MATARAM – Masyarakat Adat Bayan, bersama dengan unsur kelembagaan adat yang resmi, secara resmi mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 15 Juni 2026. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang bersumber dari isi sebuah buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar dan dinilai memuat narasi tidak benar serta merugikan citra masyarakat adat Bayan. Langkah hukum ini diambil setelah masyarakat adat melakukan verifikasi dan menemukan keberadaan fisik buku yang sebelumnya telah menjadi sorotan dan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Kronologi dan Penemuan Konten Bermasalah

Koordinator pelapor, Raden Riko Agustian, menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah timnya memastikan secara konkret keberadaan buku yang menjadi sumber keresahan. "Setelah informasi itu viral dan menjadi perbincangan publik, kami berupaya keras untuk memastikan keberadaan fisik buku tersebut. Setelah buku itu kami temukan, kami seluruhnya sepakat untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya untuk mengklarifikasi dan memberikan pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarluaskan," ujar Raden Riko Agustian dalam keterangannya kepada pers.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, narasi yang dimuat dalam buku LKS tersebut diduga menyebutkan bahwa masyarakat adat Bayan menganut aliran sesat dan melakukan ritual-ritual yang dianggap menyimpang dari norma agama dan sosial yang berlaku umum. Pernyataan-pernyataan ini dinilai oleh masyarakat adat Bayan tidak memiliki dasar yang kuat dan secara inheren merugikan serta mencemarkan nama baik komunitas mereka yang telah hidup harmonis dan memegang teguh nilai-nilai luhur leluhur.

Tanggapan Tokoh Adat dan Pemerintah Desa

Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus Koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana), menegaskan bahwa isi materi dalam buku LKS tersebut telah mencederai kehormatan dan martabat masyarakat adat Bayan. Beliau menyatakan, "Persoalan ini merupakan masalah yang sangat serius karena menyangkut marwah dan jati diri masyarakat adat kami. Tuduhan-tuduhan yang dilayangkan dalam buku tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan dan realitas kehidupan masyarakat adat Bayan yang sebenarnya."

Papuk Bajang juga menambahkan bahwa meskipun masyarakat adat Bayan merasakan ketersinggungan yang mendalam atas isi buku tersebut, pihak adat secara sadar memilih untuk menahan diri dari tindakan-tindakan reaktif yang berada di luar koridor hukum. Upaya untuk meredam kemarahan yang mungkin timbul di tengah masyarakat terus dilakukan. "Kemarahan masyarakat masih bisa kami redam dan kendalikan karena kami telah memilih untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Dukungan terhadap langkah hukum ini juga datang dari Kepala Desa Bayan, Satradi. Ia secara tegas menyatakan keberatan atas isi materi yang tercantum dalam buku LKS tersebut. Menurut Satradi, narasi yang disajikan dalam buku tersebut sangat bertolak belakang dengan pola kehidupan masyarakat adat Bayan yang telah terbangun selama bertahun-tahun, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, dan keharmonisan sosial. "Kami sepenuhnya mendukung langkah pelaporan yang telah diambil oleh masyarakat adat. Kami berharap agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyebarluasan buku ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kepala Desa Bayan.

Masyarakat Adat Bayan Laporkan Isi LKS ke Polda NTB

Latar Belakang Polemik dan Dampak yang Ditimbulkan

Polemik ini berawal dari temuan materi dalam buku LKS yang digunakan sebagai salah satu bahan pembelajaran di sejumlah sekolah. Dalam materi tersebut, Kecamatan Bayan, yang dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan Sasak yang kaya di Lombok Utara, disebut sebagai lokasi berkembangnya aliran sesat. Lebih lanjut, buku tersebut mengaitkan praktik-praktik yang dianggap menyimpang seperti bertelanjang badan, praktik bertukar pasangan, hingga konsumsi minuman keras sebagai bagian dari aktivitas masyarakat setempat.

Narasi yang tidak berdasar ini kemudian menyebar dengan cepat melalui berbagai kanal komunikasi, memicu reaksi keras dan kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat adat Bayan, termasuk tokoh adat, pemuka agama, pemerintah desa, hingga masyarakat umum. Mereka menilai informasi yang disajikan dalam buku tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, minim verifikasi, dan berpotensi besar untuk menimbulkan stigma negatif yang mendalam terhadap identitas budaya dan sosial masyarakat adat Bayan. Stigma semacam ini dikhawatirkan dapat merusak citra positif Bayan sebagai destinasi budaya dan pariwisata yang memiliki nilai luhur.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Menanggapi laporan yang diajukan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut. "Saya perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saat ini, saya belum mendapatkan informasi mengenai laporan tersebut," ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid secara singkat ketika dikonfirmasi. Polda NTB berjanji akan menindaklanjuti laporan ini setelah menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor.

Analisis dan Implikasi Lebih Luas

Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi dan validitas informasi, terutama dalam materi pendidikan yang ditujukan untuk generasi muda. Penyebaran narasi yang keliru dan tendensius dapat menimbulkan dampak sosial yang signifikan, termasuk kesalahpahaman, prasangka, dan diskriminasi terhadap suatu kelompok masyarakat. Bagi masyarakat adat Bayan, pelaporan ini merupakan langkah krusial untuk mempertahankan kehormatan dan memperjuangkan hak mereka atas citra yang positif di mata publik.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi para penyusun materi pembelajaran untuk melakukan riset yang mendalam, melibatkan narasumber yang kompeten, dan melakukan verifikasi fakta sebelum mempublikasikan konten. Kolaborasi dengan tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga adat setempat dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa materi yang disajikan akurat, sensitif terhadap budaya lokal, dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

Dampak jangka panjang dari polemik ini dapat berupa peningkatan kesadaran akan pentingnya literasi digital dan kritis terhadap informasi yang beredar, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap konten yang digunakan dalam dunia pendidikan. Selain itu, diharapkan agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat Bayan dan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi konten edukasi di Indonesia. Keharmonisan sosial dan penghormatan terhadap keberagaman budaya menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang beradab dan berkeadilan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *