Ambisi besar Indonesia Timur, khususnya Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat, untuk bertransformasi menjadi tulang punggung swasembada gula nasional tidak bisa hanya mengandalkan kemegahan mesin pabrik atau luasnya hamparan tebu. Di balik target angka yang ambisius, terdapat variabel penentu yang sering terabaikan, yakni peran strategis Kepala Desa (Kades) sebagai garda terdepan dalam pembangunan pertanian di tingkat akar rumput. Penguatan peran Kades bukan lagi pilihan, melainkan "harga mati" jika pemerintah benar-benar serius memajukan industri tebu dan mencapai kemandirian gula, sebuah komoditas strategis yang krusial bagi ketahanan pangan dan ekonomi nasional. Konteks Nasional dan Urgensi Swasembada Gula Indonesia, sebagai negara agraris, memiliki potensi besar dalam sektor pertanian. Namun, ironisnya, selama beberapa dekade terakhir, Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa konsumsi gula nasional terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan industri makanan-minuman, sementara produksi dalam negeri seringkali tidak mampu mengimbangi. Pada tahun 2023, diperkirakan kebutuhan gula konsumsi mencapai sekitar 3,2 juta ton, sementara produksi dalam negeri masih di bawah angka tersebut, memaksa pemerintah untuk membuka keran impor guna menstabilkan harga dan pasokan. Kesenjangan inilah yang mendorong pemerintah pusat untuk mencanangkan program percepatan swasembada gula, dengan target ambisius untuk tidak lagi bergantung pada impor dalam beberapa tahun ke depan. Untuk mencapai target ini, berbagai daerah diidentifikasi memiliki potensi besar untuk pengembangan perkebunan tebu dan industri gula, salah satunya adalah Dompu. Dengan lahan yang subur dan iklim yang mendukung, Dompu digadang-gadang dapat menjadi lumbung gula baru di kawasan timur Indonesia. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kebijakan makro dari pemerintah pusat, melainkan juga pada implementasi yang efektif di tingkat lokal, di mana petani menjadi aktor utamanya. Kepala Desa: "Jenderal Lapangan" Pembangunan Tebu Mantan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, dengan tegas menyatakan bahwa Kades adalah "jenderal lapangan" yang sesungguhnya dalam konteks pembangunan tebu. Pandangan ini menyoroti esensi kepemimpinan lokal yang tidak hanya administratif, tetapi juga transformatif. Kades, sebagai pemimpin masyarakat paling dekat dengan rakyat, memiliki pemahaman mendalam tentang karakteristik wilayah, potensi lahan, dan yang terpenting, kondisi sosial-ekonomi serta psikologis warganya. "Kades tahu persis siapa warganya dan bagaimana karakteristik wilayahnya. Mereka bukan sekadar perangkat administratif, tapi penggerak yang mampu memotivasi rakyat untuk bercocok tanam," ujar Syahrul. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa program pertanian sebesar apapun tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dan kepercayaan dari petani. Di sinilah peran Kades menjadi vital: membangun jembatan komunikasi antara petani dengan pihak swasta atau pemerintah, menumbuhkan kepercayaan, serta memastikan program-program yang digulirkan benar-benar sampai dan bermanfaat bagi masyarakat. Syahrul mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera turun tangan meningkatkan kapasitas manajerial para pemimpin desa ini. Peningkatan kapasitas ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman tentang sistem kemitraan yang adil, manajemen keuangan, hingga kemampuan negosiasi dan resolusi konflik. Dengan kapasitas yang memadai, Kades dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi program, memastikan transparansi, dan melindungi kepentingan petani dari praktik-praktik yang merugikan. Mengatasi Krisis Kepercayaan dan Akses Modal yang Timpang Salah satu masalah utama yang menghambat petani tebu selama ini adalah krisis kepercayaan. Sistem kemitraan antara petani dengan pabrik gula atau perusahaan seringkali dianggap "abu-abu" dan menakutkan bagi petani kecil. Ketidakjelasan dalam skema pembagian hasil, perhitungan tonase tebu, hingga mekanisme pembayaran menjadi pemicu utama ketidakpercayaan ini. Petani kerap merasa dirugikan dan tidak memiliki posisi tawar yang setara dalam negosiasi dengan pihak yang lebih besar. Situasi ini diperparah dengan adanya "kerikil dalam sepatu" bagi petani tebu di Dompu, yakni akses modal yang timpang. Praktik "jalur orang dalam" dalam penyaluran kredit membuat petani produktif yang berada di luar lingkaran pengurus komunitas sering kali terpinggirkan. Kredit yang seharusnya mudah diakses oleh seluruh petani yang memenuhi syarat, justru hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok tertentu. Lebih lanjut, trauma perbankan akibat kasus kredit fiktif di masa lalu menjadi penghalang besar. Sistem penyaluran dana melalui pengurus komunitas, yang dimaksudkan untuk mempermudah, justru terbukti rawan penyalahgunaan. Ironisnya, ketika terjadi gagal bayar (macet), dampaknya menyasar seluruh anggota komunitas, termasuk mereka yang sama sekali tidak mencicipi kucuran dana tersebut. Ini menciptakan efek domino yang merusak kepercayaan bukan hanya terhadap pengurus, tetapi juga terhadap lembaga perbankan itu sendiri. "Bank seharusnya menjadi penjaga pintu yang kuat, bukan malah menutup pintu bagi seluruh petani hanya karena ulah segelintir oknum pengurus," tegas Syahrul. Pernyataan ini menyiratkan harapan agar perbankan dapat mereformasi sistem penyaluran kreditnya, menerapkan prinsip kehati-hatian tanpa mengorbankan akses bagi petani yang jujur dan produktif. Verifikasi langsung ke petani, pendampingan yang lebih intensif, serta mekanisme pengawasan yang transparan dapat menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan modal sampai ke tangan yang tepat. Data Pendukung: Efektivitas Dukungan Kemitraan Perbedaan mencolok antara Petani Tebu Rakyat Kredit (TRK) dan Petani Tebu Rakyat Mandiri (TRM) menjadi bukti nyata pentingnya dukungan modal dan pendampingan. Data di lapangan menunjukkan bahwa biaya produksi keduanya relatif serupa, berada di angka Rp44 juta per hektare. Namun, hasil akhirnya sangat kontras. Petani TRK, yang mendapatkan dukungan modal dan pendampingan dalam skema kemitraan, mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp38,6 juta per hektare. Sementara itu, Petani TRM, yang berjuang sendiri tanpa dukungan formal, hanya mengantongi keuntungan sekitar Rp26,4 juta per hektare. Selisih keuntungan sebesar Rp12,2 juta per hektare ini bukanlah angka yang kecil bagi petani. Perbedaan signifikan ini membuktikan bahwa dukungan modal yang disertai pendampingan teknis yang tepat, akses pasar yang terjamin, dan disiplin sistem kemitraan jauh lebih efektif daripada membiarkan petani berjuang sendirian. Skema TRK, dengan segala kekurangannya di masa lalu, menunjukkan potensi besar jika dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. Ini juga menegaskan bahwa investasi pada petani, baik dalam bentuk modal maupun pengetahuan, akan memberikan imbal hasil yang lebih "manis" bagi semua pihak. Dimensi Sosial-Ekonomi: Perspektif Kelayakan Sosial Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mataram, Prof. Lalu Wiresapta Karyadi (Prof. Wire), mengingatkan pemerintah pusat agar tidak hanya melihat Dompu dari kacamata makro, melainkan juga menyoroti pentingnya analisis kelayakan sosial. "Petani kita butuh makan harian, sementara tebu adalah tanaman yang membutuhkan kesabaran karena masa panennya lama," ulas Prof. Wire. Pernyataan ini krusial karena menyentuh realitas hidup petani kecil yang memiliki kebutuhan ekonomi mendesak setiap hari. Menanam tebu yang siklus panennya panjang (bisa mencapai 10-12 bulan) memerlukan jaminan pendapatan atau skema dukungan selama masa tanam. Prof. Wire menyarankan adanya skema pembagian keuntungan (profit sharing) yang jelas dan adil antara perusahaan swasta dan pemerintah daerah. Ini penting agar program swasembada gula tidak hanya dianggap sebagai "proyek pusat" yang sekadar numpang lewat, tanpa memberikan dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Skema