Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menorehkan pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mataram. Dalam sebuah operasi penggerebekan terpadu yang berlangsung pada Selasa siang, 7 April, tim opsnal berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku yang tengah berkumpul dalam sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan. Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena jumlah tersangka yang diamankan, melainkan karena latar belakang profesi para pelaku yang mencakup oknum pegawai di instansi pemerintahan dan sektor pelayanan publik. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba serta kegiatan pesta sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut. Menanggapi keresahan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pengintaian di sekitar lokasi kejadian, sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan tindakan represif berupa penggerebekan. Identitas Para Terduga Pelaku dan Diversitas Latar Belakang Profesi Sembilan orang yang diamankan dalam operasi tersebut memiliki rentang usia yang produktif, yakni antara 28 hingga 48 tahun. Para terduga pelaku diidentifikasi dengan inisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, para pelaku ini tidak berasal dari satu kelompok ekonomi atau sosial yang sama, melainkan merepresentasikan berbagai lapisan masyarakat. Hal yang paling mengejutkan dari pengungkapan ini adalah keterlibatan sejumlah oknum yang bekerja di instansi pemerintah daerah. Di antara mereka, terdapat oknum tenaga honorer pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, seorang praktisi hukum yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, salah satu terduga pelaku juga diketahui bekerja sebagai karyawan dapur umum dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan figur-figur yang seharusnya menjadi teladan atau setidaknya memiliki pemahaman hukum yang baik. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika telah menembus batas-batas institusional dan profesional, menyasar individu dengan latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang stabil. Kronologi Penggerebekan dan Pengembangan Kasus Operasi dimulai tepat pada tengah hari saat tim opsnal merangsek masuk ke sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur. Di lokasi pertama ini, petugas mendapati sembilan orang tersebut sedang berkumpul. Situasi di lokasi menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, yang diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengamankan sembilan orang tersebut, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan. Hasilnya, petugas menemukan paket-paket sabu yang diduga siap edar, alat isap sabu (bong), plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba, telepon seluler sebagai alat komunikasi transaksi, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan. Tidak berhenti di satu lokasi, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal dari para terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua, yakni sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial FA yang berlokasi di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara. Di rumah FA, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran. Di TKP kedua ini, polisi menyita paket sabu tambahan, timbangan digital yang lazim digunakan oleh pengedar untuk menakar berat narkoba, alat isap, serta uang tunai yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Detail Barang Bukti dan Signifikansi Penangkapan Secara kumulatif, berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi tersebut mencapai 5,97 gram. Meskipun secara kuantitas berat tersebut terlihat kecil dibandingkan kasus kakap lainnya, namun keberadaan timbangan digital dan plastik klip siap edar menunjukkan bahwa kelompok ini tidak hanya sekadar pengguna, tetapi juga terlibat dalam mata rantai distribusi retail di wilayah Ampenan. Selain narkotika, penyitaan uang tunai senilai jutaan rupiah menjadi bukti petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan sejauh mana jaringan ini telah beroperasi. Penggunaan telepon seluler oleh para tersangka juga tengah didalami melalui pemeriksaan digital forensik guna mengungkap pemasok besar (bandar) yang berada di atas jaringan ini. AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Siapa pun pelakunya, baik masyarakat sipil maupun oknum aparatur, akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya dalam keterangan resmi kepada media. Analisis Implikasi Sosial dan Integritas Institusi Keterlibatan oknum pegawai dari Dinas PUPR NTB, BPBD Mataram, hingga petugas program Makan Bergizi Gratis menimbulkan kekhawatiran serius terkait integritas pelayanan publik. Pegawai pemerintah yang terjerat narkoba berpotensi besar merusak citra institusi dan menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat. Lebih jauh lagi, hal ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan perkantoran pemerintah. Kasus ini juga menyoroti kerentanan sektor-sektor strategis. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat luas, khususnya anak-anak. Adanya keterlibatan pekerja di bagian dapur umum dalam jaringan narkoba menimbulkan risiko keamanan dan higienitas yang patut diwaspadai. Pihak berwenang diharapkan dapat memperketat proses seleksi dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang terlibat dalam program-program vital tersebut. Dari perspektif sosiologis, penggerebekan di Ampenan ini mengonfirmasi bahwa wilayah tersebut masih menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Mataram. Meskipun kepolisian terus melakukan penindakan, pola peredaran yang bersifat tertutup di dalam pemukiman padat penduduk seperti Sukaraja Timur tetap menjadi tantangan tersendiri. Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana Para terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Dakwaan utama merujuk pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain UU Narkotika, polisi juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan referensi hukum terbaru ini menunjukkan upaya kepolisian untuk menyelaraskan penegakan hukum dengan dinamika legislasi nasional yang sedang bertransisi. Penerapan pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa polisi memiliki bukti yang cukup untuk menduga bahwa kelompok ini memiliki peran sebagai pengedar atau setidaknya memfasilitasi terjadinya transaksi narkotika secara bersama-sama. Langkah Strategis Pasca-Pengungkapan Menindaklanjuti kasus ini, Polresta Mataram berencana untuk memperluas koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Provinsi NTB. Tujuannya adalah untuk mendorong dilakukannya tes urine secara mendadak dan berkala di instansi-instansi terkait guna memastikan lingkungan kerja pemerintah bersih dari narkoba. Selain itu, kepolisian juga mengimbau kepada tokoh masyarakat di wilayah Ampenan untuk lebih waspada terhadap kehadiran orang asing atau aktivitas yang tidak wajar di lingkungannya. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat melalui sistem pelaporan yang aman menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan terkecil. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa narkoba tidak memilih korban berdasarkan status sosial atau pekerjaan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memulihkan rasa aman bagi warga Ampenan yang selama ini merasa resah dengan aktivitas ilegal di wilayah mereka. Penyelidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan pendalaman terhadap keterangan sembilan orang yang telah diamankan. Post navigation Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pejabat dan Bandar Besar Polresta Mataram Ungkap Kasus Penganiayaan Hewan Viral: Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Satwa dan Praktik Perdagangan Daging Anjing di NTB