Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur telah mengajukan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 10.998 orang kepada pemerintah pusat. Usulan masif ini menjadi langkah strategis untuk mengakomodir seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sekaligus menjawab defisit pegawai yang kian mengkhawatirkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, sebanyak 250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga diusulkan guna mengisi kekosongan di sektor teknis dan strategis. Upaya Konversi PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu dan Rekrutmen CPNS Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugik Lusianto, menjelaskan bahwa pengajuan 10.998 formasi PPPK ini merupakan prioritas utama pemerintah daerah untuk memberikan status yang lebih stabil dan jenjang karir yang jelas bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu. "Kami sudah mengusulkan sejumlah 10.998 untuk PPPK. Tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan BKN," ujar Ugik. Ia menambahkan bahwa proses ini sangat krusial untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pekerja yang telah mengabdi. Selain formasi PPPK, BKPSDM juga mengajukan sekitar 250 formasi CPNS. Usulan ini didasarkan pada hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB-ABK) yang menunjukkan adanya kekurangan pegawai yang signifikan di hampir seluruh OPD di Lombok Timur. Kebutuhan akan tenaga CPNS ini lebih difokuskan pada formasi teknis yang membutuhkan keahlian spesifik dan jenjang karir struktural. Menghadapi Gelombang Pensiun ASN dan Kebutuhan Pegawai yang Terus Meningkat Situasi kekurangan pegawai di Lombok Timur diperparah oleh tingginya angka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya. Data menunjukkan bahwa rata-rata sekitar 400 hingga 500 ASN pensiun per tahun. Pada tahun 2026 saja, tercatat 441 ASN akan memasuki batas usia pensiun. Angka ini belum termasuk potensi pensiun dini, meninggal dunia, atau perpindahan tugas ke daerah lain. "Setiap tahun kita pensiun sekitar 400 sampai 500 orang. Tahun ini saja ada 441 yang memasuki masa pensiun," jelas Ugik, menggarisbawahi urgensi pengisian formasi pegawai baru. Kekurangan pegawai ini berdampak pada beban kerja yang berlipat ganda bagi ASN yang masih bertugas, serta potensi penurunan kualitas pelayanan publik jika tidak segera diatasi. Strategi Penguatan Sektor Pendidikan dan Kesehatan Melalui PPPK Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memfokuskan pengangkatan PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, yang merupakan garda terdepan pelayanan publik. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi prioritas karena jumlah kebutuhan yang sangat tinggi dan peran vital mereka dalam masyarakat. Sementara itu, untuk mengisi posisi teknis yang membutuhkan kualifikasi khusus, pengadaan CPNS tetap menjadi pilihan utama. Jaminan Penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu yang Beralih Status Salah satu kekhawatiran utama bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu yang akan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu adalah terkait penghasilan. Yulian Ugik Lusianto memberikan jaminan bahwa besaran upah yang akan diterima tidak akan lebih rendah dari honor yang mereka terima sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen untuk mempertahankan standar penghasilan minimal demi memastikan tidak ada kerugian bagi para tenaga non-ASN yang sedang menjalani proses transisi. "Minimal tidak boleh kurang dari yang dulu. Setiap OPD memiliki skema yang berbeda. Tenaga non-ASN di OPD umumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan guru honorer dapat menggunakan dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila kebutuhan anggaran belum terpenuhi dalam APBD," terang Ugik. Komitmen ini menunjukkan adanya upaya serius dari Pemkab Lombok Timur untuk memberikan kepastian dan apresiasi yang layak bagi para tenaga honorer yang bertransformasi menjadi PPPK. Relaksasi Penggunaan Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Non-ASN di Sektor Pendidikan Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, melalui pernyataan Kepala Dinas Nurul Wathoni, mengumumkan adanya kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran gaji atau honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tenaga Non-ASN lainnya di tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP. Relaksasi ini diberikan sebagai respons atas surat permohonan Bupati Lombok Timur tertanggal 16 Maret 2026 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen). Permohonan tersebut diajukan mengingat keterbatasan anggaran daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran honor para tenaga pendidik dan kependidikan. Melalui surat resmi Nomor: 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tertanggal 27 April 2026, Kemendikbudristek menyetujui permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk tahun anggaran 2026. Persetujuan ini menjadi "angin segar" bagi Pemkab Lombok Timur dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan. "Berdasarkan hasil telaah kementerian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP tahun anggaran 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan dapat disetujui," ungkap Wathoni, mengutip isi surat persetujuan tersebut. Batasan Penggunaan Dana BOSP dan Upaya Jangka Panjang Meskipun demikian, penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan memiliki batasan. Dalam surat persetujuan tersebut disebutkan bahwa penggunaan Dana BOSP diperbolehkan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN maupun ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, penggunaannya dibatasi maksimal 20 persen dari total Dana BOS Reguler untuk sekolah negeri, dan maksimal 40 persen bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Nurul Wathoni menegaskan bahwa relaksasi ini bersifat sementara, hanya berlaku selama tahun 2026. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengupayakan pembiayaan honor melalui APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam jangka panjang. "Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan," tambahnya. Koordinasi dan Pelaksanaan Teknis Pembayaran Honor Menindaklanjuti persetujuan dari kementerian, Dikbud Lombok Timur bersama Inspektorat Kabupaten Lombok Timur telah menggelar rapat koordinasi pada 29 April 2026. Rapat ini membahas secara teknis mekanisme pembayaran honor PPPK Paruh Waktu melalui dana BOSP. "Hasil rapat menyepakati penggunaan dana BOSP sebagai langkah sementara demi menjamin layanan pendidikan tetap berjalan optimal," papar Wathoni. Pihaknya juga meminta seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk segera melakukan pembayaran honor PPPK PW sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran honor tetap mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nomor: 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yaitu sebesar Rp550.000 per bulan, dengan alokasi maksimal selama 12 bulan. Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 3.400 tenaga PPPK Paruh Waktu direncanakan menerima pembayaran honor melalui dana BOSP. Sementara itu, sekitar 1.400 tenaga PPPK Paruh Waktu lainnya akan tetap dibayarkan melalui APBD Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, sebanyak 706 tenaga non-ASN yang telah memiliki perjanjian kerja dengan Dikbud Lotim juga dapat dibiayai melalui dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah dan memastikan kesejahteraan para tenaga pendidik dan kependidikan tetap terjaga. Langkah strategis Pemkab Lombok Timur dalam mengajukan formasi PPPK dan CPNS, serta relaksasi penggunaan dana BOSP, menunjukkan komitmen kuat untuk mengatasi masalah kekurangan pegawai dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, di tengah tantangan fiskal yang dihadapi. Persetujuan dari pemerintah pusat dan kementerian terkait menjadi angin segar yang diharapkan dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat dan profesionalisme aparatur daerah. Post navigation Pelantikan 87 Penjabat Kepala Desa di Lombok Timur: Transisi Jabatan Diiringi Pesangon Purna Tugas Ahmad Amrullah Mendesak Pengusutan Tuntas Jaringan Jual Beli Titik Dapur Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur