MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melalui Sekretariat Daerah Provinsi NTB, merealisasikan janji pemberian tali asih kepada 394 orang mantan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang tidak berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Bantuan finansial sebesar Rp3,5 juta per orang ini telah mulai ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing penerima, menandai bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah terhadap pengabdian mereka selama ini. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi NTB, H. Amir, S.Pd., M.M., dalam keterangannya di Kantor Gubernur NTB pada Rabu (20/5), menegaskan bahwa pemberian tali asih ini merupakan realisasi dari komitmen yang telah disampaikan oleh Gubernur NTB pada tanggal 12 Desember 2025. "Ini adalah salah satu ikhtiar Pak Gubernur NTB yang telah disampaikan pada tanggal 12 Desember 2025," ujar Amir. Proses Validasi dan Identifikasi Penerima Latar belakang pemberian tali asih ini berakar dari kebijakan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Berdasarkan data awal penataan, tercatat sebanyak 518 pegawai non-ASN yang tidak diakomodir menjadi PPPK. Para pegawai ini tersebar di 43 perangkat daerah di bawah naungan Pemprov NTB. Rincian status dari 518 pegawai non-ASN tersebut cukup beragam. Sebanyak 378 orang diberhentikan per tanggal 31 Desember 2025. Kemudian, 88 orang dialihkan ke skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 25 orang memilih untuk mengundurkan diri, 6 orang berhasil lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 6 orang diberhentikan sebelum batas waktu 31 Desember 2025 karena alasan pelanggaran berat atau tidak pernah masuk kerja, 12 orang memasuki masa pensiun, 2 orang lulus sebagai PPPK paruh waktu, dan 1 orang meninggal dunia. Jumlah penerima tali asih kemudian mengalami penyesuaian setelah dilakukan audit ulang yang komprehensif oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB. Melalui proses verifikasi yang cermat, terdapat penambahan 16 orang yang dinyatakan berhak dan memenuhi kualifikasi untuk menerima tali asih. Dengan demikian, total keseluruhan pegawai non-ASN yang berhak menerima tali asih adalah 394 orang. Pemberian Tali Asih: Bentuk Apresiasi dan Perhatian Pemerintah Kebijakan pemberian tali asih ini secara eksplisit dinyatakan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan Pemerintah Provinsi NTB kepada para tenaga non-ASN yang telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya dalam mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah daerah. "Harapan Pemprov sesuai arahan Gubernur NTB mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi yang mau berusaha, sedangkan yang sudah berusaha bisa untuk menambah modalnya kemudian juga untuk keperluan lainnya," harap Amir, merujuk pada harapan agar bantuan ini dapat menjadi bekal bagi para penerima untuk melanjutkan kehidupan dan memulai usaha baru. Kasus Penerima yang Meninggal Dunia Menyikapi adanya pertanyaan terkait pemberian tali asih kepada pihak keluarga dari eks honorer yang telah meninggal dunia, Amir memberikan penjelasan mendalam. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari proses validasi dan audit yang ketat oleh Inspektorat. Menurutnya, pegawai yang bersangkutan wafat sebelum aturan pemberian tali asih ini diberlakukan secara resmi. Proses validasi telah melalui tahapan yang berlapis, mulai dari pemanggilan hingga kunjungan langsung tim BKD ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Ini adalah janji yang ditunaikan," tegasnya, menggarisbawahi bahwa setiap keputusan didasarkan pada temuan dan verifikasi yang akurat. Pertimbangan Nominal Tali Asih yang Merata Terkait dengan nominal tali asih yang diberikan secara merata sebesar Rp3,5 juta per orang, Amir menjelaskan bahwa hal ini telah melalui analisis dan kajian mendalam oleh tim Biro Hukum Setda NTB. Sempat muncul wacana bahwa bantuan akan disesuaikan dengan masa pengabdian para honorer. Namun, kajian tersebut menunjukkan bahwa jika pemberian didasarkan pada lama pengabdian, maka akan diberlakukan aturan minimal masa kerja, misalnya tiga tahun. Hal ini berpotensi membuat banyak honorer yang masa kerjanya di bawah batas tersebut justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali. "Ini kan banyak yang satu tahun, dua tahun jadi tidak dapat," ujar Amir, menjelaskan bahwa kebijakan nominal yang sama rata bertujuan untuk memastikan seluruh eks honorer yang memenuhi kriteria dapat menerima manfaat, tanpa terkecuali karena perbedaan masa kerja yang tidak signifikan. Pendekatan ini dianggap lebih inklusif dan sesuai dengan semangat penghargaan atas pengabdian secara umum. Proses Pencairan Bertahap Proses pembayaran tali asih kepada ratusan eks honorer ini dilakukan secara bertahap. Tahapan pembayaran sangat bergantung pada kelengkapan administrasi rekening para penerima. "Beberapa eks honorer yang jauh-jauh belum lengkap, artinya yang sudah lengkap kami langsung proses pembayarannya," jelas Amir. Hal ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan ketepatan penyaluran dana bantuan. Reaksi dan Harapan Para Eks Honorer Salah satu eks honorer Pemprov NTB, M. Daffa Aldiansyah S.H., yang telah mengabdi selama lima tahun di Biro Hukum Setda NTB, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam memberikan tali asih. Namun, ia juga menyampaikan bahwa nilai bantuan sebesar Rp3,5 juta tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan janji awal Gubernur yang menyebutkan pemberian tali asih akan disesuaikan dengan masa pengabdian masing-masing honorer. "Kalau mengacu pada regulasinya kan sesuai pengabdian atau masa kerjanya. Kami tidak tahu tolak ukur dari Pemprov hitungan masa pengabdiannya seperti apa," ungkap Daffa, menyuarakan keraguan mengenai metode perhitungan masa pengabdian yang diterapkan oleh pemerintah. Meskipun mengakui nominal bantuan relatif kecil, Daffa mengaku cukup legowo. Ia melihat pemberian tali asih ini sebagai bentuk perhatian dan apresiasi yang tetap berarti dari Pemerintah Provinsi NTB. Sejak diberhentikan pada 31 Desember 2025, Daffa mengaku belum mendapatkan pekerjaan baru. Ia bersama keluarganya masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Belum dapat kerja. CPNS juga belum dibuka," keluhnya. Di tengah ketidakpastian pasca-pemberhentian, Daffa dan rekan-rekannya masih menyimpan harapan untuk dapat kembali diakomodir dalam program-program pemerintah lainnya. Salah satu harapan terbesar mereka adalah melalui perekrutan pendamping Program Desa Berdaya yang digagas oleh Gubernur NTB. "Teman-teman sampai sekarang masih mengusahakan di Komisi III DPR RI. Kalau kita bisa diakomodir di situ (jadi pendamping Desa Berdaya, red) tidak masalah. Tapi sampai saat ini belum ada informasi untuk itu," ujarnya, menunjukkan adanya upaya advokasi dari para eks honorer untuk mendapatkan kesempatan baru. Dampak Kebijakan dan Prospek Masa Depan Pemberian tali asih ini, meskipun tidak menyelesaikan seluruh permasalahan ekonomi para eks honorer, setidaknya memberikan sedikit bantuan finansial sebagai modal awal atau penopang sementara. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memitigasi dampak sosial dari restrukturisasi kepegawaian. Namun, isu ketidaksesuaian antara janji awal dan realisasi nominal bantuan, serta harapan untuk rekrutmen kembali, menunjukkan adanya aspirasi yang belum sepenuhnya terpenuhi di kalangan para mantan tenaga honorer. Ke depannya, pemerintah daerah diharapkan dapat terus menjalin komunikasi yang transparan dengan para mantan pegawai dan mengeksplorasi lebih banyak peluang penyerapan tenaga kerja, baik melalui program pemerintah maupun kolaborasi dengan sektor swasta. Analisis implikasi dari kebijakan ini mencakup beberapa aspek. Pertama, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi janji, yang penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kedua, nominal bantuan yang relatif kecil mungkin perlu dievaluasi kembali di masa mendatang, terutama jika ada kemampuan fiskal yang memadai, agar benar-benar dapat menjadi modal yang signifikan. Ketiga, harapan untuk mendapatkan pekerjaan baru melalui program Desa Berdaya atau jalur lain menyoroti perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif pusat untuk mencari solusi jangka panjang bagi para pencari kerja. Secara keseluruhan, realisasi tali asih ini merupakan langkah penting dalam proses transisi bagi para eks honorer Pemprov NTB. Namun, perjalanan mereka dalam mencari pekerjaan dan stabilitas ekonomi masih berlanjut, dengan harapan besar terhadap program-program pemerintah selanjutnya. Post navigation Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB: Ahli Pidana Ungkap Konstruksi Hukum dan Dinamika Barang Bukti