profit sharing yang transparan akan memastikan bahwa keuntungan dari industri gula juga dirasakan oleh daerah dan, yang lebih penting, oleh para petani yang menjadi tulang punggung produksi. Ini akan meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi aktif dari masyarakat lokal terhadap program ini. Perlu disadari, petani adalah makhluk rasional yang akan bergerak jika aspek ekonomi mereka terjamin. Oleh karena itu, transparansi dalam penimbangan tebu, sistem pembayaran yang cepat dan tepat waktu, hingga penguatan lembaga desa adalah langkah-langkah yang tak bisa ditunda. Penimbangan yang transparan akan menghilangkan kecurigaan petani terhadap potensi kecurangan. Pembayaran yang cepat akan membantu petani memenuhi kebutuhan harian dan modal tanam berikutnya. Dan penguatan lembaga desa, dengan Kades sebagai pemimpinnya, akan memastikan mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap petani berjalan efektif. Implikasi dan Langkah ke Depan: Menuju Dompu yang "Manis" untuk Semua Mencapai swasembada gula dari Dompu adalah tujuan yang mulia, namun memerlukan pendekatan holistik dan komitmen kuat dari semua pihak. Beberapa implikasi dan langkah ke depan yang perlu diperhatikan meliputi: Peningkatan Kapasitas Kades dan Perangkat Desa: Dinas PMD dan lembaga terkait lainnya harus segera menyusun program pelatihan dan pendampingan yang komprehensif untuk para Kades. Ini termasuk pelatihan manajerial, negosiasi kemitraan, manajemen keuangan mikro, dan pemanfaatan teknologi pertanian. Kades harus dibekali pengetahuan dan wewenang untuk menjadi agen perubahan di desa mereka. Reformasi Akses Kredit Pertanian: Perbankan dan lembaga keuangan harus merevisi kebijakan kredit untuk petani tebu. Ini berarti menyederhanakan prosedur, menghilangkan praktik "jalur orang dalam," dan mengembangkan skema kredit yang lebih inklusif serta sesuai dengan siklus tanam tebu. Verifikasi langsung ke petani dan pendampingan dalam penggunaan dana harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan dan mengembalikan kepercayaan. Penguatan Sistem Kemitraan yang Transparan dan Adil: Pemerintah daerah dan pusat perlu merumuskan regulasi yang lebih ketat mengenai kemitraan antara petani dan pabrik gula. Kontrak kemitraan harus jelas, transparan, dan melindungi kepentingan petani, termasuk dalam hal harga, penimbangan, dan jadwal pembayaran. Kades dapat berperan sebagai mediator dan pengawas dalam implementasi kontrak ini. Pengembangan Skema Profit Sharing yang Berkelanjutan: Model pembagian keuntungan yang adil antara pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan petani harus dirancang. Ini akan memastikan bahwa kekayaan yang dihasilkan dari industri gula tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Dompu secara keseluruhan. Diversifikasi Pendapatan Petani: Mengingat siklus panen tebu yang panjang, perlu dipertimbangkan program diversifikasi pendapatan bagi petani. Ini bisa berupa pengembangan tanaman sela yang memiliki siklus panen pendek atau program pelatihan untuk usaha sampingan lainnya, sehingga petani memiliki sumber pendapatan harian. Jika Kades diberikan wewenang dan kapasitas untuk mengawal ekosistem ini dari hulu ke hilir—mulai dari sosialisasi program, pendampingan penanaman, fasilitasi akses modal, pengawasan penimbangan, hingga memastikan pembayaran yang adil dan tepat waktu—cita-cita swasembada gula bukan lagi sekadar mimpi di atas kertas. Dompu berpotensi menjadi "manis" bagi semua pihak, bukan hanya bagi pemilik modal dan pemerintah pusat, tetapi terutama bagi para petani yang tangannya berlumur tanah dan punggungnya membungkuk mengolah lahan, yang merupakan pahlawan sesungguhnya di balik setiap butir gula yang kita konsumsi. Keberhasilan Dompu akan menjadi model inspiratif bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan kemandirian pangan dan kesejahteraan petani. Post navigation Transformasi Ekonomi Desa Nangamiro: Tebu Mendorong Kesejahteraan di Tengah Tantangan Air dan Infrastruktur