Dinamika politik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak memanas setelah terjadinya pertikaian internal dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Konflik yang melibatkan dua tokoh sentral partai, yakni Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB Muhammad Akri, memuncak dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Senin (25/5/2026). Rapat yang seharusnya beragendakan pendapat Gubernur NTB terkait lima rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD, justru diwarnai dengan pembacaan surat saling pecat yang memicu interupsi serta ketegangan di ruang sidang. Perseteruan ini bermula dari langkah Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, yang mengeluarkan surat keputusan untuk mencopot Muhammad Akri dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi PPP sekaligus keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB. Tidak tinggal diam, Muhammad Akri melakukan perlawanan balik dengan melayangkan surat pemberhentian terhadap Muzihir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB. Surat tersebut ditandatangani oleh Akri selaku Ketua Fraksi dan Marga Harun selaku Sekretaris Fraksi, yang kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra, di hadapan anggota dewan lainnya. Kronologi Konflik dan Dasar Hukum Perlawanan Ketegangan internal ini sebenarnya telah terakumulasi selama beberapa waktu. Puncak dari ketegangan tersebut adalah ketika Sekretaris DPRD NTB membacakan dua surat yang saling bertolak belakang dalam satu sesi rapat paripurna. Surat pertama berasal dari DPW PPP NTB yang ditandatangani oleh Muzihir dan Sekretaris DPW Sitti Ari, yang menyatakan pemberhentian Muhammad Akri dari struktur fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD). Di sisi lain, Muhammad Akri melayangkan surat balasan yang menyatakan bahwa posisi Muzihir sebagai Wakil Ketua DPRD NTB sudah tidak sah. Dalam penjelasannya di forum tersebut, Akri menegaskan bahwa tindakannya didasarkan pada instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Ia merujuk pada Surat Keputusan DPP PPP Nomor 011/Ex/DPP/V/2026 yang diterbitkan pada 10 Mei 2026. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, tersebut secara eksplisit menyatakan pencabutan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 yang diketuai oleh Muzihir dan Sekretaris Sitti Ari. Berdasarkan landasan hukum tersebut, Akri mengklaim bahwa Muzihir tidak lagi memiliki otoritas untuk mengatasnamakan DPW PPP NTB, termasuk dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian anggota fraksi di DPRD. Reaksi dan Suasana Rapat Paripurna Pembacaan dua surat yang saling menjatuhkan tersebut segera memicu reaksi keras dari anggota dewan. Suasana ruang paripurna berubah menjadi tegang saat anggota Fraksi PPP lainnya, Ruhaiman, melayangkan interupsi. Dalam interupsinya, Ruhaiman menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberhentian Muzihir dari kursi Wakil Ketua DPRD NTB. Hal ini menunjukkan adanya perpecahan yang mendalam di internal fraksi, di mana tidak semua anggota satu suara dengan langkah yang diambil oleh Akri. Sebagai respons, Muhammad Akri menegaskan bahwa posisi fraksi di DPRD merupakan perpanjangan tangan partai. Menurutnya, keputusan yang ia ambil adalah bentuk kepatuhan terhadap keputusan hierarki tertinggi partai yakni DPP PPP. Namun, ketidakhadiran Muzihir dan Sitti Ari dalam rapat paripurna tersebut semakin menambah spekulasi mengenai keretakan komunikasi yang sudah tidak lagi dapat diselesaikan melalui dialog internal di tingkat wilayah. Sikap Tegas Pimpinan DPRD NTB Melihat situasi yang semakin tidak kondusif dan berpotensi mengganggu agenda legislatif, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengambil langkah tegas. Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa pimpinan DPRD NTB tidak akan menindaklanjuti atau memproses salah satu pun dari surat yang masuk dari pihak-pihak yang bertikai di PPP. Isvie menegaskan bahwa DPRD NTB bukan merupakan tempat untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik. "Kita putuskan persoalan ini dikembalikan ke PPP untuk diselesaikan secara internal," ujar Isvie di hadapan peserta rapat. Ia juga menambahkan bahwa untuk menjaga kondusivitas lembaga dan kelancaran tugas-tugas kedewanan, DPRD NTB memutuskan untuk tidak melakukan pergantian atau perombakan apapun dalam struktur alat kelengkapan dewan (AKD) sampai persoalan ini benar-benar tuntas. Kebijakan pimpinan DPRD ini diambil untuk meminimalisir dampak politis yang mungkin timbul jika salah satu surat diterima. Pergantian posisi strategis seperti Wakil Ketua DPRD maupun anggota Banggar memerlukan proses administratif dan politis yang panjang, dan melakukan perubahan di tengah konflik legalitas kepengurusan partai justru berisiko membawa DPRD ke dalam sengketa hukum yang lebih panjang. Analisis Implikasi Politik dan Dampak Terhadap Kinerja DPRD Konflik internal PPP di NTB ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan dari tantangan stabilitas partai politik di tingkat daerah. Ketika instruksi DPP bertabrakan dengan realitas kepengurusan di tingkat DPW, maka dampak langsungnya akan dirasakan oleh anggota partai yang duduk di kursi legislatif. Secara politis, implikasi dari peristiwa ini dapat dikategorikan menjadi tiga bagian: Terhambatnya Fungsi Legislasi: Perselisihan internal berpotensi membuat perwakilan partai di DPRD tidak fokus dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fokus anggota fraksi yang terpecah akan menurunkan efektivitas komunikasi politik antar fraksi dalam membahas raperda atau kebijakan publik lainnya. Krisis Legitimasi: Ketidakpastian mengenai siapa yang berhak memimpin DPW PPP NTB membuat posisi tawar partai di mata koalisi partai politik lain di NTB menjadi lemah. Jika legalitas kepengurusan dipertanyakan, maka setiap keputusan yang diambil oleh fraksi PPP di DPRD berisiko digugat secara hukum di masa depan. Kondusivitas Lembaga: Keputusan Baiq Isvie Rupaeda untuk melakukan "status quo" terhadap AKD merupakan langkah preventif yang bijak. Dalam dunia politik, stabilitas lembaga seringkali lebih utama dibandingkan mengakomodasi kepentingan faksi-faksi yang sedang bertikai. Dengan mempertahankan struktur saat ini, DPRD NTB berharap dapat tetap menjalankan fungsi dasarnya tanpa harus terseret ke dalam pusaran konflik internal PPP. Konteks Historis dan Harapan Penyelesaian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sendiri memiliki basis massa yang cukup signifikan di NTB. Konflik yang terjadi saat ini merupakan ujian berat bagi konsolidasi partai di wilayah tersebut. Jika merujuk pada mekanisme internal partai, biasanya sengketa kepengurusan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau intervensi langsung dari DPP pusat melalui mekanisme musyawarah luar biasa atau penunjukan pelaksana tugas (Plt). Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Muzihir mengenai langkah selanjutnya setelah surat pencopotan Akri tidak diproses oleh pimpinan DPRD. Publik NTB menanti apakah konflik ini akan berakhir di meja perundingan partai, atau justru akan berlanjut ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika salah satu pihak merasa dirugikan oleh keputusan DPP. Untuk saat ini, masyarakat NTB mengharapkan agar para wakil rakyat dari PPP segera mengesampingkan ego sektoral dan perselisihan internal. Mengingat masa jabatan anggota DPRD yang terus berjalan, masyarakat lebih membutuhkan keberhasilan dalam penyelesaian raperda yang pro-rakyat daripada tontonan politik mengenai perebutan kursi jabatan di internal partai. Kejadian di rapat paripurna tersebut menjadi catatan penting bagi seluruh partai politik di NTB untuk lebih mengedepankan mekanisme internal yang transparan dan komunikatif. Tanpa penyelesaian yang tuntas, stabilitas politik di NTB yang selama ini terjaga dengan baik bisa terancam oleh riak-riak kecil yang sebenarnya bisa dicegah jika komunikasi antar level kepengurusan partai berjalan dengan sehat. (Redaksi) Post navigation Mendorong Inklusivitas Pemilu: Mengapa Pelibatan Penyandang Disabilitas Sebagai Penyelenggara Adalah Kebutuhan Strategis Demokrasi Dinamika Musda Demokrat NTB: Munculnya Figur Muda Oke Wiredarme dalam Peta Politik Regional