Dinamika politik di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami guncangan serius setelah terjadi aksi saling pecat di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketegangan ini memuncak pada Rapat Paripurna DPRD NTB yang beragendakan pendapat Gubernur NTB terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa dewan, Senin (25/5/2026). Suasana ruang sidang yang biasanya formal seketika berubah menjadi arena debat panas setelah dua surat keputusan yang saling bertolak belakang dibacakan di hadapan forum. Konflik ini melibatkan dua tokoh kunci di partai berlambang Ka’bah tersebut, yakni Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, dan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB, Muhammad Akri. Aksi perlawanan ini bermula dari keputusan Muzihir yang mencopot Muhammad Akri dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi PPP serta posisinya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB. Tidak tinggal diam, Akri melakukan serangan balik dengan membacakan surat pemberhentian Muzihir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB di tengah jalannya rapat paripurna. Kronologi Konflik dan Aksi Saling Pecat Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra, membacakan dua surat masuk secara berurutan dalam agenda rapat tersebut. Surat pertama berasal dari Fraksi PPP yang ditandatangani oleh Muhammad Akri selaku Ketua Fraksi dan Marga Harun sebagai Sekretaris Fraksi. Surat tersebut menyatakan pemberhentian Muzihir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB. Sesaat kemudian, Sekretaris DPRD kembali membacakan surat kedua yang datang dari DPW PPP NTB. Surat ini ditandatangani oleh Muzihir selaku Ketua DPW PPP NTB dan Sitti Ari sebagai Sekretaris DPW. Isi surat tersebut menegaskan pencopotan Muhammad Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP dan keanggotaan Banggar DPRD NTB. Situasi di dalam ruang rapat paripurna segera memanas. Interupsi muncul dari anggota Fraksi PPP lainnya, Ruhaiman, yang mempertanyakan legitimasi keputusan Akri. Ruhaiman mengaku bahwa keputusan pemberhentian Muzihir dari posisi Wakil Ketua DPRD NTB dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme rapat internal fraksi yang melibatkan seluruh anggota. Di sisi lain, Akri bersikeras bahwa langkahnya merupakan tindakan konstitusional sebagai perpanjangan tangan partai di legislatif, merujuk pada arahan dari tingkat pusat. Dasar Hukum dan Legitimasi DPP PPP Muhammad Akri memberikan klarifikasi di tengah rapat dengan menunjukkan dasar hukum yang kuat atas tindakannya. Ia mengacu pada Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 011/Ex/DPP/V/2026 yang diterbitkan pada 10 Mei 2026. Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen tersebut, menyatakan bahwa SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 di bawah kepemimpinan Muzihir dan Sitti Ari telah dicabut. Akri menegaskan bahwa dengan dicabutnya SK tersebut oleh DPP, maka Muzihir secara hukum tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama DPW PPP NTB. "Muzihir tidak berhak lagi mengatasnamakan DPW PPP NTB. SK kepengurusan sebagai Ketua DPW sudah dicabut oleh DPP," tegas Akri di depan forum. Pernyataan ini menjadi poin krusial yang digunakan Akri untuk menjustifikasi mengapa ia berani melakukan pemberhentian terhadap seorang pimpinan DPRD yang juga merupakan ketua partai di tingkat wilayah. Respons Pimpinan DPRD NTB: Mengedepankan Stabilitas Menanggapi kekisruhan yang terjadi di tengah rapat paripurna, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengambil sikap tegas. Sebagai pimpinan dewan, ia menolak untuk memproses kedua surat tersebut. Ia menilai bahwa perselisihan yang terjadi murni merupakan masalah internal partai yang harus diselesaikan di internal PPP sendiri tanpa melibatkan institusi DPRD sebagai pihak yang mengambil keputusan administratif. "Kita putuskan persoalan ini dikembalikan ke PPP untuk diselesaikan secara internal," ujar politisi Partai Golkar tersebut. Isvie menegaskan bahwa demi menjaga kondusivitas, stabilitas, dan kelancaran agenda kedewanan, pihak pimpinan DPRD tidak akan melakukan pergantian atau perombakan dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam waktu dekat. Sikap netral pimpinan dewan ini diambil guna mencegah kelumpuhan fungsi legislatif akibat konflik antar fraksi. Kehadiran Muzihir dan Sitti Ari sendiri tidak terlihat dalam rapat tersebut, yang memicu berbagai spekulasi mengenai posisi politik mereka pasca terbitnya surat dari DPP PPP. Absennya mereka dalam forum resmi ini seolah mempertegas adanya keretakan komunikasi yang dalam antara pimpinan DPW dengan fraksi di DPRD. Analisis Implikasi Politik Konflik internal ini memiliki implikasi yang luas bagi konstelasi politik di NTB, terutama bagi PPP. Pertama, terkait efektivitas kerja fraksi. Konflik yang tidak kunjung usai akan berdampak pada soliditas fraksi dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah. Sebagai partai yang memiliki kursi di DPRD, perpecahan di internal PPP berpotensi menurunkan daya tawar partai dalam pembahasan kebijakan publik, termasuk anggaran daerah. Kedua, legitimasi kepemimpinan. Munculnya dualisme surat yang mengatasnamakan partai membingungkan bagi birokrasi sekretariat dewan. Tanpa adanya penyelesaian yang jelas dari DPP PPP mengenai siapa yang berhak memegang kendali di tingkat wilayah, DPRD akan berada dalam posisi sulit untuk mengakui siapa yang sah untuk mewakili partai dalam pengambilan keputusan di AKD. Ketiga, citra partai di mata konstituen. Konflik terbuka di depan publik, apalagi dalam rapat paripurna resmi, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PPP. Pemilih di NTB, yang dikenal cukup kritis, akan mencatat bagaimana partai mengelola konflik internalnya. Jika penyelesaian dilakukan dengan cara "saling pecat" tanpa dialog, hal ini dapat dianggap sebagai kegagalan manajemen partai. Konteks Historis dan Latar Belakang PPP di NTB selama ini dikenal sebagai salah satu kekuatan politik yang cukup stabil. Namun, tahun 2026 menjadi tahun yang menantang dengan adanya pergantian struktur kepengurusan di tingkat pusat yang merembet hingga ke daerah. Dinamika di internal PPP seringkali dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai arah kebijakan politik, baik terkait pilkada maupun dukungan strategis lainnya. Peristiwa ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi partai politik dalam mengelola "perpanjangan tangan" partai di legislatif. Fraksi seringkali terjebak di antara loyalitas kepada pengurus partai di wilayah (DPW) dan arahan dari pengurus pusat (DPP). Ketika terjadi ketidakselarasan antara DPW dan DPP, fraksi menjadi pihak yang paling terdampak, seperti yang dialami Muhammad Akri yang posisinya sebagai ketua fraksi dicabut oleh pengurus wilayah, namun ia merasa memiliki dukungan dari pengurus pusat. Langkah Selanjutnya: Menunggu Intervensi DPP Secara organisatoris, penyelesaian konflik ini kini berada di tangan DPP PPP. Mengingat surat yang menjadi dasar tindakan Akri berasal dari Sekretaris Jenderal DPP, maka langkah yang paling logis adalah menunggu tindak lanjut berupa SK definitif mengenai pengurus baru DPW PPP NTB atau upaya mediasi yang dilakukan oleh pengurus pusat terhadap kubu Muzihir. Bagi DPRD NTB, sikap "wait and see" yang diambil oleh pimpinan dewan adalah langkah yang bijak. DPRD bukan tempat untuk menyelesaikan sengketa partai. Jika dewan memihak salah satu kubu tanpa adanya kepastian hukum yang inkrah, maka pimpinan dewan berisiko digugat secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, fokus pimpinan dewan untuk menjaga AKD agar tetap berjalan adalah langkah yang tepat guna menghindari kevakuman pengambilan keputusan. Ke depan, stabilitas DPRD NTB akan sangat bergantung pada seberapa cepat PPP mampu meredam konflik internalnya. Apabila konflik ini berlarut-larut hingga memasuki tahapan krusial pembahasan anggaran (APBD), maka bukan tidak mungkin kinerja DPRD secara keseluruhan akan terhambat. Publik kini menanti apakah akan ada rekonsiliasi, atau justru perpecahan yang lebih dalam akan terjadi di tubuh partai berlambang Ka’bah ini. Ketegangan di ruang rapat paripurna Senin (25/5/2026) menjadi pengingat bagi seluruh partai politik di NTB bahwa dinamika internal partai tidak seharusnya mengganggu ritme kerja legislatif. Fokus utama anggota dewan adalah melayani kepentingan rakyat melalui raperda dan fungsi pengawasan, bukan terjebak dalam pusaran konflik internal yang justru merugikan masyarakat luas. Masyarakat berharap, para elit politik di NTB segera kembali fokus pada agenda-agenda pembangunan daerah yang lebih mendesak dan relevan dengan kesejahteraan rakyat. Post navigation Mendorong Inklusivitas Pemilu: Mengapa Pelibatan Penyandang Disabilitas Sebagai Penyelenggara Adalah Keharusan Strategis Bursa Ketua DPD Demokrat NTB Memanas, Figur Muda Oke Wiredarme Dinilai Bawa Angin Segar Regenerasi Politik