MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan langkahnya dalam pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan memeriksa mantan Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun, pada Rabu (5/8), di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Lombok Barat, menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan isu strategis seperti tambang emas ilegal. Kehadiran mantan orang nomor satu di Lombok Barat ini menarik perhatian publik dan awak media yang telah menanti di lokasi pemeriksaan. Sumiatun, yang mengenakan pakaian hitam dipadu jilbab krem, tiba sekitar pukul 09.45 Wita di kantor BPKP NTB yang berlokasi di Jalan Majapahit, Kota Mataram. Ia tidak datang sendirian, melainkan ditemani oleh dua orang, salah satunya adalah suaminya, H. Lalu Daryadi atau yang akrab disapa Miq Dar. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggunya, Sumiatun tampak bergegas langsung memasuki ruang pemeriksaan sesaat setelah turun dari kendaraan. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian pihak yang diperiksa dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Seorang pegawai BPKP NTB yang enggan disebutkan namanya membenarkan kehadiran Sumiatun di gedung tersebut. "Iya, benar ada kedatangan Ibu Atun," ujarnya singkat, mengkonfirmasi kegiatan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Meskipun tidak ada rincian spesifik yang diberikan, konfirmasi ini menguatkan informasi bahwa KPK secara aktif sedang mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait dalam penyelidikannya. Rangkaian Pemeriksaan Intensif di Lombok Barat Pemeriksaan terhadap Hj. Sumiatun bukanlah insiden tunggal. Sehari sebelumnya, pada Selasa (4/8), KPK juga telah memanggil dan memeriksa mantan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat, Rusditah, di lokasi yang sama. Pemeriksaan terhadap Rusditah berlangsung cukup lama, menunjukkan kedalaman materi yang didalami oleh penyidik KPK, bahkan hingga malam hari sekitar pukul 20.29 Wita. Sama halnya dengan Sumiatun, usai menjalani pemeriksaan, Rusditah memilih bungkam dan enggan memberikan komentar kepada wartawan. Ia langsung meninggalkan lokasi menuju area parkir dengan mengendarai sepeda motor, menghindari pertanyaan terkait materi pemeriksaan maupun pihak-pihak lain yang turut diperiksa. Pola pemeriksaan beruntun terhadap mantan pejabat daerah ini mengindikasikan bahwa KPK tengah bergerak progresif dalam mengungkap konstruksi perkara yang kompleks. Lembaga antirasuah ini dikenal dengan metode penyelidikan yang sistematis, dimulai dari pengumpulan informasi awal, klarifikasi data, hingga pemanggilan saksi-saksi kunci untuk memperkuat alat bukti. Pemilihan lokasi di kantor BPKP NTB juga bukan tanpa alasan. BPKP sebagai lembaga pengawasan keuangan negara seringkali menjadi mitra strategis KPK dalam menghitung kerugian negara dan memberikan data awal yang akurat terkait indikasi penyimpangan anggaran atau proyek. KPK dan Mandat Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan mandat utama untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Tugas KPK mencakup koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam konteks pemeriksaan di NTB ini, KPK kemungkinan besar berada pada tahapan penyelidikan atau penyidikan awal, di mana keterangan dari para mantan pejabat dianggap krusial untuk mengurai benang merah dugaan korupsi. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa dalam memberantas korupsi, KPK seringkali melakukan pemeriksaan di luar kantor pusatnya di Jakarta, memanfaatkan fasilitas instansi pemerintah daerah seperti BPKP atau Polda setempat untuk efisiensi dan kerahasiaan. Hal ini juga membantu memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa terlalu banyak gangguan atau sorotan yang tidak perlu, terutama di tahap awal pengumpulan informasi. Misteri di Balik Pemeriksaan: Dari Zaini hingga Tambang Ilegal Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan terkait pemeriksaan kedua mantan pejabat Lombok Barat tersebut. Sikap bungkam dari pihak KPK ini adalah praktik standar dalam menjaga kerahasiaan proses penyelidikan yang sedang berjalan, guna menghindari kebocoran informasi yang dapat menghambat jalannya penyidikan atau menghilangkan barang bukti. Namun, ketiadaan pernyataan resmi ini justru memicu spekulasi publik dan media mengenai fokus utama penyelidikan. Berdasarkan catatan dan informasi yang beredar, lembaga antirasuah saat ini memang sedang mengusut sejumlah kasus di wilayah Lombok Barat. Salah satu kasus yang paling mencolok dan telah menjadi perhatian publik adalah perkara yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Meskipun rincian kasus Zaini tidak disebutkan secara eksplisit dalam informasi awal, kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah seringkali berkaitan dengan suap terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah. Penyelidikan yang berlanjut setelah penetapan tersangka kepala daerah seringkali melibatkan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang pernah menduduki posisi strategis selama masa jabatan yang bersangkutan, termasuk mantan bupati atau asisten daerah. Selain kasus Zaini, KPK juga disebut tengah mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Isu tambang ilegal ini telah lama menjadi perhatian serius di NTB, mengingat potensi kerugian negara yang besar, kerusakan lingkungan yang parah, serta dampak sosial yang ditimbulkannya. Sekotong, yang dikenal kaya akan potensi mineral, seringkali menjadi sasaran aktivitas penambangan tanpa izin yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari operator lapangan hingga oknum-oknum yang memiliki pengaruh di pemerintahan atau aparat penegak hukum. Dugaan korupsi dalam konteks tambang ilegal bisa sangat bervariasi, meliputi: Suap Perizinan: Pemberian atau penerimaan suap untuk memuluskan proses perizinan tambang yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Pembiaran Aktivitas Ilegal: Oknum pejabat yang sengaja membiarkan atau melindungi kegiatan tambang ilegal dengan imbalan tertentu. Pungutan Liar: Praktik pungutan ilegal kepada para penambang atau pengusaha tambang untuk melancarkan operasional mereka. Penyalahgunaan Wewenang: Pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok terkait dengan sektor pertambangan. Kerugian Negara: Tidak dibayarkannya royalti, pajak, atau retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara dari aktivitas pertambangan. Keterlibatan mantan Bupati dan mantan Asisten II Setda dalam pemeriksaan ini bisa jadi berkaitan dengan periode kebijakan atau keputusan yang diambil selama mereka menjabat, yang mungkin memiliki implikasi terhadap perizinan, pengawasan, atau bahkan pembiaran aktivitas tambang di Sekotong. Mengingat kompleksitas kasus tambang ilegal yang seringkali melibatkan jaringan terorganisir, penyelidikan KPK akan membutuhkan waktu dan ketelitian untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan peran masing-masing. Implikasi dan Dampak Lebih Luas Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah, baik yang masih aktif maupun mantan, mengindikasikan bahwa proses penyelidikan KPK masih terus berkembang dan menyasar berbagai level pemerintahan serta sektor krusial di Lombok Barat. Kasus korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah dan sektor sumber daya alam, memiliki dampak yang sangat luas: Terhadap Tata Kelola Pemerintahan: Pemeriksaan ini dapat mengguncang stabilitas birokrasi dan menciptakan iklim ketidakpastian. Namun, di sisi lain, ini juga bisa menjadi momentum untuk reformasi birokrasi dan peningkatan transparansi. Terhadap Kepercayaan Publik: Kasus korupsi yang diungkap KPK, meskipun seringkali menimbulkan kekecewaan, juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi. Masyarakat menuntut akuntabilitas dari para pemimpinnya. Terhadap Iklim Investasi: Ketidakpastian hukum dan isu korupsi dapat menjadi penghambat investasi, terutama di sektor pertambangan yang membutuhkan kepastian regulasi dan jaminan keamanan. Terhadap Pembangunan Daerah: Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan, dapat hilang akibat korupsi, menghambat kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Terhadap Lingkungan Hidup: Korupsi dalam sektor pertambangan ilegal seringkali berujung pada kerusakan lingkungan yang masif dan tidak terkendali, mengancam ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Langkah ke Depan dan Harapan Publik KPK diperkirakan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Proses penyelidikan akan terus berlanjut, mencakup analisis dokumen, pemeriksaan saksi-saksi lain, hingga pengumpulan barang bukti yang kuat. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK akan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, diikuti dengan penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut. Publik NTB, khususnya masyarakat Lombok Barat, menaruh harapan besar agar KPK dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi ini dengan transparan dan adil. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik kotor tidak akan lagi ditoleransi. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara akan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi. Keberhasilan KPK dalam membongkar dan menindak kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Nusa Tenggara Barat. (rie/nasri/Radar Lombok) Post navigation Wakil Ketua DPR RI Hj. Sari Yuliati Gelar Reses Akbar di Lombok, Salurkan Ribuan Bantuan dan Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat