Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mematangkan sejumlah program prioritas untuk tahun anggaran 2026, yang sebagian besar berfokus pada peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman. Meskipun beberapa kegiatan masih dalam tahap penyesuaian dan memiliki skala yang relatif kecil, fokus utama tetap pada penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan revitalisasi kawasan kumuh, serta perbaikan infrastruktur lingkungan pendukung.

Program Prioritas dan Tantangan Penyesuaian Lokasi

Program-program yang direncanakan oleh Dinas PUPRPKP NTB mencakup pembangunan dan penataan kawasan permukiman (PKP), penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), pembangunan jalan lingkungan, jalan akses, serta program unggulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, implementasi program bantuan RTLH menghadapi kendala awal terkait kesesuaian lokasi.

Sebanyak 50 unit bantuan renovasi RTLH yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2026, yang ditujukan bagi rumah-rumah di kawasan kumuh, dilaporkan mengalami kendala karena usulan titik lokasi ternyata tidak sesuai dengan kriteria kawasan kumuh yang menjadi domain tugas dan fungsi instansi terkait. Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi ulang mengenai 50 unit bantuan tersebut. "50 unit itu masih kami minta klarifikasi ulang. Karena posisinya tidak dalam kawasan kumuh," ujar Lalu Kusuma Wijaya di Mataram, kemarin.

Penegasan ini merujuk pada mandat dinas yang hanya mengalokasikan bantuan RTLH untuk rumah yang berlokasi di dalam kawasan kumuh. Jika ada usulan yang berada di luar area tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mengenai nilai anggaran spesifik untuk program perbaikan RTLH ini, Lalu Kusuma Wijaya belum merinci karena masih dalam proses perubahan titik lokasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. "Jadi kami kembalikan ke perencanaan di Bappeda (Badan Perencanaan Daerah) untuk disesuaikan kembali," tambahnya.

Evaluasi Program RTLH dan Skala Bantuan

Program bantuan RTLH bukan merupakan program baru bagi Pemerintah Provinsi NTB. Pada tahun anggaran 2025 lalu, sebanyak 174 unit rumah tidak layak huni telah menerima bantuan renovasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam upaya pengentasan permukiman kumuh dan peningkatan kualitas hunian masyarakat.

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga mengupayakan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan bantuan RTLH dari APBN untuk tahun 2026 mencapai total 1.610 unit rumah, yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTB. Rincian usulan tersebut meliputi:

  • Kabupaten Lombok Barat: 153 unit
  • Kabupaten Lombok Tengah: 339 unit
  • Kabupaten Lombok Timur: 463 unit
  • Kabupaten Sumbawa: 20 unit
  • Kabupaten Dompu: 80 unit
  • Kabupaten Bima: 250 unit
  • Kabupaten Sumbawa Barat: 20 unit
  • Kabupaten Lombok Utara: 20 unit
  • Kota Mataram: 115 unit
  • Kota Bima: 115 unit

Jumlah usulan yang signifikan dari APBN ini menunjukkan skala program yang lebih besar pada tahun 2026, yang diharapkan dapat menjangkau lebih banyak rumah tangga yang membutuhkan perbaikan.

Perbaikan Infrastruktur Lingkungan Pendukung

Tak Sesuai Kriteria, Revitalisasi 50 Unit Bantuan RTLH Dipending

Selain fokus pada perumahan, Dinas PUPRPKP NTB juga mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur lingkungan, seperti jalan lingkungan dan jalan penghubung. Salah satu contoh konkret dari kegiatan ini adalah perbaikan yang sedang atau akan dilakukan di Jalan Mahoni, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dengan nilai anggaran yang mencapai Rp1,8 miliar.

Perbaikan jalan lingkungan dan akses ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman secara menyeluruh. Jalan yang baik tidak hanya mempermudah mobilitas warga, tetapi juga berdampak pada peningkatan perekonomian lokal, akses terhadap layanan publik, serta estetika lingkungan permukiman itu sendiri. Program-program ini secara spesifik dirancang untuk menjawab kebutuhan di wilayah perkotaan maupun kawasan padat penduduk di seluruh NTB, di mana akses infrastruktur yang memadai seringkali menjadi tantangan.

Konteks dan Latar Belakang Permasalahan Permukiman di NTB

Permasalahan permukiman kumuh dan rumah tidak layak huni merupakan isu multidimensional yang dihadapi banyak daerah di Indonesia, termasuk NTB. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari kemiskinan, pertumbuhan penduduk yang pesat, migrasi ke perkotaan, hingga keterbatasan lahan dan akses terhadap sumber daya. Kawasan kumuh seringkali dicirikan oleh kepadatan penduduk yang tinggi, infrastruktur sanitasi dan air bersih yang buruk, kondisi bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, serta minimnya ruang terbuka hijau.

Pemerintah Provinsi NTB, melalui Dinas PUPRPKP, berupaya mengatasi permasalahan ini melalui berbagai program pembangunan dan penataan yang terintegrasi. Upaya ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam program "100-0-100" yang menargetkan 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Revisi lokasi usulan bantuan RTLH menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dan ketepatan sasaran program. Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) memegang peranan krusial dalam menyelaraskan usulan program dengan prioritas pembangunan daerah dan ketersediaan anggaran. Kesalahan dalam penentuan lokasi dapat berakibat pada penundaan program, pemborosan anggaran, dan kegagalan mencapai tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, proses klarifikasi dan penyesuaian kembali menjadi langkah penting untuk memastikan efektivitas program.

Dampak dan Implikasi Jangka Panjang

Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman memiliki dampak multidimensional yang signifikan. Bagi masyarakat penghuni rumah tidak layak huni, bantuan renovasi berarti peningkatan kualitas hidup, kesehatan, dan rasa aman. Lingkungan yang lebih tertata dan sehat juga berkontribusi pada penurunan angka penyakit yang berkaitan dengan sanitasi buruk.

Bagi daerah, penataan kawasan kumuh tidak hanya meningkatkan citra visual dan daya tarik wisata, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi kawasan tersebut. Infrastruktur yang memadai, seperti jalan lingkungan yang baik, akan membuka akses bagi pelaku ekonomi lokal, mempermudah distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah.

Secara lebih luas, program-program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-11 yang berkaitan dengan pembangunan kota dan permukiman yang berkelanjutan. Dengan memprioritaskan penanganan permukiman kumuh dan RTLH, NTB menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan hunian yang layak, aman, dan inklusif bagi seluruh warganya.

Perencanaan yang matang, koordinasi yang efektif antarlembaga pemerintah, serta partisipasi aktif dari masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan implementasi program-program ini di tahun-tahun mendatang. Tantangan dalam penyesuaian lokasi pada program RTLH tahun 2026 ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga untuk perbaikan proses perencanaan di masa yang akan datang, guna memastikan setiap anggaran yang dikucurkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *