Ketegangan di tubuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai titik didih baru. Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, secara tegas menolak kebijakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, yang menganulir Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031. Muzihir menilai langkah Sekjen tersebut cacat prosedur dan tidak memiliki landasan hukum yang sah dalam mekanisme organisasi partai politik. Konflik ini mencuat ke permukaan setelah munculnya surat dari DPP PPP yang ditandatangani secara sepihak oleh Taj Yasin Maimoen. Surat tersebut berisi pembatalan kepengurusan yang dipimpin oleh Muzihir sebagai Ketua dan Sitti Ari sebagai Sekretaris. Muzihir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk intervensi administrasi yang melampaui kewenangan jabatan seorang Sekretaris Jenderal. Analisis Kewenangan dalam Mekanisme Organisasi Partai Dalam perspektif hukum organisasi partai politik, pembagian kewenangan antara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sudah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Muzihir menekankan bahwa kewenangan pengambilan kebijakan strategis, termasuk penetapan dan pembatalan kepengurusan di tingkat wilayah, berada di tangan Ketua Umum sebagai pemegang hak prerogatif. Menurut Muzihir, posisi Sekretaris Jenderal secara fungsional lebih menitikberatkan pada aspek manajemen administratif dan operasional partai. Oleh karena itu, surat yang hanya ditandatangani oleh Sekjen tanpa pendampingan atau persetujuan dari Ketua Umum, menurutnya, hanyalah sebuah memo internal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi DPW. "Secara aturan, SK resmi partai harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau wakilnya. Jika hanya ditandatangani oleh Sekjen, maka produk tersebut tidak layak disebut sebagai Surat Keputusan, melainkan hanya memo biasa. Ini jelas tidak memiliki legitimasi hukum untuk membatalkan SK kepengurusan yang telah disahkan," ujar Muzihir dalam keterangannya di Kantor DPW PPP NTB, Kamis (21/5). Kronologi dan Perselisihan Masa Berlaku Kepengurusan Perselisihan ini juga menyentuh aspek teknis mengenai masa jabatan kepengurusan. Dalam surat yang diterbitkan oleh Sekjen DPP PPP, terdapat klausul yang menginstruksikan DPW PPP NTB untuk kembali pada kepengurusan periode 2021-2026 dengan ketua Muzihir dan sekretaris Muhammad Akri. Namun, Muzihir menepis instruksi tersebut dengan argumen bahwa masa jabatan kepengurusan periode 2021-2026 telah berakhir secara sah pada 17 April 2026. Menurutnya, upaya untuk mengembalikan roda organisasi ke kepengurusan lama adalah langkah mundur yang tidak memiliki dasar hukum, mengingat proses Musyawarah Wilayah (Muswil) untuk periode 2026-2031 telah dilaksanakan sesuai dengan koridor partai. Lebih lanjut, Muzihir merujuk pada fakta bahwa kepengurusan 2026-2031 yang ia pimpin saat ini telah memiliki legitimasi yang kuat melalui tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal. Ia membandingkan hal ini dengan preseden hukum yang pernah terjadi, yakni pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP, Lalu Nursai kepada Muhammad Najib Daud Muhsin. Dalam kasus tersebut, SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen diakui secara sah oleh negara dan lembaga legislatif. Implikasi Politik dan Administratif Langkah Sekjen DPP PPP yang mengirimkan surat pembatalan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB telah menciptakan ketidakpastian administratif. Muzihir mempertanyakan bagaimana lembaga negara seperti Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD akan merespons surat tersebut. Jika surat tersebut dipaksakan untuk berlaku, hal itu berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan di tingkat wilayah yang akan menghambat fungsi-fungsi partai dalam pelayanan publik dan konsolidasi politik. Dalam dunia politik, ketidakpastian status kepengurusan partai di tingkat daerah dapat berujung pada terganggunya komunikasi antara partai dengan konstituen serta mitra koalisi. Implikasi jangka panjang dari konflik ini adalah potensi degradasi kepercayaan publik terhadap soliditas internal PPP di NTB. Perspektif Hukum Parpol dan Dinamika DPP Meskipun Taj Yasin Maimoen sebagai Sekjen memiliki otoritas administratif, dalam praktiknya, setiap keputusan yang menyangkut nasib kepengurusan daerah selalu menjadi instrumen sensitif dalam peta kekuatan internal partai. Seringkali, gesekan di tingkat pusat tercermin dalam kebijakan yang diambil terhadap pengurus di tingkat daerah. Para pengamat politik menilai bahwa konflik ini mencerminkan adanya ketidaksinkronan visi atau potensi perpecahan di jajaran petinggi DPP PPP. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan melalui mekanisme internal partai, seperti Mahkamah Partai atau rapat pleno tingkat DPP, maka legitimasi kepemimpinan partai di NTB akan terus berada dalam zona abu-abu. Upaya Rekonsiliasi dan Langkah Selanjutnya Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Jenderal DPP PPP terkait sanggahan yang disampaikan oleh DPW PPP NTB. Namun, sikap tegas Muzihir menunjukkan bahwa DPW PPP NTB tidak akan tinggal diam terhadap apa yang mereka sebut sebagai "pembatalan sepihak". Langkah selanjutnya yang mungkin ditempuh oleh DPW PPP NTB adalah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua Umum DPP PPP, Mardiono, untuk mengonfirmasi keabsahan kebijakan yang dikeluarkan oleh Sekjen. Selain itu, upaya hukum melalui jalur internal partai akan menjadi opsi utama guna memastikan bahwa setiap perubahan kepengurusan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diakui oleh AD/ART partai dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dampak bagi Stabilitas Partai di NTB NTB merupakan salah satu basis suara yang cukup signifikan bagi PPP. Konflik kepengurusan ini secara tidak langsung memengaruhi semangat kader di tingkat cabang hingga ranting. Dalam menghadapi siklus politik mendatang, soliditas organisasi menjadi modal utama partai untuk mempertahankan kursi di DPRD maupun dalam kontestasi pilkada. Apabila dualisme ini berlarut-larut, partai berisiko kehilangan momentum politik yang krusial. Kader-kader di lapangan memerlukan kepastian mengenai siapa otoritas yang sah untuk memberikan arahan organisasi. Ketidakjelasan ini, jika tidak segera diputus oleh DPP, dapat menyebabkan disorientasi politik di tingkat akar rumput yang pada akhirnya akan merugikan perolehan suara partai pada pemilihan umum berikutnya. Kesimpulan Kasus pembatalan SK kepengurusan DPW PPP NTB oleh Sekjen Taj Yasin Maimoen bukan sekadar masalah administrasi internal, melainkan cerminan dari kompleksitas tata kelola partai politik di Indonesia. Argumen Muzihir mengenai pentingnya kepatuhan pada hierarki kewenangan (Ketua Umum sebagai pengambil keputusan utama) menjadi poin krusial yang harus diperhatikan. Publik kini menanti langkah konkret dari DPP PPP untuk menengahi polemik ini. Kejelasan mengenai status kepengurusan DPW PPP NTB sangat dinantikan agar tidak mengganggu jalannya fungsi partai sebagai penyambung aspirasi masyarakat di tingkat daerah. Bagi Muzihir dan jajaran DPW PPP NTB, fokus utama saat ini adalah menjaga agar roda organisasi tetap berjalan sesuai dengan mandat Muswil 2026-2031 yang telah mereka jalankan, sembari menunggu kepastian hukum dari otoritas tertinggi partai. Situasi ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen partai politik bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme organisasi yang telah disepakati adalah kunci utama untuk menghindari konflik internal yang kontraproduktif. Tanpa adanya sinkronisasi antara sekretariat dan pimpinan tertinggi, legitimasi kebijakan partai akan terus dipertanyakan oleh publik dan instansi pemerintah terkait. Post navigation Harapan Besar Ketua DPRD NTB terhadap Sekda Definitif dalam Menjawab Tantangan Fiskal dan Reformasi Birokrasi Menakar Peluang Figur Muda dalam Bursa Ketua DPD Partai Demokrat NTB di Tengah Dinamika Politik Kontemporer