GIRI MENANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran). Pada tanggal 22 hingga 23 Agustus 2026, inisiatif strategis ini berhasil menarik perhatian masyarakat, memberikan kesempatan berharga bagi para pemohon untuk mengurus berbagai keperluan pertanahan di luar jam kerja reguler. Program Pelataran ini secara konsisten menekankan pentingnya kehadiran pemohon secara langsung, tanpa diwakilkan oleh kuasa, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemahaman penuh pemohon terhadap proses layanan yang diterima.

Pelataran dirancang sebagai solusi inovatif untuk mengatasi kendala waktu yang sering dihadapi masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses layanan pertanahan pada hari kerja. Dengan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tidak hanya memperluas jangkauan pelayanannya tetapi juga menegaskan orientasinya pada kepuasan masyarakat. Selama sesi Pelataran, masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai berbagai jenis layanan, melakukan pendaftaran berkas baru, hingga mengambil produk layanan pertanahan yang telah selesai diproses. Ini mencakup spektrum luas mulai dari permohonan sertifikat baru, perubahan hak, hingga balik nama sertifikat.

Latar Belakang dan Urgensi Pelayanan Pertanahan yang Aksesibel

Administrasi pertanahan merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah, yang pada gilirannya berkontribusi pada stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai garda terdepan memiliki mandat besar untuk mewujudkan pendaftaran tanah yang lengkap dan modern. Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya tantangan, mulai dari tumpang tindih kepemilikan, sengketa tanah, hingga kompleksitas prosedur yang kadang membuat masyarakat enggan atau kesulitan mengurus hak atas tanah mereka.

Salah satu kendala utama yang kerap muncul adalah keterbatasan waktu. Mayoritas masyarakat, terutama yang bekerja di sektor formal, sulit meluangkan waktu pada hari kerja untuk mengurus administrasi di kantor pemerintahan. Hal ini seringkali menunda proses pendaftaran tanah, yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Data dari survei internal BPN menunjukkan bahwa lebih dari 60% masyarakat perkotaan dan 40% masyarakat pedesaan kesulitan mengurus dokumen di hari kerja karena bentrok dengan jadwal pekerjaan atau kegiatan ekonomi lainnya. Kondisi ini diperparah dengan jarak tempuh ke kantor pertanahan yang mungkin tidak selalu dekat, terutama bagi warga di daerah pelosok Kabupaten Lombok Barat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, inovasi seperti Pelataran menjadi krusial. Program ini tidak hanya sekadar menambah jam operasional, tetapi juga merupakan manifestasi dari semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dicanangkan pemerintah. Dengan adanya layanan di akhir pekan, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pengurusan hak atas tanah mereka, sehingga target pemerintah dalam mencapai pendaftaran tanah yang lengkap dapat terealisasi lebih cepat.

Kronologi dan Evolusi Program Pelataran di Lombok Barat

Program Pelataran bukanlah inisiatif baru yang muncul secara tiba-tiba. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, konsep pelayanan di luar jam kerja reguler ini mulai digagas sejak awal tahun 2024 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan percepatan penyelesaian target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada awalnya, Pelataran dilaksanakan secara insidentil, hanya beberapa kali dalam sebulan, dengan fokus pada layanan informasi dan konsultasi. Namun, melihat antusiasme dan respons positif dari masyarakat, program ini kemudian distandarisasi dan dijadwalkan secara rutin setiap akhir pekan, biasanya pada minggu kedua dan keempat setiap bulan.

Evolusi program juga terlihat dari jenis layanan yang ditawarkan. Jika pada tahap awal hanya terbatas pada informasi, kini Pelataran telah mencakup seluruh spektrum layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran hak baru, perpanjangan hak, perubahan hak, pemecahan dan penggabungan sertifikat, hingga layanan pengecekan sertifikat dan roya. Penekanan pada kehadiran pemohon secara langsung tanpa kuasa telah menjadi ciri khas Pelataran, didasari oleh semangat transparansi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami setiap tahapan proses pertanahan. Kebijakan ini juga meminimalisir potensi praktik percaloan dan penyalahgunaan wewenang.

Pelaksanaan pada 22-23 Agustus 2026 merupakan kelanjutan dari komitmen ini. Berdasarkan catatan internal Kantor Pertanahan Lombok Barat, sesi Pelataran tersebut telah dipersiapkan dengan matang, termasuk alokasi petugas yang memadai dan ketersediaan sarana prasarana pendukung. Sosialisasi gencar dilakukan melalui media sosial, papan informasi, dan kerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan untuk memastikan informasi sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

Detail Pelaksanaan Pelataran 22-23 Agustus 2026

Pada Pelataran yang berlangsung selama dua hari tersebut, tercatat peningkatan signifikan dalam jumlah pemohon dibandingkan sesi-sesi sebelumnya. Total, sekitar 185 pemohon tercatat memanfaatkan layanan ini. Angka ini terdiri dari 110 pemohon pada hari Sabtu, 22 Agustus, dan 75 pemohon pada hari Minggu, 23 Agustus. Mayoritas pemohon berasal dari wilayah sekitar Giri Menang dan Kecamatan Labuapi, namun tidak sedikit pula yang datang dari kecamatan-kecamatan yang lebih jauh seperti Sekotong dan Lembar, menunjukkan betapa pentingnya akses layanan ini bagi mereka.

Dari total pemohon, sekitar 60% memanfaatkan layanan untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait berbagai jenis hak atas tanah. Jenis informasi yang paling banyak dicari meliputi:

  1. Informasi Layanan Perubahan Hak: Banyak masyarakat yang ingin memahami prosedur dan persyaratan untuk mengubah jenis hak atas tanah mereka, misalnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), atau sebaliknya.
  2. Informasi Layanan PTP KKPR Berusaha: Ini berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi elemen krusial bagi pelaku usaha atau investor yang ingin mengembangkan usahanya. Petugas memberikan penjelasan detail mengenai alur integrasi antara perizinan berusaha dengan aspek tata ruang dan pertanahan.
  3. Informasi Layanan Peralihan Hak: Konsultasi mengenai proses jual beli, hibah, atau waris tanah juga menjadi prioritas, dengan penekanan pada dokumen-dokumen legal yang diperlukan serta biaya yang terlibat.

Selain itu, sekitar 30% pemohon melakukan pendaftaran layanan pertanahan baru, termasuk permohonan sertifikat hak milik melalui program PTSL, permohonan balik nama, dan perpanjangan hak. Sisanya, 10% pemohon, datang untuk mengambil produk layanan yang telah selesai, seperti sertifikat yang sudah jadi atau surat ukur.

Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat yang bertugas pada hari itu memberikan penjelasan secara komprehensif kepada setiap pemohon. Mereka tidak hanya menjelaskan persyaratan dan prosedur, tetapi juga tahapan-tahapan yang perlu dilalui, estimasi waktu penyelesaian, serta biaya-biaya resmi yang dikenakan. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap, sehingga terhindar dari praktik pungutan liar atau informasi yang menyesatkan. Fasilitas ruang tunggu yang nyaman, ketersediaan air minum, dan area bermain anak juga disediakan untuk menunjang kenyamanan pemohon yang datang bersama keluarga.

Data Pendukung dan Capaian Program Pelataran

Sejak diimplementasikan secara rutin, program Pelataran di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat telah menunjukkan tren positif yang signifikan. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026, tercatat rata-rata 150-200 pemohon setiap bulannya yang memanfaatkan layanan ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 70% permohonan berhasil diproses dan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sementara sisanya masih dalam proses atau memerlukan kelengkapan dokumen tambahan dari pemohon.

Data ini mencerminkan efektivitas Pelataran dalam mengurangi antrean pada hari kerja biasa. Sebelum adanya Pelataran, antrean di loket layanan pada hari kerja seringkali memanjang hingga sore hari, dengan waktu tunggu rata-rata mencapai 1-2 jam. Kini, dengan adanya alternatif di akhir pekan, distribusi pemohon menjadi lebih merata, sehingga waktu tunggu pada hari kerja dapat berkurang hingga 30-45 menit.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Kembali Laksanakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan

Secara spesifik, Pelataran telah berkontribusi pada percepatan penyelesaian target PTSL di Kabupaten Lombok Barat. Pada tahun 2025, Lombok Barat berhasil mencapai target 90% pendaftaran bidang tanah melalui PTSL, sebagian berkat peran aktif Pelataran dalam menjangkau masyarakat yang sulit diakses pada hari kerja. Diharapkan pada tahun 2026, target 95% pendaftaran bidang tanah dapat tercapai, membawa Kabupaten Lombok Barat semakin dekat pada status "Kabupaten Lengkap" dalam pendaftaran tanah.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Keberhasilan Pelataran menuai apresiasi dari berbagai pihak, baik dari internal BPN maupun dari masyarakat.

Bapak H. Nurhadi, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, menyatakan, "Pelataran adalah wujud nyata komitmen kami untuk melayani masyarakat tanpa batas. Kami memahami bahwa waktu adalah aset berharga bagi setiap warga. Dengan membuka layanan di akhir pekan, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kendala waktu yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Program ini juga menjadi sarana edukasi langsung, di mana masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas kami, mendapatkan informasi yang akurat, dan menghindari informasi yang keliru."

Ibu Dr. Ir. Ni Wayan Sumardani, M.Sc., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), turut mengapresiasi inovasi ini. "Inisiatif Pelataran di Lombok Barat merupakan contoh praktik terbaik yang patut dicontoh oleh kantor-kantor pertanahan lain di NTB. Ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel. Kehadiran layanan di akhir pekan juga mendukung program strategis nasional seperti PTSL, yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah dan mengurangi sengketa."

Dari kalangan masyarakat, Bapak I Made Sudiarta (45), seorang petani dari Kecamatan Labuapi, mengungkapkan rasa syukurnya. "Saya ini petani, Mas. Kalau hari kerja, harus ke sawah dari pagi sampai sore. Susah sekali mau ke kantor urus sertifikat. Untung ada Pelataran ini. Saya bisa datang hari Sabtu, konsultasi langsung, dan sekarang berkas saya sudah masuk. Petugasnya ramah dan penjelasannya mudah dimengerti. Ini sangat membantu kami masyarakat kecil."

Dampak dan Implikasi Jangka Panjang

Program Pelataran memiliki dampak dan implikasi yang luas, tidak hanya pada peningkatan kualitas pelayanan publik tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi daerah.

Pertama, Peningkatan Kepercayaan Publik dan Kepuasan Layanan. Dengan memberikan akses yang lebih mudah dan fleksibel, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat telah berhasil membangun citra positif sebagai lembaga yang responsif dan berorientasi pada masyarakat. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, yang merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Kedua, Percepatan Penyelesaian Sengketa dan Legalitas Hak. Banyak sengketa tanah berawal dari ketidakjelasan status kepemilikan. Dengan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka, Pelataran secara tidak langsung berkontribusi pada pengurangan potensi sengketa dan peningkatan legalitas hak atas tanah, yang pada akhirnya menciptakan ketenteraman dan keadilan di masyarakat.

Ketiga, Dukungan terhadap Investasi dan Pembangunan Daerah. Kepastian hukum atas tanah adalah prasyarat utama bagi investasi. Dengan proses pertanahan yang lebih efisien dan transparan, investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di Lombok Barat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Layanan PTP KKPR Berusaha yang tersedia di Pelataran secara khusus mendukung aspek ini.

Keempat, Mendorong Transformasi Digital dan Efisiensi Birokrasi. Meskipun Pelataran mengedepankan interaksi langsung, program ini juga menjadi katalisator bagi transformasi digital dalam layanan pertanahan. Data yang terkumpul dari Pelataran dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan sistem layanan digital di masa depan, seperti aplikasi sentuh tanahku. Selain itu, program ini juga meningkatkan efisiensi internal kantor dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan infrastruktur di luar jam kerja.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun Pelataran telah menunjukkan keberhasilan yang signifikan, beberapa tantangan tetap ada dan perlu diantisipasi. Salah satunya adalah kebutuhan sosialisasi yang berkelanjutan dan lebih masif, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang mungkin belum sepenuhnya terjangkau informasi. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi krusial, mengingat beban kerja petugas yang bertambah dengan adanya layanan akhir pekan. Pelatihan reguler mengenai standar pelayanan, penggunaan teknologi, dan penanganan keluhan pelanggan perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, adaptasi terhadap perubahan regulasi dan teknologi informasi juga menjadi tantangan. BPN terus mengembangkan sistem digitalisasi pertanahan, dan Pelataran harus mampu mengintegrasikan diri dengan inovasi-inovasi tersebut agar tetap relevan dan efisien.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat berharap dapat terus mengembangkan program Pelataran dengan inovasi-inovasi baru. Salah satu rencana adalah menjajaki kemungkinan "Pelataran Keliling," di mana petugas akan mendatangi desa-desa tertentu secara terjadwal untuk memberikan layanan pertanahan langsung di tengah masyarakat. Ini akan semakin mendekatkan layanan kepada warga yang memiliki mobilitas terbatas.

Penutup

Inisiatif Pelataran di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat adalah contoh nyata bagaimana sebuah lembaga pemerintah dapat berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan memberikan akses yang lebih luas, transparan, dan efisien, program ini tidak hanya mempercepat proses administrasi pertanahan tetapi juga membangun jembatan kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Dalam konteks pembangunan nasional yang berkelanjutan, upaya-upaya seperti Pelataran ini adalah langkah esensial menuju terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern, adil, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Komitmen untuk pelayanan prima harus terus dijaga dan ditingkatkan, menjadikan Kantor Pertanahan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warga negara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *