Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 secara tegas menyerukan perubahan paradigma dalam sistem rekrutmen penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Pelibatan penyandang disabilitas dalam struktur badan adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak lagi boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kuota atau tindakan karitatif (belas kasih). Sebaliknya, langkah ini harus ditempatkan sebagai kebutuhan logis dan strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi nasional.

Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menekankan bahwa terdapat dikotomi yang tidak logis dalam praktik demokrasi saat ini. Di satu sisi, negara sangat bergantung pada partisipasi pemilih penyandang disabilitas untuk memvalidasi legitimasi hasil pemilu di bilik suara. Namun, di sisi lain, masih terdapat keraguan institusional untuk memberikan ruang bagi mereka untuk terlibat langsung sebagai subjek pengelola proses elektoral. Menurut Bambang, demokrasi tidak boleh bersifat setengah-setengah; inklusivitas harus mencakup seluruh siklus penyelenggaraan, bukan hanya pada fase pemungutan suara.

Evolusi Partisipasi Disabilitas dalam Sejarah Pemilu Indonesia

Secara historis, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pemilu di Indonesia memang mengalami perkembangan yang dinamis. Pada masa awal reformasi, fokus utama kebijakan pemilu lebih tertuju pada ketersediaan logistik dan akses fisik di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Regulasi yang ada kala itu cenderung bersifat protektif, yakni memastikan pemilih disabilitas bisa memberikan suara tanpa hambatan teknis.

Namun, memasuki dekade kedua abad ke-21, wacana telah bergeser ke arah partisipasi bermakna atau meaningful participation. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, negara telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat terkait aksesibilitas. Meskipun demikian, dalam tataran operasional, rekrutmen petugas penyelenggara pemilu masih sering terjebak pada kriteria administratif yang seringkali belum ramah disabilitas, sehingga menciptakan hambatan sistemik bagi individu yang memiliki kompetensi namun terkendala oleh desain lingkungan atau infrastruktur yang tidak inklusif.

Argumen Kompetensi Melampaui Kondisi Fisik

Kritik utama yang disampaikan oleh Bambang Mei Finarwanto adalah adanya bias cara pandang masyarakat yang masih memandang penyandang disabilitas sebagai kelompok "objek bantuan". Padahal, data menunjukkan bahwa profil penyandang disabilitas di Indonesia saat ini telah mengalami transformasi signifikan. Banyak di antara mereka yang berkecimpung sebagai akademisi, praktisi hukum, ahli teknologi informasi, hingga manajer organisasi profesional.

Dalam konteks manajemen pemilu, kebutuhan utama adalah kemampuan administratif, literasi data, integritas, dan kapasitas komunikasi publik. Keterbatasan fisik, yang sering kali dijadikan alasan subjektif untuk membatasi ruang gerak, sama sekali tidak memiliki korelasi dengan kemampuan kognitif dan manajerial seseorang. Oleh karena itu, kriteria rekrutmen penyelenggara pemilu harus berbasis meritokrasi murni yang menitikberatkan pada kompetensi individu, bukan pada kondisi fisik semata.

Dampak Strategis bagi Kualitas Pelayanan Publik

Kehadiran penyandang disabilitas dalam jajaran penyelenggara pemilu membawa nilai tambah yang krusial, yakni "perspektif pengalaman hidup" (lived experience). Selama ini, banyak kebijakan teknis di lapangan yang dirumuskan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hambatan disabilitas, sehingga sering terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan dengan realitas di lapangan.

Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu

Sebagai contoh, penempatan TPS yang seringkali sulit diakses oleh pengguna kursi roda, atau ketiadaan pendampingan yang tepat bagi pemilih disabilitas sensorik, merupakan bukti nyata kurangnya perspektif inklusif dalam perencanaan. Dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara, lembaga pemilu akan mendapatkan masukan langsung mengenai hambatan-hambatan yang mungkin luput dari pengamatan penyelenggara non-disabilitas.

Selain itu, prinsip aksesibilitas universal—sebagaimana yang sering ditekankan dalam studi tata kelola publik—menunjukkan bahwa fasilitas yang ramah bagi disabilitas akan memberikan manfaat turunan (multiplier effect) bagi kelompok masyarakat lainnya. Jalur landai (ramp) yang memudahkan pengguna kursi roda, misalnya, juga sangat membantu lansia dan ibu hamil. Dengan demikian, pelibatan disabilitas secara sistemik akan meningkatkan standar pelayanan pemilu bagi seluruh warga negara secara umum.

Memperkuat Legitimasi dan Kepercayaan Publik

Di tengah tantangan global berupa penurunan tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga demokrasi, inklusivitas menjadi instrumen paling efektif untuk membangun kembali legitimasi. Pemilu adalah cermin dari wajah demokrasi sebuah bangsa. Ketika masyarakat melihat bahwa struktur penyelenggara pemilu mencerminkan keberagaman penduduknya, termasuk penyandang disabilitas, maka rasa kepemilikan (sense of belonging) masyarakat terhadap proses pemilu akan meningkat.

Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu ruang pendidikan kewarganegaraan terbesar yang dimiliki oleh negara. Melalui interaksi antara petugas pemilu dan masyarakat luas, terjadi pertukaran nilai dan persepsi. Ketika seorang penyandang disabilitas menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua KPPS atau petugas administrasi, hal tersebut secara otomatis memecah stigma sosial yang selama ini menempatkan mereka sebagai kelompok marginal. Proses ini merupakan bentuk pendidikan publik yang sangat efektif untuk mengubah cara pandang masyarakat dari "belas kasihan" menjadi "penghormatan atas kapasitas".

Tantangan dan Rekomendasi Kebijakan

Tentu saja, transisi menuju penyelenggaraan pemilu yang sepenuhnya inklusif memerlukan dukungan kebijakan yang konkret. Beberapa langkah yang mendesak untuk dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), antara lain:

  1. Reformulasi Kriteria Rekrutmen: Mengubah petunjuk teknis rekrutmen badan adhoc agar lebih akomodatif dengan menyediakan asesmen yang sesuai bagi calon petugas disabilitas tanpa mengurangi standar profesionalitas.
  2. Adaptasi Lingkungan Kerja: Memastikan sekretariat PPK, PPS, dan lokasi TPS memiliki standar aksesibilitas universal, baik dari sisi fisik bangunan maupun perangkat lunak pendukung kerja.
  3. Pelatihan Inklusivitas: Memberikan pelatihan khusus kepada seluruh penyelenggara pemilu mengenai perspektif disabilitas, agar tidak terjadi diskriminasi atau perlakuan yang tidak setara di internal lembaga.
  4. Data Terpilah: Melakukan pendataan yang akurat mengenai jumlah dan kompetensi penyandang disabilitas yang potensial untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Kesimpulan: Demokrasi untuk Semua

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemilu tidak cukup hanya diukur dari angka partisipasi pemilih (voter turnout) atau kelancaran logistik pada hari pemungutan suara. Demokrasi yang matang harus diukur dari seberapa inklusif proses tersebut dalam memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk berkontribusi.

Jika negara meyakini bahwa penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk menentukan arah bangsa melalui hak pilihnya, maka konsistensi kebijakan harus ditunjukkan dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengelola proses tersebut. Pelibatan mereka adalah investasi demokrasi yang akan memperkuat legitimasi, meningkatkan kualitas layanan, dan pada akhirnya, menciptakan sistem pemilu yang lebih humanis dan berkeadilan.

Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, melainkan tentang bagaimana sebuah bangsa memberikan martabat dan ruang bagi setiap individu untuk berperan sebagai subjek yang setara. Ketika hambatan-hambatan struktural dan stigma sosial dapat disingkirkan, maka di situlah demokrasi menemukan makna yang sesungguhnya. Negara harus berani melangkah lebih jauh dari sekadar retorika, menuju aksi nyata yang menempatkan penyandang disabilitas di garda depan penyelenggaraan pesta demokrasi nasional.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *