MATARAM – Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan mahasiswa kembali mencoreng citra pendidikan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial AM (nama lengkap disamarkan), asal Dompu, yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap rekannya sendiri. Korban, seorang mahasiswa asal Kabupaten Bima, mengalami luka tusuk di bahu kiri setelah perselisihan yang memanas di sebuah kos-kosan di wilayah Kekalik Jaya. Penangkapan AM dilakukan pada Minggu, 23 November 2025, di kampung halamannya di Dompu, setelah pelaku sempat melarikan diri pasca-kejadian. Kasus ini menyoroti kerentanan konflik personal di kalangan mahasiswa yang berpotensi berujung pada tindakan kriminal serius, sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

Kronologi Insiden: Dari Mediasi Hingga Penusukan Brutal

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 16 November 2025, yang diawali dengan sebuah upaya mediasi. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, insiden penusukan terjadi setelah terduga AM dan korban, yang keduanya berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, melakukan mediasi untuk menyelesaikan sebuah masalah pribadi. Mediasi tersebut diselenggarakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat. AM hadir didampingi pacarnya, sementara korban juga hadir untuk mencari titik terang atas perselisihan yang mereka alami.

Mediasi, yang seharusnya menjadi jembatan perdamaian, rupanya tidak berjalan mulus dan gagal meredakan ketegangan di antara kedua belah pihak. Justru sebaliknya, usai mediasi selesai dan mereka beranjak pulang, cekcok mulut kembali pecah di antara AM dan korban. Suasana semakin memanas ketika AM merasa tersinggung dengan ucapan-ucapan korban yang dinilainya terlalu banyak bicara dan provokatif. Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, AM kemudian menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan mereka di kos-kosan korban yang berlokasi di Kekalik Jaya. Tantangan ini, yang seharusnya menjadi peringatan akan bahaya yang mengintai, justru disepakati oleh kedua belah pihak, membawa mereka ke lokasi yang akan menjadi saksi bisu tindakan kekerasan.

Sesampainya di kos-kosan, ketegangan yang sebelumnya sudah memuncak tidak mereda. Alih-alih meredakan emosi, AM justru melakukan tindakan yang di luar dugaan. Ia masuk ke dalam kamarnya dan keluar kembali dengan membawa sebilah senjata tajam berupa pisau dapur. Tanpa basa-basi atau upaya dialog lebih lanjut, AM langsung menyerang korban dan menghujamkan pisau tersebut ke bahu kiri korban. Serangan mendadak dan brutal ini tentu saja membuat korban panik dan terluka.

Melihat kondisi tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi. AM, yang masih diliputi amarah, mencoba mengejar korban. Namun, upaya pengejaran tersebut berhasil dihalangi oleh beberapa rekan yang berada di lokasi kejadian. Kehadiran dan intervensi rekan-rekan ini menjadi krusial dalam mencegah kemungkinan terjadinya serangan lebih lanjut dan memungkinkan korban untuk berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku. Setelah berhasil melarikan diri, korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Mataram, berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Menyadari bahwa aksinya telah dilaporkan dan dirinya terancam ditangkap, AM memutuskan untuk melarikan diri dari Kota Mataram. Ia memilih untuk bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Dompu, sebuah wilayah yang cukup jauh dari Mataram, dengan harapan bisa menghindari kejaran aparat kepolisian. Namun, pelarian ini hanya bersifat sementara.

Operasi Penangkapan dan Penegakan Hukum

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram segera bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Regi Halili, tim memulai penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Langkah-langkah awal penyelidikan meliputi pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, pengumpulan bukti-bukti fisik, serta penelusuran jejak pelarian terduga pelaku.

Proses penyelidikan ini memerlukan kejelian dan ketelatenan, mengingat AM telah melarikan diri ke luar kota. Tim Resmob bekerja tanpa henti, memanfaatkan berbagai metode penyelidikan, termasuk analisis data komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah Dompu. Upaya keras dan tanpa lelah tersebut akhirnya membuahkan hasil. Posisi AM berhasil terdeteksi berada di rumah salah satu keluarganya di Kabupaten Dompu.

Pada Minggu, 23 November 2025, hanya tujuh hari setelah insiden penusukan, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menyergap dan mengamankan AM di Dompu. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pelaku, menunjukkan efektivitas strategi penangkapan yang diterapkan oleh kepolisian. Selain mengamankan AM, petugas juga berhasil menyita barang bukti penting, yakni pisau dapur yang diduga kuat digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat posisi kepolisian dalam proses hukum yang akan berjalan.

AKP Regi Halili menegaskan bahwa AM kini telah dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif sebenarnya, kronologi lengkap, serta peran-peran lain jika ada. "Terduga sudah kita amankan, barang bukti juga sudah lengkap. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Regi. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang memiliki ancaman hukuman cukup berat.

Kabur Usai Tusuk Rekannya di Kekalik Jaya, Mahasiswa Dompu Ini Ditangkap di Kampung Halaman

Konsekuensi Hukum dan Analisis Implikasi

Tindakan penusukan yang dilakukan AM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan, mengingat penggunaan senjata tajam dan potensi luka serius yang ditimbulkan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Lebih spesifik, jika luka yang dialami korban termasuk kategori luka berat, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP. Jika korban mengalami luka ringan, ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, mengingat penggunaan senjata tajam dan niat untuk "menyelesaikan masalah" secara kekerasan, tidak menutup kemungkinan adanya pertimbangan pasal lain yang lebih berat, tergantung pada hasil penyelidikan mendalam oleh penyidik.

Kasus ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi lingkungan kampus dan masyarakat umum di Mataram. Bagi korban, selain luka fisik yang memerlukan perawatan medis dan pemulihan, ia juga kemungkinan akan mengalami trauma psikologis yang memerlukan pendampingan. Biaya pengobatan dan pemulihan pasca-insiden juga menjadi beban tambahan yang harus ditanggung.

Bagi AM, masa depannya sebagai mahasiswa terancam hancur. Proses hukum yang panjang dan potensi hukuman penjara akan menghambat studinya dan memberikan catatan kriminal yang akan mengikuti sepanjang hidupnya. Stigma sebagai pelaku kekerasan juga akan sulit dihindari di lingkungan sosialnya.

Di tingkat yang lebih luas, insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh mahasiswa dan pihak perguruan tinggi di Mataram. Kota Mataram dikenal sebagai pusat pendidikan di NTB, menarik ribuan mahasiswa dari berbagai daerah. Keberagaman latar belakang ini, meskipun positif, juga membawa potensi gesekan dan konflik. Penting bagi institusi pendidikan untuk tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada pembinaan karakter, manajemen emosi, dan penyediaan saluran mediasi yang efektif untuk menyelesaikan konflik antar mahasiswa tanpa harus berujung pada kekerasan. Keamanan lingkungan kos-kosan juga perlu ditingkatkan, mengingat banyak mahasiswa tinggal jauh dari keluarga dan rentan terhadap berbagai risiko.

Pernyataan dan Reaksi Pihak Terkait

Pihak Polresta Mataram, melalui AKP Regi Halili, telah menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan cepat terhadap AM menunjukkan responsifnya aparat dalam menindak kejahatan. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata tajam. Masyarakat kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum atau mediasi yang sehat," ujar Regi, menekankan pentingnya ketaatan hukum. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan kuat bagi para pelaku kejahatan bahwa upaya pelarian tidak akan selamanya berhasil.

Dari pihak perguruan tinggi tempat AM dan korban menimba ilmu (meskipun tidak disebutkan secara spesifik), diharapkan akan ada pernyataan resmi yang menyesalkan insiden ini. Secara umum, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas lingkungan akademik dan etika mahasiswa. Mereka kemungkinan akan menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, serta menegaskan kembali kode etik mahasiswa yang melarang segala bentuk kekerasan. Selain itu, upaya preventif seperti seminar tentang resolusi konflik, konseling psikologi, dan pengawasan yang lebih ketat di lingkungan kampus dan kos-kosan mungkin akan menjadi agenda penting.

Meskipun tidak ada pernyataan langsung dari keluarga korban atau pelaku yang dipublikasikan, secara logis, keluarga korban pasti mengharapkan keadilan dan pemulihan bagi putra mereka. Sementara itu, keluarga pelaku mungkin akan menghadapi dilema antara membela anggota keluarga dan menghadapi kenyataan pahit atas perbuatan yang dilakukan.

Peran Mediasi dan Pencegahan Konflik

Kasus penusukan ini juga menyoroti pentingnya efektivitas mediasi dalam menyelesaikan konflik. Mediasi di Polda NTB seharusnya menjadi titik penyelesaian, namun justru menjadi pemicu eskalasi. Hal ini mengindikasikan bahwa proses mediasi perlu dilakukan dengan lebih mendalam, melibatkan pihak ketiga yang benar-benar netral dan mampu memfasilitasi komunikasi yang konstruktif, serta memastikan bahwa kedua belah pihak benar-benar mencapai kesepahaman dan meredakan emosi. Pembekalan keterampilan komunikasi dan manajemen emosi bagi mahasiswa juga menjadi krusial untuk mencegah konflik kecil membesar menjadi tindakan kekerasan.

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya di lingkungan perkotaan yang padat seperti Mataram, untuk senantiasa menjaga toleransi, menghormati perbedaan, dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Kecepatan respons kepolisian dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, namun pencegahan adalah langkah terbaik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dengan demikian, Mataram dapat terus menjadi kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya, termasuk para mahasiswa yang datang untuk menimba ilmu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *