SELONG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 13.405 batang rokok ilegal dan 163 gram Tembakau Iris Siap Saji (TIS) ilegal dalam operasi penindakan yang gencar dilakukan di Kecamatan Sikur dan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu, 15 Juli 2026. Operasi ini menandai langkah awal Satgas BKC Ilegal NTB di tahun 2026, menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran produk tembakau yang melanggar hukum.

Operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi yang kuat. Satpol PP Provinsi NTB, Bea Cukai Mataram, unsur TNI, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Satpol PP Lombok Timur bahu-membahu dalam menjalankan mandat pemberantasan BKC ilegal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Lombok Timur, Herman Hadi Rustaman. Untuk memaksimalkan jangkauan dan efektivitas, tim dibagi menjadi dua kelompok, menyisir berbagai titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

Kronologi Penindakan dan Hasil Operasi

Operasi yang dimulai pada Rabu, 15 Juli 2026, tersebut merupakan puncak dari rangkaian pemantauan dan intelijen yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil pemantauan awal tim, petugas telah mengidentifikasi beberapa wilayah di Kecamatan Sikur dan Terara yang berpotensi menjadi sarang peredaran rokok ilegal.

Pada hari H operasi, tim gabungan bergerak cepat dan terorganisir. Setelah membagi diri menjadi dua kelompok, petugas langsung menyasar lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Dalam penyisiran yang dilakukan di berbagai toko, warung, hingga gudang penyimpanan skala kecil, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah besar barang bukti.

Rincian hasil operasi menunjukkan angka yang signifikan:

  • Rokok Ilegal: Petugas berhasil mengamankan total 1.719 bungkus rokok, yang setara dengan 13.405 batang. Rokok-rokok ini dikategorikan ilegal karena beberapa alasan: tidak memiliki pita cukai sama sekali, menggunakan pita cukai yang rusak atau tidak layak edar, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Tembakau Iris Siap Saji (TIS) Ilegal: Selain rokok, petugas juga menyita 13 bungkus TIS ilegal dengan berat total mencapai 163 gram. Tembakau iris ilegal ini juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Penindakan ini tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti. Tim gabungan juga secara proaktif memberikan edukasi langsung kepada para pedagang yang ditemukan menjual atau menyimpan produk kena cukai ilegal. Edukasi ini bertujuan agar para pedagang memahami konsekuensi hukum dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal.

Latar Belakang dan Pentingnya Pemberantasan Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah pelanggaran administrasi, melainkan sebuah fenomena yang memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas. Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Ketika rokok beredar tanpa cukai atau dengan cukai palsu, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setiap hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dikenakan cukai. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis produk tembakau, termasuk rokok kretek, sigaret putih mesin (SPM), sigaret putih tangan (SPT), dan tembakau iris.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB juga memperkuat komitmen daerah dalam memberantas peredaran BKC ilegal. Operasi yang dilakukan oleh Satgas BKC Ilegal NTB merupakan implementasi dari amanat undang-undang dan peraturan daerah tersebut.

Fenomena rokok ilegal sering kali didorong oleh harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk legal. Hal ini membuat rokok ilegal menarik bagi sebagian konsumen, terutama dari kalangan masyarakat dengan daya beli terbatas. Namun, di balik harga yang miring, terdapat kerugian besar bagi negara dan potensi bahaya kesehatan yang tidak terjamin karena tidak adanya kontrol kualitas yang memadai.

13.405 Batang Rokok Ilegal Disita di Kecamatan Sikur dan Terara

Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait, terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan berbagai strategi, mulai dari penindakan hukum, operasi pasar, hingga kampanye edukasi publik. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta partisipasi aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal.

Pernyataan Resmi dan Komitmen Lanjutan

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, menegaskan bahwa operasi ini adalah kegiatan rutin Satgas BKC Ilegal dalam rangka menjalankan amanat undang-undang dan Perda NTB. “Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi. Tujuannya agar masyarakat dan pedagang memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal yang terus terjadi ini merugikan negara dan harus kita tekan bersama,” ujar Nunung.

Ia juga menekankan komitmen Satpol PP Provinsi NTB untuk terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah NTB. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual produk cukai ilegal demi kebaikan bersama dan kedaulatan ekonomi negara,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata keberhasilan sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai Mataram, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. “Keberhasilan operasi ini adalah hasil kerja sama yang solid dari seluruh elemen yang terlibat. Kami bekerja berdasarkan data dan intelijen yang akurat,” ungkap Salmun.

Salmun Rahman juga menambahkan bahwa penentuan sasaran operasi didasarkan pada hasil pemantauan awal yang cermat. “Sebelum turun ke lapangan, kami terlebih dahulu melakukan pemantauan mendalam. Setelah informasi terkumpul dan valid, barulah tim bergerak melakukan operasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penindakan,” jelasnya pada Kamis, 16 Juli 2026.

Ia mengakui bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah program nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Lombok Timur. “Pemberantasan rokok ilegal ini merupakan program prioritas nasional. Kami di daerah berperan penting dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi lapangan,” katanya.

Meskipun operasi ini tidak serta-merta menghilangkan peredaran rokok ilegal secara tuntas, Salmun optimis bahwa langkah ini akan memberikan efek jera dan mampu menekan laju distribusi produk haram tersebut. “Kalau tidak bisa dihabisi dalam satu kali operasi, paling tidak operasi yang dilakukan dapat mengurangi secara signifikan peredaran dan penjualan rokok ilegal di masyarakat. Ini adalah perjuangan jangka panjang,” tegasnya.

Analisis Implikasi dan Tantangan ke Depan

Analisis dari operasi ini menunjukkan beberapa poin penting. Pertama, masih tingginya angka rokok ilegal yang beredar mengindikasikan adanya celah dalam rantai distribusi dan pengawasan. Kedua, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan dalam menindak peredaran rokok ilegal. Sinergi yang kuat antar Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan terbukti efektif dalam mengamankan barang bukti dan memberikan efek jera.

Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan rokok ilegal, seperti yang diungkapkan oleh Salmun Rahman, adalah asal muasal produk tersebut. Sebagian besar rokok ilegal yang beredar di NTB diduga kuat berasal dari Pulau Jawa. Hal ini menyiratkan perlunya penguatan pengawasan di titik masuk wilayah NTB, baik melalui jalur darat maupun laut. Selain itu, upaya pencegahan di tingkat produsen di Jawa juga menjadi krusial.

Minat konsumen terhadap rokok ilegal yang lebih murah menjadi faktor pendorong utama permintaan. Oleh karena itu, selain penindakan, edukasi publik mengenai bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian ekonomi negara, perlu terus digalakkan. Perubahan pola pikir dan perilaku konsumen untuk beralih ke produk legal menjadi tujuan jangka panjang yang penting.

Ke depan, Satgas BKC Ilegal NTB perlu terus meningkatkan frekuensi dan cakupan operasi, memperdalam jaringan intelijen untuk mendeteksi sumber peredaran, serta mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat dan pedagang. Kerjasama lintas provinsi juga mungkin perlu dipertimbangkan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berasal dari luar wilayah NTB. Dengan upaya yang konsisten dan terpadu, diharapkan peredaran rokok ilegal di NTB dapat ditekan secara signifikan, demi tercapainya penerimaan negara yang optimal dan perlindungan kesehatan masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *