Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seekor anjing yang sempat memicu kemarahan publik setelah videonya viral di berbagai platform media sosial. Penangkapan ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan hewan, khususnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa identitas kedua terduga pelaku telah dikonfirmasi. Pelaku utama yang melakukan tindakan kekerasan fisik berinisial IG, seorang pria yang berdomisili di wilayah Cakranegara. Sementara itu, seorang perempuan berinisial NLS, warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, turut diamankan karena berperan sebagai pembeli hewan hasil penganiayaan tersebut untuk tujuan konsumsi komersial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pemantauan tim siber terhadap sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi brutal seorang pria terhadap seekor anjing di area publik. Berbekal bukti digital tersebut, Satreskrim Polresta Mataram melakukan penelusuran lapangan dan berhasil mengidentifikasi lokasi kejadian serta identitas para pelaku dalam waktu singkat.

Kronologi Tindakan Penganiayaan dan Motif Pelaku

Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (7/4) di kawasan pertokoan Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram. Kejadian tersebut berlangsung di depan sebuah minimarket yang berada di Kompleks Hotel Aston Mataram, sebuah area yang cukup ramai dan terbuka.

Kronologi bermula ketika terduga pelaku IG mendekati seekor anjing yang berada di sekitar lokasi. Tanpa alasan yang jelas, IG kemudian mengambil sebatang pipa besi dan melakukan serangan fisik secara membabi buta. Tercatat, pelaku menghantamkan pipa besi tersebut ke bagian leher belakang anjing sebanyak empat kali dengan tenaga yang sangat besar. Meskipun hewan tersebut masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan mengeluarkan suara rintihan kesakitan, pelaku tidak menghentikan aksinya.

Saksi mata dan bukti rekaman menunjukkan bahwa saat hendak mengangkut anjing tersebut ke atas sepeda motornya, IG kembali melakukan pemukulan tambahan untuk memastikan hewan itu benar-benar mati dan tidak lagi meronta. Setelah memastikan anjing tersebut tidak bernyawa, pelaku membawanya pergi dari lokasi kejadian menuju wilayah Sapta Marga.

Di lokasi kedua, IG bertemu dengan NLS. Di sinilah terjadi transaksi jual beli bangkai anjing tersebut. NLS membeli anjing yang telah mati itu seharga Rp80.000. Dalam pemeriksaan awal, NLS mengakui bahwa dirinya memang kerap membeli daging anjing untuk diolah menjadi masakan dan kemudian dijual kembali sebagai makanan konsumsi. Hal ini mengungkap adanya sisi gelap perdagangan daging anjing di wilayah perkotaan Mataram yang sering kali luput dari pengawasan ketat.

Analisis Hukum: Penerapan Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023

Langkah tegas Polresta Mataram dalam menjerat pelaku dengan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) menandai era baru penegakan hukum terhadap kesejahteraan hewan di Indonesia. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan hewan.

Dalam ketentuan tersebut, seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan sehingga menyebabkan sakit yang tidak perlu, cacat, atau kematian, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). Jika dibandingkan dengan KUHP lama (Pasal 302), regulasi baru ini memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai sanksi dan definisi penganiayaan yang lebih luas, mencakup tindakan yang melampaui batas kewajaran dalam memperlakukan makhluk hidup.

Penyidik saat ini masih mendalami apakah terdapat unsur perencanaan dalam tindakan IG atau apakah ini merupakan bagian dari sindikat penyedia daging anjing ilegal yang lebih besar di Lombok. Polisi juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal-pasal tambahan terkait perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan hayati, mengingat daging anjing bukan merupakan komoditas pangan yang legal menurut regulasi kementerian pertanian di Indonesia.

Konteks Sosial dan Dampak Perdagangan Daging Anjing

Kasus di Mataram ini memicu diskusi luas mengenai posisi anjing dalam masyarakat urban dan risiko kesehatan yang mengintai dari praktik konsumsi daging anjing. Secara nasional, gerakan "Dog Meat Free Indonesia" (DMFI) telah lama mengampanyekan pelarangan perdagangan daging anjing karena alasan kesejahteraan hewan dan risiko penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies.

Meskipun di beberapa daerah konsumsi daging anjing dianggap sebagai tradisi atau kebiasaan kelompok tertentu, secara hukum formal di Indonesia, anjing tidak dikategorikan sebagai hewan ternak atau hewan potong. Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9879/SE/pk.420/f/09/2018 secara tegas menyatakan bahwa daging anjing bukan merupakan bahan pangan.

Di Kota Mataram sendiri, insiden ini mengejutkan banyak pihak karena terjadi di pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata. Keberadaan kompleks perhotelan dan pusat perbelanjaan di sekitar lokasi kejadian menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum di ruang publik. Hal ini mengindikasikan perlunya edukasi yang lebih masif mengenai etika terhadap hewan dan pemahaman bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap satwa memiliki konsekuensi pidana yang nyata.

Peran Media Sosial dalam Penegakan Hukum Modern

Fenomena viralnya video penganiayaan ini menjadi bukti nyata kekuatan citizen journalism atau jurnalisme warga dalam membantu tugas kepolisian. Tanpa adanya rekaman dari masyarakat yang peduli, kasus-kasus penganiayaan hewan di ruang publik sering kali berakhir tanpa jejak karena minimnya saksi yang bersedia melapor secara formal.

AKP I Made Dharma Yulia Putra mengapresiasi kecepatan informasi yang beredar di masyarakat, namun ia juga mengimbau agar warga tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Respons cepat Satreskrim Polresta Mataram dalam menangkap IG dan NLS dalam kurun waktu kurang dari 48 jam setelah video tersebut viral merupakan bentuk jawaban atas keresahan publik.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik terhadap manusia maupun hewan, yang dilakukan di wilayah hukum kami. Pengungkapan ini adalah pesan bagi siapa pun bahwa hukum hadir untuk melindungi semua makhluk hidup dari tindakan keji," tegas AKP Dharma.

Implikasi Kebijakan dan Harapan Masa Depan

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Provinsi NTB untuk mulai merumuskan peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik mengenai pelarangan perdagangan daging anjing dan perlindungan hewan domestik. Di beberapa kota lain di Indonesia, seperti Solo, Semarang, dan Malang, pemerintah daerah telah mengeluarkan instruksi atau peraturan walikota yang melarang peredaran daging anjing demi menjaga citra kota dan kesehatan masyarakat.

Selain aspek hukum, penguatan fungsi pengawasan di pasar-pasar tradisional dan pemukiman terhadap praktik pemotongan hewan non-ternak perlu ditingkatkan. Dari sisi edukasi, organisasi pencinta hewan di Lombok menyuarakan pentingnya kurikulum atau kampanye publik mengenai kesejahteraan hewan (animal welfare) yang mencakup lima prinsip kebebasan hewan: bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit dan cedera, bebas mengekspresikan perilaku alami, serta bebas dari rasa takut dan stres.

Saat ini, terduga pelaku IG dan NLS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, vonis terhadap keduanya akan menjadi preseden hukum penting di NTB bahwa nyawa seekor hewan memiliki nilai di mata hukum dan pelaku kekerasan tidak bisa lagi melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban.

Dengan meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat dan ketegasan aparat, diharapkan Kota Mataram dapat bertransformasi menjadi kota yang ramah terhadap semua makhluk hidup, sekaligus memutus rantai perdagangan daging hewan yang tidak layak konsumsi demi kesehatan dan keamanan pangan seluruh warga. Penegakan hukum dalam kasus ini bukan sekadar tentang seekor anjing yang mati, melainkan tentang menjaga martabat kemanusiaan dan kepatuhan terhadap tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *