PRAYA – M. Suhaili FT, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode yang pernah memimpin daerah dengan penuh sorotan, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Pada Kamis, 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah secara resmi mengeksekusi terpidana M. Suhaili FT ke Rumah Tahanan Kelas II B Praya. Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait kasus penipuan atau penggelapan yang menjeratnya. Kasus ini, yang berawal dari sengketa properti dan investasi fiktif, telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan menarik perhatian publik luas di Nusa Tenggara Barat.

Detail Eksekusi dan Latar Belakang Hukum

Proses eksekusi terhadap M. Suhaili FT, yang akrab disapa Abah Uhel, dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang. Berdasarkan pantauan di lapangan, Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. Ia menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisiknya layak untuk menjalani masa tahanan. Sekitar pukul 15.35 WITA, dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Suhaili digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II B Praya. Pemandangan ini menjadi simbol kuat bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang status sosial atau jabatan masa lalu.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026, yang diputuskan pada tanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung melakukan perbaikan penerapan pasal. Semula, kasus ini dituntut dengan pasal yang berbeda di tingkat pengadilan sebelumnya, namun pada akhirnya Majelis Hakim menetapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai dasar hukum utama. Meskipun terjadi perubahan pasal, substansi putusan tetap sama, yakni menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan kepada terpidana. Perubahan pasal ini menunjukkan dinamika dalam proses yudisial, di mana penyesuaian hukum dapat terjadi sesuai dengan bukti dan argumentasi yang berkembang selama persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan karena kasus yang menjerat Abah Uhel sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Kita tahan dalam kasus penipuan yang korbannya ibu Karina (Karina De Vega)," ungkap Fajar Said di Kantor Kejari Lombok Tengah. Ia menambahkan bahwa perjalanan kasus ini cukup berliku. Di tingkat pengadilan negeri, jaksa penuntut umum menuntut Suhaili dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, saat itu Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Merasa keberatan dengan putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis terhadap Suhaili diperberat menjadi 1 tahun penjara. Tidak berhenti di situ, pihak Suhaili mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengurangi vonis menjadi 8 bulan penjara dan statusnya kini telah inkrah.

Kronologi Kasus Penipuan dan Peran BBI Pemepek

Kasus penipuan yang menjerat M. Suhaili FT bermula dari hubungannya dengan Karina De Vega, yang saat itu merupakan teman dekatnya. Suhaili menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode, dari tahun 2011 hingga 2021. Selama masa jabatannya, Suhaili dan Karina sering berkomunikasi terkait berbagai masalah, mulai dari pekerjaan, politik, hingga yayasan.

Pada tahun 2022, setelah masa jabatannya berakhir, Suhaili mengajak Karina untuk mengunjungi Balai Benih Ikan (BBI) yang terletak di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. BBI ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang di dalamnya terdapat rumah, delapan kolam ikan, dan satu aula yang potensial untuk disewakan dan dijadikan tempat usaha. Suhaili melihat potensi besar di lokasi tersebut.

Pada tahun yang sama, Suhaili melalui perusahaannya, CV. Elma Sejahtera, mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek. Namun, proposal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Lombok Tengah karena belum adanya hasil penilaian appraisal terkait nilai atau harga sewa yang seharusnya ditetapkan. Ini menjadi titik krusial karena menunjukkan bahwa belum ada kesepakatan resmi atau kontrak sewa yang sah antara Suhaili (atau perusahaannya) dengan Pemda.

Sebelum bulan Desember tahun 2022, Suhaili kembali mengajak Karina ke BBI Pemepek. Di lokasi tersebut, Suhaili dengan meyakinkan mengatakan kepada Karina bahwa dirinya telah berhasil menyewa lahan tersebut. Ia kemudian meminta Karina untuk membuka usaha di sana, dengan alasan bahwa uang sewa untuk tahun 2022 belum terbayar. Untuk meyakinkan Karina, Suhaili mengeluarkan kalimat persuasif, "Sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restoran pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan."

Terpikat oleh janji dan potensi yang digambarkan Suhaili, Karina percaya sepenuhnya. Ia kemudian mulai melakukan pembenahan di tempat usaha tersebut. Karina mengeluarkan dana untuk mengganti keramik aula, mengganti spandeks, dan mengecat rumah yang ada di lokasi. Tidak hanya itu, Karina juga membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepaskan di kolam-kolam yang menurutnya telah disewa oleh Suhaili. Investasi awal ini menunjukkan keseriusan Karina dalam mengembangkan usaha di BBI Pemepek.

Di tengah proses perbaikan lokasi usaha yang dilakukan Karina, Suhaili tiba-tiba meminjam uang sebesar Rp30 juta dari Karina. Alasan yang diberikan Suhaili adalah uang tersebut akan digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek yang belum terbayar. Tanpa curiga, Karina menyanggupi permintaan pinjaman tersebut, menambah deret pengeluaran dan kepercayaannya pada Suhaili.

Namun, setelah Karina selesai membenahi lokasi usaha dan mengeluarkan banyak modal, situasinya berubah drastis. Suhaili tiba-tiba menyatakan bahwa dirinya akan tinggal di tempat tersebut. Tak lama kemudian, barang-barang milik Karina dikemas oleh saksi Doyo, yang merupakan penjaga di lokasi itu. Karina tentu saja merasa sangat kecewa dan tertipu. Ia kemudian meminta agar kontrak sewa dialihkan kepadanya, mengingat semua investasi dan pengorbanan yang telah ia lakukan. Namun, Suhaili menolak permintaan tersebut. Merasa dirugikan, Karina akhirnya meminta kepada Suhaili agar uang sebesar Rp30 juta yang telah dipinjamnya dikembalikan.

Dalam perkembangannya, terungkap bahwa uang yang telah diterima Suhaili dari Karina tersebut tidak digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek, melainkan untuk melunasi utang-utangnya sendiri. Puncaknya, belakangan diketahui bahwa M. Suhaili FT sama sekali tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Fakta ini secara terang benderang menunjukkan bahwa Suhaili telah membohongi Karina. Merasa telah menjadi korban penipuan, Karina De Vega akhirnya melaporkan M. Suhaili FT ke pihak berwajib, memulai proses hukum yang panjang ini.

Kejaksaan Eksekusi Suhaili dengan Tangan Terborgol

Perjalanan Hukum dan Implikasi Putusan

Kasus M. Suhaili FT ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah. Setelah laporan Karina De Vega diterima, proses hukum bergulir. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian, dilanjutkan dengan tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Seperti yang dijelaskan oleh Kasi Pidum Fajar Said, di tingkat Pengadilan Negeri, jaksa menuntut Suhaili dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu 3 bulan penjara. Putusan ini dianggap belum memenuhi rasa keadilan oleh jaksa penuntut umum, sehingga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat vonis menjadi 1 tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, pihak M. Suhaili FT mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 279 K/Pid/2026 pada 3 Februari 2026. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung melakukan perbaikan penerapan pasal dari yang mungkin semula lebih umum atau kurang tepat, menjadi secara spesifik Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meskipun ada perbaikan pasal, putusan hukuman akhirnya ditetapkan menjadi 8 bulan penjara, sedikit lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi tetapi lebih berat dari Pengadilan Negeri. Dengan adanya putusan kasasi ini, kasus tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi menjadi wajib dilaksanakan.

Fajar Said juga menjelaskan mengenai perhitungan masa tahanan. Suhaili sempat menjadi tahanan kota selama proses hukum berlangsung. Sesuai aturan hukum, masa tahanan kota akan diperhitungkan sebagai pengurangan dari total masa pidana yang harus dijalani. "Jadi tahanan 8 bulan ini akan dikurangi selama dia menjalani tahanan kota, hitungan tahanan kota itu seperlima. Jadi misalnya kalau 30 hari tahanan kota dihitung enam hari," terangnya. Ini berarti M. Suhaili FT tidak akan menjalani masa tahanan penuh selama delapan bulan di Rutan, melainkan dikurangi sesuai dengan durasi penahanan kota yang telah dijalaninya.

Tanggapan Pihak Terkait dan Resonansi Publik

Meskipun artikel asli tidak merinci pernyataan langsung dari semua pihak terkait selain Kejari, dapat disimpulkan secara logis beberapa tanggapan yang mungkin muncul. Dari sisi korban, Karina De Vega, putusan inkrah ini kemungkinan besar membawa rasa lega dan keadilan. Setelah perjuangan hukum yang panjang dan kerugian materiil serta moril yang dialaminya, penetapan hukuman bagi M. Suhaili FT menjadi penegasan bahwa hukum berpihak pada korban dan kebenaran.

Sementara itu, dari pihak M. Suhaili FT dan tim kuasa hukumnya, putusan ini tentu menjadi pukulan. Meskipun Mahkamah Agung mengurangi vonis dari Pengadilan Tinggi, hasil akhir tetaplah hukuman penjara. Tim kuasa hukum kemungkinan besar telah berjuang keras untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya atau setidaknya meringankan hukuman. Pasca-eksekusi, pernyataan dari tim kuasa hukum bisa saja mencakup penghormatan terhadap putusan pengadilan, namun juga menyoroti upaya banding atau kasasi yang telah dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan maksimal bagi kliennya. Sikap Suhaili sendiri, yang digambarkan pasrah namun tegar saat digelandang ke mobil tahanan, mencerminkan penerimaan terhadap proses hukum yang harus dihadapinya.

Di mata publik Lombok Tengah, kasus ini memiliki resonansi yang signifikan. M. Suhaili FT adalah figur yang dikenal luas dan memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan daerah. Kasus hukum yang menimpanya, terutama terkait penipuan, dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas pejabat publik. Putusan ini mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, bahkan mantan pemimpin daerah sekalipun. Ini juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas

Kasus yang menimpa M. Suhaili FT ini bukan hanya sekadar kasus pidana biasa, melainkan memiliki implikasi yang lebih luas, baik secara hukum, moral, maupun sosial.

Secara hukum, putusan ini menegaskan prinsip equality before the law, yaitu kesetaraan di hadapan hukum. Ini menjadi preseden penting bahwa jabatan atau kekuasaan di masa lalu tidak dapat menjadi tameng untuk menghindari konsekuensi hukum atas tindakan pidana yang dilakukan. Penegakan hukum yang tegas terhadap mantan pejabat publik menunjukkan komitmen negara dalam memberantas tindak pidana, termasuk penipuan yang merugikan masyarakat. Perubahan penerapan pasal dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung juga menyoroti kompleksitas dan ketelitian dalam proses yudisial untuk menemukan pasal yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap.

Secara moral dan etika, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku jabatan dan politisi. Kepercayaan publik adalah modal utama bagi seorang pemimpin. Ketika kepercayaan itu dikhianati melalui tindakan penipuan atau penyalahgunaan wewenang, dampaknya tidak hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada institusi pemerintahan secara keseluruhan. Kasus ini dapat memicu diskusi tentang pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Secara sosial, putusan ini dapat mempengaruhi dinamika politik lokal di Lombok Tengah. Meskipun M. Suhaili FT tidak lagi menjabat, figur-figur politik yang pernah berafiliasi dengannya atau yang memiliki riwayat serupa mungkin akan menjadi lebih berhati-hati. Masyarakat pun diharapkan semakin kritis dalam memilih pemimpin, dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas dan moralitas calon.

Kasus M. Suhaili FT ini menjadi cerminan bahwa sistem peradilan di Indonesia terus berupaya untuk bekerja secara efektif dan independen. Meskipun prosesnya panjang dan melibatkan berbagai tingkatan pengadilan, pada akhirnya putusan yang inkrah menjadi landasan kuat untuk penegakan keadilan. Bagi masyarakat Lombok Tengah, ini adalah pengingat penting tentang perlunya pengawasan terhadap pejabat publik dan hak mereka untuk menuntut keadilan jika merasa dirugikan. Eksekusi ini menandai babak baru bagi mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili FT, yang kini harus menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *