Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, M. Suhaili FT, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya pada Kamis, 7 Mei. Eksekusi ini dilakukan setelah kasus penipuan atau penggelapan yang menjeratnya mencapai kekuatan hukum tetap (inkrah) menyusul putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 yang ditetapkan pada 3 Februari 2026. Meskipun Mahkamah Agung melakukan perbaikan penerapan pasal dari Pasal 492 KUHP menjadi Pasal 378 KUHP tentang penipuan, substansi putusan pidana tetap sama, yakni menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terpidana.

Kronologi Eksekusi dan Penahanan

Proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejari Lombok Tengah. M. Suhaili FT, yang akrab disapa Abah Uhel, tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 14.00 WITA. Setibanya di sana, ia langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi fisiknya layak menjalani penahanan. Setelah semua prosedur administrasi dan kesehatan diselesaikan, pada pukul 15.35 WITA, Abah Uhel digelandang menuju mobil tahanan. Dalam pantauan awak media, ia tampak mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol saat dibawa menuju Rutan Kelas II B Praya. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, membenarkan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Suhaili, sehingga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Kita tahan dalam kasus penipuan yang korbannya Ibu Karina De Vega," ujar Fajar Said saat ditemui di kantornya.

Fajar Said menjelaskan perjalanan hukum kasus ini yang cukup berliku. Di tingkat pengadilan negeri, jaksa penuntut umum awalnya menuntut Suhaili dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Merasa keberatan dengan putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding jaksa dan memperberat vonis menjadi 1 tahun penjara. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Suhaili kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan sebagian permohonan kasasi dengan melakukan perbaikan pasal, dan akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara. "Setelah vonis 1 tahun dilakukan kasasi sehingga turun menjadi 8 bulan dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap, makanya kita laksanakan putusan tersebut," terang Fajar Said.

Pihak Kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa selama proses hukum, Suhaili sempat berstatus sebagai tahanan kota. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masa penahanan kota akan diperhitungkan sebagai pengurangan masa hukuman penjara. Fajar Said merinci bahwa penghitungan masa tahanan kota adalah seperlima dari total hari yang dijalani. "Jadi tahanan 8 bulan ini akan dikurangi selama dia menjalani tahanan kota, hitungan tahanan kota itu seperlima. Jadi misalnya kalau 30 hari tahanan kota dihitung enam hari," jelasnya, memberikan gambaran bagaimana pengurangan masa hukuman akan diterapkan di Rutan Kelas II B Praya.

Latar Belakang Kasus Penipuan: Janji Palsu dan Kerugian Korban

Kasus yang menjerat M. Suhaili FT ini bermula ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, tepatnya dalam rentang tahun 2011 hingga 2021. Selama masa jabatannya, Suhaili menjalin pertemanan dengan Karina De Vega. Hubungan pertemanan ini seringkali melibatkan komunikasi terkait masalah pekerjaan, politik, dan yayasan.

Pada tahun 2022, setelah tidak lagi menjabat sebagai bupati, Suhaili mengajak Karina untuk mengunjungi Balai Benih Ikan (BBI) yang terletak di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. BBI ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang di dalamnya terdapat rumah, delapan kolam ikan, dan satu aula yang potensial untuk disewakan sebagai tempat usaha.

Suhaili, melalui CV. Elma Sejahtera, diketahui pernah mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek tersebut. Namun, proposal ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemda Lombok Tengah karena belum adanya hasil penilaian appraisal resmi terkait nilai atau harga sewa properti tersebut.

Pada tahun yang sama, sebelum bulan Desember 2022, Suhaili kembali mengajak Karina ke BBI Pemepek. Di lokasi tersebut, Suhaili meyakinkan Karina bahwa dirinya telah berhasil menyewa lahan tersebut dan bahkan meminta Karina untuk membuka usaha di sana. Namun, ia juga mengaku bahwa uang sewa untuk tahun 2022 belum terbayar. Suhaili melontarkan kalimat yang meyakinkan, "Sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restoran pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan."

Terpikat oleh tawaran dan keyakinan dari Suhaili, Karina percaya dan menyanggupi ajakan kerja sama tersebut. Karina kemudian mulai melakukan perbaikan dan pembenahan di lokasi usaha. Ia mengganti keramik aula, mengganti spandeks atap, dan mengecat rumah yang ada di tempat tersebut. Selain itu, Karina juga membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepaskan di kolam-kolam yang menurut Suhaili telah disewanya.

Di tengah proses perbaikan lokasi usaha oleh Karina, Suhaili kemudian meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada Karina dengan alasan akan digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek yang belum lunas. Karina pun menyanggupi permintaan tersebut.

