MATARAM – Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kini dihadapkan pada ketidakpastian lebih lanjut. Hingga akhir April 2026, janji pemberian uang tali asih yang sebelumnya diutarakan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, belum juga terealisasi. Padahal, alokasi anggaran sebesar Rp1,7 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk membantu para mantan honorer ini, yang masa kontraknya secara resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Situasi ini memaksa ratusan eks honorer untuk terus bersabar menanti kejelasan dari pemerintah daerah. Proses Administrasi yang Rumit Menjadi Kendala Utama Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi NTB, H. Amir, menjelaskan bahwa proses pencairan dana tali asih tersebut saat ini masih terkendala pada tahap administrasi. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh mekanisme pencairan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari. "Kami sampaikan masih dalam proses. Mohon doa, dukungan semua supaya proses ini lebih cepat. Kita tidak bisa mengambil keputusan terburu-buru," ujar Amir kepada Radar Lombok usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 27 April 2026. Keterlambatan ini muncul setelah kontrak 518 tenaga honorer Pemprov NTB tidak diperpanjang, menyusul berakhirnya masa tugas pada 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah, yang menyebabkan para tenaga honorer tersebut tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sebagai bentuk kepedulian atas nasib para mantan pegawai tersebut, Gubernur NTB sebelumnya telah berjanji untuk memberikan tali asih sebagai jembatan sembari mereka mencari pekerjaan baru yang lebih layak. Dana sebesar Rp1,7 miliar telah dialokasikan khusus untuk program ini. "Untuk tali asih memang sesuai dengan hajat bapak gubernur itu akan diberikan. Insyaallah dalam waktu dekat akan diberikan," tegas Amir. Perhatian pada Detail Hukum dan Pertanggungjawaban Anggaran Meskipun niat untuk memberikan bantuan sudah ada, proses penyaluran dana tali asih ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Pemerintah daerah mengaku harus bertindak sangat hati-hati karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara yang memerlukan pertanggungjawaban hukum yang jelas dan terukur. "Karena walaupun nilainya per orang nanti (tidak banyak, red), tetapi akumulasinya itu sekian banyak," ujar Amir, merujuk pada skala besar anggaran dan jumlah penerima. Kehati-hatian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan celah bagi penyelewengan atau masalah administratif di kemudian hari. Amir menegaskan bahwa niat pemerintah adalah murni untuk membantu para mantan honorer. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika proses penyaluran dilakukan secara keliru atau melanggar aturan, hal tersebut justru dapat menciptakan permasalahan baru bagi banyak pihak. "Memang niat kita untuk kebaikan. Tetapi kalau salah jalan, salah prosedur, salah kita melakukan hukum, juga akan menjadi beban bagi berbagai pihak," tambahnya. Besaran Tali Asih Masih dalam Pembahasan, Estimasi di Atas UMR Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menetapkan besaran pasti tali asih yang akan diterima oleh masing-masing eks honorer. Pertanyaan apakah nilainya setara dengan satu kali gaji atau lebih masih dalam tahap pembahasan internal. Namun demikian, H. Amir memberikan sinyal positif bahwa nominal bantuan yang akan diterima diperkirakan akan lebih besar dari Upah Minimum Regional (UMR). "Insyaallah gaji sekarang Rp2,5 juta atau sesuai UMR. Insyaallah lebih dari itu," ungkapnya, memberikan gambaran harapan bagi para penerima. Angka Rp2,5 juta ini sendiri merupakan perkiraan besaran UMR di NTB pada periode tersebut, yang bisa saja mengalami penyesuaian. Menanti Peraturan Gubernur sebagai Dasar Hukum Pencairan Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi landasan hukum resmi untuk pencairan dana tali asih tersebut. Menurut H. Amir, penyelesaian aspek administrasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan bebas dari masalah hukum di masa mendatang. "Mereka bakal dapat tahun ini. Dalam waktu dekat ya, insyaallah," jelasnya, memberikan kepastian waktu yang lebih konkret. Keresahan di Kalangan Eks Honorer Di tengah janji pemerintah yang terus diutarakan, para eks honorer mulai menunjukkan kekhawatiran dan mempertanyakan kepastian realisasi bantuan yang telah dijanjikan sejak beberapa bulan lalu. Salah seorang eks honorer Pemprov NTB yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada informasi apa pun yang diterima terkait pencairan tali asih tersebut. "Belum ada kabar anginnya sampai sekarang," keluhnya secara singkat, mencerminkan rasa frustrasi dan ketidakpastian yang dirasakan oleh ratusan rekan seprofesinya. Situasi ini menggambarkan kompleksitas dalam pengelolaan tenaga honorer dan transisi menuju status kepegawaian yang lebih terstruktur, seperti PPPK. Di satu sisi, pemerintah berupaya memenuhi janji dan memberikan apresiasi kepada mereka yang telah mengabdi. Di sisi lain, regulasi dan prosedur administrasi yang ketat menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan niat baik tersebut secara tepat waktu dan sesuai hukum. Konteks Latar Belakang: Kebijakan Pengangkatan PPPK dan Dampaknya pada Tenaga Honorer Fenomena ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang terus berupaya menata status kepegawaian di sektor publik, termasuk melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seiring dengan itu, kebijakan ini juga diiringi dengan pembatasan atau bahkan penghapusan status tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Di NTB, kebijakan ini berdampak langsung pada 518 tenaga honorer yang masa kontraknya berakhir pada penghujung tahun 2025. Kegagalan mereka untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terlepas dari berbagai pertimbangan yang mendasarinya, menimbulkan keresahan. Upaya pemerintah untuk memberikan tali asih ini merupakan salah satu bentuk mitigasi dampak dari berakhirnya kontrak tersebut, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka. Alokasi dana Rp1,7 miliar dalam APBD 2026 menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menangani isu ini. Angka ini setara dengan rata-rata gaji UMR dikalikan dengan jumlah penerima, atau bahkan lebih, mencerminkan besaran perhatian yang diberikan. Namun, proses birokrasi yang panjang dan pertimbangan aspek hukum yang mendalam seringkali menjadi penghambat dalam realisasi program-program semacam ini. Perbandingan dengan Provinsi Lain dan Tantangan Nasional Masalah penataan tenaga honorer dan pemberian kompensasi bukanlah isu yang hanya terjadi di NTB. Banyak provinsi lain di Indonesia menghadapi tantangan serupa dalam mengelola transisi ini. Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunjukkan bahwa masih terdapat jutaan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia yang statusnya belum jelas atau dalam proses pendataan ulang. Pemberian tali asih atau kompensasi serupa menjadi salah satu solusi sementara yang diadopsi oleh beberapa pemerintah daerah. Namun, efektivitas dan keadilan dalam penyaluran bantuan ini seringkali menjadi sorotan. Tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak, dengan nominal yang memadai, dan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Implikasi Jangka Panjang dan Rekomendasi Keterlambatan pencairan dana tali asih ini, meskipun disebabkan oleh proses administrasi, dapat menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi bagi para eks honorer. Ketidakpastian finansial dapat menghambat mereka dalam mencari pekerjaan baru atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ke depannya, pemerintah daerah perlu terus berupaya menyederhanakan prosedur administrasi untuk pencairan bantuan sosial semacam ini, tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, komunikasi yang lebih intensif dan berkala dengan para penerima manfaat dapat membantu meredakan kekhawatiran dan menjaga kepercayaan publik. Penting juga bagi pemerintah untuk terus mengevaluasi efektivitas program tali asih ini dan mempertimbangkan skema bantuan lain yang lebih berkelanjutan, seperti pelatihan keterampilan, fasilitasi penempatan kerja, atau program kewirausahaan, agar para eks honorer dapat mandiri dan memiliki masa depan yang lebih cerah pasca berakhirnya masa bakti mereka. Perlu dipastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, demi kesejahteraan masyarakat dan tegaknya hukum. Post navigation Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Subianto Tiba di NTB, Satu Ekor Capai Bobot Lebih dari Satu Ton Ribuan Jemaah Haji NTB Berangkat ke Tanah Suci dengan Kelancaran Operasional di Hari Keenam, Satu Jemaah Tunda Keberangkatan Akibat Kondisi Kesehatan