Mataram – Wacana mengenai inklusivitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kini memasuki fase krusial. Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 secara tegas menyatakan bahwa pelibatan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu, baik di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun badan ad hoc seperti PPK, PPS, hingga KPPS, tidak boleh lagi dipandang sebagai bentuk belas kasih atau sekadar pemenuhan kuota afirmasi semata. Langkah ini dipandang sebagai kebutuhan logis dan strategis guna memperkuat kualitas demokrasi nasional. Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menekankan bahwa terdapat kontradiksi mendasar jika negara menuntut partisipasi penuh penyandang disabilitas sebagai pemilih di bilik suara, namun menutup akses mereka untuk menjadi bagian dari penyelenggara. Menurut analis politik yang akrab disapa Didu ini, demokrasi yang matang harus menempatkan seluruh warga negara tidak hanya sebagai objek layanan, tetapi sebagai subjek yang berdaya dalam mengelola proses demokrasi itu sendiri. Paradigma Baru: Dari Objek Menjadi Subjek Demokrasi Selama ini, narasi mengenai disabilitas dalam pemilu sering kali terjebak pada isu-isu teknis seperti aksesibilitas fisik menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau penyediaan surat suara braille. Namun, diskursus tersebut dinilai masih sangat terbatas. Didu berpendapat bahwa kesetaraan sejati mencakup hak untuk bekerja dan mengabdi dalam proses demokrasi. Kesalahan cara pandang yang masih mengakar di masyarakat adalah melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok yang selalu membutuhkan bantuan (asistensi), bukan sebagai kelompok yang memiliki kapasitas (kapabilitas). Padahal, realitas menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas saat ini telah menjadi profesional di berbagai sektor, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga pemimpin organisasi. Secara faktual, pelibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara akan membawa perspektif unik dalam merancang alur pelayanan publik yang lebih inklusif. Seringkali, kebijakan yang dibuat oleh individu tanpa pengalaman hidup dengan disabilitas tidak mampu menyentuh kendala riil di lapangan. Dengan menempatkan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara, mereka dapat memberikan masukan strategis yang tidak terlihat oleh orang awam, seperti penentuan lokasi TPS yang benar-benar ramah kursi roda atau penyusunan informasi pemilu yang ramah disabilitas sensorik. Mengukur Dampak dan Implikasi terhadap Kualitas Layanan Jika ditinjau dari sisi manajemen publik, keberadaan petugas disabilitas justru berpotensi meningkatkan efisiensi pelayanan. Prinsip universal design—di mana pelayanan yang dirancang untuk kelompok rentan secara otomatis akan mempermudah akses bagi kelompok lain seperti lansia dan ibu hamil—menjadi argumen kuat mengapa inklusivitas adalah strategi peningkatan kualitas layanan secara keseluruhan. Sebagai contoh, penataan TPS yang aksesibel bagi pengguna kursi roda secara otomatis memudahkan lansia dengan mobilitas terbatas. Oleh karena itu, investasi dalam pelibatan disabilitas sebagai penyelenggara pemilu bukanlah biaya tambahan, melainkan langkah optimasi pelayanan yang dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat. Menguatkan Legitimasi dan Kepercayaan Publik Di tengah tantangan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di banyak negara, penyelenggara pemilu dituntut untuk menunjukkan sikap inklusif yang nyata. Pelibatan penyandang disabilitas dalam struktur ad hoc akan mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak melakukan diskriminasi. Ketika masyarakat melihat seorang penyandang disabilitas memimpin rapat pleno, mengelola data pemilih, atau mengawasi jalannya penghitungan suara secara profesional, akan terjadi pergeseran persepsi sosial. Stigma negatif yang selama ini melekat perlahan akan terkikis oleh bukti nyata kompetensi. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan legitimasi hasil pemilu karena masyarakat melihat prosesnya dikelola oleh representasi yang beragam dan adil. Kronologi dan Latar Belakang Kebijakan Inklusi Upaya menuju pemilu inklusif sebenarnya telah menjadi perhatian global dan nasional selama lebih dari satu dekade terakhir. Sejak diratifikasinya UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk memastikan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam kehidupan politik. Pada Pemilu 2024 lalu, KPU telah melakukan berbagai langkah afirmatif, termasuk penyediaan template braille dan pendampingan di TPS. Namun, pelibatan dalam struktur "pekerja" atau petugas penyelenggara masih menghadapi tantangan administratif dan teknis yang cukup berat. Persyaratan fisik yang seringkali tertuang dalam juknis rekrutmen badan ad hoc seringkali menjadi pintu yang tertutup secara tidak langsung bagi penyandang disabilitas tertentu. Bambang Mei Finarwanto menegaskan bahwa ke depan, KPU perlu meninjau kembali kriteria rekrutmen agar lebih berbasis pada kompetensi fungsi (fungsional) alih-alih kondisi fisik secara kaku. Jika seorang penyandang disabilitas memiliki kemampuan literasi data, manajemen administrasi, dan integritas yang tinggi, maka kondisi fisik seharusnya tidak menjadi penghalang untuk bekerja sebagai bagian dari badan ad hoc pemilu. Analisis Tantangan: Mengapa Perubahan Masih Lambat? Terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan pelibatan ini belum maksimal. Pertama, persepsi penyelenggara di tingkat bawah (kabupaten/kota) yang masih ragu akan kapasitas penyandang disabilitas dalam menangani beban kerja pemilu yang intens. Kedua, lingkungan kerja yang belum sepenuhnya aksesibel (infrastruktur kantor KPU/PPK). Ketiga, kurangnya sosialisasi mengenai hak dan peluang menjadi petugas pemilu di kalangan komunitas penyandang disabilitas itu sendiri. Untuk mengatasi ini, perlu ada langkah konkret dari penyelenggara pemilu: Rekrutmen Terbuka dengan Akomodasi yang Layak: Memberikan kesempatan yang sama melalui sistem rekrutmen yang menyediakan akomodasi bagi disabilitas (seperti perangkat lunak pembaca layar bagi disabilitas netra atau pendamping bahasa isyarat bagi disabilitas rungu). Pelatihan Kapasitas Berbasis Inklusivitas: Memberikan pelatihan teknis pemilu yang bisa diakses oleh semua pihak, terlepas dari kondisi fisiknya. Penyediaan Sarana Kerja yang Aksesibel: Memastikan kantor penyelenggara pemilu memenuhi standar aksesibilitas dasar. Kesimpulan: Demokrasi yang Bermartabat Demokrasi bukan sekadar angka partisipasi pemilih di hari pencoblosan. Demokrasi yang matang diukur dari seberapa besar ruang yang diberikan kepada seluruh warga negara untuk berkontribusi. Ketika penyandang disabilitas diberi kepercayaan untuk menjadi bagian dari penyelenggara, negara sesungguhnya sedang mengirimkan pesan tentang martabat manusia. Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan menciptakan ekosistem pemilu yang lebih humanis. Masyarakat akan terbiasa melihat keberagaman di dalam struktur kekuasaan dan birokrasi, yang pada akhirnya akan memperkuat kohesi sosial. Pemilu yang inklusif bukan hanya tentang memenuhi standar hak asasi manusia, melainkan tentang membangun fondasi demokrasi yang lebih kuat, cerdas, dan bermakna bagi masa depan bangsa. Sebagaimana ditekankan oleh Mi6, sudah saatnya narasi "belas kasih" diganti dengan narasi "kapasitas". Pemilu ke depan harus menjadi cerminan dari masyarakat yang modern, di mana kompetensi menjadi satu-satunya mata uang yang berlaku dalam rekrutmen penyelenggara pemilu, tanpa memandang latar belakang fisik maupun kondisi disabilitas seseorang. Dengan langkah ini, Indonesia dapat menempatkan diri sebagai salah satu negara dengan standar demokrasi inklusif yang patut dicontoh di kawasan regional. Post navigation DPRD NTB Dukung Aspirasi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa di Tengah Tantangan Moratorium Pemekaran Wilayah