Kejaksaan Eksekusi Suhaili dengan Tangan Terborgol

Namun, setelah Karina selesai membenahi lokasi usaha dan mengeluarkan banyak biaya, tiba-tiba Suhaili menyatakan niatnya untuk tinggal di tempat tersebut. Tak lama kemudian, barang-barang milik Karina dikemas oleh saksi Doyo, penjaga di lokasi BBI. Merasa kecewa dan tertipu, Karina kemudian meminta agar kontrak sewa dialihkan kepadanya. Permintaan ini ditolak oleh Suhaili, sehingga Karina menuntut agar Suhaili mengembalikan uangnya sebesar Rp30 juta.

Belakangan terungkap fakta yang lebih mengejutkan. Suhaili mengakui kepada Karina bahwa uang Rp30 juta yang telah diterimanya tidak digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek, melainkan untuk membayar utang pribadinya. Lebih jauh lagi, penyelidikan mengungkap bahwa M. Suhaili FT tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Kenyataan ini membuat Karina merasa telah dibohongi secara terang-terangan, yang akhirnya mendorongnya untuk melaporkan Suhaili ke pihak berwajib.

Perbaikan Pasal dan Implikasi Hukum

Perubahan penerapan pasal oleh Mahkamah Agung dari Pasal 492 KUHP menjadi Pasal 378 KUHP memiliki signifikansi hukum tersendiri. Pasal 492 KUHP yang mungkin dimaksud adalah pasal terkait penggelapan atau penipuan dalam konteks tertentu, namun umumnya tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, sementara penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Pasal 378 KUHP secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan serangkaian kebohongan, membujuk orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Dalam kasus Suhaili, perubahan pasal ini menunjukkan bahwa majelis hakim kasasi lebih melihat unsur-unsur perbuatan terdakwa sebagai penipuan (yaitu membujuk korban dengan serangkaian kebohongan mengenai status sewa lahan dan penggunaan uang) daripada penggelapan (yang lebih fokus pada penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum). Meskipun terjadi perbaikan pasal, inti dari putusan untuk menjatuhkan pidana penjara tetap berlaku, menegaskan bahwa perbuatan Suhaili memenuhi unsur pidana. Keputusan Mahkamah Agung ini juga menunjukkan ketelitian dan upaya peradilan untuk memastikan penerapan pasal yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas

Penahanan M. Suhaili FT, seorang mantan bupati yang menjabat selama dua periode, memiliki dampak dan implikasi yang signifikan, baik bagi citra pemerintahan daerah maupun penegakan hukum di Indonesia.

Pertama, bagi citra pemerintahan daerah, kasus ini dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik terkait integritas pejabat publik. Meskipun Suhaili tidak lagi menjabat saat kasus penipuan ini terjadi, namun perbuatannya yang memanfaatkan status dan relasi masa lalu sebagai bupati untuk kepentingan pribadi, apalagi terkait aset daerah, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ini menjadi pengingat penting bagi setiap pejabat publik bahwa amanah jabatan tidak hanya melekat selama menjabat, tetapi juga membawa tanggung jawab moral dan hukum yang dapat berdampak di kemudian hari.

Kedua, dari sisi penegakan hukum, eksekusi ini menegaskan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari latar belakang atau jabatannya di masa lalu. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana, termasuk penipuan, yang dilakukan oleh figur publik. Putusan inkrah dan penahanan Suhaili mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar hukum, dan korban penipuan memiliki jalur hukum untuk mencari keadilan.

Ketiga, kasus ini juga memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Keterlibatan aset BBI Pemepek, yang merupakan milik Pemkab Lombok Tengah, dalam kasus penipuan ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan dan pengelolaan aset-aset publik. Proses sewa-menyewa aset daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau tindakan melanggar hukum di masa depan.

Terakhir, bagi masyarakat, kasus ini dapat menjadi pengingat untuk selalu berhati-hati dalam menjalin kerja sama atau transaksi keuangan, bahkan dengan figur yang dikenal atau memiliki latar belakang terhormat. Kepercayaan harus dibarengi dengan verifikasi dokumen dan legalitas yang jelas untuk menghindari potensi kerugian. Proses hukum yang panjang dan berliku dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan membutuhkan ketabahan dan dukungan dari sistem hukum.

Dengan tuntasnya proses hukum dan penahanan M. Suhaili FT, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menjalankan tugasnya dalam menegakkan putusan pengadilan. Kasus ini menutup babak perjalanan hukum seorang mantan kepala daerah yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sekaligus menjadi cerminan dari upaya tanpa henti dalam menjaga integritas dan supremasi hukum di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *