Lombok Tengah – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) Universitas Mataram (Unram) yang bertugas di Dusun Barebunik, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, telah berhasil menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang komprehensif. Acara ini berlangsung di SMAN 1 Batukliang Utara pada Kamis, 30 Juli 2026, dan dihadiri oleh 35 pelajar yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik krusial ini. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya kolektif untuk membangun kesadaran di kalangan remaja mengenai dampak negatif pernikahan dini, sejalan dengan agenda nasional dan daerah dalam mewujudkan generasi yang lebih berkualitas.

Memahami Batasan Usia dan Rekomendasi Ideal

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Dr. Firzhal Jiwantara, S.H., M.H., seorang dosen dari Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, Dr. Firzhal secara lugas menjelaskan kerangka hukum yang mengatur usia perkawinan di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ia menegaskan bahwa batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun. Revisi undang-undang ini, yang sebelumnya menetapkan usia minimal 16 tahun untuk perempuan, merupakan langkah progresif pemerintah dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi dan memastikan kesiapan fisik serta mental calon pasangan. Perubahan ini didorong oleh keprihatinan atas tingginya angka pernikahan anak dan dampak buruk yang ditimbulkannya, serta sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap konvensi internasional mengenai hak-hak anak.

Lebih lanjut, Dr. Firzhal juga menyoroti rekomendasi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengenai usia ideal untuk menikah. Menurut BKKBN, usia ideal bagi perempuan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki adalah 25 tahun. Rekomendasi ini bukan tanpa alasan kuat. Pada usia tersebut, organ reproduksi seseorang dianggap telah matang sepenuhnya, meminimalkan risiko komplikasi kesehatan selama kehamilan dan persalinan. Selain kematangan biologis, usia ideal ini juga mempertimbangkan kematangan psikologis, emosional, dan kesiapan finansial. Individu yang menikah pada usia ideal cenderung memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi, stabilitas ekonomi yang lebih baik, serta kematangan emosional untuk menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga dan pola asuh anak yang lebih bertanggung jawab.

Dampak Multidimensi Pernikahan Dini: Ancaman bagi Generasi Muda

Dr. Firzhal tidak hanya memaparkan regulasi dan rekomendasi, tetapi juga menguraikan secara mendalam berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, yang mencakup aspek kesehatan, mental, pendidikan, dan ekonomi. Dalam aspek kesehatan, pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi secara signifikan. Remaja perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia muda lebih rentan mengalami komplikasi seperti preeklamsia, eklampsia, anemia, perdarahan pascapersalinan, hingga kesulitan melahirkan karena panggul yang belum berkembang sempurna. Selain itu, bayi yang lahir dari ibu remaja berisiko lebih tinggi mengalami berat badan lahir rendah (BBLR), lahir prematur, dan yang paling mengkhawatirkan adalah potensi stunting. Stunting, atau kondisi gagal tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi kronis, seringkali berakar dari pola asuh dan nutrisi yang kurang optimal yang mungkin dialami oleh ibu muda yang belum memiliki pengetahuan dan kapasitas penuh dalam merawat diri dan bayinya. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masih menjadi perhatian serius, dengan pernikahan dini sebagai salah satu faktor kontributor utamanya.

Dari sisi mental dan psikologis, pernikahan dini seringkali berujung pada tekanan psikologis yang berat. Remaja yang menikah dini kerap kehilangan masa kanak-kanak dan remajanya, terpaksa menghadapi tanggung jawab rumah tangga dan pengasuhan anak yang belum siap mereka emban. Hal ini dapat memicu stres, depresi, kecemasan, bahkan meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketidakmatangan emosional dan kurangnya keterampilan interpersonal juga menjadi faktor pemicu tingginya angka perceraian pada pasangan yang menikah dini. Statistik dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa persentase perceraian pada pasangan muda cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang menikah pada usia matang.

Gandeng Akademisi UMMAT, Mahasiswa KKN Unram Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini di SMAN 1 Batukliang Utara

Dampak pada pendidikan dan ekonomi juga tidak kalah krusial. Pernikahan dini seringkali memaksa remaja, terutama perempuan, untuk putus sekolah. Terputusnya jenjang pendidikan ini secara langsung membatasi akses mereka terhadap pekerjaan yang layak dan berpenghasilan stabil, sehingga rentan terjerumus dalam lingkaran kemiskinan. Anak-anak yang lahir dari pasangan yang menikah dini juga berisiko tinggi mengalami nasib serupa, menciptakan siklus kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan yang sulit diputus. Hal ini pada gilirannya menghambat upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di suatu daerah.

Faktor-faktor Pendorong Pernikahan Dini dan Konteks Lokal

Dalam diskusinya, Dr. Firzhal juga mengidentifikasi sejumlah faktor utama yang menjadi pemicu pernikahan dini. Salah satu yang paling sering disebut adalah pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah. Tekanan sosial untuk "menyelamatkan" nama baik keluarga seringkali mendorong orang tua untuk menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah, tanpa mempertimbangkan kesiapan pasangan tersebut. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga berperan besar. Kemiskinan dapat mendorong orang tua untuk menikahkan anak perempuannya dengan harapan mengurangi beban ekonomi keluarga, atau bahkan sebagai "solusi" untuk meningkatkan status sosial melalui pernikahan.

Tekanan budaya dan adat setempat juga merupakan faktor yang signifikan, terutama di beberapa wilayah pedesaan di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok Tengah. Norma-norma sosial yang menganggap perempuan harus segera menikah setelah mencapai pubertas, atau adanya tradisi perjodohan yang kuat, masih kerap dijumpai. Kurangnya akses terhadap informasi mengenai kesehatan reproduksi dan hak-hak anak juga memperburuk situasi, membuat remaja dan orang tua kurang memahami konsekuensi jangka panjang dari pernikahan dini.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, meskipun trennya menunjukkan penurunan, angka perkawinan anak di NTB masih menjadi perhatian. Pada tahun 2022, persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun di NTB adalah sekitar 12,38%. Angka ini sedikit di atas rata-rata nasional dan menunjukkan bahwa masalah ini masih memerlukan intervensi serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas.

Inisiatif KKN dan Modul Edukasi "Generasi Emas"

Sebagai bagian integral dari kegiatan sosialisasi, mahasiswa KKN-PMD Desa Teratak turut mendistribusikan modul edukasi berjudul "Generasi Emas" kepada seluruh peserta. Modul ini dirancang secara komprehensif untuk membekali pelajar dengan pengetahuan esensial yang akan membantu mereka dalam mengambil keputusan hidup yang lebih matang. Materi yang terkandung dalam modul ini mencakup berbagai isu penting, antara lain kesehatan reproduksi remaja, literasi digital yang relevan dengan tantangan zaman, kesehatan mental yang menjadi fondasi kesejahteraan, serta perencanaan masa depan yang strategis. Dengan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu ini, diharapkan para pelajar dapat menghindari jebakan pernikahan dini dan membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan mereka.

Program kerja utama kelompok KKN-PMD Desa Teratak ini secara keseluruhan mengusung tema "Penguatan Literasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini" dengan visi yang lebih luas, yaitu mewujudkan Desa Teratak yang Sejahtera dan Bebas Stunting. Keterkaitan antara pencegahan pernikahan dini dengan kesejahteraan desa dan penurunan angka stunting sangatlah erat. Dengan menunda usia perkawinan, remaja memiliki kesempatan lebih besar untuk menamatkan pendidikan, mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menjadi orang tua yang lebih bertanggung jawab, serta berkontribusi pada peningkatan ekonomi keluarga. Ibu yang sehat dan berpendidikan cenderung menghasilkan anak yang lebih sehat, terhindar dari stunting, dan memiliki masa depan yang lebih cerah.

Gandeng Akademisi UMMAT, Mahasiswa KKN Unram Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini di SMAN 1 Batukliang Utara

Reaksi dan Harapan dari Berbagai Pihak

Kepala SMAN 1 Batukliang Utara, Bapak H. Lalu Muhammad Suwandi, S.Pd., M.Pd., menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN Unram. "Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Topik pernikahan dini adalah isu krusial yang perlu dipahami oleh siswa kami. Pendidikan di sekolah tidak hanya tentang akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan kesiapan hidup. Kami berharap program semacam ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang nyata bagi generasi muda di Batukliang Utara," ujarnya.

Dr. Firzhal Jiwantara juga menambahkan, "Peran mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat, khususnya remaja, sangat vital. Mereka adalah agen perubahan yang dapat menjembatani informasi penting dari perguruan tinggi ke tingkat desa. Pencegahan pernikahan dini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan pemahaman yang kuat, remaja kita akan mampu membuat pilihan yang lebih baik untuk masa depan mereka."

Sementara itu, salah seorang perwakilan mahasiswa KKN, Siti Aisyah, mengungkapkan perasaannya, "Kami bangga bisa berkontribusi dalam program ini. Melihat antusiasme para pelajar membuat kami yakin bahwa upaya edukasi ini sangat dibutuhkan. Modul ‘Generasi Emas’ adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan bekal pengetahuan yang komprehensif agar mereka tumbuh menjadi individu yang mandiri dan berdaya."

Seorang siswi SMAN 1 Batukliang Utara, Fatimah (16), juga berbagi pandangannya, "Saya merasa sangat tercerahkan dengan sosialisasi ini. Banyak hal baru yang saya ketahui, terutama tentang risiko kesehatan dan dampak pada pendidikan jika menikah terlalu muda. Ini membuat saya lebih termotivasi untuk fokus sekolah dan merencanakan masa depan dengan lebih baik."

Langkah ke Depan dan Komitmen Berkelanjutan

Seluruh rangkaian program kerja kelompok KKN-PMD Desa Teratak telah berhasil diselesaikan. Agenda selanjutnya adalah penarikan mahasiswa KKN yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2026. Meskipun demikian, dampak dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti pada penarikan mahasiswa. Perguruan tinggi seperti Universitas Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program KKN dan penelitian. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menciptakan keberlanjutan program pencegahan pernikahan dini.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, melalui dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta BKKBN, diharapkan dapat mengadopsi dan mengintegrasikan materi-materi edukasi serupa dalam program-program penyuluhan berkelanjutan di sekolah-sekolah dan komunitas. Edukasi yang berkelanjutan dan terintegrasi akan memperkuat pemahaman masyarakat secara luas mengenai pentingnya perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, dan hak-hak anak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penurunan angka pernikahan dini dan peningkatan kualitas hidup generasi mendatang di Lombok Tengah. Inisiatif dari mahasiswa KKN Unram ini adalah langkah kecil namun signifikan menuju visi besar mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *