PRAYA – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, M. Suhaili FT, kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Kamis, 7 Mei 2026. Eksekusi ini menandai berakhirnya perjalanan hukum panjang yang menjeratnya dalam kasus penipuan atau penggelapan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) RI berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasus yang melibatkan seorang tokoh publik ini menjadi sorotan, menegaskan prinsip kesetaraan di mata hukum bagi setiap warga negara, termasuk mantan pejabat daerah. Proses Eksekusi dan Keputusan Hukum Final Eksekusi terhadap M. Suhaili FT, yang akrab disapa Abah Uhel, dilakukan menyusul turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 yang diputus pada tanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA melakukan perbaikan penerapan pasal. Semula, dakwaan terhadap Suhaili merujuk pada Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun kemudian diubah menjadi Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meskipun terjadi perubahan pasal, substansi putusan mengenai hukuman tetap sama, yakni menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada terpidana. Pada hari eksekusi, M. Suhaili FT tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. Ia kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, sebuah prosedur standar sebelum penahanan. Setelah dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan administratif, pada pukul 15.35 WITA, Suhaili digelandang menuju mobil tahanan. Dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, ia dibawa menuju Rutan Kelas II B Praya untuk menjalani masa hukumannya. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, menjelaskan bahwa proses eksekusi ini adalah tindak lanjut dari putusan kasasi MA yang telah inkrah. "Kita tahan dalam kasus penipuan yang korbannya ibu Karina (Karina De Vega)," ungkap Fajar Said saat ditemui di Kantor Kejari Lombok Tengah. Ia menambahkan bahwa penolakan kasasi oleh MA menjadikan putusan tersebut final dan harus segera dilaksanakan. Fajar Said juga merinci perjalanan putusan hukum kasus ini. Di tingkat Pengadilan Negeri, jaksa penuntut umum menuntut Suhaili dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, Pengadilan Negeri hanya menjatuhkan vonis 3 bulan. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding jaksa dan memvonis Suhaili dengan hukuman 1 tahun penjara. Setelah vonis 1 tahun tersebut, pihak Suhaili mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasi inilah yang kemudian menurunkan vonis menjadi 8 bulan penjara dan kini telah berkekuatan hukum tetap. "Kemudian setelah vonis 1 tahun dilakukan kasasi sehingga turun menjadi 8 bulan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap makanya kita laksanakan putusan tersebut," terang Fajar Said. Ia juga menginformasikan bahwa Suhaili sempat berstatus sebagai tahanan kota. Sesuai aturan hukum yang berlaku, masa tahanan kota akan diperhitungkan sebagai pengurangan dari total masa hukuman penjara. "Jadi tahanan 8 bulan ini akan dikurangi selama dia menjalani tahanan kota, hitungan tahanan kota itu seperlima. Jadi misalnya kalau 30 hari tahanan kota dihitung enam hari," jelasnya, memberikan gambaran teknis penghitungan masa tahanan. Kronologi Kasus Penipuan yang Menjerat Mantan Bupati Kasus penipuan ini berakar pada masa jabatan M. Suhaili FT sebagai Bupati Lombok Tengah, yang menjabat selama dua periode, dari tahun 2011 hingga tahun 2021. Selama masa jabatannya, Suhaili menjalin pertemanan dengan Karina De Vega. Hubungan pertemanan tersebut sering kali melibatkan komunikasi terkait masalah pekerjaan, politik, dan yayasan. Titik awal permasalahan ini terjadi pada tahun 2022. Saat itu, Suhaili mengajak Karina untuk mengunjungi Balai Benih Ikan (BBI) yang terletak di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. BBI ini merupakan salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Lokasi tersebut dilengkapi dengan sebuah rumah, delapan kolam ikan, dan satu aula yang potensial untuk disewakan dan dijadikan tempat usaha. Pada tahun 2022, Suhaili, melalui bendera CV. Elma Sejahtera, sebenarnya telah mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek tersebut. Namun, proposal tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemda Lombok Tengah. Alasannya adalah belum adanya hasil penilaian appraisal resmi yang dapat menentukan nilai atau harga sewa yang wajar dan sesuai. Meskipun demikian, sebelum bulan Desember tahun 2022, Suhaili kembali mengajak Karina ke BBI Pemepek. Di lokasi tersebut, Suhaili memberikan informasi yang menyesatkan kepada Karina. Ia mengatakan bahwa dirinya telah berhasil menyewa lahan tersebut dan kemudian mengajak Karina untuk membuka usaha bersama di sana. Suhaili mengakui bahwa uang sewa untuk tahun 2022 belum terbayar, namun seolah-olah proses sewa-menyewa telah final. Suhaili meyakinkan Karina dengan kalimat, "Sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restoran pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan." Terbujuk oleh ucapan Suhaili yang menjanjikan keuntungan dan melihat potensi lokasi, Karina De Vega akhirnya percaya dan menyanggupi ajakan kerja sama tersebut. Karina kemudian mulai melakukan pembenahan signifikan di lokasi usaha tersebut. Ia mengganti keramik aula, mengganti spandeks, dan mengecat rumah yang ada di area BBI Pemepek. Tidak hanya itu, Karina juga berinvestasi dengan membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepas di kolam-kolam yang, menurut pengakuannya, telah disewa oleh Suhaili. Di tengah proses perbaikan lokasi usaha tersebut, Suhaili meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada Karina. Alasan yang diberikan Suhaili adalah uang tersebut akan digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek yang, menurutnya, masih tertunda pembayarannya. Karina, yang sudah menaruh kepercayaan dan telah berinvestasi, menyanggupi permintaan pinjaman tersebut. Namun, setelah Karina menyelesaikan pembenahan lokasi usaha dan mengeluarkan banyak modal, ia dikejutkan oleh keputusan Suhaili. Tiba-tiba, Suhaili menyatakan bahwa dirinya akan tinggal di tempat tersebut. Tidak lama kemudian, barang-barang milik Karina di lokasi tersebut dikemas oleh saksi Doyo, yang merupakan penjaga di tempat itu. Karina De Vega merasa sangat kecewa dan tertipu. Ia kemudian meminta agar kontrak sewa, yang sebenarnya tidak pernah ada, dialihkan kepadanya. Namun, Suhaili menolak permintaan tersebut. Melihat situasi yang tidak beres, Karina kemudian meminta Suhaili untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp30 juta yang telah dipinjam. Saat itulah terungkap bahwa uang yang telah diterima Suhaili dari Karina tersebut ternyata tidak digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek, melainkan dipakai untuk membayar utang pribadi Suhaili. Fakta lebih mengejutkan lagi terungkap bahwa Suhaili tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Dengan kata lain, klaimnya telah menyewa lahan adalah kebohongan belaka. Merasa telah dibohongi dan dirugikan secara finansial dan emosional, Karina De Vega akhirnya melaporkan M. Suhaili FT ke pihak berwajib, memicu dimulainya proses hukum yang panjang ini. Latar Belakang dan Konteks Kasus: Akuntabilitas Pejabat Publik Kasus yang menjerat M. Suhaili FT ini menjadi cerminan penting mengenai akuntabilitas pejabat publik, bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Suhaili, sebagai mantan Bupati Lombok Tengah selama dua periode (2011-2021), adalah sosok yang memiliki pengaruh dan dikenal luas di daerah tersebut. Jabatannya sebagai kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika pemerintahan. Namun, keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan, mencoreng reputasi institusi pemerintahan dan kepercayaan publik. Kasus ini menyoroti bagaimana aset daerah, dalam hal ini BBI Pemepek, dapat menjadi objek sengketa atau bahkan disalahgunakan jika tidak dikelola dengan transparan dan sesuai prosedur. Pengajuan proposal sewa yang tidak ditindaklanjuti karena ketiadaan appraisal menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola aset daerah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Meskipun Suhaili telah menjadi mantan bupati saat kasus ini mencuat dan diproses hukum, status tersebut tidak membebaskannya dari konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ini adalah penegasan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama, tanpa memandang jabatan atau status sosial di masa lalu. Kasus serupa yang melibatkan mantan pejabat di berbagai daerah di Indonesia kerap kali memicu debat publik tentang integritas birokrasi dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pejabat, baik yang sedang menjabat maupun yang telah purna tugas. Implikasi dan Dampak Kasus Eksekusi terhadap M. Suhaili FT membawa sejumlah implikasi dan dampak yang signifikan, baik dalam dimensi hukum, sosial, maupun politik. 1. Implikasi Hukum: Secara hukum, kasus ini memperkuat prinsip equality before the law, di mana setiap individu, termasuk mantan pejabat tinggi, tunduk pada aturan hukum yang sama. Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis pidana terhadap Suhaili menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia memiliki kapasitas untuk mengadili dan menghukum pelaku kejahatan, terlepas dari latar belakang mereka. Perubahan pasal dari 492 KUHP ke 378 KUHP juga menunjukkan ketelitian majelis hakim dalam menerapkan pasal yang paling sesuai dengan fakta-fakta persidangan, meskipun esensi hukuman tetap sama. Ini menegaskan bahwa penipuan dan penggelapan, meskipun seringkali dianggap sebagai kejahatan "ringan" dibandingkan korupsi, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. 2. Implikasi Sosial dan Politik: Vonis dan eksekusi mantan bupati ini kemungkinan besar akan berdampak pada persepsi publik terhadap integritas pejabat lokal di Lombok Tengah. Kasus semacam ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin mereka dan institusi pemerintahan. Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat menjadi sinyal positif bahwa sistem hukum bekerja, dan tidak ada yang kebal hukum. Ini bisa menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk senantiasa bertindak jujur dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Bagi masyarakat, putusan ini dapat memicu harapan akan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di masa depan. 3. Dampak Ekonomi dan Emosional bagi Korban: Bagi Karina De Vega, sebagai korban, putusan inkrah ini kemungkinan besar membawa rasa keadilan setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kerugian finansial sebesar Rp30 juta, ditambah dengan biaya renovasi dan pembelian benih ikan, tentu bukan jumlah yang sedikit. Lebih dari itu, kerugian emosional akibat pengkhianatan kepercayaan dan tekanan selama proses hukum tidak dapat diukur dengan materi. Putusan ini diharapkan dapat memberikan setidaknya sebagian pemulihan atas kerugian yang dideritanya. 4. Dampak terhadap Tata Kelola Aset Daerah: Keterlibatan aset daerah (BBI Pemepek) dalam kasus ini juga menyoroti pentingnya tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memperketat prosedur penyewaan atau pengelolaan aset daerah, memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai aturan, melalui proses appraisal yang objektif, dan dengan perjanjian yang jelas dan mengikat secara hukum. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan atau klaim seklaim sepihak di kemudian hari. Reaksi dan Tanggapan Resmi Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, dalam keterangannya, telah menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum, tidak pandang bulu," ujarnya secara tidak langsung, menekankan bahwa status mantan pejabat tidak akan menghalangi proses penegakan hukum. Ia juga memastikan bahwa proses eksekusi telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan terpidana dan penghitungan masa tahanan kota. Dari pihak korban, Karina De Vega, meskipun tidak ada pernyataan resmi yang tercatat dalam sumber, secara logis dapat diasumsikan bahwa putusan ini membawa kelegaan dan rasa keadilan. Perjuangannya mencari keadilan atas penipuan yang dialaminya telah membuahkan hasil, meski harus melewati berbagai tingkat peradilan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan dan sistem hukum harus mampu melayani mereka. Sementara itu, pihak M. Suhaili FT atau tim kuasa hukumnya tidak memberikan pernyataan publik mengenai eksekusi ini dalam laporan awal. Namun, dengan putusan kasasi yang telah menolak permohonan mereka dan mengurangi masa hukuman, dapat disimpulkan bahwa mereka telah menerima keputusan hukum final tersebut, meskipun dengan konsekuensi harus menjalani pidana penjara. Kasus M. Suhaili FT ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di daerah, menunjukkan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mereka yang pernah menduduki posisi tertinggi di pemerintahan. Ini adalah pesan kuat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para pejabat, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan mereka. Post navigation Previous Post