koperasi dan kebutuhan lokal. Pendampingan dan Monitoring: Program pendampingan berkelanjutan dari tenaga ahli atau fasilitator yang memahami konteks lokal dapat membantu koperasi mengatasi tantangan manajerial tanpa harus mengorbankan prinsip otonomi anggota. Pemanfaatan Dana Desa: Dana Desa dapat dialokasikan untuk pengembangan koperasi, termasuk penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, atau pelatihan bagi anggota, sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa yang ditetapkan secara musyawarah. Tanggapan dari Pihak Terkait (Inferensi Logis) Jika ditelaah lebih jauh, polemik ini kemungkinan akan memunculkan beberapa tanggapan dari pihak-pihak terkait: Kementerian Koperasi dan UKM: Sebagai kementerian yang secara langsung bertanggung jawab atas pengembangan koperasi, mereka mungkin akan menekankan pentingnya sinergi antar-kementerian dalam implementasi program KDKMP. Mereka juga kemungkinan akan menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip koperasi, sambil mencari titik temu antara kebutuhan profesionalisme dan otonomi anggota. Kementerian yang Melakukan Rekrutmen (misal, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi): Kementerian ini kemungkinan akan berargumen bahwa rekrutmen manajer profesional adalah langkah strategis untuk mempercepat pengembangan ekonomi desa, terutama di daerah yang kekurangan sumber daya manusia berkualitas. Mereka mungkin akan menyoroti aspek pelatihan intensif sebagai upaya untuk menginternalisasi nilai-nilai koperasi kepada para manajer baru. Akademisi dan Pakar Koperasi: Para ahli di bidang koperasi kemungkinan akan menyarankan pendekatan hibrida. Mereka akan mendukung perlunya profesionalisme dalam manajemen koperasi, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga semangat dan prinsip dasar koperasi. Solusi seperti magang, transfer pengetahuan dari manajer eksternal ke anggota koperasi, atau model kepemimpinan bersama bisa menjadi opsi yang diusulkan. Implikasi Jangka Panjang Kebijakan Rekrutmen Manajer Eksternal Kebijakan rekrutmen manajer eksternal untuk KDKMP memiliki implikasi jangka panjang yang perlu dicermati: Dilema Otonomi vs. Efisiensi: Ada kekhawatiran bahwa penempatan manajer dari luar akan mengurangi otonomi dan partisipasi aktif anggota dalam pengambilan keputusan. Meskipun efisiensi mungkin meningkat dalam jangka pendek, keberlanjutan koperasi yang dibangun di atas fondasi kemandirian anggota bisa terancam. Potensi Konflik Internal: Manajer yang tidak berasal dari anggota mungkin menghadapi resistensi atau kurangnya kepercayaan dari komunitas lokal, yang dapat menghambat keberhasilan program. Konflik kepentingan antara tujuan manajer eksternal dan kebutuhan anggota koperasi juga bisa muncul. Ketergantungan dan Keberlanjutan: Jika koperasi menjadi terlalu bergantung pada manajer eksternal, kemampuan mereka untuk berdiri sendiri dan mengembangkan kaderisasi internal bisa melemah. Pertanyaan tentang siapa yang akan mengisi posisi tersebut setelah masa tugas manajer rekrutan berakhir juga menjadi penting. Pembelajaran dan Adaptasi: Program ini bisa menjadi studi kasus penting tentang bagaimana pemerintah pusat dapat menyeimbangkan intervensi untuk percepatan pembangunan dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip organisasi lokal. M. Ikhsan, dari Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, menegaskan bahwa dialog dan penyesuaian kebijakan sangat diperlukan. Perlu ada empati yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap kondisi riil di daerah, serta pengakuan bahwa keberagaman Indonesia memerlukan pendekatan yang juga beragam. Penguatan ekonomi desa melalui koperasi harus dilakukan dengan cara yang menghormati semangat gotong royong dan kemandirian yang menjadi inti dari gerakan koperasi itu sendiri, bukan dengan menempatkan ‘orang luar’ yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip tersebut. Kebijakan yang komprehensif, inklusif, dan adaptif akan menjadi kunci keberhasilan program KDKMP dalam jangka panjang. Post navigation Sekda Lombok Tengah Diperiksa Tujuh Jam dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Truk DLH, Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah Mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili FT Dieksekusi ke Penjara Terkait Kasus Penipuan Inkrah