Kasus peredaran gelap narkotika yang menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kini memasuki babak baru yang krusial. Langkah hukum signifikan diambil oleh pihak tersangka dengan mengajukan diri secara resmi sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Pengajuan ini menandakan kesediaan tersangka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk keterlibatan oknum pejabat tinggi di lingkungan kepolisian serta bandar-bandar besar yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Kota Bima dan sekitarnya.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Dr. Asmuni, mengonfirmasi bahwa permohonan status JC tersebut telah disampaikan secara tertulis dan pihaknya meminta agar keinginan kliennya tersebut dituangkan secara eksplisit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Dr. Asmuni, pengajuan ini merupakan bentuk itikad baik dari kliennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus membantu negara dalam memberantas peredaran narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan. Saat ini, pihak kepolisian di Polda NTB dilaporkan masih mempelajari permohonan tersebut guna memastikan apakah informasi yang diberikan memenuhi syarat kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Komitmen Mengungkap Jaringan Narkoba di Kota Bima

Keputusan AKP Malaungi untuk menjadi Justice Collaborator didasari oleh keinginan untuk membuka tabir gelap peredaran narkotika di wilayah Bima yang selama ini sulit ditembus. Dr. Asmuni menegaskan bahwa kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban hukum dalam perkara ini, mengingat adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran strategis dalam rantai distribusi barang haram tersebut.

"Pengajuan JC ini bukan tanpa alasan. Kami ingin perkara ini dibuka secara terang benderang, khususnya apa yang terjadi di Kota Bima. Klien kami sudah terbuka selebar-lebarnya mengenai siapa saja yang terlibat dalam lingkaran ini," ujar Dr. Asmuni yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Kota Mataram. Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif Malaungi telah memberikan dampak nyata terhadap progres penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB.

Sejak awal pemeriksaan, Malaungi disebut telah memberikan informasi-informasi kunci yang tidak diketahui oleh penyidik sebelumnya. Informasi ini mencakup pola distribusi, titik-titik transaksi, hingga identitas para penyokong dana dan pelindung (backing) dari aktivitas ilegal tersebut. Dengan posisi Malaungi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatresnarkoba, ia memiliki akses informasi yang sangat luas mengenai peta kerawanan narkoba, yang kini justru digunakannya untuk membantu penyidik meruntuhkan jaringan yang pernah bersinggungan dengannya.

Dampak Kesaksian: Penangkapan Bandar Besar dan Mantan Kapolres

Efektivitas keterangan yang diberikan oleh AKP Malaungi mulai terlihat dari rentetan penangkapan dan penetapan tersangka baru yang dilakukan oleh Polda NTB. Salah satu hasil paling signifikan dari keterbukaan Malaungi adalah penangkapan dua sosok yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba di wilayah Bima, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy.

Koko Erwin dan Boy selama ini dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis gelap narkotika di NTB yang sulit dijerat hukum. Namun, berkat data dan kesaksian mendalam dari Malaungi, penyidik berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti yang cukup kuat. Dr. Asmuni menekankan bahwa tanpa sikap proaktif dari kliennya, kasus ini kemungkinan besar hanya akan berhenti pada level pengedar kecil atau mandek di tengah jalan.

Namun, kejutan terbesar dalam pengembangan kasus ini adalah penetapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Keterlibatan seorang perwira menengah yang pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Polres Bima Kota ini mengguncang institusi Polri di Nusa Tenggara Barat. Meskipun detail peran spesifik AKBP Didik masih dalam pendalaman penyidik, fakta bahwa seorang mantan Kapolres terseret dalam pusaran kasus narkoba menunjukkan betapa dalamnya infiltrasi jaringan narkotika ke dalam tubuh penegak hukum. Keterangan Malaungi menjadi jembatan bagi penyidik untuk menghubungkan titik-titik keterlibatan oknum perwira tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Kasus yang menjerat AKP Malaungi bermula dari operasi internal yang dilakukan oleh jajaran Polda NTB pada awal tahun 2026. Berikut adalah garis waktu atau kronologi utama yang merangkum perjalanan kasus ini:

  1. Senin, 9 Februari 2026: AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di rutan Polda NTB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
  2. Penggeledahan Rumah Dinas: Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah dinas yang ditempati Malaungi. Hasilnya sangat mengejutkan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 488,496 gram atau hampir setengah kilogram.
  3. Tes Urine: Sebagai bagian dari prosedur, Malaungi menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran tetapi juga sebagai pengguna aktif.
  4. Pengembangan Penyidikan (Maret 2026): Berdasarkan keterangan Malaungi, penyidik melakukan serangkaian operasi senyap yang berujung pada penangkapan Koko Erwin dan Boy, serta penetapan tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
  5. Maret 2026: Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi karena terbukti melanggar etika profesi dan melakukan tindak pidana yang merusak citra institusi.
  6. Akhir Maret 2026: Melalui kuasa hukumnya, Malaungi secara resmi mengajukan status Justice Collaborator ke Polda NTB.

Barang bukti sabu seberat 488 gram tersebut menjadi bukti material utama yang memberatkan posisi Malaungi. Dalam kacamata hukum, jumlah tersebut sudah masuk dalam kategori kepemilikan dalam jumlah besar yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Mekanisme Justice Collaborator dalam Hukum Indonesia

Pengajuan status Justice Collaborator oleh AKP Malaungi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai seorang JC, Malaungi diharapkan memenuhi kriteria sebagai berikut:

Berperan Bongkar Bandar, Malaungi Berharap Jadi JC
  • Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut (walaupun dalam konteks ini peran Malaungi cukup signifikan, status JC tetap dimungkinkan jika ia bisa mengungkap pelaku yang lebih besar atau "intelektual dader").
  • Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan jujur guna mengungkap tindak pidana yang terorganisir dan serius.
  • Mengakui kejahatan yang dilakukannya.

Keuntungan yang diincar oleh pihak Malaungi melalui status JC ini adalah adanya keringanan hukuman dalam tuntutan jaksa serta pertimbangan hakim saat vonis nanti. Selain itu, sebagai JC, ia berhak mendapatkan perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena risiko keamanan yang tinggi mengingat ia membongkar jaringan bandar besar dan rekan sejawat di kepolisian.

Dr. Asmuni menyatakan bahwa kliennya menyadari risiko tersebut, namun tetap teguh pada keputusannya. "Kami sadar bahwa informasi yang kami berikan sangat sensitif. Namun, ini adalah jalan satu-satunya bagi klien kami untuk menunjukkan penyesalan dan membantu kepolisian membersihkan diri dari oknum-oknum yang terlibat narkoba," tegasnya.

Sanksi Etik dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Secara institusional, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap AKP Malaungi. Sebelum persidangan pidana dimulai, Malaungi telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hasil sidang tersebut mutlak: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri terhadap kebijakan zero tolerance terhadap narkoba, terutama bagi anggota yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan barang haram tersebut.

PTDH bagi seorang perwira pertama seperti AKP Malaungi membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar, termasuk hilangnya hak pensiun dan tunjangan lainnya. Namun, bagi masyarakat, langkah tegas ini dipandang sebagai keharusan untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat merosot akibat banyaknya oknum polisi yang justru menjadi bagian dari masalah narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Tantangan Penegakan Hukum Narkotika di Wilayah Nusa Tenggara Barat

Wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Bima dan Mataram, selama beberapa tahun terakhir memang menjadi sorotan terkait meningkatnya tren peredaran narkotika. Letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau dan banyaknya pintu masuk pelabuhan kecil membuat wilayah ini rentan menjadi jalur transit maupun pasar narkoba.

Kasus AKP Malaungi dan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya datang dari luar, melainkan juga dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri. Analisis fakta menunjukkan bahwa ketika seorang Kasatresnarkoba—yang memegang kendali atas pemberantasan narkoba di suatu wilayah—justru berkompromi dengan bandar, maka upaya pencegahan akan lumpuh total.

Implikasi dari kasus ini sangat luas. Polda NTB kini dituntut untuk melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap seluruh jajaran Satresnarkoba di wilayahnya. Keberhasilan mengungkap keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi ujian bagi integritas Kapolda NTB dan jajarannya untuk tidak tebang pilih dalam memproses hukum anggotanya sendiri.

Persiapan Menuju Persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima

Saat ini, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Asmuni tengah sibuk menyiapkan berkas pembelaan. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Kelas I B. Lokasi persidangan di Bima ini dipilih sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.

"Kami sudah membentuk tim khusus untuk menghadapi persidangan nanti. Fokus kami adalah memastikan bahwa hak-hak klien kami sebagai Justice Collaborator terpenuhi dan semua keterangan yang diberikan dapat diuji secara objektif di depan majelis hakim," kata Asmuni menutup pernyataannya.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari Polda NTB terkait respon resmi terhadap pengajuan JC ini. Hingga saat ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid maupun Dirresnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai status permohonan JC tersebut. Namun, proses penyidikan tetap berjalan intensif seiring dengan upaya pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB (Tahap I).

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perang melawan narkoba adalah perang yang panjang dan kompleks, yang memerlukan keberanian untuk membersihkan "rumah sendiri" sebelum mampu menyapu bersih sampah di luar. Status Justice Collaborator bagi AKP Malaungi, jika dikabulkan dan dijalankan dengan jujur, bisa menjadi kunci pembuka kotak pandora jaringan narkotika yang selama ini mencengkeram wilayah Bima.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *