Ambisi besar Indonesia untuk mencapai swasembada gula nasional, dengan Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu lokomotif utamanya, tidak dapat hanya bertumpu pada kemegahan infrastruktur pabrik atau luasnya hamparan perkebunan tebu. Di balik target angka yang ambisius dan kebutuhan akan investasi skala besar, terdapat variabel penentu yang seringkali terabaikan namun krusial, yakni peran strategis Kepala Desa (Kades) sebagai ujung tombak pembangunan di tingkat akar rumput. Sebuah tinjauan mendalam menunjukkan bahwa penguatan kapasitas dan kewenangan Kades, serta reformasi sistem kemitraan dan akses modal bagi petani, adalah "harga mati" jika pemerintah benar-benar serius mewujudkan mimpi manis swasembada gula.

Latar Belakang: Urgensi Swasembada Gula dan Potensi Dompu

Indonesia, sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan serius dalam memenuhi kebutuhan gula domestiknya. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa konsumsi gula nasional mencapai lebih dari 5 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri masih jauh di bawah angka tersebut, memaksa Indonesia untuk mengandalkan impor secara signifikan. Kondisi ini tidak hanya membebani neraca perdagangan tetapi juga rentan terhadap fluktuasi harga global dan keamanan pangan nasional. Oleh karena itu, program swasembada gula menjadi agenda prioritas pemerintah pusat, dengan target ambisius untuk mencapainya dalam beberapa tahun ke depan, salah satunya melalui pengembangan sentra-sentra produksi baru dan revitalisasi sentra lama.

Kabupaten Dompu, dengan kondisi geografis dan agroklimat yang mendukung, telah lama diidentifikasi sebagai salah satu daerah potensial untuk pengembangan industri gula. Hamparan lahan yang luas dan historisitas sebagai daerah penghasil tebu memberikan Dompu modal dasar yang kuat. Namun, potensi ini belum sepenuhnya tergarap optimal. Berbagai proyek dan inisiatif telah diluncurkan, tetapi seringkali menemui hambatan di tingkat implementasi lapangan. Kendala ini tidak semata-mata bersifat teknis agronomi atau finansial, melainkan juga menyangkut aspek sosial, kelembagaan, dan kepercayaan antar-pihak yang terlibat dalam ekosistem industri tebu.

Kepala Desa: Sang "Jenderal Lapangan" yang Kritis

Mantan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, dengan tegas menggarisbawahi bahwa Kepala Desa adalah "jenderal lapangan" yang sesungguhnya dalam upaya memajukan industri tebu di daerahnya. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi dari pemahaman mendalam tentang struktur pemerintahan desa dan dinamika masyarakat lokal. Di bawah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades memiliki peran sentral sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks pengembangan tebu, Kades adalah figur yang paling dekat dengan petani, memahami karakteristik wilayah, kondisi sosial-ekonomi warganya, serta seluk-beluk permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari.

Penguatan peran Kades, menurut Syahrul, bukan lagi pilihan, melainkan "harga mati." Ini berarti bahwa keberhasilan program swasembada gula di Dompu sangat bergantung pada kapasitas Kades untuk menjadi motor penggerak. Mereka bukan sekadar perangkat administratif yang menunggu instruksi dari atas, melainkan pemimpin yang mampu memotivasi rakyat untuk bercocok tanam, memfasilitasi akses informasi dan teknologi, serta menjadi mediator yang efektif antara petani dengan pihak perusahaan atau perbankan.

Salah satu masalah utama yang menghambat petani tebu selama ini adalah krisis kepercayaan terhadap sistem kemitraan. Praktik kemitraan yang seringkali dianggap "abu-abu" atau tidak transparan telah menimbulkan keraguan dan bahkan ketakutan di kalangan petani kecil. Kades, dengan posisi mereka sebagai pemimpin yang dipercaya masyarakat, memiliki potensi besar untuk menjembatani kesenjangan ini. Mereka dapat memastikan bahwa setiap perjanjian kemitraan dipahami dengan jelas oleh petani, hak-hak petani terlindungi, dan kewajiban semua pihak dipenuhi secara adil.

Melihat urgensi ini, Syahrul mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera mengambil langkah konkret. Peningkatan kapasitas manajerial para pemimpin desa harus menjadi prioritas. Program pelatihan yang komprehensif diperlukan, mencakup aspek-aspek seperti literasi finansial, manajemen proyek pertanian, negosiasi kemitraan yang adil, dan keterampilan mediasi konflik. Dengan kapasitas yang memadai, Kades dapat secara proaktif mengidentifikasi potensi lahan dan petani di wilayahnya, mengorganisir kelompok tani, serta memastikan program-program pendukung dari pemerintah atau swasta sampai kepada sasaran yang tepat.

Jeratan Akses Modal dan Trauma Perbankan

Selain masalah kepercayaan dalam kemitraan, "kerikil dalam sepatu" lainnya bagi petani tebu di Dompu adalah akses modal yang timpang. Sistem penyaluran kredit yang tidak merata dan kerap diwarnai praktik "jalur orang dalam" telah menyebabkan petani produktif yang berada di luar lingkaran pengurus komunitas atau kelompok tertentu seringkali terpinggirkan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan dan menghambat potensi pertumbuhan sektor pertanian.

Situasi ini diperparah dengan trauma perbankan akibat kasus kredit fiktif yang terjadi di masa lalu. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kronologinya dalam artikel sumber, kasus-kasus semacam ini umumnya melibatkan manipulasi data nasabah, pengajuan kredit atas nama petani fiktif, atau penyalahgunaan dana oleh oknum-oknum yang diberi amanah. Akibatnya, bank menjadi sangat hati-hati, bahkan cenderung restriktif dalam menyalurkan kredit kepada sektor pertanian, khususnya tebu. Sistem penyaluran dana melalui pengurus komunitas atau kelompok tani, yang seharusnya menjadi solusi, justru terbukti rawan penyalahgunaan.

Ironisnya, ketika terjadi gagal bayar atau kredit macet akibat ulah segelintir oknum pengurus, dampaknya menyasar seluruh anggota komunitas. Petani yang sama sekali tidak mencicipi kucuran dana tersebut, bahkan mereka yang memiliki rekam jejak pembayaran yang baik, ikut merasakan imbasnya berupa kesulitan akses kredit di kemudian hari. Hal ini menciptakan lingkaran setan yang merugikan petani dan menghambat pengembangan industri tebu secara keseluruhan.

H. Syahrul Parsan menekankan bahwa "Bank seharusnya menjadi penjaga pintu yang kuat, bukan malah menutup pintu bagi seluruh petani hanya karena ulah segelintir oknum pengurus." Pernyataan ini menyiratkan harapan agar perbankan dapat memperbaiki sistem mitigasi risiko dan verifikasi data, alih-alih memberlakukan kebijakan pukul rata yang merugikan petani jujur. Diperlukan pendekatan yang lebih cermat, transparan, dan berkeadilan dalam penyaluran modal. Kades, dengan pengetahuan lokal mereka, dapat berperan penting dalam memverifikasi identitas petani, memvalidasi kebutuhan modal, dan memastikan dana tersalurkan sesuai peruntukan. Kolaborasi antara perbankan, pemerintah daerah, dan Kades dapat menciptakan sistem penyaluran modal yang lebih aman dan efektif.

Data Lapangan: Bukti Nyata Efektivitas Kemitraan Terstruktur

Analisis data di lapangan memberikan bukti konkret mengenai perbedaan mencolok antara Petani Tebu Rakyat Kredit (TRK) dan Petani Tebu Rakyat Mandiri (TRM). Perbandingan ini menjadi argumen kuat tentang pentingnya dukungan modal dan pendampingan dalam program kemitraan.

  • Biaya Produksi: Baik Petani TRK maupun Petani TRM mengeluarkan biaya produksi yang relatif serupa, yakni sekitar Rp44 juta per hektare. Biaya ini mencakup pengolahan lahan, bibit, pupuk, pestisida, tenaga kerja, hingga biaya panen. Kesamaan biaya menunjukkan bahwa efisiensi dasar dalam proses budidaya tidak terlalu berbeda antara kedua kelompok petani.
  • Keuntungan Bersih: Hasil akhir menunjukkan perbedaan yang sangat kontras. Petani TRK mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp38,6 juta per hektare, sementara Petani TRM hanya mengantongi keuntungan sekitar Rp26,4 juta per hektare.
  • Selisih Keuntungan: Terdapat selisih keuntungan sebesar Rp12,2 juta per hektare antara Petani TRK dan Petani TRM.

Selisih Rp12,2 juta ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari dampak "dukungan modal yang disertai pendampingan teknis dan disiplin sistem kemitraan." Dukungan modal yang terstruktur memungkinkan petani TRK untuk mengakses input pertanian berkualitas (bibit unggul, pupuk yang tepat, pestisida efektif) secara tepat waktu, tanpa terbebani biaya awal yang besar. Pendampingan teknis memastikan praktik budidaya yang optimal, mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen, sehingga produktivitas dan kualitas tebu meningkat. Sementara itu, disiplin sistem kemitraan, meskipun terkadang dikeluhkan, pada dasarnya memberikan kepastian pasar, harga yang jelas, dan proses pembayaran yang teratur.

Memulihkan Marwah Kepala Desa: “Panglima” di Garis Depan Swasembada Gula Dompu

Bagi Petani TRM, meskipun mereka memiliki kebebasan lebih dalam pengelolaan, ketiadaan dukungan modal yang memadai seringkali memaksa mereka menggunakan input yang kurang optimal, atau bahkan menunda beberapa tahapan budidaya karena keterbatasan dana. Ketiadaan pendampingan teknis juga dapat menyebabkan praktik pertanian yang kurang efisien, sementara tanpa kemitraan yang jelas, mereka mungkin kesulitan dalam pemasaran dan penetapan harga yang menguntungkan. Data ini secara gamblang membuktikan bahwa intervensi yang terencana dan terstruktur jauh lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan petani daripada membiarkan mereka berjuang sendirian.

Dimensi Sosial-Ekonomi: Kebutuhan Harian vs. Panen Jangka Panjang

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mataram, Prof. Lalu Wiresapta Karyadi (Prof. Wire), mengingatkan pemerintah pusat agar tidak hanya melihat Dompu dari kacamata makro ekonomi atau target produksi semata. Ia menyoroti pentingnya analisis kelayakan sosial yang seringkali terabaikan. "Petani kita butuh makan harian, sementara tebu adalah tanaman yang membutuhkan kesabaran karena masa panennya lama," ulas Prof. Wire.

Pernyataan ini menyoroti dilema fundamental yang dihadapi petani tebu. Berbeda dengan tanaman pangan semusim seperti padi atau jagung yang memiliki siklus panen lebih pendek dan memberikan pendapatan reguler, tebu membutuhkan waktu sekitar 10-14 bulan untuk siap panen. Selama periode ini, petani harus mengeluarkan biaya operasional tanpa adanya pemasukan signifikan dari lahan tebu mereka. Jika tidak ada skema pendukung atau pendapatan alternatif, petani akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang pada akhirnya dapat mengurangi minat mereka untuk menanam tebu atau mendorong konversi lahan ke tanaman lain yang lebih cepat menghasilkan.

Untuk mengatasi dilema ini, Prof. Wire menyarankan adanya skema pembagian keuntungan (profit sharing) yang jelas antara perusahaan swasta dan pemerintah daerah. Skema ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan insentif dan kepastian finansial bagi petani selama masa tanam hingga panen. Ini bisa berupa uang muka, bantuan biaya hidup, atau skema bagi hasil yang adil dari keuntungan bersih. Tujuannya agar program pengembangan tebu tidak hanya dianggap sebagai "proyek pusat" yang sekadar numpang lewat dan hanya menguntungkan investor besar, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Prof. Wire juga menekankan bahwa petani adalah makhluk rasional yang akan bergerak jika aspek ekonomi mereka terjamin. Oleh karena itu, transparansi dalam penimbangan tebu, sistem pembayaran yang cepat dan tepat waktu, serta penguatan lembaga desa adalah langkah-langkah yang tak bisa ditunda. Transparansi penimbangan, misalnya, dapat diwujudkan melalui penggunaan timbangan digital yang terkalibrasi secara berkala, keberadaan perwakilan petani saat penimbangan, dan publikasi data penimbangan secara terbuka. Sistem pembayaran yang cepat juga sangat penting untuk menjaga arus kas petani dan menghindari mereka terjerat utang atau rentenir.

Membangun Ekosistem Kemitraan yang Transparan dan Berkeadilan

Untuk mewujudkan cita-cita swasembada gula yang berkelanjutan dan berkeadilan, diperlukan pembangunan ekosistem kemitraan yang kokoh dan transparan. Ini melibatkan peran aktif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan swasta, perbankan, hingga masyarakat desa dan Kepala Desa itu sendiri.

  1. Penguatan Kelembagaan Desa dan Peran Kades:

    • Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas: PMD harus merancang program pelatihan yang berkesinambungan bagi Kades dan perangkat desa, fokus pada manajemen pertanian, negosiasi kontrak, literasi keuangan, dan penggunaan teknologi informasi.
    • Pemberian Kewenangan: Kades perlu diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengawal proses kemitraan dari hulu ke hilir. Ini termasuk verifikasi data petani, fasilitasi penyuluhan teknis, pengawasan proses panen dan penimbangan, serta mediasi jika terjadi perselisihan.
    • Pembentukan BUMDes atau Koperasi: Kades dapat memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi pertanian yang fokus pada tebu. Lembaga ini dapat menjadi wadah bagi petani untuk bernegosiasi secara kolektif, mengakses modal, dan memasarkan produk.
  2. Reformasi Akses Modal dan Perbankan:

    • Mekanisme Kredit Transparan: Perbankan perlu mengembangkan mekanisme penyaluran kredit yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh petani. Kerjasama dengan Kades dapat memitigasi risiko dengan verifikasi data yang lebih akurat.
    • Skema Penjaminan Kredit: Pemerintah dapat mempertimbangkan skema penjaminan kredit bagi petani tebu untuk mengurangi kekhawatiran bank.
    • Pendidikan Literasi Finansial: Petani juga perlu dibekali literasi finansial agar mampu mengelola keuangan dengan baik dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai debitur.
  3. Transparansi Kemitraan dan Pembagian Keuntungan:

    • Kontrak Kemitraan yang Jelas: Setiap perjanjian kemitraan antara perusahaan dan petani harus dituangkan dalam kontrak tertulis yang jelas, mudah dipahami, dan disosialisasikan secara menyeluruh. Ini mencakup harga beli tebu, metode penimbangan, jadwal pembayaran, dan skema bagi hasil.
    • Pengawasan Independen: Perlu ada mekanisme pengawasan independen terhadap proses penimbangan dan kualitas tebu, melibatkan perwakilan petani atau lembaga desa.
    • Skema Profit Sharing yang Adil: Penerapan skema profit sharing yang adil, sebagaimana disarankan Prof. Wire, dapat memberikan insentif jangka panjang bagi petani.

Tanggapan dan Harapan Pihak Terkait (Inferensi Logis)

Merespons pandangan yang disampaikan oleh H. Syahrul Parsan dan Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, dapat diinferensi bahwa berbagai pihak terkait akan memberikan tanggapan yang konstruktif:

  • Pemerintah Daerah Dompu (Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas PMD): Kemungkinan besar akan menyambut baik usulan penguatan peran Kades dan reformasi sistem kemitraan. Mereka dapat menyatakan komitmen untuk segera menyusun program peningkatan kapasitas Kades, mengkaji ulang regulasi daerah terkait kemitraan tebu, dan memfasilitasi dialog antara petani, perusahaan, dan perbankan. Pemerintah daerah juga mungkin akan menekankan pentingnya sinergi antar-OPD untuk mendukung program swasembada gula.
  • Perbankan: Pihak bank, meskipun mungkin masih berhati-hati, diperkirakan akan menunjukkan niat untuk memperbaiki mekanisme penyaluran kredit. Mereka dapat menyatakan komitmen untuk mengembangkan produk pembiayaan yang lebih inklusif dan transparan bagi petani tebu, serta memperkuat proses verifikasi data bekerja sama dengan pemerintah desa. Bank juga mungkin akan menekankan pentingnya kepatuhan petani terhadap persyaratan kredit dan menjaga rekam jejak pembayaran.
  • Perwakilan Petani (Melalui Asosiasi Petani Tebu): Petani, melalui perwakilannya, tentu akan menyuarakan harapan mereka untuk mendapatkan perlakuan yang adil, akses modal yang mudah, dan kepastian harga. Mereka akan sangat mendukung peningkatan peran Kades sebagai mediator dan pelindung kepentingan petani, serta menuntut transparansi penuh dalam setiap aspek kemitraan.

Implikasi Lebih Luas bagi Swasembada Gula Nasional

Jika Kades diberikan wewenang dan kapasitas untuk mengawal ekosistem industri tebu ini dari hulu ke hilir, cita-cita swasembada gula bukan lagi sekadar mimpi di atas kertas. Keberhasilan Dompu dalam mengimplementasikan model kemitraan yang adil dan transparan, dengan Kades sebagai porosnya, akan menjadi studi kasus berharga dan model percontohan bagi daerah lain di Indonesia yang juga berambisi menjadi sentra produksi gula.

Implikasi yang lebih luas mencakup:

  • Peningkatan Produksi Nasional: Dengan petani yang termotivasi dan didukung penuh, produktivitas lahan tebu akan meningkat, berkontribusi signifikan terhadap target swasembada gula nasional.
  • Peningkatan Kesejahteraan Petani: Petani akan merasakan manfaat ekonomi yang lebih besar, mengurangi kemiskinan di pedesaan, dan meningkatkan daya beli masyarakat lokal.
  • Penciptaan Lapangan Kerja: Industri tebu yang berkembang akan menciptakan lapangan kerja baru, tidak hanya di sektor pertanian tetapi juga di sektor pengolahan dan jasa pendukung.
  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Peningkatan aktivitas ekonomi akan berdampak positif pada PAD, memungkinkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan lebih banyak dana untuk pembangunan.
  • Keberlanjutan Lingkungan: Dengan pendampingan teknis yang baik, praktik pertanian tebu dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Pada akhirnya, Dompu berpotensi menjadi kisah sukses yang "manis" bagi semua pihak. Bukan hanya bagi pemilik modal dan industri gula, tetapi terutama bagi para petani yang tangannya berlumur tanah, yang telah lama mendambakan keadilan dan kesejahteraan. Mengoptimalkan peran Kepala Desa adalah kunci untuk membuka potensi tersebut, mengubah tantangan menjadi peluang, dan mewujudkan kemandirian gula nasional dari akar rumput.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *