Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, yang menyatakan bahwa pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi NTB sebesar Rp484 miliar ke pos-pos lain adalah sah secara regulasi. SEMMI NTB menegaskan bahwa legalitas semata tidak cukup menjadi ukuran dalam kebijakan publik, terutama ketika kebijakan tersebut dinilai mengorbankan kepentingan korban bencana alam yang hingga kini masih belum mendapatkan penanganan memadai. "Boleh secara regulasi, tapi tidak sah secara moral!" tegas Ketua SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu, 19 Oktober 2025. Rizal menyoroti bahwa pernyataan pemerintah pusat justru terkesan memberikan pembenaran atas kebijakan yang dianggap mengabaikan ribuan korban banjir bandang yang melanda Kecamatan Wera dan Ambalawi, Kabupaten Bima. Bencana yang terjadi pada 2 Februari 2025 tersebut meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat setempat, namun hingga kini, penanganan serius dari Pemerintah Provinsi NTB masih minim. Kronologi Bencana dan Penanganan yang Dipertanyakan Banjir bandang yang menerjang Wera dan Ambalawi pada awal tahun 2025 ini menimbulkan dampak destruktif yang masif. Data awal mencatat puluhan rumah dilaporkan hanyut terbawa arus, sementara infrastruktur vital yang menopang kehidupan masyarakat mengalami kerusakan parah. Jalan desa yang menjadi akses utama lumpuh total, jembatan penghubung antar kecamatan putus, tanggul penahan banjir yang seharusnya melindungi permukiman jebol, dan jaringan irigasi pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal rusak parah. Namun, ironisnya, lebih dari delapan bulan pasca-bencana, masyarakat korban banjir di Wera dan Ambalawi masih harus bertahan hidup di bawah tenda-tenda darurat. Sawah mereka yang seharusnya menjadi sumber penghidupan mengalami gagal panen akibat kerusakan irigasi dan sedimentasi, sementara akses ekonomi terputus akibat rusaknya infrastruktur jalan. Dalam kondisi memprihatinkan inilah, SEMMI NTB menyuarakan kekecewaan mendalam atas prioritas anggaran yang dinilai keliru. "Masyarakat Wera dan Ambalawi masih hidup di bawah tenda-tenda darurat, sawah mereka gagal panen, akses ekonomi terputus. Tapi pemerintah malah bicara soal bonus atlet dan hibah event olahraga. Di mana letak keberpihakan?" kecam Rizal, mempertanyakan fokus anggaran pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan mendesak korban bencana. Pergeseran Dana BTT: Sorotan pada Prioritas dan Transparansi Anggaran Kasus pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar ini menjadi sorotan utama SEMMI NTB. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, penggunaan dana BTT seharusnya didasarkan pada prinsip urgensi kemanusiaan, bukan semata-mata didasarkan pada kelengkapan administrasi seperti Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Pemindahan BTT untuk Tunjangan Perangkat Daerah (TPP), bonus atlet, bahkan hibah kegiatan olahraga saat korban bencana hidup dalam penderitaan adalah bentuk ketidakpekaan pemerintah daerah dan ketidakseriusan pemerintah pusat dalam memastikan keadilan anggaran," ujar Rizal. Ia menambahkan bahwa narasi "negara harus hadir menyelesaikan persoalan" yang sering digaungkan oleh pejabat pusat, seharusnya bukan sekadar retorika kosong. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa alokasi BTT yang seharusnya menjadi bantalan dana darurat untuk bencana, justru dialihkan untuk pos-pos yang dianggap kurang mendesak, seperti TPP aparatur sipil negara (ASN) dan dukungan terhadap acara olahraga serta hiburan. Sementara itu, kebutuhan mendasar korban banjir seperti relokasi rumah layak huni, perbaikan irigasi, dan akses jalan ekonomi terabaikan. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat musim hujan yang diprediksi akan kembali datang, meningkatkan risiko bencana susulan. Tanggapan Resmi dan Potensi Audit Lebih Lanjut Menanggapi kontroversi ini, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, sebelumnya menyatakan bahwa pergeseran BTT NTB sebesar Rp484 miliar tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, mekanisme pergeseran dana darurat memang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus melalui proses persetujuan kepala daerah. Pernyataan ini yang kemudian memicu reaksi keras dari SEMMI NTB. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB dikabarkan tengah menelaah dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergeseran dana BTT Rp484 miliar tersebut. SEMMI NTB menyambut baik langkah ini, namun mendorong agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada aspek prosedural dan administratif. "Jangan hanya lihat dokumen Perkada, lihat juga tangisan warga korban banjir. Negara hadir bukan di meja rapat, tapi di tengah rakyat yang butuh bantuan segera," tegas Rizal. Ia menekankan bahwa audit dan evaluasi harus mencakup dampak sosial dari pengabaian korban bencana, sehingga ada pertanggungjawaban moral dan hukum yang jelas. Implikasi Lebih Luas dan Desakan untuk Tindakan Konkret Kasus pergeseran BTT NTB ini mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran publik di Indonesia, terutama terkait penanganan bencana dan prioritas pembangunan. Ketidakseimbangan antara alokasi dana untuk kebutuhan mendesak dan pos-pos yang bersifat dukungan atau hiburan, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Analisis singkat menunjukkan bahwa kegagalan dalam memprioritaskan bantuan bagi korban bencana dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kerentanan mereka terhadap bencana di masa depan. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap efektivitas dan keadilan sistem pemerintahan. Menghadapi situasi yang mendesak ini, SEMMI NTB melayangkan desakan kuat kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, beserta seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. Mereka menuntut agar segera dilakukan realokasi dana darurat untuk penanganan korban banjir di Wera dan Ambalawi. Prioritas utama yang harus segera dipenuhi meliputi penyediaan rumah layak huni, perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, serta pemulihan akses pertanian. Langkah-langkah konkret ini dianggap krusial menjelang datangnya musim hujan, yang berpotensi memperparah kondisi dan meningkatkan risiko bencana susulan. "Kami akan kawal terus, dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi jika pemprov dan pusat terus abai. Korban banjir bukan data statistik. Mereka manusia yang punya hak hidup layak," pungkas Rizal, menegaskan komitmen SEMMI NTB untuk terus memperjuangkan hak-hak korban bencana hingga penanganan yang memadai dapat terwujud. Aksi yang lebih besar tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan jika pemerintah pusat dan daerah tetap menunjukkan sikap abai terhadap penderitaan warga Wera dan Ambalawi. Post navigation Polres Bima Kota Dilanda Isu Pengamanan Kasat Narkoba, Polda NTB Ungkap Masih Tahap Penyelidikan PW SEMMI NTB Kecam Kekecewaan Pemerintah dan DPRD NTB atas Penanganan Korban Banjir Bandang Wera dan Ambalawi, Bima